Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2021/PN Bna 1.Nurhalma, SH
2.MAULIZAR SH
3.YUDHA UTAMA PUTRA SH
Wahidin Bin Alm H Zulkifli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2021/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-53/L.1.10/Eku.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhalma, SH
2MAULIZAR SH
3YUDHA UTAMA PUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahidin Bin Alm H Zulkifli[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia terdakwa Wahidin Bin Alm. H. Zulkifli  pada hari  Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2021, bertempat di parkiran Bank Mandiri tepatnya di Jalan Teuku H. Daud Beureueh No. 15 H Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Sabtu terdakwa sedang berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di parkiran Bank Mandiri tepatnya di Jalan Teuku H. Daud Beureuh No. 15 H Banda Aceh lalu terdakwa membuat sebuah video yang berdurasi 1:22 (1 menit 22 detik) dengan cara merekam sendiri dengan menggunakan alat atau sarana yaitu sebuah kamaera Handphone Vivo 1920, Imei1 : 864011049002217 dan Imei2 864011049002209  dan terdakwa membuat video tersebut yang isinya adalah sebagai berikut : “ Assalamualaikum Wr.Wb.... kepada saudara-saudaraku semua yang sedang mudik dimanapun antum berada terus mudik, harus bersama-sama ramaikan di tempat penyekatan-penyekatan lawan terobos mereka, pulang jumpai orang tua, jumpai ibu mu, jumpai ayah mu, jumpai anak mu, jumpai sanak saudara mu minta keampunan dari Allah swt, minta kerelaan minta keridhaan kedua orang tua, jangan pernah takut dengan rezim Syaitan iblis yang sudah dikuasai komunis, mereka bekerja untuk komunis, jaga persatuan pupuk kesatuan , lawan rezim yang dhalim ini terobos dimana semua tempat-tempat penyekatan perbatasan-perbatasan indonesia milik kita, merdeka indonesia dengan kalimat takbir Allahu Akbar. Kita sudah sangat tolerensi tetapi mereka tidak toleransi dengan kita islam mereka ingin membungkam islam. Ingin membunuh orang islam menghilangkan agama islam sebelum terlambat bangkit berjuang, Allahu Akbar.” Selanjutnya terdakwa mengirimkan video tersebut melalui WhatsApp ke WhatsApp Gorup yaitu WhatsApp Forsil Sumatera yang peserta sebanyak 28 peserta sehingga video yang yang dbuat dan dikirimkan oleh terdakwa tersebut dapat di akses dan dibaca oleh peserta yang ada di dalam group WA tersebut  dan selanjutnya menjadi viral di Media sosial lainnya yaitu Faceebook dan Instagram sehingga video terdakwa tersebut dapat diakses dan dibaca oleh semua pengguna media sosial lainnya.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat sebuah video yang berdurasi 00:01:22 detik adalah agar video tersebut sampai kepada orang-orang dan masyarakat luas dapat mengakses dan membacanya sehingga terpengaruh dengan video tersebut tentang larangan mudik, larangan takbiran dari pemerintah adalah perbuatan yang membungkam islam, ingin membunuh orang islam serta ingin menghilangkan agama islam secara pelan-pelan.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) -------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa Wahidin Bin Alm. H. Zulkifli pada hari  Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2021, bertempat di parkiran Bank Mandiri tepatnya di Jalan Teuku H. Daud Beureueh No. 15 H Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undangPerbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Sabtu terdakwa sedang berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di parkiran Bank Mandiri tepatnya di Jalan Teuku H. Daud Beureuh No. 15 H Banda Aceh lalu terdakwa membuat sebuah video yang berdurasi 1:22 (1 menit 22 detik) dengan cara merekam sendiri dengan menggunakan alat atau sarana yaitu sebuah kamaera Handphone Vivo 1920, Imei1 : 864011049002217 dan Imei2 864011049002209  dan terdakwa membuat video tersebut yang isinya adalah sebagai berikut : “ Assalamualaikum Wr.Wb.... kepada saudara-saudaraku semua yang sedang mudik dimanapun antum berada terus mudik, harus bersama-sama ramaikan di tempat penyekatan-penyekatan lawan terobos mereka, pulang jumpai orang tua, jumpai ibu mu, jumpai ayah mu, jumpai anak mu, jumpai sana saudara mu minta keampunan dari Allah swt, minta kerelaan minta keridhaan kedua orang tua, jangan pernah takut dengan rezim Syaitan iblis yang sudah dikuasai komunis, mereka bekerja untuk komunis, jaga persatuan pupuk kesatuan , lawan rezim yang dhalim ini terobos dimana semua tempat-tempat penyekatan perbatasan-perbatasan indonesia milik kita, merdeka indonesia dengan kalimat takbir Allahu Akbar. Kita sudah sangat tolerensi tetapi mereka tidak toleransi dengan kita islam mereka ingin membungkam islam. Ingin membunuh orang islam menghilangkan agama islam sebelum terlambat bangkit berjuang, Allahu Akbar.” Selanjutnya terdakwa mengirimkan video tersebut melalui WhatsApp ke WhatsApp Gorup yaitu WhatsApp Forsil Sumatera (28 peserta) sehingga dapat di akses dan dibaca oleh peserta yang ada di dalam group WA tersebut  dan selanjutnya menjadi viral di Media sosial lainnya yaitu Faceebook dan Instagram sehingga video terdakwa tersebut dapat diakses dan dibaca oleh semua pengguna media sosial lainnya.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat sebuah video yang berdurasi 00:01:22 detik adalah agar video tersebut sampai kepada orang-orang dan masyarakat luas dapat mengakses dan membacanya sehingga tidak terpengaruh dengan larangan dari pemerintah untuk tidak mudik bahkan mengajak masyarakat supaya menerobos penyekatan-penyekatan yang telah dibuat oleh pemerintah supaya tidak mudik karea pemerintah dengan tegas telah mengeluarkan larangan mudik yaitu surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1441 2 Hijriah.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  160 KUHPidana -----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya