Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Bna Tri Qurnati PT. Bank Aceh Syariah Kantor Pusat c.q. PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Qurnati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Aceh Syariah Kantor Pusat c.q. PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Mutia Nusa Utama
2Notaris Husni Usman, Sarjana Hukum
3Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat  untuk melakukan roya, pemecahan sertifikat dan balik nama Sertifikat Hak Milik objek perkara atas nama Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat  untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) objek perkara tersebut kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00,-[Lima Ratus Juta Rupiah] dan kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00,- [satu milyar rupiah] secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00,- [lima ratus ribu rupiah] per hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak