Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna 1.Anjas Ujung
2.Lukman
3.Nurdin Lingga
4.Sarbini
5.Muhammad Husen Bako
6.Syafrizal
7.Perima
PT. BUMI DAYA ABADI Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anjas Ujung
2Lukman
3Nurdin Lingga
4Sarbini
5Muhammad Husen Bako
6Syafrizal
7Perima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.Anjas Ujung
2Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.Lukman
3Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.Nurdin Lingga
4Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.Sarbini
5Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.Muhammad Husen Bako
6Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.Syafrizal
7Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.Perima
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI DAYA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jhon Perdana Purba, S.H.PT. BUMI DAYA ABADI
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
    1. Upah yang belum dibayarkan, hak cuti besar serta upah selama proses kepada Para Penggugat sebesar Rp. 298.401.420,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus satu ribu empat ratus dua puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

No

Nama Penggugat

Upah Belum Bayar

Cuti Besar

Upah Proses

Total Keseluruhan

1

Anjas Ujung

12.435.724

 8.475.052

25.425.156

 46.335.932

2

Lukman

12.435.724

 8.475.052

25.425.156

  46.335.932

3

Nurdin Lingga

12.435.724

  8.475.052

25.425.156

  46.335.932

4

Sarbini

12.435.724

 8.475.052

25.425.156

  46.335.932

5

Muhammad Husen Bako

12.435.724

8.475.052

25.425.156

46.335.932

6

Syafrizal

10.935.724

 

22.425.156

 33.360.880

7

Perima

10.935.724

 

22.425.156

 33.360.880

TOTAL

 

298.401.420

 

Kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat berupa Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan , Uang Pengganti Hak sebesar Rp. 675.026.618,- (enam ratus tujuh puluh lima juta dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah)  dengan perincian sebagai berikut:

 

 

No

Nama

Masa Kerja

Upah 1 Bulan (Gaji Pokok + Tunjangan Beras)

 

 Total Upah

Pesangon 2 x Kepmen, pasal 156 ayat (2)

Uang Penghargaan Masa Kerja pasal 156 ayat (3)

 Uang Pengantian Hak Pasal 156 (4)

 Jumlah

Tahun

Bulan

Gaji Pokok (UMSP Aceh 2025)

Tunjangan Tetap

Rp

(bln)

JLH

(bln)

JLH

Sisa Cuti

JLH

15 % dari Pesangon

1

Anjas Ujung

12

2

3.737.526

500.000

Rp4.237.526

18

76.275.468

5

21.187.630

12

2.034.012

14.619.465

114.116.575

2

Lukman

9

4

3.737.526

500.000

Rp4.237.526

18

76.275.468

4

16.950.104

12

2.034.012

13.983.836

109.243.420

3

Nurdin Lingga

12

2

3.737.526

500.000

Rp4.237.526

18

76.275.468

5

21.187.630

12

2.034.012

14.619.465

114.116.575

4

Sarbini

8

6

3.737.526

500.000

Rp4.237.526

18

76.275.468

3

12.712.578

12

2.034.012

13.348.207

104.370.265

5

Muhammad Husen Bako

11

1

3.737.526

500.000

Rp4.237.526

18

76.275.468

4

16.950.104

12

2.034.012

13.983.836

109.243.420

6

Syafrizal

5

1

3.737.526

 

Rp3.737.526

12

44.850.312

2

7.475.052

12

1.794.012

7.848.805

61.968.181

7

Perima

5

11

3.737.526

 

Rp3.737.526

12

44.850.312

2

7.475.052

12

1.794.012

7.848.805

61.968.181

TOTAL

675.026.618

 

 

Sehingga total yang harus diterimaPara Penggugat adalah Rp. 973.428.038,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga puluh delapan rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak