Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Bna Khairum Hafis KEJAKSAAN NEGERI BIREUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Khairum Hafis
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI BIREUN
Advokat
Petitum Permohonan

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPRADILAN. 1. Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya lembaga Praperadilan karena inspirasi prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal), atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang 2 tersangka atau terdakwa benar-benar telah memenuhi ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan jaminan atas hak asasi manusia; Menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyidik Kejaksaan maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenangwenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon; Lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang; 2. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji APAKAH tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan dan penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penahanan didalam melakukan penidikan dan penuntutan; 3. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan atau penuntut umum terhadap penetapan Tersangka dan Penahanan, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundangundangan lainnya. 4. Bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan : a. Agar penegak hukum berhati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang- wenang. b. Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang menyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia. c. Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu. d. Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan. Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia, Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Penyidik Kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang, dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik Kejaksaan dan penuntut umum dalam batasan tertentu. 5. Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi : “Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan UndangUndang Dasar 1945”. Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi: “...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabat hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai 4 Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar1945”. 6. Permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan yaitu Penetapan Tersangka dan sah tidaknya penahanan, ganti kerugian dan/atau rehabilitasi, pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan Praperadilan. 7. Bahwa dengan ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka in casu Pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu Pemohon telah dirampas; 8. Tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis, tindakan Termohon tersebut masih diikuti tindakan lain adalah merupakan pembunuhan karakter yang berdampak tercemarnya nama baik Pemohon dan Keluarganya. 9. Bahwa akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon secara sewenang-wenang kepada Pemohon telah mengakibatkan kerugian baik moril maupun materil. Yang telah membalik fakta karena adanya kepentingan tertentu Termohon. 10. Bahwa Termohon tidak mempunyai hati nurani padahal diketahuinya, Pemohon tidak memiliki wewenang apapun dalam mengambil keputusankeputusan baik keputusan terhadap peyertaan modal maupun keputusan terhadap pembiayaan, Termohon Memaksakan diri karena Termohon mempunyai Kepentingan tertentu (pemenuhan quota anggaran penanganan kasus korupsi yang wajib ada setiap tahunnya agar tidak dipidahkan atau dimutasi). 11. Bahwa Tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon secara Tendencius merupakan tindakan yang melanggar azas presumption of innocence (praduga tak bersalah). 12. Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahan Termohon tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini melalui lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Negeri Bireun. 13. Hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 ayat (1) : “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”. Pasal 5 ayat (1) : “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. 14. Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi untuk dibatalkan. 15. Bahwa dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidik/ penuntut umum yang dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan. Sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/PN.Bky., tanggal 18 Mei 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel. telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain ”tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka”. - Termasuk dalam perkara tipikor terhadap salahnya penetapan tersangka sebagai salah satu contoh putusan Komjen Budi Bunawan. 6 - Penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/ atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi: “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan,baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaanya yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”. Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Terlebih lagi, negara Republik Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Civil and Political Right/Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (“ICCPR”), yakni melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU KOVENAN INTERNASIONAL”). ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak AsasiManusia. Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-hak nya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum. Adapun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut : - Pasal 14 angka 3 huruf a (mengenai hak yang dilanggar): “In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality : To be informed promptly and in detail in a language which beunderstands of the nature and cause of the charge against him” ; terjemahannya : “Dalam penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal dibawah ini secara penuh, yaitu : untuk diberitahukan secepatnya dan terinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya.” - Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar): “Each State Party to the present Covenant undertakes : a) to ensure that any person whose rights or freedoms as herein recognized are violated shall have and effective remedy, notwithstanding that the violation has been committed by persons acting in an officialcapacity; b) To ensure that any person claiming such remedy should have his right thereto determined by competent judicial, adminitrative or legislative authorities, or by any other competent authority provided for by the legal system of the State, and to develop the possibilities of judicialremedy; Terjemahannya : “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji : a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi; b) Menjamin bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-hak nya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem Negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan;” c) Dengan demikian mengacu kepada ruh atau asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) Jo. ketentuan Pasal 17 UU HAM Jo. Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk meliputi penggunaan wewenang Penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan; 8 II. ALASAN HUKUM PERMOHONAN PRAPRADILAN. FAKTA-FAKTA : 1. Bahwa Pemohon/Tersangka bukan pemegang saham sehingga tidak dapat mengambil keputusan-keputusan terhadap penyertaan modal kepada PT. BPRS Kota Juang, dan Pemohon/Tersangka juga tidak memiliki hak veto terhadap pembiayaan di PT. BPRS Kota Juang; 2. Bahwa Pemohon/Tersangka adalah Kabag. Ekonomi dan SDM di Pemerintah Kabupaten Bireun. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bireun Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bireun, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, b, c, dan d, kewenangan Pemohon/Tersangka hanya sebatas menyiapkan bahan kepada atasannya serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Jabatan Kabag itu sendiri merupakan jabatan administrative dan tidak termasuk penyelanggara Negara mengingat jabatan tersebut bukanlah jabatan yang dapat mengambil keputusan-keputusan penyertaan modal maupun pembiayaan, sehingga Pemohon bukanlah subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi, maka dengan demikian proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bireun terkait penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga surat perintah penyidikan yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka juga tidak sah; 3. Bahwa yang berhak mengambil keputusan-keputusan terhadap uang APBK Bireun terkait dengan Penyertaan Modal adalah Bupati sebagai Kepala Daerah, Sekda, dan DPRK Bireun. Sedangkan yang berhak mengambil keputusan-keputusan terhadap pembiayaan pada PT. BPRS Kota Juang adalah Direksi, dan yang bertanggungjawab mengawasinya adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS); 4. Bahwa penanggung jawab terhadap saham Bank adalah Penjamin Emisi (Konsultan Hukum Pasar Modal) di bawah Koordinasi BAPEPAM LK di bawah Menteri Keuangan. Sedangkan penanggung jawab terhadap keuangan daerah adalah Kapala Badan Pengelolaan Keuangan Derah (BPKAD); 5. Bahwa merujuk pada Peraturan OJK Nomor 66/POJK.3/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPRS dan Pasal 4 ayat (4) Qanun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireun Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian PT. BPRS Kota Juang menyebutkan Modal dasar sebesar Rp. 6.000.000.000,- merupakan modal inti minimum yang disetor secara bertahap paling lambat 31 Desember 2025; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan OJK tersebut di atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, dan 16, BPRS dilarang melakukan distribusi laba dalam hal distribusi dimaksud mengakibatkan kondisi permodalam BPRS tidak mencapai rasio modal inti sebesar Rp. 6.000.000.000,-, dan apabila modal inti yang disetorkan oleh Pemkab Bireun di bawah Ro. 6.000.000.000,- dilarang mendistribusikan laba, baru dapat diberikan laba pada Pemkab Bireun setelah penyertaan modalnya Rp. 6.000.000.000,- paling lambat sampai tanggal 31 Desember 2025, sehingga pernyataan kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Negri Bireun adalah premature; 7. Bahwa berdasarkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Bireun dalam confrensi press tanggal 01 November 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireun tentang penetapan Termohon sebagai Tersangka dan ditahan oleh Kejari Bireun berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh adalah bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang pada intinya menyebutkan “instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara adalah BPK-RI yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/INSPEKTORAT/SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara”. Penanggung jawab keuangan daerah adalah kepala daerah, kemudian turun kepada kepala SKPD selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara sebagai juru bayar. Maka dengan demikian penetapan Termohon sebagai Tersangka lalu ditahan adalah cacat prosedur; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan OJK Nomor 66/POJO.3/2016 dan Qanun Kabupaten Bireun Nomor 1 Tahun 2020 serta SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tersebut di atas, maka Penetapan dan Penahanan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat prosedur, yaitu berupa : - Prematur. Karena belum sampai tanggal 31 Desember 2025 atau belum disetorkan modal inti minimum sebesar Rp. 6.000.000.000,-; - Yang berwenang menetapkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan SEMA di atas adalah BPK-RI bukan INSPEKTORAT Aceh. Sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka dan di Tahan merupakan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) 10 9. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2022 di depan Awak Media, setelah melakukan penggeledahan di kantor BPKAD dan Setda Bireun, Kepala Kejaksaan Negeri Bireun Mohamad Farid Rumdana menyatakan “Pihaknya pada tanggal 15 Desember 2022 telah melakukan pengeledahan pada PT. BPRS Kota Juang namun Tim tidak menemukan cukup bukti dokumen terkait tindak pidana korupsi”. Lalu 6 bulan kemudian tepatnya pada tanggal 6 Juli 2023 Kejaksaan Negeri Bireun kembali melakukan pengledahan di kantor PT. BPRS Kota Juang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen A.n Siara Nedy, S.H. Pernyataan Kajari Bireun dan Tindakan Kejari Bireun yang berulangkali melakukan pengledahan pada PT. BPRS Kota Juang menunjukkan jika Kejaksaan Negeri Bireun tidak memiliki bukti yang cukup, sehingga sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP jika tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana, dan penyidikan ditutup demi hukum. 10. Bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireun tahun 2019 sampai 2021 dan Pembiayaan pada PT. BPRS Kota Juang Bireun tahun 2019 sampai 2023 bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi perbuatan perdata karena Pemkab Bireun tidak memenuhi prestasinya untuk menyetorkan modal minimum sebesar Rp. 6.000.000.000,-, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 66 Tahun 2016 tersebut di atas. BPRS dalam modal inti minimum tidak mencukupi sebesar Rp. 6.000.000.000,- merupakan kewenangan OJK untuk mengawasinya, begitu juga dengan deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan OJK tersebut dilarang mendistribusikan laba karena kondisi permodalan tidak mencapai rasio modal inti minimum sebesar Rp. 6.000.000.000,-; 11. Bahwa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 22 ayat (5) dan (6) Peraturan OJK Nomor 66 BPRS yang tidak memiliki modal inti minimum sebesar Rp. 6.000.000.000,- dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 namun sebelum batas waktu pemenuhan modal inti minimum pada tanggal 31 Desember 2025 dikenakan sanksi administrasi berupa : a. Larangan membuka jaringan kantor; b. Larangan melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan layanan perangkat perbankan electronis; c. Pembatasan wilayah penyaluran dana menjadi satu Kabupaten yang sama dengan lokasi kantor BPRS; d. Penurunan tingkat kesehatan BPRS (ayat 1) e. Pembatasan remonurasi kepada angora dewan komisaris dan atau direksi BPRS; 11 Sehingga jikapun PT. BPRS Kota Juang tidak mampu memenuhi modal inti minimum sebesar Rp. 6.000.000.000,- maka sanksi yang diterima oleh PT. BPRS Kota Juang adalah sanksi administrasi, bukan sanksi pidana; 12. Bahwa berdasarkan uraian dari angka 1 sampai angka 11 tersebut di atas maka berasalan hukum Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka Nomor : PRINT-1825/L.1.21/Fd.1/11/2023 tanggal 01 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Pemohon (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT1826/L.1.21/Fd.1/11/2023 tanggal 01 November 2023 adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga Penyidikan harus dihentikan demi hukum; III. TENTANG GANTI KERUGIAN. Ruang lingkup perkara praperadilan, antara lain tentang ganti kerugian karna Tersangka/Terdakwa, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan berdasarkan undang undang atau kerana kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 ayat 1 KUHAP). Pihak yang dirugikan menurut hukum wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi (Remedy and rehabilitaion), sesuai dengan sistem peradilan kita yang menganut doktrin “civil law system” ini mengandung pengertian hukum bahwa tuntutan ganti kerugian dapat diajukan melalui persidangan praperadilan dipengadilan negeri akibat adanya tindakan yang merugikan pada tingkat: Penyidikan di kejaksaan. Dalam KUHAP berulang diatur perlindungan hukum terhadap tersangka, terdakwa atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian melalui sidang praperadilan sebagaimana dalam pasal 1 angka 10 huruf c dan angka 22, pasal 30, pasal 68, dan pasal 77 huruf b KUHAP, kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 9 ayat 1 uu no.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa “setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”. Bahwa atas tindakan Sewenang-wenang Termohon Mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Peintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) tanggal 01 November 2023., Dengan Ini Pemohon Meminta Kepada Termohon untuk Menganti Rugi Sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) dan Merehabilitasi Nama Baik Pemohon Dimata Pemerintah Kabupaten Bireun dan Masyarakat Umumnya. Bahwa Kami MEMOHON kepada PENGADILAN NEGERI TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) BANDA ACEH BERKENAN MEMBERIKAN PUTUSAN :

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Pemohon bukan Perbuatan Pidana sehingga Beralasan Hukum Penyidikan dihentikan Demi Hukum;
3. Menyatakan perbuatan Termohon Mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1825/L. 1.21/Fd.perintan 1/11/2023 tanggal 01 November 2023 adalah BATAL DEMI HUKUM;
4. Menyatakan perbuatan Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRINT-
1826/L.1.21/Fd.1/11/2023 tanggal 01 November 2023 adalah BATAL DEMI HUKUM;
5. Merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Pemohon dimata Pemerintah Kabupaten Bireun dan Masyarakat Umum;
6. Membebaskan Pemohon dari Tahanan Segera dan dari segala Keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Pemohon;
7. Menghukum Termohon Untuk Membayar Ganti Kerugian kepada Pemohon Sebesar Rp. Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul. dalam perkara aquo.

atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adil nya (ex aequa et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya