| Dakwaan |
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Ainol Mardhiah, SKM Binti Abu Bakar selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 900.1.12/48 Tahun 2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 910 / 1 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Umum, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pengurus Barang Pengguna pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024, pada tahun 2024 bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 1.112.738.901,- (satu milyar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAK Non Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024, Nomor : 700.1.2.3/02/INK-LHAPKKN/2026 tanggal 13 Januari 2026, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen pada tanggal 01 Februari 2024 telah mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belanja Biaya Operasional KB (BOKB) yang bersumber dari DAK Non Fisik untuk 17 (tujuh belas) UPTD-KB Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2024 ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) untuk belanja Biaya Operasional KB (BOKB) yang bersumber dari DAK Non Fisik untuk 17 (tujuh belas) UPTD-KB Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen. Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan untuk 3 (tiga) Program dan 9 (sembilan) Sub Kegiatan dengan rincian pagu anggaran sebagai berikut :
|
KODE REKENING
|
PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN
|
ALOKASI ANGGARAN
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
|
2.14.02
|
PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK
|
|
|
2.14.02.2.02
|
Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten /Kota
|
467.400.000
|
|
2.14.02.2.02.0009
|
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga
|
365.400.000
|
|
|
Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan
|
365.400.000
|
|
|
Pemutakhiran Data Semester dan Tahunan Kelompok Kegiatan oleh PPKBD dan Sub PPKBD
|
365.400.000
|
|
2.14.02.2.02.0013
|
Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB
|
102.000.000
|
|
|
Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan
|
102.000.000
|
|
2.14.03
|
PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB)
|
|
|
2.14.03.2.01
|
Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal
|
408.000.000
|
|
2.14.03.2.01.0011
|
Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok)
|
408.000.000
|
|
2.14.03.2.02
|
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB / Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB)
|
2.619.200.000
|
|
2.14.03.2.02.0004
|
Penggerakan kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)
|
1.827.000.000
|
|
|
Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan (Biaya Operasional Kader PPKBD dan Sub PPKBD)
|
1.827.000.000
|
|
2.14.03.2.02.0005
|
Pembinaan IMP dan Program Bangga Kencana di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB
|
792.200.000
|
|
2.14.03.2.03
|
Pengendaliandan Pendistribusian Kebutuhan Alat danObat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB diDaerah Kabupaten/Kota
|
40.800.000
|
|
2.14.03.2.03.0008
|
Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
|
40.800.000
|
|
|
Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer (Registrasi dan Register Pelayanan KB di Faskes)
|
40.800.000
|
|
2.14.03.2.04
|
Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat DaerahKabupaten /Kota dalam Pelaksanaan Pelayanandan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
|
570.750.000
|
|
2.14.03.2.04.0006
|
Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung KeluargaBerkualitas
|
570.750.000
|
|
2.14.03
|
PROGRAM PPEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA
(KS)
|
|
|
2.14.04.2.01
|
Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan KesejahteraanKeluarga
|
3.855.900.000
|
|
2.14.04.2.01.0018
|
Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga(BKB,BKR,BKL,PPKS,PIK-RdanUsahaPeningkatanPendapatan KeluargaAkseptor(UPPKA)
|
19.200.000
|
|
2.14.04.2.01.0024
|
Penyediaan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejaheraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
|
3.836.700.000
|
|
|
Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan
|
3.836.700.000
|
|
|
Jumlah
|
7.942.850.000
|
- Berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran DPMGP-KB Nomor: 2 Tahun 2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keputusan Pengguna Anggaran DPMGP-KB Nomor: 238 Tahun 2024 tanggal 17 September 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan, Surat Keputusan Kepala DPMGP-KB Nomor: 03 Tahun 2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Staf Administrasi Pejabat Penatausahaan Keuangan DPMGP-KB dengan struktur sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran : Ir. Mukhtar, M.Si
b. Sekretaris : Irmawati, S.P., M.Ling
c. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana / (PPTK) : Munawar, S.K.M., M.Kes
d. Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPK : Asmawati, S.K.M.
e. Koordinator Pengelola
Program Bidang KB : Safwandi, S.P., M.M
: Erika A.Md.Keb
: Gusti Ahmad, S.Sos
f. Pengelola Program Bidang KB : Waddahni, S.Sos
g. Bendahara Pengeluaran : Ainol Mardhiah, SKM
- Dana BOKB untuk 17 Kecamatan dirincikan berdasarkan jumlah desa dan hitungan Gerak (jumlah kegiatan) sebagaimana di atur dalam Pasal 14 Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan keterangan saksi Safwandi, S.P., M.M, terkait dengan pembagian rincian angka kegiatan dilakukan tanpa melibatkan Kepala UPTD-KB Kecamatan (tanpa ada usulan dari UPTD-KB) karena pagu kegiatan sudah ditentukan dalam Juknis dari BKKBN. Pagu anggaran tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen yang disebut DPA UPTD-KB Kecamatan. Pada bulan Maret Tahun 2024, DPA UPTD-KB Kecamatan selesai dirincikan oleh saksi Safwandi, S.P., M.M, selanjutnya saksi Safwandi, S.P., M.M menginformasikan kepada saksi Munawar S.K.M., M.Kes selaku Kabid Dalduk dan KB pada DPMGPKB / PPTK dan saksi Ir. Muktar, M.Si selaku Kadis PMGPKB / PA, dengan rincian DPA UPTD KB 17 UPTD-KB Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen sebagai berikut :
a. DPA UPTD Kecamatan Samalanga Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 579.134.300,-
b. DPA UPTD Kecamatan Simpang Mamplam Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 516.994.300,-
c. DPA UPTD Kecamatan Pandrah Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 299.194.300,-
d. DPA UPTD DPA Kecamatan Jeunieb Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 534.104.300,-
e. DPA UPTD Kecamatan Peulimbang Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 326.054.300,-
f. DPA UPTD Kecamatan Peudada Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 627.244.300,
g. DPA UPTD Kecamatan Jeumpa Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 542.850.600,-
h. DPA UPTD Kecamatan Kota Juang Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp342.104.300,-
i. DPA UPTD Kecamatan Juli Tahun 2024 Nomor : DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024 alokasi anggaran Rp. 484.934.300,-.
j. DPA UPTD Kecamatan Kuala Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp306.254.300,-.
k. DPA UPTD Jangka Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 564.854.300,-
l. DPA Kecamatan Peusangan Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 805.882.200,-
m. DPA UPTD Kecamatan Peusangan Selatan Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 316.154.300,-
n. DPA UPTD Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 316.154.300,-
o. DPA UPTD Kecamatan Kutablang Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 515.354.300,-
p. DPA UPTD Kecamatan Makmur Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 375.554.300,-
q. DPA UPTD Kecamatan Gandapura Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 508.612.300,-
Bahwa dokumen DPA BOKB tersebut diserahkan langsung kepada Para Kepala UPTD-KB Kecamatan ke DPMGP-KB melalui Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Dinas PMGPKB Kab. Bireuen.
- Adapun mekanisme pencairan anggaran pada kegiatan 17 UPTD-KB tersebut adalah sebagai berikut :
a. Ka. UPTD menyampaikan dokumen permintaan pembayaran (SPJ) yang dilengkapi dengan bukti pelaksanaan kegiatan.
b. Lalu SPJ diagendakan dan diverifikasi oleh saksi Asmawati selaku Kasubbag Keuangan dan Sdri. Yulinar.
c. Selanjutnya dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh operator Sdri. Dewi Siti dan Sdri. Dewi Yanti lalu diparaf saksi Asmawati dan ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran.
d. Kemudian proses pengajuan pembayaran ke keuangan untuk diterbitkan SP2D.
e. Setelah terbit SP2D lanjut ke proses pencairan yang diproses dengan penandatanganan pencairan (cek) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas.
f. Setelah penandatanganan pencairan (cek) dana masuk ke rekening DPMGPKB.
g. Setelah dana BOKB masuk ke Rekening DPMGPKB, kemudian dibuat postingan ke Rekening UPTD KB.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BOKB DAK Non Fisik Tahun 2024 sejak tanggal 02 April 2024 sampai dengan 30 Desember 2024 telah dicairkan anggaran BOKB Pada Dinas PMGPKB Kab. Bireuen sebesar Rp. 7.942.850.000,- (tujuh milyar Sembilan ratus empat dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada Bulan Desember 2024, saksi Asmawati, S.K.M selaku Pejabat Penatausaha Keuangan pada DPMGPKB Kab.Bireuen menanyakan kepada terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran, "apakah dana BOKB pada UPTD-KB Kecamatan telah dibayarkan semua ?" atas pertanyaan tersebut terdakwa Ainol Mardhiah menjelaskan bahwa dana kegiatan UPTD-KB belum sepenuhnya dibayarkan karena terdakwa Ainol Mardhiah menggunakan dana BOKB tersebut untuk kepentingan pribadi. Atas jawaban yang disampaikan terdakwa Ainol Mardhiah, selanjutnya saksi Asmawati, S.K.M melaporkannya kepada Pimpinan (Kepala Dinas dan Sekretaris DPMGP-KB) untuk dilakukan tindak lanjut.
- Pada bulan Januari Tahun 2025, Kepala Dinas dan Sekretaris DPMGP-KB mengundang seluruh Kepala UPTD-KB Kecamatan untuk dimintai keterangan terkait berapa dana kegiatan yang belum dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah. Bahwa dari 17 UPTD KB, terdapat 13 UPTD KB yang dana kegiatan belum sepenuhnya dibayarkan yaitu :
1. UPTD-KB Kecamatan Samalanga
2. UPTD-KB Kecamatan Simpang Mamplam
3. UPTD-KB Kecamatan Pandrah
4. UPTD-KB Kecamatan Jeunieb
5. UPTD-KB Kecamatan Peulimbang
6. UPTD-KB Kecamatan Peudada
7. UPTD-KB Kecamatan Jeumpa
8. UPTD-KB Kecamatan Juli
9. UPTD-KB Kecamatan Jangka
10. UPTD-KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
11. UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan
12. UPTD-KB Kecamatan Kuta Blang
13. UPTD-KB Kecamatan Makmur
Sedangkan 4 UPTD KB lainnya (Peusangan, Gandapura, Kota Juang, Kuala) telah selesai dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah.
- Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut terhadap dana kegiatan pada 13 UPTD-KB yang belum dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah, selanjutnya saksi Asmawati, S.K.M. dibantu oleh stafnya membuat postingan pembayaran dari giro DPMGPKG ke giro UPTD KB oleh terdakwa Ainol Mardhiah, namun terdakwa Ainol Mardhiah tidak pernah memposting pembayaran tersebut.
- Bahwa saksi Emi Sumanti, A.Md.Keb. selaku Kepala UPTD KB Kecamatan Samalanga menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 579.134.300,- dari dana tersebut kegiatan yang telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 570.599.000,- namun dana yang telah di SP2D kan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Samalanga oleh terdakwa Ainol Mardhiah Ainol Mardhiah senilai Rp. 450.698.000,- dan pada tanggal 18 Januari 2025 telah dibayarkan senilai Rp. 10.000.000,- terdiri dari dana sub kegiatan Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas pada belanja Kegiatan Pokja Kampung KB senilai Rp.1.000.000 dan Kegiatan BKB, BKR, BKL, serta RDK senilai Rp. 9.000.000. Total yang telah dibayarkan terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 460.698.000,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Samalanga yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 109.121.000,-
- Bahwa saksi Yulia, S.K.M. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Simpang Mamplam menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 516.994.300,- dari dana tersebut kegiatan yang telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp503.566.650,- namun dana yang telah di SP2D kan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Simpang Mamplam oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp364.350.610,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Simpang Mamplam yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 138.990.000,-
- Bahwa saksi Liswati, S.K.M selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Pandrah menerangkan alokasi Anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 Rp299.194.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp292.390.000,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Pandrah senilai Rp220.127.760,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Pandrah yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp71.510.000,-
- Bahwa saksi Nuraini, A.Md., Keb. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Jeunieb menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 534.104.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp518.709.920,-, namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Jeunieb oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp359.175.570,- dan pada tanggal 16 Januari 2025 telah dibayarkan senilai Rp10.000.000,- terdiri dari sub kegiatan Pembinaan IMP dan Program Bangga Kencana di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB pada belanja Kegiatan Lini Lapangan senilai Rp9.449.500,- dan sub Kegiatan Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB pada belanja Tagihan Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan senilai Rp550.500,-. Total yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp369.175.570, (berdasarkan print out rekening koran), sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Jeunib yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp148.409.470,-
- Bahwa saksi Sarwani, S.Sos. selaku Kepala UPTD Kecamatan Peulimbang menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp326.054.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp.320.390.700,-, namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peulimbang oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp253.602.560,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan yang belum dibayarkan senilai Rp. 65.786.800,-
- Bahwa saksi Zulhilmi, S.E., M.K.M. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Peudada menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 627.244.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 620.473.500,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peudada oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 552.764.560, (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peudada yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 62.488.200,-
- Bahwa saksi Nurlela, A.Md.Keb selaku Kepala UPTD-KB Jeumpa memberi keterangan bahwa alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 542.850.600,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Ainol Mardhiah senilai Rp. 527.082.250,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Jeumpa oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 487.381.810,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Jeumpa yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp38.671.960,-
- Bahwa saksi Lukmanul Hakim, S.E. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Juli menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD Halaman 15 KB Kecamatan Juli senilai Rp. 484.934.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 471.459.617 namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Juli oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 423.785.737 dan pada tanggal 30 Januari 2025 telah dibayarkan dana senilai Rp3.600.000,- terdiri dari sub kegiatan Penyediaan Biaya Operasional Bagi Pengelola dan Pelaksana (kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) untuk belanja Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan (Operasional Pencatatan Hasil Pemantauan Pendampingan Sasaran Beresiko Stunting dan Pendampingan Balita, Catin, Ibu Hamil dan Pasca Persalinan oleh Tim Pendamping Keluarga) bulan Agustus yang ditransfer ke rekening pribadi 12 orang TPK dengan masing-masing menerima Rp300.000,-. Total yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp427.385.737,- (berdasarkan print out rekening koran), sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Juli yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 42.312.400,-
- Bahwa saksi Rahmatina, S.ST selaku Kepala UPTD-KB Jangka menerangkan anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 564.854.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 558.625.050,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Jangka oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 331.713.350,- (berdasarkan print out rekening koran), sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Jangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 225.934.700,-
- Bahwa saksi Yusnidar, S.Sos. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan menerangkan alokasi Anggaran dalam DPA UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan Rp. 316.154.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah Rp. 312.267.900,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 266.175.475,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peusangan Selatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 44.676.900,-
- Bahwa saksi Mauliana, S.Pd., M.K.M. selaku Pelaksana Harian Kepala UPTD-KB Peusangan Siblah Krueng memberi keterangan bahwa alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp316.154.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp307.318.000,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 259.883.514,- yang dibayarkan secara tunai, sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 46.690.000,-
- Bahwa saksi Erlina, S.K.M. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Kuta Blang menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 515.354.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 508.860.400,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kuta Blang senilai Rp. 490.935.580,- dan pada tanggal 3 Februari 2025 telah dibayarkan dana ke rekening Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB untuk belanja Tagihan Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dan tanggal 14 Februari 2025 senilai Rp. 567.400,- untuk sub kegiatan Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) untuk belanja Tagihan Listrik, sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp15.900.000,-
- Bahwa saksi Iskandar, S.Sos. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Makmur menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 375.554.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 370.762.600,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Makmur oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 262.406.640,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Makmur yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp106.334.000,
- Terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran seharusnya memposting dana BOKB ke rekening UPTD-KB namun terdakwa mencairkan dan mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi terdakwa Bank BRI 2227 0101 1344 502 An. Ainol Mardhiah dan digunakan untuk trading Forex emas (XAUUSD) sejak bulan September 2024 hingga Januari 2025.
- Bahwa rekening BRI No Rek : 2227 0101 1344 502 adalah milik terdakwa Ainol Mardhiah, terdakwa Ainol Mardhiah yang menguasai dan mengendalikan rekening BRI No Rek : 2227 0101 1344 502, tujuan terdakwa Ainol Mardhiah mengirimkan Pembayaran BRIVA Ke PT Dompet Harapan Bangsa (OY INDONESIA) untuk melakukan jual beli asset XAUUSD atau mata uang gold (emas) terhadap us dollar pada broker FBS. Bahwa sumber dana yang terdakwa Ainol Mardhiah peroleh untuk melakukan jual beli asset tersebut dari berasal dari Penarikan Giro DPMGPKB secara Tunai selanjutnya terdakwa Ainol Mardhiah setorkan rekening Bank Aceh Cabang Bireuen Nomor Rekening 10502036600796 atas nama Ainol Mardhiah kemudian baru terdakwa Ainol Mardhiah Transfer ke BRI No Rek : 2227 0101 1344 502 atas nama Ainol Mardhiah yang terdakwa gunakan untuk trading.
- Bahwa total dana BOKB kegiatan yang di SP2D dan tidak dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran DPMGPKB Kab. Bireuen Tahun 2024 senilai Rp. 1.112.738.901,- dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
UPTD-KB
|
Anggaran Dalam DPA UPTD-KB (Rp)
|
Kegiatan yang di SPJ/SP2D (Rp)
|
SP2D yang Dibayarkan (Rp)
|
Pajak (Rp)
|
Sisa Dana yang Tidak Dibayarkan (Rp)
|
Ket
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7 (4-5-6)
|
8
|
|
1
|
Samalanga
|
579.134.300
|
569.097.000
|
459.196.000
|
2.015.920
|
107.885.080
|
|
|
2
|
Simpang Mamplam
|
516.994.300
|
504.058.650
|
364.279.651
|
820.499
|
138.958.500
|
|
|
3
|
Pandrah
|
299.194.300
|
292.843.000
|
220.128.160
|
1.392.340
|
71.322.500
|
|
|
4
|
Jeunieb
|
534.104.300
|
518.710.460
|
369.175.570
|
1.184.880
|
148.350.010
|
|
|
5
|
Peulimbang
|
326.054.300
|
320.390.700
|
253.602.560
|
1.125.799
|
65.662.341
|
|
|
6
|
Peudada
|
627.244.300
|
620.160.000
|
552.838.160
|
4.981.840
|
62.340.000
|
|
|
7
|
Jeumpa
|
542.850.600
|
527.162.250
|
487.141.010
|
1.603.880
|
38.417.360
|
|
|
8
|
Jui
|
484.934.300
|
471.459.617
|
427.385.737
|
1.853.760
|
42.220.120
|
|
|
9
|
Jangka
|
564.854.300
|
558.325.050
|
331.713.350
|
2.015.460
|
224.596.240
|
|
|
10
|
Peusangan Selatan
|
316.154.300
|
312.267.900
|
266.175.475
|
1.415.525
|
44.676.900
|
|
|
11
|
Peusangan Siblah Krueng
|
316.154.300
|
307.318.000
|
259.883.514
|
1.148.636
|
46.285.850
|
|
|
12
|
Kutablang
|
515.354.300
|
508.860.400
|
490.935.580
|
2.024.820
|
15.900.000
|
|
|
13
|
Makmur
|
375.554.300
|
371.153.000
|
263.596.140
|
1.432.860
|
106.124.000
|
|
|
|
TOTAL
|
5.998.582.200
|
5.881.806.027
|
4.746.050.907
|
23.016.219
|
1.112.738.901
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PMGPKB Kab. Bireuen bertentangan dengan :
1. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : "Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya".
2. Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara : "Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya".
3. Pasal 153 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
(1) Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/ GU / TU/ LS kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu pada SKPD wajib mempertanggungiawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
4. Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, Bendahara Penerimaan / Bendahara Pengeluaran dilarang :
a) melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
b) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa;
c) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung;
5. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB I huruf J nomor (2) pada :
a. Point C angka (3) :
Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pembayaran dari UP, GU dan TU yang dikelolanya.
b. Point T angka (3) :
Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.112.738.901,- (satu milyar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAK Non Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen Tahun 2024 Nomor : 700.1.2.3/02/INK-LHAPKKN/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Perbuatan terdakwa Ainol Mardhiah, Skm Binti Abu Bakar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Ainol Mardhiah, Skm Binti Abu Bakar selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 900.1.12/48 Tahun 2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 910 / 1 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Umum, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pengurus Barang Pengguna pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024, pada tahun 2024 bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 1.112.738.901,- (satu milyar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAK Non Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024, Nomor : 700.1.2.3/02/INK-LHAPKKN/2026 tanggal 13 Januari 2026, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen pada tanggal 01 Februari 2024 telah mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belanja Biaya Operasional KB (BOKB) yang bersumber dari DAK Non Fisik untuk 17 (tujuh belas) UPTD-KB Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2024 ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) untuk belanja Biaya Operasional KB (BOKB) yang bersumber dari DAK Non Fisik untuk 17 (tujuh belas) UPTD-KB Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen. Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan untuk 3 (tiga) Program dan 9 (sembilan) Sub Kegiatan dengan rincian pagu anggaran sebagai berikut :
|
KODE REKENING
|
PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN
|
ALOKASI ANGGARAN
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
|
2.14.02
|
PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK
|
|
|
2.14.02.2.02
|
Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten /Kota
|
467.400.000
|
|
2.14.02.2.02.0009
|
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga
|
365.400.000
|
|
|
Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan
|
365.400.000
|
|
|
Pemutakhiran Data Semester dan Tahunan Kelompok Kegiatan oleh PPKBD dan Sub PPKBD
|
365.400.000
|
|
2.14.02.2.02.0013
|
Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB
|
102.000.000
|
|
|
Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan
|
102.000.000
|
|
2.14.03
|
PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB)
|
|
|
2.14.03.2.01
|
Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal
|
408.000.000
|
|
2.14.03.2.01.0011
|
Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok)
|
408.000.000
|
|
2.14.03.2.02
|
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB / Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB)
|
2.619.200.000
|
|
2.14.03.2.02.0004
|
Penggerakan kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)
|
1.827.000.000
|
|
|
Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan (Biaya Operasional Kader PPKBD dan Sub PPKBD)
|
1.827.000.000
|
|
2.14.03.2.02.0005
|
Pembinaan IMP dan Program Bangga Kencana di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB
|
792.200.000
|
|
2.14.03.2.03
|
Pengendaliandan Pendistribusian Kebutuhan Alat danObat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB diDaerah Kabupaten/Kota
|
40.800.000
|
|
2.14.03.2.03.0008
|
Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
|
40.800.000
|
|
|
Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer (Registrasi dan Register Pelayanan KB di Faskes)
|
40.800.000
|
|
2.14.03.2.04
|
Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat DaerahKabupaten /Kota dalam Pelaksanaan Pelayanandan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
|
570.750.000
|
|
2.14.03.2.04.0006
|
Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung KeluargaBerkualitas
|
570.750.000
|
|
2.14.03
|
PROGRAM PPEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA
(KS)
|
|
|
2.14.04.2.01
|
Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan KesejahteraanKeluarga
|
3.855.900.000
|
|
2.14.04.2.01.0018
|
Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga(BKB,BKR,BKL,PPKS,PIK-RdanUsahaPeningkatanPendapatan KeluargaAkseptor(UPPKA)
|
19.200.000
|
|
2.14.04.2.01.0024
|
Penyediaan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejaheraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
|
3.836.700.000
|
|
|
Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan
|
3.836.700.000
|
|
|
Jumlah
|
7.942.850.000
|
- Berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran DPMGP-KB Nomor: 2 Tahun 2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keputusan Pengguna Anggaran DPMGP-KB Nomor: 238 Tahun 2024 tanggal 17 September 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan, Surat Keputusan Kepala DPMGP-KB Nomor: 03 Tahun 2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Staf Administrasi Pejabat Penatausahaan Keuangan DPMGP-KB dengan struktur sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran : Ir. Mukhtar, M.Si
b. Sekretaris : Irmawati, S.P., M.Ling
c. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana / (PPTK) : Munawar, S.K.M., M.Kes
d. Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPK : Asmawati, S.K.M.
e. Koordinator Pengelola
Program Bidang KB : Safwandi, S.P., M.M
: Erika A.Md.Keb
: Gusti Ahmad, S.Sos
f. Pengelola Program Bidang KB : Waddahni, S.Sos
g. Bendahara Pengeluaran : Ainol Mardhiah, SKM
- Dana BOKB untuk 17 Kecamatan dirincikan berdasarkan jumlah desa dan hitungan Gerak (jumlah kegiatan) sebagaimana di atur dalam Pasal 14 Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan keterangan saksi Safwandi, S.P., M.M, terkait dengan pembagian rincian angka kegiatan dilakukan tanpa melibatkan Kepala UPTD-KB Kecamatan (tanpa ada usulan dari UPTD-KB) karena pagu kegiatan sudah ditentukan dalam Juknis dari BKKBN. Pagu anggaran tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen yang disebut DPA UPTD-KB Kecamatan. Pada bulan Maret Tahun 2024, DPA UPTD-KB Kecamatan selesai dirincikan oleh saksi Safwandi, S.P., M.M, selanjutnya saksi Safwandi, S.P., M.M menginformasikan kepada saksi Munawar S.K.M., M.Kes selaku Kabid Dalduk dan KB pada DPMGPKB / PPTK dan saksi Ir. Muktar, M.Si selaku Kadis PMGPKB / PA, dengan rincian DPA UPTD KB 17 UPTD-KB Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen sebagai berikut :
a. DPA UPTD Kecamatan Samalanga Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 579.134.300,-
b. DPA UPTD Kecamatan Simpang Mamplam Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 516.994.300,-
c. DPA UPTD Kecamatan Pandrah Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 299.194.300,-
d. DPA UPTD DPA Kecamatan Jeunieb Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 534.104.300,-
e. DPA UPTD Kecamatan Peulimbang Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 326.054.300,-
f. DPA UPTD Kecamatan Peudada Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 627.244.300,
g. DPA UPTD Kecamatan Jeumpa Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 542.850.600,-
h. DPA UPTD Kecamatan Kota Juang Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp342.104.300,-
i. DPA UPTD Kecamatan Juli Tahun 2024 Nomor : DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024 alokasi anggaran Rp. 484.934.300,-.
j. DPA UPTD Kecamatan Kuala Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp306.254.300,-.
k. DPA UPTD Jangka Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 564.854.300,-
l. DPA Kecamatan Peusangan Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 805.882.200,-
m. DPA UPTD Kecamatan Peusangan Selatan Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 316.154.300,-
n. DPA UPTD Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 316.154.300,-
o. DPA UPTD Kecamatan Kutablang Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 515.354.300,-
p. DPA UPTD Kecamatan Makmur Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 375.554.300,-
q. DPA UPTD Kecamatan Gandapura Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 508.612.300,-
Bahwa dokumen DPA BOKB tersebut diserahkan langsung kepada Para Kepala UPTD-KB Kecamatan ke DPMGP-KB melalui Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Dinas PMGPKB Kab. Bireuen.
- Adapun mekanisme pencairan anggaran pada kegiatan 17 UPTD-KB tersebut adalah sebagai berikut :
a. Ka. UPTD menyampaikan dokumen permintaan pembayaran (SPJ) yang dilengkapi dengan bukti pelaksanaan kegiatan.
b. Lalu SPJ diagendakan dan diverifikasi oleh saksi Asmawati selaku Kasubbag Keuangan dan Sdri. Yulinar.
c. Selanjutnya dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh operator Sdri. Dewi Siti dan Sdri. Dewi Yanti lalu diparaf saksi Asmawati dan ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran.
d. Kemudian proses pengajuan pembayaran ke keuangan untuk diterbitkan SP2D.
e. Setelah terbit SP2D lanjut ke proses pencairan yang diproses dengan penandatanganan pencairan (cek) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas.
f. Setelah penandatanganan pencairan (cek) dana masuk ke rekening DPMGPKB.
g. Setelah dana BOKB masuk ke Rekening DPMGPKB, kemudian dibuat postingan ke Rekening UPTD KB.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BOKB DAK Non Fisik Tahun 2024 sejak tanggal 02 April 2024 sampai dengan 30 Desember 2024 telah dicairkan anggaran BOKB Pada Dinas PMGPKB Kab. Bireuen sebesar Rp. 7.942.850.000,- (tujuh milyar Sembilan ratus empat dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada Bulan Desember 2024, saksi Asmawati, S.K.M selaku Pejabat Penatausaha Keuangan pada DPMGPKB Kab.Bireuen menanyakan kepada terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran, "apakah dana BOKB pada UPTD-KB Kecamatan telah dibayarkan semua ?" atas pertanyaan tersebut terdakwa Ainol Mardhiah menjelaskan bahwa dana kegiatan UPTD-KB belum sepenuhnya dibayarkan karena terdakwa Ainol Mardhiah menggunakan dana BOKB tersebut untuk kepentingan pribadi. Atas jawaban yang disampaikan terdakwa Ainol Mardhiah, selanjutnya saksi Asmawati, S.K.M melaporkannya kepada Pimpinan (Kepala Dinas dan Sekretaris DPMGP-KB) untuk dilakukan tindak lanjut.
- Pada bulan Januari Tahun 2025, Kepala Dinas dan Sekretaris DPMGP-KB mengundang seluruh Kepala UPTD-KB Kecamatan untuk dimintai keterangan terkait berapa dana kegiatan yang belum dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah. Bahwa dari 17 UPTD KB, terdapat 13 UPTD KB yang dana kegiatan belum sepenuhnya dibayarkan yaitu :
1. UPTD-KB Kecamatan Samalanga
2. UPTD-KB Kecamatan Simpang Mamplam
3. UPTD-KB Kecamatan Pandrah
4. UPTD-KB Kecamatan Jeunieb
5. UPTD-KB Kecamatan Peulimbang
6. UPTD-KB Kecamatan Peudada
7. UPTD-KB Kecamatan Jeumpa
8. UPTD-KB Kecamatan Juli
9. UPTD-KB Kecamatan Jangka
10. UPTD-KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
11. UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan
12. UPTD-KB Kecamatan Kuta Blang
13. UPTD-KB Kecamatan Makmur
Sedangkan 4 UPTD KB lainnya (Peusangan, Gandapura, Kota Juang, Kuala) telah selesai dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah.
- Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut terhadap dana kegiatan pada 13 UPTD-KB yang belum dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah, selanjutnya saksi Asmawati, S.K.M. dibantu oleh stafnya membuat postingan pembayaran dari giro DPMGPKG ke giro UPTD KB oleh terdakwa Ainol Mardhiah, namun terdakwa Ainol Mardhiah tidak pernah memposting pembayaran tersebut.
- Bahwa saksi Emi Sumanti, A.Md.Keb. selaku Kepala UPTD KB Kecamatan Samalanga menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 579.134.300,- dari dana tersebut kegiatan yang telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 570.599.000,- namun dana yang telah di SP2D kan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Samalanga oleh terdakwa Ainol Mardhiah Ainol Mardhiah senilai Rp. 450.698.000,- dan pada tanggal 18 Januari 2025 telah dibayarkan senilai Rp. 10.000.000,- terdiri dari dana sub kegiatan Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas pada belanja Kegiatan Pokja Kampung KB senilai Rp.1.000.000 dan Kegiatan BKB, BKR, BKL, serta RDK senilai Rp. 9.000.000. Total yang telah dibayarkan terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 460.698.000,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Samalanga yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 109.121.000,-
- Bahwa saksi Yulia, S.K.M. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Simpang Mamplam menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 516.994.300,- dari dana tersebut kegiatan yang telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp503.566.650,- namun dana yang telah di SP2D kan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Simpang Mamplam oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp364.350.610,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Simpang Mamplam yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 138.990.000,-
- Bahwa saksi Liswati, S.K.M selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Pandrah menerangkan alokasi Anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 Rp299.194.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp292.390.000,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Pandrah senilai Rp220.127.760,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Pandrah yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp71.510.000,-
- Bahwa saksi Nuraini, A.Md., Keb. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Jeunieb menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 534.104.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp518.709.920,-, namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Jeunieb oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp359.175.570,- dan pada tanggal 16 Januari 2025 telah dibayarkan senilai Rp10.000.000,- terdiri dari sub kegiatan Pembinaan IMP dan Program Bangga Kencana di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB pada belanja Kegiatan Lini Lapangan senilai Rp9.449.500,- dan sub Kegiatan Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB pada belanja Tagihan Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan senilai Rp550.500,-. Total yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp369.175.570, (berdasarkan print out rekening koran), sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Jeunib yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp148.409.470,-
- Bahwa saksi Sarwani, S.Sos. selaku Kepala UPTD Kecamatan Peulimbang menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp326.054.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp.320.390.700,-, namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peulimbang oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp253.602.560,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan yang belum dibayarkan senilai Rp. 65.786.800,-
- Bahwa saksi Zulhilmi, S.E., M.K.M. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Peudada menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 627.244.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 620.473.500,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peudada oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 552.764.560, (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peudada yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 62.488.200,-
- Bahwa saksi Nurlela, A.Md.Keb selaku Kepala UPTD-KB Jeumpa memberi keterangan bahwa alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 542.850.600,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Ainol Mardhiah senilai Rp. 527.082.250,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Jeumpa oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 487.381.810,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Jeumpa yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp38.671.960,-
- Bahwa saksi Lukmanul Hakim, S.E. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Juli menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD Halaman 15 KB Kecamatan Juli senilai Rp. 484.934.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 471.459.617 namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Juli oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 423.785.737 dan pada tanggal 30 Januari 2025 telah dibayarkan dana senilai Rp3.600.000,- terdiri dari sub kegiatan Penyediaan Biaya Operasional Bagi Pengelola dan Pelaksana (kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) untuk belanja Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan (Operasional Pencatatan Hasil Pemantauan Pendampingan Sasaran Beresiko Stunting dan Pendampingan Balita, Catin, Ibu Hamil dan Pasca Persalinan oleh Tim Pendamping Keluarga) bulan Agustus yang ditransfer ke rekening pribadi 12 orang TPK dengan masing-masing menerima Rp300.000,-. Total yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp427.385.737,- (berdasarkan print out rekening koran), sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Juli yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 42.312.400,-
- Bahwa saksi Rahmatina, S.ST selaku Kepala UPTD-KB Jangka menerangkan anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 564.854.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 558.625.050,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Jangka oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 331.713.350,- (berdasarkan print out rekening koran), sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Jangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 225.934.700,-
- Bahwa saksi Yusnidar, S.Sos. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan menerangkan alokasi Anggaran dalam DPA UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan Rp. 316.154.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah Rp. 312.267.900,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 266.175.475,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peusangan Selatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 44.676.900,-
- Bahwa saksi Mauliana, S.Pd., M.K.M. selaku Pelaksana Harian Kepala UPTD-KB Peusangan Siblah Krueng memberi keterangan bahwa alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp316.154.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp307.318.000,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 259.883.514,- yang dibayarkan secara tunai, sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 46.690.000,-
- Bahwa saksi Erlina, S.K.M. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Kuta Blang menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 515.354.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 508.860.400,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kuta Blang senilai Rp. 490.935.580,- dan pada tanggal 3 Februari 2025 telah dibayarkan dana ke rekening Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB untuk belanja Tagihan Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dan tanggal 14 Februari 2025 senilai Rp. 567.400,- untuk sub kegiatan Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) untuk belanja Tagihan Listrik, sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp15.900.000,-
- Bahwa saksi Iskandar, S.Sos. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Makmur menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 375.554.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 370.762.600,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Makmur oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 262.406.640,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Makmur yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp106.334.000,
- Terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran seharusnya memposting dana BOKB ke rekening UPTD-KB namun terdakwa mencairkan dan mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi terdakwa Bank BRI 2227 0101 1344 502 An. Ainol Mardhiah dan digunakan untuk trading Forex emas (XAUUSD) sejak bulan September 2024 hingga Januari 2025.
- Bahwa rekening BRI No Rek : 2227 0101 1344 502 adalah milik terdakwa Ainol Mardhiah, terdakwa Ainol Mardhiah yang menguasai dan mengendalikan rekening BRI No Rek : 2227 0101 1344 502, tujuan terdakwa Ainol Mardhiah mengirimkan Pembayaran BRIVA Ke PT Dompet Harapan Bangsa (OY INDONESIA) untuk melakukan jual beli asset XAUUSD atau mata uang gold (emas) terhadap us dollar pada broker FBS. Bahwa sumber dana yang terdakwa Ainol Mardhiah peroleh untuk melakukan jual beli asset tersebut dari berasal dari Penarikan Giro DPMGPKB secara Tunai selanjutnya terdakwa Ainol Mardhiah setorkan rekening Bank Aceh Cabang Bireuen Nomor Rekening 10502036600796 atas nama Ainol Mardhiah kemudian baru terdakwa Ainol Mardhiah Transfer ke BRI No Rek : 2227 0101 1344 502 atas nama Ainol Mardhiah yang terdakwa gunakan untuk trading.
- Bahwa total dana BOKB kegiatan yang di SP2D dan tidak dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran DPMGPKB Kab. Bireuen Tahun 2024 senilai Rp. 1.112.738.901,- dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
UPTD-KB
|
Anggaran Dalam DPA UPTD-KB (Rp)
|
Kegiatan yang di SPJ/SP2D (Rp)
|
SP2D yang Dibayarkan (Rp)
|
Pajak (Rp)
|
Sisa Dana yang Tidak Dibayarkan (Rp)
|
Ket
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7 (4-5-6)
|
8
|
|
1
|
Samalanga
|
579.134.300
|
569.097.000
|
459.196.000
|
2.015.920
|
107.885.080
|
|
|
2
|
Simpang Mamplam
|
516.994.300
|
504.058.650
|
364.279.651
|
820.499
|
138.958.500
|
|
|
3
|
Pandrah
|
299.194.300
|
292.843.000
|
220.128.160
|
1.392.340
|
71.322.500
|
|
|
4
|
Jeunieb
|
534.104.300
|
518.710.460
|
369.175.570
|
1.184.880
|
148.350.010
|
|
|
5
|
Peulimbang
|
326.054.300
|
320.390.700
|
253.602.560
|
1.125.799
|
65.662.341
|
|
|
6
|
Peudada
|
627.244.300
|
620.160.000
|
552.838.160
|
4.981.840
|
62.340.000
|
|
|
7
|
Jeumpa
|
542.850.600
|
527.162.250
|
487.141.010
|
1.603.880
|
38.417.360
|
|
|
8
|
Jui
|
484.934.300
|
471.459.617
|
427.385.737
|
1.853.760
|
42.220.120
|
|
|
9
|
Jangka
|
564.854.300
|
558.325.050
|
331.713.350
|
2.015.460
|
224.596.240
|
|
|
10
|
Peusangan Selatan
|
316.154.300
|
312.267.900
|
266.175.475
|
1.415.525
|
44.676.900
|
|
|
11
|
Peusangan Siblah Krueng
|
316.154.300
|
307.318.000
|
259.883.514
|
1.148.636
|
46.285.850
|
|
|
12
|
Kutablang
|
515.354.300
|
508.860.400
|
490.935.580
|
2.024.820
|
15.900.000
|
|
|
13
|
Makmur
|
375.554.300
|
371.153.000
|
263.596.140
|
1.432.860
|
106.124.000
|
|
|
|
TOTAL
|
5.998.582.200
|
5.881.806.027
|
4.746.050.907
|
23.016.219
|
1.112.738.901
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PMGPKB Kab. Bireuen bertentangan dengan :
1. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : "Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya".
2. Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara : "Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya".
3. Pasal 153 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
(1) Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/ GU / TU/ LS kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu pada SKPD wajib mempertanggungiawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
4. Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, Bendahara Penerimaan / Bendahara Pengeluaran dilarang :
a) melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
b) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa;
c) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung;
5. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB I huruf J nomor (2) pada :
a. Point C angka (3) :
Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pembayaran dari UP, GU dan TU yang dikelolanya.
b. Point T angka (3) :
Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bahwa akibat Perbuatan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PMGPKB Kabupaten Bireuen Tahun 2024 yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.112.738.901,- (satu milyar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAK Non Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen Tahun 2024 Nomor : 700.1.2.3/02/INK-LHAPKKN/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Perbuatan terdakwa Ainol Mardhiah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Ainol Mardhiah, Skm Binti Abu Bakar selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 900.1.12/48 Tahun 2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 910 / 1 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Umum, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pengurus Barang Pengguna pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024, pada tahun 2024 bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 1.112.738.901,- (satu milyar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAK Non Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024, Nomor : 700.1.2.3/02/INK-LHAPKKN/2026 tanggal 13 Januari 2026, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen pada tanggal 01 Februari 2024 telah mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belanja Biaya Operasional KB (BOKB) yang bersumber dari DAK Non Fisik untuk 17 (tujuh belas) UPTD-KB Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2024 ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) untuk belanja Biaya Operasional KB (BOKB) yang bersumber dari DAK Non Fisik untuk 17 (tujuh belas) UPTD-KB Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen. Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan untuk 3 (tiga) Program dan 9 (sembilan) Sub Kegiatan dengan rincian pagu anggaran sebagai berikut :
|
KODE REKENING
|
PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN
|
ALOKASI ANGGARAN
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
|
2.14.02
|
PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK
|
|
|
2.14.02.2.02
|
Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten /Kota
|
467.400.000
|
|
2.14.02.2.02.0009
|
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga
|
365.400.000
|
|
|
Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan
|
365.400.000
|
|
|
Pemutakhiran Data Semester dan Tahunan Kelompok Kegiatan oleh PPKBD dan Sub PPKBD
|
365.400.000
|
|
2.14.02.2.02.0013
|
Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB
|
102.000.000
|
|
|
Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan
|
102.000.000
|
|
2.14.03
|
PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB)
|
|
|
2.14.03.2.01
|
Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal
|
408.000.000
|
|
2.14.03.2.01.0011
|
Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok)
|
408.000.000
|
|
2.14.03.2.02
|
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB / Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB)
|
2.619.200.000
|
|
2.14.03.2.02.0004
|
Penggerakan kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)
|
1.827.000.000
|
|
|
Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan (Biaya Operasional Kader PPKBD dan Sub PPKBD)
|
1.827.000.000
|
|
2.14.03.2.02.0005
|
Pembinaan IMP dan Program Bangga Kencana di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB
|
792.200.000
|
|
2.14.03.2.03
|
Pengendaliandan Pendistribusian Kebutuhan Alat danObat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB diDaerah Kabupaten/Kota
|
40.800.000
|
|
2.14.03.2.03.0008
|
Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
|
40.800.000
|
|
|
Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer (Registrasi dan Register Pelayanan KB di Faskes)
|
40.800.000
|
|
2.14.03.2.04
|
Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat DaerahKabupaten /Kota dalam Pelaksanaan Pelayanandan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
|
570.750.000
|
|
2.14.03.2.04.0006
|
Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung KeluargaBerkualitas
|
570.750.000
|
|
2.14.03
|
PROGRAM PPEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA
(KS)
|
|
|
2.14.04.2.01
|
Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan KesejahteraanKeluarga
|
3.855.900.000
|
|
2.14.04.2.01.0018
|
Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga(BKB,BKR,BKL,PPKS,PIK-RdanUsahaPeningkatanPendapatan KeluargaAkseptor(UPPKA)
|
19.200.000
|
|
2.14.04.2.01.0024
|
Penyediaan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejaheraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
|
3.836.700.000
|
|
|
Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan
|
3.836.700.000
|
|
|
Jumlah
|
7.942.850.000
|
- Berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran DPMGP-KB Nomor: 2 Tahun 2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keputusan Pengguna Anggaran DPMGP-KB Nomor: 238 Tahun 2024 tanggal 17 September 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan, Surat Keputusan Kepala DPMGP-KB Nomor: 03 Tahun 2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Staf Administrasi Pejabat Penatausahaan Keuangan DPMGP-KB dengan struktur sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran : Ir. Mukhtar, M.Si
b. Sekretaris : Irmawati, S.P., M.Ling
c. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana / (PPTK) : Munawar, S.K.M., M.Kes
d. Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPK : Asmawati, S.K.M.
e. Koordinator Pengelola
Program Bidang KB : Safwandi, S.P., M.M
: Erika A.Md.Keb
: Gusti Ahmad, S.Sos
f. Pengelola Program Bidang KB : Waddahni, S.Sos
g. Bendahara Pengeluaran : Ainol Mardhiah, SKM
- Dana BOKB untuk 17 Kecamatan dirincikan berdasarkan jumlah desa dan hitungan Gerak (jumlah kegiatan) sebagaimana di atur dalam Pasal 14 Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan keterangan saksi Safwandi, S.P., M.M, terkait dengan pembagian rincian angka kegiatan dilakukan tanpa melibatkan Kepala UPTD-KB Kecamatan (tanpa ada usulan dari UPTD-KB) karena pagu kegiatan sudah ditentukan dalam Juknis dari BKKBN. Pagu anggaran tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen yang disebut DPA UPTD-KB Kecamatan. Pada bulan Maret Tahun 2024, DPA UPTD-KB Kecamatan selesai dirincikan oleh saksi Safwandi, S.P., M.M, selanjutnya saksi Safwandi, S.P., M.M menginformasikan kepada saksi Munawar S.K.M., M.Kes selaku Kabid Dalduk dan KB pada DPMGPKB / PPTK dan saksi Ir. Muktar, M.Si selaku Kadis PMGPKB / PA, dengan rincian DPA UPTD KB 17 UPTD-KB Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen sebagai berikut :
a. DPA UPTD Kecamatan Samalanga Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 579.134.300,-
b. DPA UPTD Kecamatan Simpang Mamplam Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 516.994.300,-
c. DPA UPTD Kecamatan Pandrah Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 299.194.300,-
d. DPA UPTD DPA Kecamatan Jeunieb Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 534.104.300,-
e. DPA UPTD Kecamatan Peulimbang Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 326.054.300,-
f. DPA UPTD Kecamatan Peudada Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 627.244.300,
g. DPA UPTD Kecamatan Jeumpa Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 542.850.600,-
h. DPA UPTD Kecamatan Kota Juang Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp342.104.300,-
i. DPA UPTD Kecamatan Juli Tahun 2024 Nomor : DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024 alokasi anggaran Rp. 484.934.300,-.
j. DPA UPTD Kecamatan Kuala Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp306.254.300,-.
k. DPA UPTD Jangka Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 564.854.300,-
l. DPA Kecamatan Peusangan Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 805.882.200,-
m. DPA UPTD Kecamatan Peusangan Selatan Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 316.154.300,-
n. DPA UPTD Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 316.154.300,-
o. DPA UPTD Kecamatan Kutablang Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 515.354.300,-
p. DPA UPTD Kecamatan Makmur Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 375.554.300,-
q. DPA UPTD Kecamatan Gandapura Tahun 2024 Nomor: DPA/A.1/2.13.2.08.2.14.03.0000/001/2024, alokasi anggaran Rp. 508.612.300,-
Bahwa dokumen DPA BOKB tersebut diserahkan langsung kepada Para Kepala UPTD-KB Kecamatan ke DPMGP-KB melalui Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Dinas PMGPKB Kab. Bireuen.
- Adapun mekanisme pencairan anggaran pada kegiatan 17 UPTD-KB tersebut adalah sebagai berikut :
a. Ka. UPTD menyampaikan dokumen permintaan pembayaran (SPJ) yang dilengkapi dengan bukti pelaksanaan kegiatan.
b. Lalu SPJ diagendakan dan diverifikasi oleh saksi Asmawati selaku Kasubbag Keuangan dan Sdri. Yulinar.
c. Selanjutnya dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh operator Sdri. Dewi Siti dan Sdri. Dewi Yanti lalu diparaf saksi Asmawati dan ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran.
d. Kemudian proses pengajuan pembayaran ke keuangan untuk diterbitkan SP2D.
e. Setelah terbit SP2D lanjut ke proses pencairan yang diproses dengan penandatanganan pencairan (cek) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas.
f. Setelah penandatanganan pencairan (cek) dana masuk ke rekening DPMGPKB.
g. Setelah dana BOKB masuk ke Rekening DPMGPKB, kemudian dibuat postingan ke Rekening UPTD KB.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BOKB DAK Non Fisik Tahun 2024 sejak tanggal 02 April 2024 sampai dengan 30 Desember 2024 telah dicairkan anggaran BOKB Pada Dinas PMGPKB Kab. Bireuen sebesar Rp. 7.942.850.000,- (tujuh milyar Sembilan ratus empat dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada Bulan Desember 2024, saksi Asmawati, S.K.M selaku Pejabat Penatausaha Keuangan pada DPMGPKB Kab.Bireuen menanyakan kepada terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran, "apakah dana BOKB pada UPTD-KB Kecamatan telah dibayarkan semua ?" atas pertanyaan tersebut terdakwa Ainol Mardhiah menjelaskan bahwa dana kegiatan UPTD-KB belum sepenuhnya dibayarkan karena terdakwa Ainol Mardhiah menggunakan dana BOKB tersebut untuk kepentingan pribadi. Atas jawaban yang disampaikan terdakwa Ainol Mardhiah, selanjutnya saksi Asmawati, S.K.M melaporkannya kepada Pimpinan (Kepala Dinas dan Sekretaris DPMGP-KB) untuk dilakukan tindak lanjut.
- Pada bulan Januari Tahun 2025, Kepala Dinas dan Sekretaris DPMGP-KB mengundang seluruh Kepala UPTD-KB Kecamatan untuk dimintai keterangan terkait berapa dana kegiatan yang belum dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah. Bahwa dari 17 UPTD KB, terdapat 13 UPTD KB yang dana kegiatan belum sepenuhnya dibayarkan yaitu :
1. UPTD-KB Kecamatan Samalanga
2. UPTD-KB Kecamatan Simpang Mamplam
3. UPTD-KB Kecamatan Pandrah
4. UPTD-KB Kecamatan Jeunieb
5. UPTD-KB Kecamatan Peulimbang
6. UPTD-KB Kecamatan Peudada
7. UPTD-KB Kecamatan Jeumpa
8. UPTD-KB Kecamatan Juli
9. UPTD-KB Kecamatan Jangka
10. UPTD-KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
11. UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan
12. UPTD-KB Kecamatan Kuta Blang
13. UPTD-KB Kecamatan Makmur
Sedangkan 4 UPTD KB lainnya (Peusangan, Gandapura, Kota Juang, Kuala) telah selesai dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah.
- Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut terhadap dana kegiatan pada 13 UPTD-KB yang belum dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah, selanjutnya saksi Asmawati, S.K.M. dibantu oleh stafnya membuat postingan pembayaran dari giro DPMGPKG ke giro UPTD KB oleh terdakwa Ainol Mardhiah, namun terdakwa Ainol Mardhiah tidak pernah memposting pembayaran tersebut.
- Bahwa saksi Emi Sumanti, A.Md.Keb. selaku Kepala UPTD KB Kecamatan Samalanga menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 579.134.300,- dari dana tersebut kegiatan yang telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 570.599.000,- namun dana yang telah di SP2D kan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Samalanga oleh terdakwa Ainol Mardhiah Ainol Mardhiah senilai Rp. 450.698.000,- dan pada tanggal 18 Januari 2025 telah dibayarkan senilai Rp. 10.000.000,- terdiri dari dana sub kegiatan Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas pada belanja Kegiatan Pokja Kampung KB senilai Rp.1.000.000 dan Kegiatan BKB, BKR, BKL, serta RDK senilai Rp. 9.000.000. Total yang telah dibayarkan terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 460.698.000,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Samalanga yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 109.121.000,-
- Bahwa saksi Yulia, S.K.M. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Simpang Mamplam menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 516.994.300,- dari dana tersebut kegiatan yang telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp503.566.650,- namun dana yang telah di SP2D kan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Simpang Mamplam oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp364.350.610,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Simpang Mamplam yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 138.990.000,-
- Bahwa saksi Liswati, S.K.M selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Pandrah menerangkan alokasi Anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 Rp299.194.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp292.390.000,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Pandrah senilai Rp220.127.760,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Pandrah yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp71.510.000,-
- Bahwa saksi Nuraini, A.Md., Keb. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Jeunieb menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 534.104.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp518.709.920,-, namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Jeunieb oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp359.175.570,- dan pada tanggal 16 Januari 2025 telah dibayarkan senilai Rp10.000.000,- terdiri dari sub kegiatan Pembinaan IMP dan Program Bangga Kencana di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB pada belanja Kegiatan Lini Lapangan senilai Rp9.449.500,- dan sub Kegiatan Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB pada belanja Tagihan Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan senilai Rp550.500,-. Total yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp369.175.570, (berdasarkan print out rekening koran), sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Jeunib yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp148.409.470,-
- Bahwa saksi Sarwani, S.Sos. selaku Kepala UPTD Kecamatan Peulimbang menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp326.054.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp.320.390.700,-, namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peulimbang oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp253.602.560,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan yang belum dibayarkan senilai Rp. 65.786.800,-
- Bahwa saksi Zulhilmi, S.E., M.K.M. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Peudada menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB Tahun 2024 senilai Rp. 627.244.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 620.473.500,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peudada oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 552.764.560, (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peudada yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 62.488.200,-
- Bahwa saksi Nurlela, A.Md.Keb selaku Kepala UPTD-KB Jeumpa memberi keterangan bahwa alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 542.850.600,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Ainol Mardhiah senilai Rp. 527.082.250,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Jeumpa oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 487.381.810,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Jeumpa yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp38.671.960,-
- Bahwa saksi Lukmanul Hakim, S.E. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Juli menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD Halaman 15 KB Kecamatan Juli senilai Rp. 484.934.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 471.459.617 namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Juli oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 423.785.737 dan pada tanggal 30 Januari 2025 telah dibayarkan dana senilai Rp3.600.000,- terdiri dari sub kegiatan Penyediaan Biaya Operasional Bagi Pengelola dan Pelaksana (kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) untuk belanja Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan (Operasional Pencatatan Hasil Pemantauan Pendampingan Sasaran Beresiko Stunting dan Pendampingan Balita, Catin, Ibu Hamil dan Pasca Persalinan oleh Tim Pendamping Keluarga) bulan Agustus yang ditransfer ke rekening pribadi 12 orang TPK dengan masing-masing menerima Rp300.000,-. Total yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp427.385.737,- (berdasarkan print out rekening koran), sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Juli yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 42.312.400,-
- Bahwa saksi Rahmatina, S.ST selaku Kepala UPTD-KB Jangka menerangkan anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 564.854.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 558.625.050,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Jangka oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 331.713.350,- (berdasarkan print out rekening koran), sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Jangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 225.934.700,-
- Bahwa saksi Yusnidar, S.Sos. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan menerangkan alokasi Anggaran dalam DPA UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan Rp. 316.154.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah Rp. 312.267.900,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peusangan Selatan oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 266.175.475,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peusangan Selatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 44.676.900,-
- Bahwa saksi Mauliana, S.Pd., M.K.M. selaku Pelaksana Harian Kepala UPTD-KB Peusangan Siblah Krueng memberi keterangan bahwa alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp316.154.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp307.318.000,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 259.883.514,- yang dibayarkan secara tunai, sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 46.690.000,-
- Bahwa saksi Erlina, S.K.M. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Kuta Blang menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 515.354.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 508.860.400,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kuta Blang senilai Rp. 490.935.580,- dan pada tanggal 3 Februari 2025 telah dibayarkan dana ke rekening Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB untuk belanja Tagihan Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dan tanggal 14 Februari 2025 senilai Rp. 567.400,- untuk sub kegiatan Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) untuk belanja Tagihan Listrik, sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp15.900.000,-
- Bahwa saksi Iskandar, S.Sos. selaku Kepala UPTD-KB Kecamatan Makmur menerangkan alokasi anggaran dalam DPA UPTD-KB senilai Rp. 375.554.300,- dari dana tersebut telah dilakukan pencairan melalui SP2D oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 370.762.600,- namun dana yang telah di SP2Dkan tersebut hanya dibayarkan ke UPTD-KB Kecamatan Makmur oleh terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp. 262.406.640,- (berdasarkan print out rekening koran) sehingga dana kegiatan UPTD KB Kecamatan Makmur yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Ainol Mardhiah senilai Rp106.334.000,
- Terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran seharusnya memposting dana BOKB ke rekening UPTD-KB namun terdakwa mencairkan dan mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi terdakwa Bank BRI 2227 0101 1344 502 An. Ainol Mardhiah dan digunakan untuk trading Forex emas (XAUUSD) sejak bulan September 2024 hingga Januari 2025.
- Bahwa rekening BRI No Rek : 2227 0101 1344 502 adalah milik terdakwa Ainol Mardhiah, terdakwa Ainol Mardhiah yang menguasai dan mengendalikan rekening BRI No Rek : 2227 0101 1344 502, tujuan terdakwa Ainol Mardhiah mengirimkan Pembayaran BRIVA Ke PT Dompet Harapan Bangsa (OY INDONESIA) untuk melakukan jual beli asset XAUUSD atau mata uang gold (emas) terhadap us dollar pada broker FBS. Bahwa sumber dana yang terdakwa Ainol Mardhiah peroleh untuk melakukan jual beli asset tersebut dari berasal dari Penarikan Giro DPMGPKB secara Tunai selanjutnya terdakwa Ainol Mardhiah setorkan rekening Bank Aceh Cabang Bireuen Nomor Rekening 10502036600796 atas nama Ainol Mardhiah kemudian baru terdakwa Ainol Mardhiah Transfer ke BRI No Rek : 2227 0101 1344 502 atas nama Ainol Mardhiah yang terdakwa gunakan untuk trading.
- Bahwa total dana BOKB kegiatan yang di SP2D dan tidak dibayarkan oleh terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran DPMGPKB Kab. Bireuen Tahun 2024 senilai Rp. 1.112.738.901,- dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
UPTD-KB
|
Anggaran Dalam DPA UPTD-KB (Rp)
|
Kegiatan yang di SPJ/SP2D (Rp)
|
SP2D yang Dibayarkan (Rp)
|
Pajak (Rp)
|
Sisa Dana yang Tidak Dibayarkan (Rp)
|
Ket
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7 (4-5-6)
|
8
|
|
1
|
Samalanga
|
579.134.300
|
569.097.000
|
459.196.000
|
2.015.920
|
107.885.080
|
|
|
2
|
Simpang Mamplam
|
516.994.300
|
504.058.650
|
364.279.651
|
820.499
|
138.958.500
|
|
|
3
|
Pandrah
|
299.194.300
|
292.843.000
|
220.128.160
|
1.392.340
|
71.322.500
|
|
|
4
|
Jeunieb
|
534.104.300
|
518.710.460
|
369.175.570
|
1.184.880
|
148.350.010
|
|
|
5
|
Peulimbang
|
326.054.300
|
320.390.700
|
253.602.560
|
1.125.799
|
65.662.341
|
|
|
6
|
Peudada
|
627.244.300
|
620.160.000
|
552.838.160
|
4.981.840
|
62.340.000
|
|
|
7
|
Jeumpa
|
542.850.600
|
527.162.250
|
487.141.010
|
1.603.880
|
38.417.360
|
|
|
8
|
Jui
|
484.934.300
|
471.459.617
|
427.385.737
|
1.853.760
|
42.220.120
|
|
|
9
|
Jangka
|
564.854.300
|
558.325.050
|
331.713.350
|
2.015.460
|
224.596.240
|
|
|
10
|
Peusangan Selatan
|
316.154.300
|
312.267.900
|
266.175.475
|
1.415.525
|
44.676.900
|
|
|
11
|
Peusangan Siblah Krueng
|
316.154.300
|
307.318.000
|
259.883.514
|
1.148.636
|
46.285.850
|
|
|
12
|
Kutablang
|
515.354.300
|
508.860.400
|
490.935.580
|
2.024.820
|
15.900.000
|
|
|
13
|
Makmur
|
375.554.300
|
371.153.000
|
263.596.140
|
1.432.860
|
106.124.000
|
|
|
|
TOTAL
|
5.998.582.200
|
5.881.806.027
|
4.746.050.907
|
23.016.219
|
1.112.738.901
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PMGPKB Kab. Bireuen bertentangan dengan :
1. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : "Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya".
2. Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara : "Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya".
3. Pasal 153 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
(1) Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/ GU / TU/ LS kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu pada SKPD wajib mempertanggungiawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
4. Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, Bendahara Penerimaan / Bendahara Pengeluaran dilarang :
a) melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
b) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa;
c) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung;
5. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB I huruf J nomor (2) pada :
a. Point C angka (3) :
Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pembayaran dari UP, GU dan TU yang dikelolanya.
b. Point T angka (3) :
Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PMGPKB Kabupaten Bireuen Tahun 2024 menggelapkan uang dari kegiatan BOKB DAK Non Fisik pada Dinas PMGPKB Tahun 2024 sebesar Rp 1.112.738.901,- (satu milyar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana DAK Non Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen Tahun 2024 Nomor : 700.1.2.3/02/INK-LHAPKKN/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Perbuatan terdakwa Ainol Mardhiah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |