Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Bna ADE VIDRA PUSPITA SARI Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADE VIDRA PUSPITA SARI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh cq Direktorat Reserse Kriminal Umum
Advokat
Petitum Permohonan
  1. OBJEK PRA PERADILAN

Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/23.a/ IX/RES.1.9/2022/Subdit I Resum tertanggal 13 September 2022.

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Adapun alasan-alasan diajukan Praperadilan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut: KUHAP) sebagai berikut:

      Pasal 77 KUHAP

      “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan….dst”;

Pasal 80 KUHAP

“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.

  1. Bahwa, berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor LP/51/I/2022/SPKT/POLDA ACEH pada tanggal 29 Januari 2022, Pemohon telah melakukan pelaporan pada SPKT kepolisian Daerah Aceh atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Ali Imran Cs (perkara a quo).

      Bahwa pada tanggal 03 Februari 2022, berdasarkan Surat Model A1 Nomor B/44/II/RES.1.9/2022/Subdit I Resum, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan menerangkan bahwa laporan telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dan untuk kepentingan penyelidikan laporan, kami menunjuk KOMPOL RAJA GUNAWAN, S.H., M.M (No. HP. 081360514000) dan AIPDA RAHMAD, S.H (No HP. 081360606837) jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan;

  1. Bahwa atas Laporan Polisi a quo, maka selanjutnya Termohon melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat-surat sebagai berikut:
  1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/24/II/Res.1.9/ 2022/Subdit I Resum pada tanggal 03 Februari 2022;
  1. Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/74/II/RES.1.9/2022/Subdit I Resum ;
  1. Surat model A3 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/267/VII/RES.1.9/2022/Subdit I Resum  tertanggal 14 Juli 2022 menerangkan bahwa bersama ini diberitahukan bahwa Laporan/Pengaduan saudari pada tanggal 29 Januari 2022, setelah dilakukan gelar perkara pada hari rabu tanggal 6 Juli 2022 di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana menempatkan keterangan Palsu kedalam surat, maka terhadap perkara yang saudari laporkan tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan”

Bahwa surat-surat tersebut dapat dihubungkan dengan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2 KUHAP

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalm undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”

Pasal 109 ayat (1) KUHAP

“dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa, yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum”

Berdasarkan gelar perkara yang pada hari rabu tanggal 6 Juli 2022 di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, dan berdasarkan surat-surat tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, maka jelas pemeriksaan perkara a quo telah sah berada pada tingkat dan tindakan penyidikan sejak 14 Juli 2022.   

  1. Bahwa, setelah memeriksa pada tingkat penyidikan, Termohon kemudian menerbitkan kembali surat-surat sebagai berikut:
  1. Surat Panggilan sebagai saksi Nomor: SP.Gil/382/VII/ RES.1.9/2022/Subdit I Resum tertanggal 14 juli 2022;
  1. Surat Model A4 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/307/VIII/RES.19/2022/Subdit I Resum tertanggal 18 Agustus 2022, menerangkan bahwa “bersama ini bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudari laporkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) orang saksi dan rencana kegiatan penyidik selanjutnya adalah melakukan gelar perkara terhadap perkara tersebut”;
  1. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/23.a/IX/ RES.1.9/2022/Subdit I Resum tertanggal 13 September 2022 di perintahkan untuk “menghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/51/I/2022/SPKT/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Surat, sebagimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana dikarekan perkara tersebut sudah daluarsa”;
  1. Surat Model A-4.1 Nomor: B/360/IX/RES.1.9/2022/Subdit I Resum tertanggal 14 September 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan diantarangakan menerangkan “bersama ini kami beritahukan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan telah melaksanakan gelar perkara bahwa perkara yang saudari laporkan dihentikan penyidikannya dikarenakan telah daluarsa”

Berdasarkan surat-surat tersebut di atas maka Termohon resmi menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Pemohon Nomor: LP/51/I/2022/SPKT/POLDA ACEH pada tanggal 29 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Ali Imran Cs

      Bahwa Termohon menegaskan dalam surat tersebut alasan utama Termohon menghentikan penyidikan atas laporan Pemohon adalah kerana “daluarsa”.

      Bahwa ketetapan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas perkara a quo, beserta pertimbangan dan alasannya secara nyata merupakan ketetapan yang kurang tepat dan keliru dalam menafsirkan daluarsa, sehingga harus dinyatakan tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum.

Bahwa berdasarkan fungsi dan kewenangan yang diamatkan oleh peraturan perundangan Termohon sudah sepatutnya dan seharusnya melanjutkan perkara a quo dengan melimpahkannya ke Kejaksaan.

  1. FAKTA YURIDIS PERKARA A QUO

Bahwa, penghentian penyidikan yang di lakukan oleh Termohon pada perkara a quo bertentangan dengan fakta-fakta yuridis sebagaimana dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Bahwa ayah kandung Pemohon (Almarhum Nasruddin Bin Makam) memiliki sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 56 tanggal 8 Oktober 1999 dengan luas 2.664 M2 yang terletak di Desa Jantang Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh;

Bahwa pada tanggal 26 Desember 2004 saat musibah gempa bumi dan Tsunami melanda Provinsi Aceh, orang tua kandung Pemohon dan keluarga kandung lainnya ikut menjadi korban tsunami dan sampai sekarang jasadnya tidak ditemukan begitu juga halnya dengan Serfikat tanah dan dokumen pentingnya lainnya ikut hilang.

  1. Bahwa pada tanggal 05 Desember 2021 PEMOHON mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupten Aceh Besar dengan maksud mencari informasi terhadap tanah milik orang tua PEMOHON, setelah di lakukan pengecekan oleh petugas BPN ternyata di tanah milik orang tua PEMOHON telah di terbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 354 tanggal 08 Desember 2006 atas nama ALI IMRAN dengan luas 3.154 M2 yang terletak di Desa Jantang Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh;

Hal ini membuktikan pertama kali PEMOHON mengetahui adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Ali Imran Cs (perkara a quo) pada tanggal 05 Desember 2021.

  1. Bahwa pada Sertipikat Hak Milik Nomor 354 tanggal 08 Desember 2006 atas nama ALI IMRAN yang menjadi Asal Hak yaitu Penegasan Konversi, jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, atau di kenal juga dengan UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), yang menyatakan jika seluruh tanah yang belum memiliki Sertipikat harus di daftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan Setempat. 
  • mpak jelas disini jika tidak ada penempatan keterangan palsu yang dilakukan oleh terlapor  terhadap sertifikat Hak Milik dengan alas hak penegasan konversi maka tidak akan terjadi tumpang tindih sertifikat.
  1. Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 8 Juni 2022 mengirimkan Surat ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Aceh perihal Usulan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 354 atas nama Ali Imran dengan luas 3.154 M2 yang terletak di Desa Jantang Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh; dengan alasan telah terjadi cacat administrasi dimana terjadi tumpang tindih hak atas sertipikat hak atas tanah.
  1. Bahwa  Badan pertanahan Nasional (BPN) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 354 tanggal 08 Desember 2006 atas nama ALI IMRAN telah dihapuskan hak pada tanggal 20 Juli 2022 dan TIDAK BERLAKU LAGI.
  1. ANALISIS BERDASARKAN SUMBER HUKUM

Jika dicermati penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon dengan alasan daluarsa sangat mencederai rasa keadilan terhadap Pemohon, padahal tujuan hukum pidana adalah kepastian, keadilan dan kemanfaatan, bagaimana tujuan ini bisa tercapai karena Pemohon sebagai korban telah dirugikan sedangkan pelakunya (terlapor) diuntungkan.

Melihat bunyi ketentuan Pasal 266 KUHP maka dapat disimpulkan bahwa menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama tujuh tahun penjara, maka maka sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kewenangan menuntut atas tindak pidana pemalsuan tersebut akan menjadi hapus karena daluwarsa sesudah 12 (dua belas) tahun.

Sedangkan berdasarkan Pasal 79 angka 1 KUHP, tenggang daluarsa tindak pidana pemalsuan surat akan dihitung sesudah surat yang dipalsukan itu digunakan, bukan sejak surat tersebut dipalsukan maupun sejak pelaku membuat surat palsu tersebut.

Jika merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yakni putusan Nomor: 261/Pid/2014/PT. Bdg. Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang semula Majelis Hakim PN Bekasi memutus dalam putusannya tanggal 12 Juni 2014 Nomor 98/Pid.B/2014/ PN.Bks., Majelis hakim PN Bekasi berpendapat bahwa penuntutan terhadap perbuatan Terdakwa adalah gugur karena daluarsa dan karenanya penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa tidak dapat diterima. Majelis Hakim PT Bandung memberikan pertimbangan salah satunya adalah sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat untuk menghitung kapan dimulai dan dihitung tenggang waktu daluarsa tindak pidana pemalsuan surat, bukankah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga palsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korban atau orang atau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya surat yang diduga palsu tersebut”. Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.

seharusnya penafsiran Daluarsa terhadap dugaan penempatan keterangan palsu kedalam surat  seperti yang Pemohon laporkan agar dapat tercapainya keadilan maka Daluarsa tenggang waktunya dihitung sejak diketahui oleh korban atau pihak yang di rugikan atas dipergunakannya surat yang dipalsukan atau pemalsuan surat tersebut.

DENGAN DEMIKIAN ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERMOHON KARENA ALASAN “DALUARSA” DALAM PERKARA A QUO saat ini maupun dikemudian hari ADALAH MERUPAKAN ALASAN YANG KELIRU DAN TIDAK BERDASAR HUKUM, SEHINGGA LAYAK DAN PATUT UNTUK DINYATAKAN TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT DAN BATAL DEMI HUKUM, sehingga PROSES PENYIDIKAN HARUS DILANJUTKAN DAN SEGERA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI SETEMPAT.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, PEMOHON memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk memutus sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Termohon atas Laporan Polisi a quo sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/23.a/IX/RES.1.9/2022/Subdit I Resum tanggal 13 September 2022 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum segala bentuk penghentian penyidikan melalui keputusan/perintah/ penetapan/ ketetapan/produk hukum apapun yang dikeluarkan/diterbitkan lebih lanjut di kemudian hari oleh Termohon atas laporan polisi a quo.
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi Nomor: LP/51/I/2022/SPKT/POLDA ACEH pada tanggal 29 Januari 2022 dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Kejaksaan Negeri setempat;
  5. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh atas putusan ini
  6. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara.

ATAU:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya