| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yang telah merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Warung Kopi “Costa” No. 001/WKC/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Dan Pengakuan Tertanggal 21 Agustus 2024;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kembali dana yang dipinjamkan oleh Tergugat sebesar Rp123.000.000,00(seratus dua puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% x Rp173.000.000,00 yang dihitung sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap sampai putusan pembayaran dilakukan oleh Tergugat;
- Memutuskan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
|