| Petitum Permohonan |
Dengan Hormat,
Perkenankanlah kami :
- Dr. SYAPRI CHAN, S.H., M.Hum.
- MHD. ZAINUN, S.H., M.Hum.
- ROM DONI SEMBIRING, S.H.
Kesemuanya Advokat pada Law Offices SYAPRI CHAN & PARTNERS, beralamat di Jalan Beringin Pasar V No. 16 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Agustus 2024, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama :
- Sulaiman Sembiring, ST.,
Pekerjaan Arsitek, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Pertahanan Dusun III Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara --- selanjutnya disebut sebagai, PEMOHON – I ;
- Hasan Nusi,
Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh --- selanjutnya disebut sebagai, PEMOHON – II ;
- Suprianto,
Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Suka Maju, Desa, Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh --- selanjutnya disebut sebagai, PEMOHON – III ;
Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh atas Penetapan Tersangka kepada Pemohon I, II dan III dengan dugaan tindak pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam PERPU 51 Tahun 1960 yang terjadi di Desa Adil Makmur, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan atas tindakan Penyitaan Tanah/Kebun milik Pemohon I serta pemasangan Pamflet penyitaan tanah/kebun terhadap :
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh, beralamat di Jalan Teuku Nyak Arif, Kelurahan Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh --- selanjutnya disebut sebagai, TERMOHON ;
Adapun yang menjadi alasan-alasan permohonan Pemohon adalah sebagai berikut :
- DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian.
- Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
”Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
-
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
- c.Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
- ”Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
- Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara manapun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
-
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili :
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
· [dst]
· [dst]
· Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
· Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka dan Penyitaan merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
-
PEMOHON I ADALAH PEMILIK TANAH DAN KEBUN
-
Bahwa Pemohon I adalah Pemilik Yang Sah atas sebidang tanah seluas + 564 Ha (lebih kurang Lima Ratus Enam Puluh Empat Hektar), berdasarkan Akta Penglepasan Hak Dan Ganti Rugi Nomor 323 tertanggal 31 Maret 2021 antara Bukhary dengan Sulaiman Sembiring, ST. yang diperbuat dihadapan Notaris Teguh Perdana Sulaiman, SH. SpN., Notaris Kabupaten Deli Serdang, yang sebelumnya tanah tersebut dimiliki oleh Bukhary berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah antara Tengku Bergalit dengan Bukhary tertanggal 07 Juli 1986 yang diketahui oleh Kepala Desa Bukit, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa tanah Pemohon I yang terletak di Dusun Aras Napal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tersebut, diperkuat dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 43/Pdt.G/2020/PN-Stb. tertanggal 2 November 2020 dan telah dilaksanakan eksekusinya sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat No. 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN-STB. tanggal 4 Maret 2021 dan juga Berita inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
- 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
-
2. Bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
4. Bahwa sebagaimana diketahui Para Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Para Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Para Pemohon.
Bahwa untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kepolisian Daerah Provinsi Aceh Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Provinsi Aceh.
-
1. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
- TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN TERHADAP PARA PEMOHON
- Bahwa Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak
1. Bahwa sebagaimana diketahui, penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon baru diketahui oleh Para Pemohon berdasarkan Penetapan Nomor : 112/PenPid.S-SITA.2024/PN.Ksp. tanggal 03 April 2024, yang memberikan izin khusus penyitaan kepada Termohon dan apabila mengacu kepada surat penetapan Tersangka tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Para Pemohon, kecuali berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/09.b/ II/RES.1.2./2024/Subdit II Resum tanggal 26 Februari 2024.
2. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan dalam Buku Petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
3. Bahwa lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
- Bahwa berdasarkan surat permohonan Penyidik (Termohon) Nomor : B/23.a./III/RES 1.2./2024/Subdit II Resum tanggal 15 Maret 2024 tentang permintaan izin khusus penyitaan terhadap lahan dan kebun milik Pemohon I, maka Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah menerbitkan Penetapan Nomor : 112/PenPid.S-SITA.2024/PN.Ksp. tanggal 03 April 2024, yang memberikan izin khusus penyitaan kepada Termohon.
- Bahwa permohonan izin khusus penyitaan Nomor : B/23.a./III/RES 1.2./2024/Subdit II Resum tanggal 15 Maret 2024 yang diajukan Termohon kepada Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan alasan diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara Tersangka :
-
Nama Lengkap: HASAN NUSI, Dkk
Tempat lahir: Keurumbok
Umur/tanggal lahir: 38 / 01-01-1986
Jenis kelamin: Laki-laki
- Tempat Tinggal: Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun Kec.Tenggulun Kab. Aceh Tamiang Provinsi Aceh
- Bahwa penetapan Tersangka kepada Para Pemohon yang dilakukan Termohon semata-mata adalah untuk memenuhi persyaratan dalam pengajuan permohonan izin khusus penyitaan tanah dan kebun objek perkara melalui Pengadilan Negeri Kuala Simpang, bukan untuk keseriusan Termohon dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam PERPU No. 51 Tahun 1960 yang dituduhkan kepada Para Pemohon.
- Bahwa dengan adanya Penetapan Nomor : 112/PenPid.S-SITA.2024/PN.Ksp. tanggal 03 April 2024 dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang, maka Termohon telah melakukan Penyitaan terhadap tanah dan kebun milik Pemohon I dan Pemasangan Pamflet PENGUMUMAN dengan tulisan bahwa tanah dan kebun telah disita, berdasarkan :
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/38.b/V/RES.1.2./ 2024/Subdit II Resum tanggal 06 Mei 2024 ;
- Bahwa di dalam pertimbangan hukum dari Penetapan Nomor : 112/PenPid.S-SITA.2024/PN.Ksp. tanggal 03 April 2024 tersebut yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan memperhatikan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
- Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Mei 2024 ;
- Bahwa berdasarkan surat permohonan Penyidik (Termohon) Nomor : B/23.a./III/RES 1.2./2024/Subdit II Resum tanggal 15 Maret 2024 tentang permintaan izin khusus penyitaan terhadap lahan dan kebun
-
milik Pemohon I, maka Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah menerbitkan Penetapan Nomor : 112/PenPid.S-SITA.2024/PN.Ksp. tanggal 03 April 2024, yang memberikan izin khusus penyitaan kepada Termohon.
Bahwa permohonan izin khusus penyitaan Nomor : B/23.a./III/RES 1.2./2024/Subdit II Resum tanggal 15 Maret 2024 yang diajukan Termohon kepada Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan alasan diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara Tersangka :
-
Nama Lengkap: HASAN NUSI, Dkk
Tempat lahir: Keurumbok
Umur/tanggal lahir: 38 / 01-01-1986
Jenis kelamin: Laki-laki
-
Tempat Tinggal: Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun Kec.Tenggulun Kab. Aceh Tamiang Provinsi Aceh
- Bahwa penetapan Tersangka kepada Para Pemohon yang dilakukan Termohon semata-mata adalah untuk memenuhi persyaratan dalam pengajuan permohonan izin khusus penyitaan tanah dan kebun objek perkara melalui Pengadilan Negeri Kuala Simpang, bukan untuk keseriusan Termohon dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam PERPU No. 51 Tahun 1960 yang dituduhkan kepada Para Pemohon.
- Bahwa dengan adanya Penetapan Nomor : 112/PenPid.S-SITA.2024/PN.Ksp. tanggal 03 April 2024 dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang, maka Termohon telah melakukan Penyitaan terhadap tanah dan kebun milik Pemohon I dan Pemasangan Pamflet PENGUMUMAN dengan tulisan bahwa tanah dan kebun telah disita, berdasarkan :
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/38.b/V/RES.1.2./ 2024/Subdit II Resum tanggal 06 Mei 2024 ;
- Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Mei 2024 ;
- Bahwa di dalam pertimbangan hukum dari Penetapan Nomor : 112/PenPid.S-SITA.2024/PN.Ksp. tanggal 03 April 2024 tersebut yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan memperhatikan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
-
Bahwa adapun bunyi ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan :
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain.”
-
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut, maka dalam Kasus/Perkara Pidana tidak dikenal adanya Penyitaan tanah dan kebun, melainkan hanya Penyitaan surat atau tulisan. Sedangkan Penyitaan tanah dan kebun adalah merupakan wewenang Hakim dalam Perkara Perdata, seperti halnya Sita Jaminan atau Penjagaan (Conservatoir Beslag), Sita Hak Milik (Revindicatoir Beslag) dan Sita Marital (Marital Beslag) sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku ;
-
Bahwa oleh karena pemberian izin khusus Penyitaan dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku (khususnya Pasal 43 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menjadi dasar hukum pemberian izin khusus Penyitaan), dengan demikian tindakan Penyitaan tanah dan kebun serta Pemasangan Pamflet dengan tulisan tanah dan kebun telah disita di atas tanah milik/kepunyaan Pemohon I yang dilaksanakan oleh Termohon adalah tidak sah atau batal demi hukum serta memerintahkan Termohon agar segera mencabutnya ;
-
Berdasarkan dalil dan uraian tersebut di atas, dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini agar segera memanggil Pemohon dan Termohon untuk hadir pada persidangan yang telah ditetapkan untuk itu dan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam PERPU 51 Tahun 1960 adalah tidak sah atau batal demi hukum ;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/09.b/II/RES.1.2./ 2024/Subdit II Resum tanggal 26 Februari 2024 atas nama Para Pemohon adalah tidak sah atau batal demi hukum ;
4. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/38.b/V/RES.1.2./ 2024/Subdit II Resum tanggal 06 Mei 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Mei 2024 atas tanah/lahan dan kebun milik Pemohon I adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
-
5. Memerintahkan kepada Termohon segera mencabut Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/38.b/V/RES.1.2./2024/Subdit II Resum tanggal 06 Mei 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Mei 2024 ;
-
6. Memerintahkan kepada Termohon segera mencabut Pamflet PENGUMUMAN dengan tulisan bahwa tanah dan kebun telah disita, yang telah dipasang Termohon ;
-
7. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
-
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
-
9.PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara Praperadilan ini dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
-
10. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan Praperadilan ini diajukan, atas pengabulannya diucapkan terima kasih.-
|