| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.Bth/2022/PN Bna | 1.Mursyidah 2.Muhammad Tasya 3.Sutan Haikal Putra 4.Rahmat Yobi |
1.PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PERSERO) 2.FIRMAN SAPUTRA 3.IRMA SAVITRI HARAHAP , SH 4.KANTOR PERTANAHAN BANDA ACEH |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Nov. 2022 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.Bth/2022/PN Bna | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Nov. 2022 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik; 2.Menyatakan mengabulkan permohonan Pelawan seluruhnya; 3.Menyatakan Menolak Permohonan Pentapan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I, PT. Perusahaan Perdaganan Indonesia ( Pesero ) sepanjang dan menyangkut dengan Sertifikat Hak Milik No. 833 atas nama Zulkifli. 4.Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT) No. 158/ 2011 tanggal 10 November 2011 adalah akta palsu yang dibuat oleh Terlawan II bersama Terlawan III dengan cara memalsukan tanda tangan Alm Zulkifli dan tanda tangan Pelawan I ; 5.Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan No. 189/2012 tanggal 6 Febuari 2012 oleh Terlawan IV atas dasar APHT palsu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6.Menghukum Terlawan IV untuk mencoret ( Roya ) Sertifikat Hak Milik No. 833 atas nama Zulkifli. Sehingga bebas dari tanggungan apapun; 7. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mengangkat sita Eksekusi yang telah diletakkan atas Sebidang tanah dan Bangunan Toko diatasnya dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik No. 833 atas nama Zulkifli yang terletak di Kelurahan Laksana, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh sesuai dengan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2012/PN Bna; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
