| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna | 1.LILI SUPARLI, S.H., M.H. 2.SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn 3.ZAKI BUNAIYA, SH. |
ASRI BHR BIN (alm) BAHARUDDIN | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -181/L.1.27/Ft.1/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa ia terdakwa ASRI BHR BIN (Alm) BAHRUDDIN selaku Pelaksanan Jabatan (PJ) Keuchik Gampong Seurapong Kec. Pulo Aceh Kab. Aceh Besar Periode Juli 2020 s.d Juni 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : 141/95/Pj.K/PD/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang pengesahan Penjabat (PJ) Keuchik Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara Bulan Juli Tahun 2020 s/d Bulan Juni Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 s/d tahun 2021, bertempat di Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Tahun 2020, Periode 1 Agustus s.d 31 Desember 2020
Tahun 2021, periode 1 Januari s.d 30 Juni 2021
Tahun 2020
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
