| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | Anuwar | KOPERASI PRIMAJASA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa: a. Tunggakan upah belum dibayarkan, hak cuti besar dan cuti tahunan serta upah selama proses kepada Penggugat sebesar Rp. 91.079.352,- (sembilan puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
b. Kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat berupa Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Hak sejumlah Rp. 92.055.265 (sembilan puluh dua juta lima puluh lima ribu dua ratus enam pulu lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Sehingga total yang harus diterimaPenggugat adalah Rp. 183.134.618,- (seratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
