Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Bna Miswar Yusrawati, S.H Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Miswar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRI SAPUTRA, SHIMiswar
Tergugat
NoNama
1Yusrawati, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FATCHULLAH, S.H.Yusrawati, S.H
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan  perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan sejumlah uang  sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah)  secara tunai dan seketika pada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas dan terhadap harta benda milik Tergugat dan melakukan pelelangan terhadap harta benda Tergugat tersebut sejumlah kerugian Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoon) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta-merta (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya keberatan;
  7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini pada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak