| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan / Menetapkan bahwa MUHAMMAD TAUFIQ, lahir di Banda Aceh pada tanggal 13 Juni 1994, sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah, Kutipan Akta Nikah, dan Surat Keterangan Geuchik, adalah orang yang sama dengan M. TAUFIQ, lahir di Banda Aceh pada tanggal 19 Juni 1994, sebagaimana tercantum dalam Akta Hibah Nomor 68/2021 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 10415;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|