Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2026/PN Bna erlinawati 1.Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat
2.Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Aceh Cq Kejaksaan Negeri Banda Aceh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2026/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1erlinawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat
2Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Aceh Cq Kejaksaan Negeri Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil tersebut diatas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh / Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan persidangan untuk itu dan berkenan memutuskan dengan bunyi amar sebagai berikut :

DALAM PROVISI:

  • Mengabulkan gugatan provisi Pelawan;
  • Menyatakan pelaksanaan Penetapan surat perintah pelaksanaan Putusan pengadilan (P-48) Nomor : Sprint-1917/L1.10/Enz.3/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025 termasuk seluruh pelaksanaan kegiatan selanjutnya untuk ditangguhkan sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan seluruhnya;

2. menyatakan pelawan yang benar atau bertikad baik;

3. Menyatakan tindakan Terlawan I dan II  merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum oleh penguasa;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I atas permohonan sita Nomor; B/356/Pen/XI/DR/PB.03.02/2023/BNN, tanggal 23 November 2023 dan permohonan sita Nomor; B/355/Pen/XI/DR/PB.03.02/2023/BNN, tanggal 23 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan penetapan Nomor 213/Pen.Pid.B.sita/2023/PN.Jth, tanggal 27 November 2023 dan Penetapan Nomor 214/Pen.Pid.B.sita/2023/PN.Jth, tanggal 05 Desember  2023 oleh ketua pengadilan negeri jantho merupakan  serangkaian Perbuatan melawan Hukum penyitaan yang dilakukan Terlawan I, harus diangkat dan dibatalkan demi hukum;

6. Menyatakan perbuatan Tergugat II atas penerbitan Penetapan surat perintah pelaksanaan Putusan pengadilan (P-48) Nomor : Sprint-1917/L1.10/Enz.3/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025 termasuk seluruh pelaksanaan kegiatan selanjutnya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;

7. Menyatakan terhadap;

  1. Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan semi permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 116 atas nama MUALLIM IBRAHIM, dengan luas 5384m, di Desa Seumereng Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
  2. Sebidang tanah sesuai dengan Serifikat Hak Milik No. 108 atas nama MUALLEM IBRAHIM , dengan luas 1497m, di Desa Seumereng Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
  3. Sebidang tanah sesuai dengan Serifikat Hak Milik No. 115 atas nama MUALLEM IBRAHIM , dengan luas 1686m, di Desa Seumereng Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
  4. Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan semi permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 151 atas nama MUALLIM IBRAHIM, dengan luas 352m, di Desa Lambaro Sibreh Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
  5. Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan semi permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 150 atas nama MUALLIM IBRAHIM, dengan luas 178m, di Desa Lambaro Sibreh Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
  6. Sebidang tanah sesuai dengan Serifikat Hak Milik No. 146 atas nama MUALLEM IBRAHIM , dengan luas 1038m, di Desa Lambaro Sibreh Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
  7. Sebidang tanah sesuai dengan Serifikat Hak Milik No. 73 atas nama MUALLEM IBRAHIM , dengan luas 905m, di Desa Lambaro Sibreh Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
  8. Sebidang tanah sesuai dengan Serifikat Hak Milik No. 143 atas nama MUALLEM IBRAHIM , dengan luas 45m, di Desa Lambaro Sibreh Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Dikembalikan Kepada Pemilik Yang Berhak Yaitu Penggugat dan Terpidana Muallim Ibrahim Bin Ibrahim Melalui Pelawan

8. Menyatakan terhadap:

  1. Sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik 146 atas nama MUALLIM IBRAHIM, dengan luas 1038 (seribu tiga puluh delapan) m?2;, dengan surat ukur nomor 00081/2021, tanggal 1/06/2021, yang terletak di Desa Lambaro Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  2. Sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik 115 atas nama MUALLIM  IBRAHIM,  dengan  luas  1686  (seribu  enam  ratus  delapan puluh enam) m?2;, dengan surat ukur nomor 00113/2022, yang terletak di Desa Seumereung Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  3. Sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik 108 atas nama MUALLIM IBRAHIM, dengan luas 1497 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh) m?2;, dengan surat ukur nomor 00106/2022, yang terletak di Desa Seumereung Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  4. Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan semi permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 116 atas nama MUALLIM IBRAHIM, dengan luas 5384 (lima ribu tiga ratus delapan puluh empat) m?2;, dengan surat ukur Nomor 00114/2022, tanggal 17/06/2021, yang terletak di Desa Seumereung Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  5. Sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00073 atas nama MUALLIM IBRAHIM, dengan luas 905 (sembilan ratus lima) m?2;, dengan surat ukur nomor 00009/2018, tanggal 16/04/2018, yang terletak di Desa Lambaro Sibreh Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;

           merupakan hak Pelawan yang benar;

9. Menghukum Terlawan  II untuk mengembalikan seluruh harta milik Terpidana tersebut dalam diktum amar nomor 6 atau diktum amar nomor 7 di atas secara utuh dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;

10. Menghukum Terlawan I dan II secara tanggung renteng yaitu:

  • membayar kerugian materil Pelawan sebesar  Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • kerugian immaterial Pelawan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
  • membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari bilamana Terlawan I dan II gugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;-

12. Menghukum Terlawan I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

atau :

Bilamana Bapak Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak