| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Bna | AD MIRA | 1.MARWAN YAHYA 2.MUFRIANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------- 2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat selaku Pembeli dengan Para Tergugat selaku Penjual;--------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 33/2025, Senin, tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Zul Fadila, S.H., M.Kn berharga dan bernilai hukum;- 4. Menyatakkan sebidang tanah, bangunan rumah beserta segala sesuatu terdapat, ditanam dan didirikan di atas tanah yang luasnya + 404 M2 Sertifikat Hak Milik No.02644/Ie Masen Kayee Adang sebagaimana diuraikan dalam surut ukur tangggal 03 Nopember 2016, Nomor 00396 dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 01.01.04.07.027760, Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) 11.71.040.010.002-0077.0 yang terletak di Gampong Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dengan batas-batasnya, yaitu sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- - B a r a t berbatasan dengan tanah - T i m u r berbatasan dengan tanah - U t a r a berbatasan dengan tanah - Selatan berbatasan dengan tanah sah hak miliknya Penggugat;---------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah hak miliknya Penggugat;-- 6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah hak miliknya Penggugat tersebut;-------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan perkara ini;----- 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------- 9. Penggugat memohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono);-------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
