| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | 1.REZA ASNADI 2.ZIQRI SYAHBANA 3.KHALIDIN HASYIM |
HOME CENTER INDONESIA, PT (INFORMA ACEH) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat adalah batal demi hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang – undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan Undang – undang (UU) No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mana Perppu tersebut berlaku sejak tanggal 31 Maret 2023;
4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
5. Memerintahkan TERGUGAT membayar secara tunai kepada Para PENGGUGAT yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 156 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 Jo. No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mana Perppu tersebut berlaku sejak tanggal 31 Maret 2023 dengan perincian sebagai berikut ;
1. Nama Pekerja : REZA ASNADI Jabatan : Sales Lama Masa Kerja : Sejak 01 Juli 2014 sampai dengan 31 Desember 2024 Dengan masa kerja 10 (sepuluh) tahun 3 (tiga) bulan Gaji/Upah Terakhir : Rp. 3.661.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Jumlah Gaji yang belum Dibayar :
=Rp. 14.644.000,-
Rp. 3.661.000,- :26 hari x 18 hari
Jumlah Rp. 103.627.721,-
2. Nama Pekerja : ZIQRI SYAHBANA Jabatan : Marketing Lama Masa Kerja : Sejak 18 Desember 2018 sampai dengan 08 Oktober 2024 Dengan masa kerja 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan Gaji/Upah Terakhir : Rp. 3.660.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Jumlah Gaji yang belum Dibayar :
=Rp. 7.320.000,-
3. Nama Pekerja : KHALIDIN HASYIM Jabatan : Sales Multi Talent Lama Masa Kerja : Sejak 25 Juli 2019 sampai dengan 24 Oktober 2024 Dengan masa kerja 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan Gaji/Upah Terakhir : Rp. 3.661.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Jumlah Gaji yang belum Dibayar :
=Rp. 7.322.000,-
Rp. 3.661.000,- :26 hari x 10 hari
6. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat yang masing – masing REZA ASNADI sebesar Rp. 103.627.721,- (seratus tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), ZIQRI SYAHBANA sebesar Rp. 66.014.000,- (Enam puluh enam juta empat belas ribu rupiah), KHALIDIN HASYIM sebesar Rp. 71.100.076,- (tujuh puluh satu juta seratus ribu tujuh puluh enam rupiah) dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 240.741.797,- (dua ratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat / Para Pekerja secara tunai terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij vorraad);
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
