Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna Muferi PT.Aceh Distribusindo Raya Banda Aceh Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muferi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Aceh Distribusindo Raya Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa mutasi kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah sepihak dan bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Uang Pesangon (9x) : Rp 33.174.000
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (4x) : Rp 14.744.000
  3. Uang Sisa Cuti Tahunan (10 hari) : Rp 1.286.660

                  TOTAL : Rp 49.204.660

 

Catatan: Apabila terbukti bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif Penggugat menurut ketentuan hukum ketenagakerjaan, mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan agar Tergugat dihukum membayar dua kali uang pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. ketentuan pelaksananya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker/P/PMTK).

5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena terbukti bahwa PHK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Tergugat wajib membayar dua kali uang pesangon sebagai akibat dari PHK yang tidak sah tersebut.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak tersebut kepada Penggugat paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.

8. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya