Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna Anuwar KOPERASI PRIMAJASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anuwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.Anuwar
Tergugat
NoNama
1KOPERASI PRIMAJASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:

a. Tunggakan upah belum dibayarkan, hak cuti besar dan cuti tahunan serta upah selama proses kepada Penggugat sebesar Rp. 91.079.352,- (sembilan puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

No

Tahun

Jumlah

1

Tunggakan Upah Belum Dibayar

Rp. 59.385.132

2

Cuti Besar dan Cuti Tahunan

Rp.   9.269.064

3

Upah Proses

Rp.  22.425.156

Total Keseluruhan

Rp.   91.079.352

 

b. Kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat berupa Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Hak sejumlah Rp. 92.055.265 (sembilan puluh dua juta lima puluh lima ribu dua ratus enam pulu lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

Nama

Masa Kerja

 Gaji Pokok (UMSP Aceh 2025)

Pesangon 2 x Kepmen, pasal 156 ayat (2)

Uang Penghargaan Masa Kerja pasal 156 ayat (3)

 Uang Pengantian Hak Pasal 156 (4)

 Jumlah

Thn

Bln

Rp

bln

JLH

bln

JLH

Sisa Cuti

JLH

 15 % dari Pesangon

Anuwar

8

6

3.737.526

18

67.275.468

3

11.212.578

12

1.794.012

11.773.207

 92.055.265

TOTAL

92.055.265

 

Sehingga total yang harus diterimaPenggugat adalah Rp. 183.134.618,- (seratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak