PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG, Cq KASI PIDSUS KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG, Jln. Ir. H. Djuanda Kebun Tanah Terban, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, disebut sebagai TERMOHON -III
I. Dasar Hukum Permohonan Praperadilan;
1. Bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini “.
tentang :
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang berperkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
2. Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan Aparatur Penegak Hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi manusia seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara, untuk itu perkembangan yang demikian perlu diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan dan atau penyidikan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh Aparat Penegak Hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara manapun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm. Satjipto Rahardjo disebut “ terobosan hukum “ (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini ;
3. Bahwa Pengaduan ini diajukan oleh Pemohon kepada Termohon atas dasar Pasal 7 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan :
Pasal 7 KUHAP : Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 7 Ayat (1) KUHAP : karena kewajibannya mempunyai wewenang.
Pasal 7 Ayat (1) huruf (a) KUHAP : menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 6 KUHAP Kejaksaan merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang Khusus oleh Undang-Undang untuk menyidik Tindak Pidana Korupsi.
5. Bahwa tidak dipungkiri upaya tindakan Penetapan Tersangka, Penahanan adalah merupakan tugas dan wewenang serta tanggungjawab para Termohon, sebagai bagian dari penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan pidana di indonesia meliputi tindakan penyelidikan, penyidikan,oleh aparat penegak hukum ;
6. Bahwa perlu dipahami dan diketahui proses penyidikan, penahanan,penuntutan yang merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan pidana yang telah diatur dalam Hukum Acara Pidana yang tujuan hukumnya adalah mencari dan atau mendapatkan setidak-tidaknya kebenaran materiil, kebenaran yang selengkap-lengkapanya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum ;
7. Bahwa didalam rangka mencari dan mendapatkan kebenaran materiel tersebut hukum acara pidana memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan aparat penegak hukum, dalam memberikan jaminan yang fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya asasi manusia khususnya hak kemerdekaan, sebagaimana dalam melaksanakan hukum pidana formiel tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal mana untuk menjamin perampasan ataupun perampasan kemerdekaan seseorang Tersangka atau Penangkapan dan Penahanan serta penyitaan benar benar telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia;
8. Bahwa dalam penetapan Tersangka, Penangkapan atau Penahanan terhadap perampasan kemerdekaan seseorang, saat ini diharapkan agar aparat penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepadaketentuan hukum yang berlaku, dalam arti tidak menimbulkan kesewenang-wenangan sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (5) UUD 1945 ;
9. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah secara tegas menjelaskan penahanan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa dengan alasan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, namun pada kenyataannya Tersangka sangat kooperatif dalam perkara ini hal mana terbukti tersangka hadir pada setiap kali di panggil untuk diperiksa dihadapan penyidik;
10. Bahwa lahirnya lembaga Praperadilan sebagai bagian dari inspirasi untuk upaya pengawasan terhadap tindakan petugas dalam pemeriksaan pendahuluan baik oleh Penyidik dan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diserahkan kepada Hakim Pengadilan yang dimandatkan kedalam Pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman diawal menghendaki bahwa hakim tidak hanya mempunyai peran aktif di dalam sidang, melainkan juga sebelum dan sesudah sidang pengadilan;
11. Bahwa menurut Luhut M Pangaribuan lembaga praperadilan yang terdapat didalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di amerika serikat yang menerapkan prinsip habeas corpus yang mana pada dasarnya di dalam masyarakat beradab pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang. Lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya penahanan yang dilakukan oleh Termohon 1I dan Termohon III, terhadap diri Tersangka telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan apakah tindakan tersebut telah dilengkapi secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya Penyidik dan Penuntut Umum didalam melakukan penyidikan, penahanan dan penuntutan;
12. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan atau Penyidik terhadap tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan karena dendam dan atau tindakan yang bertentangan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundangundangan lainnya;
1. Bahwa sejalan dengan itu Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan pada tanggal 28 April 2015 dengan nomor putusan Yudisial Rivew Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUUXII/2014,tanggal 28 April 2015 tentang Wewenang Praperadilan yang diperluas dalam hal penetapan Tersangka harus mempunyai 2 (dua) alat bukti yang cukup dan begitu pula dengan Penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan ;
2. Bahwa maksud dan tujuan dari Praperadilan adalah meletakan hak dan kewajiban yang sama antara yang memeriksa dan yang diperiksa. Menempatkan tersangka bukan sebagai objek yang diperiksa, penerapan asas aquisitor dalam hukum acara pidana, menjamin perlindungan hukum dan kepentingan asasi. Hukum memberi sarana dan ruang untuk menuntut hak-hak yang dikebiri melalui Praperadilan. Secara detil Yahya Harahap (2002:4) mengemukakan “Lembaga Praperadilan sebagai pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atas penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang”;
II. Alasan Permohonan Praperadilan ;
Bahwa Pemohon adalah Pengurus KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMOE, merupakan suatu perkumpulan berbadan hukum yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian KERJASAMA PENYALURAN DANA PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT antara KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMOE dengan PT. BANK SYARIAH INDONESIA , TBK KANTOR CABANG BSI KK JAKARTA GRAHA MANDIRI dan BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT untuk pekerjaan Tahap -I (satu) seluas 116.3549 ha, dengan alokasi dana Rp. 3.490.647.000,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah ), telah selesai dikerjakan sesuai dengan BERITA ACARA PERNYATAAN PENYELESAIAN PENGGUNAAN DANA PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (PPKS) oleh Surveyor Lapangan .
I. Dasar Hukum
Bahwa permohonan Pra Peradilan ini didasarkan Pada Pasal 77 s/d Pasal 81 KUHAP. Putusan Mahkamah Konstisi RI No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Bab II Pasal 2 PERMA No.4 Tahun 2016 ;
II. Tentang Penetapan Tersangka :
1. Bahwa Termohon Praperadilan telah melakukan penahanan terhadap Syukri Selaku Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe dan Budi Santoso selaku Bendahara Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe, diduga telah memanipulasi dokumen Surat Keterangan Hibah Tanah (SKHT) sebagai bagian dari persyaratan administratif pengajuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-04/L.1.15.4/Ft.I/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-05/L.I.15.4/Ft.I/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,ayat (2) dan (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP, Subsidair ; Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,ayat (2) dan (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo . Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
- Pasal 2 ayat (1) jo.. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,ayat (2) dan (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo . Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
III. Tentang Perintah Penahanan
1. Bahwa para Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-01/L.I.15/Fd.I/07/2025 Tanggal 08 Juli 2025, Atas Nama SYUKRI Bin MURDANI, dan Surat Perintah Penahanan Nomor ; PRIN-02/L.I.15/Fd.I/07/2025 Tanggal 08 Juli 2025, Atas Nama BUDI SANTOSO Bin MAHIDIN NAFI , berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/L.I.15/Fd.I/07/2025 Tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor ; PRIN-02/L.I.15/Fd.I/07/2025 Tanggal 08 Juli 2025, tentang Tindak Pidana terhadap Penyalahgunaan / Manipulasi Data terkait pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi tujoh tuah bumoe di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh SYUKRI Bin MURDANI, dan BUDI SANTOSO Bin MAHIDIN NAFI
2. Bahwa berdasarkan surat perintah tersebut Pemohon langsung ditahan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Juli 2025, Penahanan terhadap Pemohon Praperadilan telah dilakukan oleh Para Termohon secara semena-mena, karena dilihat dari bukti bukti yang telah disita Para Termohon apakah Para Termohon sudah yakin telah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup, sehingga para Termohon wajib melakukan Penahan terhadap Pemohon Praperadilan sementara didalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor ;PRIN -04/l.I.15.4/Ft.I/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor ;PRIN -05/l.I.15.4/Ft.I/07/2025 ,Pemohon Praperadilan diduga telah memanipulasi dokumen Surat Keterangan Hibah Tanah (SKHT) sebagai bagian dari persyaratan administratif pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah sangat keliru karena Surat Keterangan Hibah Tanah (SKHT) tidak menjadi tanggungjawab hukum Koperasi, akan tetapi menjadi tanggungjawab keperdataan sipemberi hibah dan penerima hibah, sedangkan Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe dalam skema PSR bertindak sebagai fasilitator antara petani dan pemerintah, maka secara hukum Pemohon tidak berkewajiban mengurus administrasi hibah tanah, secara umum yang dimaksud dengan hibah berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata adalah ;
“ Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma cuma tanpa dapat menariknya kembali untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu .
I. Tentang Fakta-Fakta Hukum Yang dilanggar oleh Para Termohon Praperadilan :
1. Bahwa terhadap perkara yang dilakukan penyidikan oleh Para Termohon merupakan perkara tanah hibah yang melibatkan pemberi hibah dan penerima hibah, jika menyangkut keabsahan , pelaksanaan, atau pembatalan hibah termasuk dalam ranah hukum perdata, karena hibah adalah perjanjian sukarela antara dua pihak , sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata , sedangkan Pemohon Praperadilan hanya berperan sebagai pelaksana teknis atau fasiilitator, bukan pemberi hibah dan juga bukan penerima hibah secara hukum . Pemohon tidak bisa dipersoalkan sebagai penerima hibah dalam sengketa perdata, jika terkait dengan penggunaan dana atau pelaksana program , koperasi hanya diminta pertanggungjawaban sebagai pengelola , bukan sebagai pihak yang menerima manfaat langsung, sehingga masih sangat prematur dikategorikan sebagai perkara pidana yang dilakukan oleh Para Pemohon Praperadilan dikarenakan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai keabsahan dari pemberi hibah dengan si penerima hibah dan keterlibatan langsung Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe selaku fasilitator Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
Vide : Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 berbunyi :
Menimbang oleh karena dalam peraturan Acara Peradilan yang sekarang berlaku di Indonesia tiada Peraturan mengenai hubungan antara Pengadilan Perdata dan Pengadilan Pidana dalam hal ini ada keragu-raguan.
Menimbang bahwa untuk menghilangkan keragu-raguan ini Mahkamah Agung menganggap perlu, dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya pada Pasal 131 Undang undang Mahkamah Agung Indonesia, mengadakan Peraturan yang berbunyi Sebagai berikut :
Pasal 1
Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Pasal 2 :
Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi.
Pasal 3
Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1956;
1. Bahwa Pemohon Praperadilan pada awalnya adalah merupakan KETUA KOPERASI PEMASARAN TUAH TUJOH BUMOE dan BENDAHARA KOPERASI PEMASARAN TUAH TUJOH BUMOE, berdasarkan Akta No : 11 tanggal 17 Februari 2022, yang diperbuat dihadapan SYAFWATUN NIDA S H,.M,Kn Notaris di Kabupaten Aceh Tamiang, serta telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan-nya No: AHU - 01137 AH. 02.01 Tahun 2017, tanggal 14 Desember 2017, dan telah diubah dengan Akta No: 01 tanggal 09 Mei 2023, yang dibuat di hadapan SYAFWATUN NIDA S.H, M.Kn ., Notaris diKabupaten Aceh Tamiang serta telah pula diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No : AHU-0001524. AH ,01.39, TAHUN 2023 tanggal 09 Mei 2023
2. Bahwa sejak usulan atas tanah hibah pekebun sebagai bagian dari persyaratan administratif pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), baik pemberi hibah maupun penerima hibah, sampai saat ini belum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan baik sipemberi hibah dan atau sipenerima hibah telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen .
3. Bahwa oleh karenanya didalam penyidikan sangat tidak jelas perbuatan mana yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan, sedangkan terkait dengan Surat Keterangan Hibah Tanah (SKHT), bukan tanggungjawab hukum Pengurus Koperasi Tujoeh Tuah Bumoe, selaku fasilitator program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang :
Bahwa oleh karena yang diduga memanipulasi dokumen Surat Keterangan Hibah Tanah (SKHT) adalah Pemohon Praperadilan keliru maka penetapan tersangka dan penahanan yang menyertainya dapat dinyatakan tidak sah secara hukum, karena prinsip legalitas alat bukti sebagaimana menurut KUHAP Pasal 184, alat bukti yang sah meliputi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat,petunjuk, dan keterangan terdakwa, jika alat bukti diperoleh secara melawan hukum (misalnya tanpa izin, manipulatif, atau tidak relevan), maka tidak memiliki nilai pembuktian dan harus dikesampingkan ,
Vide : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 20/PUU-XIV/2016
menegaskan ; bahwa alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan di pengadilan dan harus dianggap tidak memiliki nilai .
- Konsekwensinya, jika penetapan tersangka hanya didasarkan pada alat bukti yang cacat hukum, maka penahanan terhadap tersangka menjadi tidak sah ;
1. Bahwa di dalam penanganan Perkara ini ada indikasi atau dugaan Para Termohon Praperadilan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon Praperadilan sebagai upaya balas dendam dikarenakan Pemohon Praperadilan sebelumnya dalam perkara yang sama telah melakukan upaya hukum Praperadilan dalam perkara Nomor 02/Pid.Pra/2024/PN.Bna .melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh .
2. Bahwa Penetapan Tersangka dan Penahan terhadap Pemohon Praperadilan telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, karena penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan diduga sangat dipaksakan oleh Para Termohon dikarenakan didalam penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Para Termohon jelas mengenai dugaan manipulasi dokumen Surat Keterangan Hibah Tanah (SKHT), yang diketahui Pemohon Praperadilan bukan sebagai Pemberi hibah dan bukan sebagai penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1666 KUHPerdata .Para Termohon terkesan sangat bernafsu untuk menempatkan Pemohon Praperadilan menjadi Tersangka, kuat dugaan perkara ini merupakan upaya balas dendam karena Pemohon Praperadilan terus melakukan perlawanan atas berbagai sikap Para Termohon diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (Incasu Para TERMOHON PRAPERADILAN) ;
3. Bahwa tujuan dari upaya Penahanan dititik beratkan kepada jika diduga si Tersangka akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti,mengulangi perbuatan pidana, dalam proses perkara ini mulai dari tingkat Penyelidikan hingga
ditingkatkan ke tahap penyidikan Pemohon Praperadilan selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir barang sekalipun setiap kali Para Termohon melakukan pemeriksaan, jika penahanan dengan alasan Pemohon akan menghilangkan barang bukti, hal tersebut tidaklah logis karena semua buktibukti yang dianggap perlu untuk Penyelidikan dan Penyidikan telah disita oleh Para TERMOHON PRAPERADILAN dari Pemohon Praperadilan, jika dianggap akan melakukan tindak pidana hal tersebut juga bukanlah alasan yang logis karena Pemohon Praperadilan tidak memiliki rekam jejak sebagai orang yang pernah dihukum pidana selama hidupnya, Pemohon Praperadilan sebagai Pengurus Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe, merupakan suatu perkumpulan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AH.01.26. Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022 dst.. sehingga Penetapan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka dan Perintah Penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan oleh PARA TERMOHON sangat bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) serta bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP , dimana alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum ;
1. Bahwa menurut bunyi Pasal 1 UU Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia angka (1) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, (2) Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya, dan (6) Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon Praperadilan menempuh upaya ini karena diyakini melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (Public accountabiliti) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini, masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik maupun penuntutan dalam menahan seseorang ataupun dalam hal pembalasan, mengontrol alasan-alasan dan dasar hukum hakim praperadilan yang memerdekannya;
3. Bahwa lebih lanjut jika menilik pandangan Soerjono Soekanto mengenai dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum didalam masyarakat, yaitu sarana kontrol (a tool of social control) dan sebagai sarana kontrol (a tool of social eingeinering). Dengan adanya a tool of social control ini maka pada dasarnya, praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang tidak proporsional. Sehingga melanggar hak dan harkat martabat manusia, namun untuk lebih mendalam tentang Praperadilan terutama lebih mengerti manfaat dan fungsi Praperadilan, selanjutnya hukum sebagai a tool of social eingeinering Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menuju kearah pembangunan hukum kedepan;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah Pemohon Praperadilan kemukakan tersebut diatas, Pemohon Praperadilan memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat bertindak seadil-adilnya, dengan terlebih dahulu memanggil pihak dalam perkara ini untuk didengar keterangannya dipersidangan, selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Para Termohon Praperadilan terhadap diri Pemohon Praperadilan adalah Tidak Sah dan atau Batal demi Hukum karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan segala tindakan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan dan dikeluarkan oleh Para Termohon tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan yang ditegas didalam :
a. Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
b. Bertentangan Pasal 184 KUHAP
c.. Bertentangan dengan KUHAP Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
g. Bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945
h. Bertentangan dengan UU nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
4. Menyatakan Penyidikan terhadap Pemohon harus dihentikan dikarenakan perkara manipulasi dokumen pemberi hibah dan penerima hibah tidak relevan dengan Pemohon Praperadilan ;
5. Memerintahkan kepada Para Termohon PraPeradilan untuk mengembalikan barang-barang yang telah dilakukan penyitaan, kepada Pemohon Praperadilan antara lain ;
1. Dokument asli berupa badan hukum KOPERASI PEMASARAN TUJOH TUAH BUMOE , termasuk Surat Keterangan Hibah Tanah (SKHT) milik pekebun .
2. 1 (satu) unit mobil atas nama pemilik BUDI SANTOSO, Nomor Registrasi BL 1725 UU Warna TNBK PUTIH, Merek MITSUBISHI, Type XPANDER CROSS 1,5L PLUS 4x2 A/T Tahun Pembuatan 2024,
3. 1 (satu) unit SEPEDA MOTOR YAMAHA N-IXION Nama Pemilik HENDRA Nomor Polisi BK 2832 AHE, Warna BIRU SILVER.
5. Memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk segera menghentikan penyidikan kepada Pemohon Praperadilan mencabut status tersangka Pemohon dan mengeluarkan Tersangka dari penahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).