Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bna Fajri Sudarman Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fajri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sudarman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 346.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yang telah merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Warung Kopi “Costa” No. 001/WKC/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 ;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Dan Pengakuan Tertanggal 21 Agustus 2024;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kembali dana yang dipinjamkan oleh Tergugat sebesar Rp123.000.000,00(seratus dua puluh tiga juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% x Rp173.000.000,00 yang dihitung sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap sampai putusan pembayaran dilakukan oleh Tergugat;
  9. Memutuskan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak