Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Bna AD MIRA 1.MARWAN YAHYA
2.MUFRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AD MIRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARWAN YAHYA
2MUFRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------

2.  Menyatakan  sah jual beli antara Penggugat selaku Pembeli  dengan Para Tergugat selaku Penjual;---------------------------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 33/2025, Senin, tanggal  06 Oktober 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Zul Fadila, S.H., M.Kn berharga dan bernilai hukum;-

4. Menyatakkan sebidang tanah, bangunan rumah beserta segala sesuatu terdapat, ditanam dan didirikan di atas tanah yang luasnya  +   404 M2 Sertifikat Hak Milik No.02644/Ie Masen Kayee Adang sebagaimana diuraikan dalam surut ukur tangggal  03  Nopember 2016, Nomor 00396 dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 01.01.04.07.027760, Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) 11.71.040.010.002-0077.0 yang terletak di Gampong  Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh Provinsi  Aceh dengan batas-batasnya, yaitu sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

-  B a r a t    berbatasan dengan tanah

-  T i m u r   berbatasan dengan tanah

-  U t a r a   berbatasan  dengan tanah

-  Selatan    berbatasan dengan tanah

sah hak miliknya Penggugat;----------------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap  tanah hak miliknya Penggugat;--

6. Menghukum Para Tergugat  untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah hak miliknya Penggugat tersebut;--------------------------------------------------------------------------

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan perkara ini;-----

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------

9.  Penggugat memohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono);--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak