Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Bna ALFIAN,S.H. FAZAL ABBAS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1133/L.1.10/Etl.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAZAL ABBAS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rian Apriesta Ramsadefa, S.H.FAZAL ABBAS
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa Fazal Abbas pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Toko Roti ‘Dapur Arini’ yang berada di Jln. Jend. Ahmad Yani Desa Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilimelakukan tindak pidana Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024, terdakwa Fazal Abbas berangkat dari Pakistan menuju Thailand dan menetap di Thailand sampai dengan tanggal 5 Desember 2024. Pada saat terdakwa menetap di Thailand, terdakwa bertemu dengan sdr. Naem (yang telah dideportasi berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Nomor : W.1.IMI.IMI.1-GR.03.09-0188 Tahun 2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Berupa Deportasi) dan mengajak terdakwa untuk berjualan kaligrafi di Indonesia. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, terdakwa bersama-sama dengan sdr. Naem berangkat menuju Indonesia dan tiba di Indonesia melalui Bandara Kuala Namu Provinsi Sumatera Utara Dengan menggunakan Visa Republik Indonesia Index C19. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 terdakwa bersama-sama dengan sdr. Naem tiba di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dengan menggunakan minibus dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Pada saat tiba di Kota Banda Aceh, terdakwa bersama-sama dengan sdr. Naem tinggal disebuah kamar kost yang berada di Desa Merduati Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di sebuah Toko Roti “Dapur Arini” yang berada di Jln. Jend. Ahmad Yani Desa Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, terdakwa Fazal Abbas membawa 10 (sepuluh) lembar lukisan kaligrafi arab dengan menggunakan 1 (satu) buah tas selempang merk Aydan warna coklat milik terdakwa. Lalu terdakwa menawarkan lukisan tersebut kepada beberapa pengunjung Toko dengan cara menunjukan foto lukisan kaligrafi arab di Handphone milik terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa memiliki lukisan kaligrafi arab tersebut didalam tas dan terdakwa menjualnya dengan harga seiklasnya. Terdakwa menjelaskan bahwa lukisan tersebut berasal dari Pakistan sambil terdakwa memperlihatkan video anak - anak Palestina menggunakan 1 (satu) unit Smartphone Tecno Spark milik terdakwa untuk meyakinkan calon pembeli sehingga membeli lukisan pada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.20 wib saksi Wawan Kurniawan dan Tim Kantor Imigrasi Banda Aceh yang mendapatkan informasi tersebut langsung mengamankan terdakwa Fazal Abbas dan dibawa ke Kost terdakwa yang berada di Desa Merduati Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh. Pada saat di lakukan penggeledahan, petugas Imigrasi mengamankan sdr. Naem dan mendapatkan 44 (empat puluh empat) lembar lukisan kaligrafi didalam kamar kost. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal Januari 2025, terdakwa telah menawarkan dan berhasil menjual 1 (satu) buah lukisan kaligrafi arab milik terdakwa kepada saksi Masrul Aidi dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah); 
  • Bahwa terdakwa telah menjual lukisan kaligrafi arab sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) lukisan dimana 14 (empat belas) lukisan telah terdakwa jual di Kota banda Aceh dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang telah digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa Fazal Abbas menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dengan cara menawarkan dan menjual hiasan kaligrafi arab dimana hal tersebut juga merupakan larangan bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari Visa Republik Indonesia index C19.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ------

Pihak Dipublikasikan Ya