Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Bna Nurbaya Wardiati Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Bna
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurbaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wardiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 256.804.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran toko kepada Penggugat sejumlah Rp. 256.604.000,- (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus empat ribu rupiah);--
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Milik Tergugat yang akan ditentukan kemudian;          
  5. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;        

Atau apabila Hakim yang mengadili dan Memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono):

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak