Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Bna 1.Yuni Rahayu, S.H.M.H.
2.Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
ANDREW Bin (alm) FAUZI SALEH Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2601/L.1.10/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Rahayu, S.H.M.H.
2Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREW Bin (alm) FAUZI SALEH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Najmuddin, S.H.ANDREW Bin (alm) FAUZI SALEH
Anak Korban
Dakwaan

Pertama: :

Bahwa terdakwa ANDREW Bin (alm) FAUZI SALEH pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 antara pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 wib bertempat di kost terdakwa di jalan Damai desa Punge Jurong Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat dikost terdakwa jalan damai Desa Punge jurong Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa dan korban FARIDA SALEH Binti (alm) M.SALEH RAHMANY masih kerabat yang mana terdakwa merupakan keponakan dari korban, namun hubungan terdakwa dan korban sudah tidak akur lagi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa sedang di kost terdakwa di jalan Damai desa Punge Jurong Kota Banda Aceh terdakwa mengirimkan chat kepada korban melalui Whatsapp dengan nomor wahtsapp 0812-6504-5972 atas nama ~Cusyaegel dan 0852-5899-3362 atas nama ~banda aceh bna 2024 menggunakan perangkat elektronik handphone android dengan merk OPPO A60 warna Ungu malam dengan IMEI1: 865174072690891 dan IMEI2: 865174072690883. Bahwa Adapun chat yang dikirimkan oleh terdakwa kepada korban melalui Whastapp dengan 0852-5899-3362 atas nama ~banda aceh bna2024 yaitu Pengecut kau Banci ? Dimana kau Kenapa lari Keluar kota mana kau Aku tanya sama kau siapa pelaku terror ke banda Atau hancur jancuranan kalian disini Kalian mau laripun gak bisa...mau sebulan atau setahun pun gw sanggup disini Pengecut kau Dimana kau jahanam Aku tanya sama kau Farida siapa pelaku terror ke banda? Bahwa Adapun chat yang dikirimkan oleh terdakwa kepada korban melalui Whastapp dengan 0812-6504-5972 atas nama ~Cusyaegel yaitu Farida pelacur mandul jahanam, bangsat kau perampok... anak haram kau... muka kontol kau jahanam Pelacur mandul jahanam kau bangsat Anak lonte Kubunuh kau Anak anjing kau farida jahanam Aku sama anak aku kau celakai Kontol kau nenek nenek busuk Bahwa dampak ancaman kekerasan atas perbuatan terdakwa, menimbulkan rasa takut, cemas dan khawatir dari korban, terdakwa akan mendatangi untuk melakukan pembunuhan.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atau

Kedua:

Bahwa terdakwa ANDREW Bin (alm) FAUZI SALEH pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 21.48 wib di rumah blang padang tepatnya samping grand arabia hotel atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat JI. Prof. A. Majid Ibrahim II Kp. Baru, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sitem elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa pada hari rabu tanggal 13 september 2023 melalui sarana media sosial Instagram dengan akun atas nama ahliwaris.fsr dengan link url https://www.instagram.com/ahliwaris.fsr/ membuat postingan foto korban FARIDA SALEH Binti (alm) M.SALEH RAHMANY dengan kalimat "iblis yang menzholimi hak-hak anak saya dengan ketamakannya, laknat orang ini” Selanjutnya terdakwa membagikan Postingan tersebut ke semua teman teman Instagram, adapun tujuan terdakwa membuat postingan tersebut adalah agar semua orang mengetahui kelakuan korban farida. Bahwa terdakwa juga membuat kalimat pada kolom komentar pada postingan foto korban tersebut dengan kalimat: " farida saleh, orang yang menguasai, manipulasi, mengalihkan, menjual asset warisan keluarganya tanpa persetujuan demi kepentingan pribadi dan kelomponya. Perempuan jalang tidak tau malu. Mencelakai anak umur 5 tahun dan 7 tahun dengan perbutan terkutuknya. Keji bengis. Mari kita semua laknat ini orang." 2 "Pengelola Yayasan BQSR keji, bengis, munafik, berlindung dalam agama sebagai kedok. Farida Saleh agus Gunadi, Faizah, Mutia,fuad. Kelompok pengurus Yayasan yang berkelakuan seperti iblis" "Anak anak. Perempuan saleh Rahmani psikopat jalang, mereka mendzalimi hak kami dengan bertindak criminal dan masih bertahan menguasai hak kami, bener bener gangguan mental akut, jauhi mereka. Usir mereka dari bumi aceh." Bahwa terdakwa juga membuat postingan dengan kalimat " yang mana fitnah? Kalian tahu sapa saya, saya Andrew yang kalian dazilimi haknya dan kalian celaka!!! Hubungi saya jangan nenghindar" Setelah korban mengetahui dan melihat hal tersebut, korban terhina, malu dan sangat tertekan karena menjadi perbincangan dikalangan keluarga maupun pergaulannya. Berdasarkan keterangan ahli an. MUSLIM, M.Info Tech Berdasarkan analisis hukum terhadap kasus yang dijelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Andrew Bin (alm) Fauzi Saleh melalui akun Instagram @ahliwaris.fsr dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan keterangan tersebut dikuatkan lagi oleh keterangan Iskandar Syahputera, S.Ag., M.Pd., Bin (Alm) Rusli Lubis selaku Ahli Bahasa, Secara bahasa unggahan-unggahan yang diduga telah diunggah oleh Sdra. ANDREW Bin (alm) FAUZI SALEH melalui media sosial akun Instagram tersebut diatas patut di duga telah memenuhi unsur (menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum) terhadap objek (Sdri. FARIDA SALEH) atau pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 (ITE)

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 atas perubahan kedua Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak Dipublikasikan Ya