| Dakwaan |
- Bahwa pada hari jum,at tanggal 09 januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Rafiandi bin Marwan menghubungi Lek (DPO) untuk mendapatkan sabu dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Lek (DPO) menyatakan ada dan menanyakan kemana sabu tersebut akan di antar dan jawaban dari terdakwa ke pinggir jalan Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dan Lex (DPO) menyatakan sebentar lagi dia akan tiba di sana.
- Saat telah sampai di pinggir jalan gampong Laksana Lex (DPO) mengabari terdakwa bahwa dia telah tiba di tempat yang di janjikan yakni di pinggir jalan gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh,terdakwa kemudian dari rumahnya menuju ke pinggir jalan Gampong Laksana dan menemui Lek (DPO), lalu menyerahkan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu) kepada Lex (DPO) dan kemudian Lex (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa lalu Lex (dpo) langsung pergi, tidak lama kemudian terdakwa langsung berjalan kerumahnya di gampong Laksana setelah terlebuh dahulu menyimpan sabu di topi kupluk yang terdakwa pakai pada saat itu,belum sempat sampai dirumahnya terdakwa sudah di hampiri polisi satuan Resnarkoba Banda Aceh, yang saat itu sedang berpakaian preman dan dilakukkan penggeledahan di dapati 1 (satu) Paket sabu di dalam topi kupluk yang terdakwa pakai pada saat itu.dan terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan selanjutnya.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 012/60001/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rudi Ernawan selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1 (satu) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 198/NNF/2026 Tanggal 23 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian ST MT dan Dr. Supiyani, M.Si., serta diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. selaku Plt. Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Zulkarnain Alias Yahlot Bin M Nur berupa 1 (satu) bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |