| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.Sus/2023/PN Bna | 1.Maulizar, S.H. 2.Erlina Rosa, S.H. |
Bayu Tri Widodo Bin Sigit Ardiansyah | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Feb. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2023/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Feb. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/495/L.1.10/Eku.2/02/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa Bayu Tri Widodo Bin Sigit Ardiansyah pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada akhir Bulan Oktober Tahun 2021 sampai Bulan Maret Tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di Jl. Tgk. Chik No. 16 Desa Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Banda Aceh berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada akhir bulan Oktober 2021, Terdakwa dengan menggunakan akun OLX dengan nama “David” memposting barang berupa Drone DJI mavic mini 2 combo dan Drone DJI Phantom 4 pro dengan menggunakan 1 (satu) unit hanphone Merk Oppo dengan nomor HP 08110687129 dengan imei 861930048994012 milik Terdakwa dan saat saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin membuka situs OLX dan melihat tawaran yang ada pada akun OLX atas nama “David”, saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin menjadi tertarik dan berminat untuk membeli produk berupa 1 drone kecil DJI Mini 2 dengan harga jual Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya, saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin menghubungi Terdakwa melalui nomor kontak 08110687129 dan Whatsapp untuk melakukan pemesanan barang dan Terdakwa menyampaikan bahwa harga drone tersebut diberikan dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa membutuhkan uang untuk biaya pengobatan adiknya dan saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin pun menyetujuinya. Pada tanggal 01 November 2021 di Jl. Tgk. Chik No. 16 Desa Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari rekening BSI nomor rekening 7152424625 atas nama Fauzi Mahmuddin ke rekening BCA 0670513696 atas nama Bayu Tri Widodo. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa menawarkan barang lain berupa drone Phantom 4 dengan harga Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin kembali mengirim uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening BCA 0670513696 atas nama Bayu Tri Widodo. Pada tanggal 03 Januari 2022 Terdakwa meminta uang kepada saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin dengan alasan sebagai ongkos kirim barang sejumlah Rp 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo, lalu pada tanggal 31 januari 2022 Terdakwa meminta kepada Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin agar menggantikan barang drone tersebut dengan 1 unit Macbook pro 2020 dan meminta uang tambahan senilai Rp 1.200.000, lalu saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo. Pada tanggal 9 Februari 2022 Terdakwa meminta kepada saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin untuk mengirimkan uang tambahan 1 unit Macbook pro 2020 senilai Rp 600.000, lalu saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo. Pada tanggal 14 Februari 2022 Terdakwa meminta kepada saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin untuk mengirim tambahan uang senilai Rp 900.000, lalu saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo. Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari 2022 Terdakwa meminta kepada saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin untuk mengirimkan uang tambahan senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan keperluan pribadi dan berjanji akan mengirim macbook tersebut, lalu saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo. Lalu pada tanggal 16 Februari 2022, Terdakwa kembali meminta kepada saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tambahan senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan keperluan pribadi, lalu saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo. Bahwa setelah saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut, barang berupa Drone DJI Mini 2, Drone Panthom 4 dan Macbook Pro tidak dikirim oleh Terdakwa dan hingga saat ini saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin belum menerima barang tersebut. Bahwa pada saat saksi Erdy Nopriady melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang merupakan pemilik akun OLX yang menggunakan nama “David” Terdakwa mengaku telah melakukan hal tersebut. Ahli Digital Forensic yaitu Hilman Pridana, CEH., CHFI. melakukan pemeriksaan terhadap Akuisis, Analisa, Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang terdapat pada barang bukti elektronik berupa handphone milik saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin 1 (satu) unit perangkat Handphone Merk Xiomi Note 5 Pro dengan IMEI 869792035622663 ditemukan bukti percakapan whatsapp antara Terdakwa dengan saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin dimana Terdakwa menggunakan nama “Dji Mini 2” dengan nomor +62-821-1068-7129 yang merupakan pemilik akun OLX atas nama “David”, ditemukan bukti percakapan dan screenshot bukti transfer /pengiriman uang melalui Bank antara Terdakwa dengan saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin berkaitan dengan transaksi penjualan Drone. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin Mahmuddin Bin Mahmuddin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.688.500 (sebelas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa Bayu Tri Widodo Bin Sigit Ardiansyah pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada akhir Bulan Oktober Tahun 2021 sampai Bulan Maret Tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di di Jl. Tgk. Chik No. 16 Desa Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Banda Aceh berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada akhir bulan Oktober 2021, Terdakwa dengan menggunakan akun OLX dengan nama “David” memposting barang berupa Drone DJI mavic mini 2 combo dan Drone DJI Phantom 4 pro dengan menggunakan 1 (satu) unit hanphone Merk Oppo dengan nomor HP 08110687129 dengan imei 861930048994012 milik Terdakwa dan saat saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin membuka situs OLX dan melihat tawaran yang ada pada akun OLX atas nama “David”, saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin menjadi tertarik dan berminat untuk membeli produk berupa 1 drone kecil DJI Mini 2 dengan harga jual Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin menghubungi Terdakwa melalui nomor kontak 08110687129 dan Whatsapp untuk melakukan pemesanan barang dan Terdakwa menyampaikan bahwa harga drone tersebut diberikan dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa membutuhkan uang untuk biaya pengobatan adiknya dan saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin pun menyetujuinya. Pada tanggal 01 November 2021 di Jl. Tgk. Chik No. 16 Desa Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari rekening BSI nomor rekening 7152424625 atas nama Fauzi Mahmuddin ke rekening BCA 0670513696 atas nama Bayu Tri Widodo. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa menawarkan barang lain berupa drone Phantom 4 dengan harga Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin kembali mengirim uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening BCA 0670513696 atas nama Bayu Tri Widodo. Pada tanggal 03 Januari 2022 Terdakwa meminta uang kepada saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin dengan alasan sebagai ongkos kirim barang sejumlah Rp 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo, lalu pada tanggal 31 januari 2022 Terdakwa meminta kepada Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin agar menggantikan barang drone tersebut dengan 1 unit Macbook pro 2020 dan meminta uang tambahan senilai Rp 1.200.000, lalu saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo. Pada tanggal 9 Februari 2022 Terdakwa meminta kepada saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin untuk mengirimkan uang tambahan 1 unit Macbook pro 2020 senilai Rp 600.000, lalu saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo. Pada tanggal 14 Februari 2022 Terdakwa meminta kepada saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin untuk mengirim tambahan uang senilai Rp 900.000, lalu saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo. Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari 2022 Terdakwa meminta kepada saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin untuk mengirimkan uang tambahan senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan keperluan pribadi dan berjanji akan mengirim macbook tersebut, lalu saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo. Lalu pada tanggal 16 Februari 2022, Terdakwa kembali meminta kepada saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tambahan senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan keperluan pribadi, lalu saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening BCA 0670513696 An. Bayu Tri Widodo. Bahwa setelah saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin Mahmuddin Bin Mahmuddin mengirimkan uang tersebut, barang berupa Drone DJI Mini 2, Drone Panthom 4 dan Macbook Pro tidak dikirim oleh Terdakwa dan hingga saat ini saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin belum menerima barang tersebut. Bahwa pada saat saksi Erdy Nopriady melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang merupakan pemilik akun OLX yang menggunakan nama “David” Terdakwa mengaku telah melakukan hal tersebut. Ahli Digital Forensic yaitu Hilman Pridana, CEH., CHFI. melakukan pemeriksaan terhadap Akuisis, Analisa, Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang terdapat pada barang bukti elektronik berupa handphone milik saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin 1 (satu) unit perangkat Handphone Merk Xiomi Note 5 Pro dengan IMEI 869792035622663 ditemukan bukti percakapan whatsapp antara Terdakwa dengan saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin dimana Terdakwa menggunakan nama “Dji Mini 2” dengan nomor +62-821-1068-7129 yang merupakan pemilik akun OLX atas nama “David”, ditemukan bukti percakapan dan screenshot bukti transfer /pengiriman uang melalui Bank antara Terdakwa dengan saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin berkaitan dengan transaksi penjualan Drone. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Fauzi Mahmuddin Bin Mahmuddin Mahmuddin Bin Mahmuddin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.688.500 (sebelas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
