Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna ZAKI BUNAIYA, SH. JONY MARWAN, S.H., M.Si., M.H. BIN MARWAN MUHAMMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-414/L.1.27/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZAKI BUNAIYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONY MARWAN, S.H., M.Si., M.H. BIN MARWAN MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ZULFAN, S. H., DkkJONY MARWAN, S.H., M.Si., M.H. BIN MARWAN MUHAMMAD
Dakwaan
  1.  

     

     

     

     

     

    KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

     

     

     

     

     S U R A T   D A K W A A N

    No. Reg. Perk : PDS-03/L.1.27/Ft.1/01/2026

     

     

     

     

     

    Atas nama Terdakwa :

    JONY MARWAN, S.H., M.Si., M.H. BIN MARWAN MUHAMMAD

     

     

     

     

     

     

     

    PENUNTUT UMUM

    LILI SUPARLI, S.H. M.H.

    SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn.

    ZAKI BUNAIYA, S.H.

    M. RISKI ZHAFRAN, S.H.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    KOTA JANTHO, 28 JANUARI 2026

     

     

    KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
    KEJAKSAAN TINGGI ACEH

    KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

    Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

     

     

     

    “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

     

    P - 29

     

     

    S U R A T   D A K W A A N

    NO. REG. PDS-03/L.1.27/Ft.1/01/2026

     

  2. Identitas Terdakwa:

 

 

------------Perbuatan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. Bin Marwan Muhammad sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Kota Jantho, 28 Januari 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LILI SUPARLI, S.H., M.H.

 Jaksa Muda

 

 

 

SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn.

 Ajun Jaksa

 

 

 

ZAKI BUNAIYA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

M. RIZKI ZHAFRAN, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 100.000.000 tanggal 26 Juni 2025 dengan bukti transfer MB00054715;

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 100.000.000 tanggal 27 Juni 2025 dengan bukti transfer MB00022136

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2021 tanggal  26 Juni 2025 sebesar Rp.7.008.300 dengan bukti transfer 9966600005;

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2022 tanggal  26 Juni 2025 sebesar Rp. 33.287.550 dengan bukti transfer 996660006;

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2023 tanggal  26 Juni 2025 sebesar Rp. 37.890.700 dengan bukti transfer 996660007;

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2024 tanggal  26 Juni 2025 sebesar Rp. 49.531.000 dengan bukti transfer 996660008;

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2025 tanggal  26 Juni 2025 sebesar Rp. 17.934.000 dengan bukti transfer 996660009.

-   Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 30.000.000 tanggal 06 Juli 2025 dengan bukti transfer MB00067968;

Bahwa pengembalian sejumlah uang tersebut ke RKUD Aceh Besar setelah tim Penyidik mengeluarkan Surat Perintah penyidikan tanggal 20 Juni 2025, sehingga patut diduga uang yang disetorkan ke RKUD Aceh Besar adalah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. pada kegiatan pengawasan/SPPD dilingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar; Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor : 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025 Perihal Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025.

Tahun 2020

An. Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

 

2

Februari

 

3

Maret

3

4

April

15

5

Mei

19

6

Juni

2

7

Juli

13

8

Agustus

14

9

September

12

10

Oktober

12

11

November

9

12

Desember

3

   

Total 102

Tahun 2021

An. Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

7

2

Februari

10

3

Maret

11

4

April

15

5

Mei

11

6

Juni

9

7

Juli

9

8

Agustus

23

9

September

27

10

Oktober

7

11

November

24

12

Desember

17

   

Total 170

 

Tahun 2022

An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

20

2

Februari

15

3

Maret

12

4

April

14

5

Mei

25

6

Juni

21

7

Juli

16

8

Agustus

24

9

September

16

10

Oktober

17

11

November

21

12

Desember

3

   

Total 204

An. Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

 

2

Februari

 

3

Maret

1

4

April

 

5

Mei

 

6

Juni

 

7

Juli

 

8

Agustus

11

9

September

5

10

Oktober

5

11

November

7

12

Desember

2

   

Total 31

 

Tahun 2023

An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

8

2

Februari

13

3

Maret

20

4

April

9

5

Mei

9

6

Juni

15

7

Juli

19

8

Agustus

15

9

September

20

10

Oktober

15

11

November

15

12

Desember

9

   

Total 167

 

An. Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

6

2

Februari

8

3

Maret

15

4

April

9

5

Mei

7

6

Juni

11

7

Juli

15

8

Agustus

9

9

September

18

10

Oktober

7

11

November

6

12

Desember

6

   

Total 117

 

2024

An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

20

2

Februari

9

3

Maret

14

4

April

8

5

Mei

10

6

Juni

21

7

Juli

18

8

Agustus

17

9

September

12

10

Oktober

19

11

November

19

12

Desember

13

   

Total 180

 

An Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

6

2

Februari

4

3

Maret

5

4

April

2

5

Mei

3

6

Juni

7

7

Juli

4

8

Agustus

8

9

September

3

10

Oktober

3

11

November

7

12

Desember

4

   

Total 56

 

Tahun 2025

An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

14

2

Februari

16

3

Maret

10

4

April

14

5

Mei

11

6

Juni

12

7

Juli

 

8

Agustus

 

9

September

 

10

Oktober

 

11

November

 

12

Desember

 

 

 

Total 77

 

An Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

4

2

Februari

6

3

Maret

7

4

April

5

5

Mei

5

6

Juni

5

7

Juli

 

8

Agustus

 

9

September

 

10

Oktober

 

11

November

 

12

Desember

 

 

 

Total 32

 

Bahwa pada rentang tahun 2020 sampai dengan Mei tahun 2025, Inspektorat Aceh Besar yang dipimpin oleh Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. telah menerima/mengambil/menyalah gunakan /dan/atau menyuruh  atas perintahnya untuk mencairkan uang SPPD kepada dirinya dan Juga kepada Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.; Bahwa nominal pembayaran uang SPPD sebesar Rp. 183.000 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan tidak dipotong pajak, dan uang SPPD diterima oleh setiap tim pemeriksa yang melaksanakan tugas dan dibayar Ketika tugas telah berakhir; Bahwa Saksi  Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur menyuruh (Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditantangani oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)),  bendahara untuk mencairkan uang SPPD kepada Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yang dikirimkan dari Rekening Bendahara langsung ke rekening masing-masing yang bersangkutan; Bahwa Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar telah menerima/mengambil/menyalah gunakan /dan/atau menyuruh  atas perintahnya untuk mencairkan uang SPPD dalam kegiatan pengawasan pada Inspektorat Aceh Besar, yang mana seharusnya Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar tersebut tidak berhak menerima pembayaran SPPD dalam kegiatan pengawasan pada Inspektorat Aceh Besar tersebut. Bahwa dalam proses penyidikan perkara ini Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar telah menyetorkan/mengembalikan uang SPPD yang telah diterima ke Rekening Kas Umum Daerah dengan rincian sebagai berikut :

Adalah antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan

pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

Bahwa kegiatan yang dimaksud dilaksanakan oleh Tim pemeriksa yang ditugaskan sesuai dengan Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang diterbitkan oleh Inspektur; Adapun jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa diantaranya : melaksanakan pemeriksaan Reguler,pemeriksaan khusus, Probity Audit, Audit Kinerja, Review, Opname Kas dan Persedian, tugas lain yang diperintahkan; Bahwa sepanjang tahun 2020 sampai dengan Mei 2025 Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur dengan sengaja dimasukkan dan dicantumkan pada setiap SPT/ST agar mendapatkan pembayaran SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa mulai 22 Oktober tahun 2021 sampai dengan Mei 2025 Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat dengan sengaja dimasukkan dan dicantumkan pada setiap SPT/ST agar mendapatkan pembayaran SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa adapun jumlah Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang tercantum nama Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yakni sebagai berikut:

Adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan pengawasan lainnya.

Adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.

Pemantauan;

adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

Evaluasi;

adalah adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Reviu; Audit;

Pada tahun 2020 :

Inspektur : Plt. ZIA UL AZMI

Sekretaris : ZIA UL AZMI

Irban Wil I : BAHRUN NAZAR

Irban Wil II : SAHLAN SUARDI

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan Pelaporan : RAVIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MAIYETI

Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm)

Bendaraha : RITA HANDAYANI

 

Pada tahun 2021 :

Inspektur : ZIA UL AZMI

Sekretaris : JONY MARWAN

Irban Wil I : BAHRUN NAZAR

Irban Wil II : SAHLAN SUARDI

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan pelaporan : RAVIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI

Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm)

Bendaraha : MARIANI

 

Pada tahun 2022 :

Inspektur : ZIA UL AZMI

Sekretaris : JONY MARWAN

Irban Wil I : Alm. MUNAWAR dan ganti EFENDI

Irban Wil II : SAHLAN SUARDI

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan pelaporan : RAVIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI

Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm)

Bendaraha : GUSRI

 

Pada tahun 2023 :

Inspektur : ZIA UL AZMI

Sekretaris : JONY MARWAN

Irban Wil I : EFENDI

Irban Wil II : SAHLAN SUARDI

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Irban Sus : M. ISA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan pelaporan : RAVIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI

Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm)

Bendaraha : SHERLY

 

Pada tahun 2024 :

Inspektur : ZIA UL AZMI

Sekretaris : JONY MARWAN

Irban wil I : EFENDI

Irban wil II : SAHLAN SUARDI

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Irban Sus : M. ISA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan pelaporan : RAVIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI

Umum dan kepegawaian : Plt. ZULFIKAR

Bendaraha : SHERLY

 

Mei tahun 2025 :

Inspektur : ZIA UL AZMI

Sekretaris : JONY MARWAN

Irban wil I : EFENDI

Irban wil II : SAHLAN

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Irban Sus : M. ISA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan pelaporan : RAFIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MAIYETI

Umum dan kepegawaian : Plt. ZULFIKAR

Bendaraha : SHERLY

Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar melaksanakan pengawasan intern melalui: Bahwa struktur organisasi pada Inspektorat kabupaten Aceh Besar dari tahun 2020 s/d Mei 2025 yakni sebagai berikut :

 

Tahun 2025

DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 9.504.267.352 (sembilan milyar lima ratus empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.963.874.000 (dua milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan tujuh puluhb empat ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.515.379.700 (lima ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).

 

Tahun 2024

DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 8.384.472.743 (delapan milyar tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) berubah menjadi Rp.  7.296.452.494 (tujuh milyar dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.610.303.400 (dua milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus tiga ribu empat ratus rupiah) berubah menjadi Rp. 3.225.106.400 (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta seratus enam ribu empat ratus rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.358.704.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 358.704.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu rupiah).

 

Tahun 2023

DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 8.497.980.548 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) berubah menjadi Rp.  7.811.187.152 (tujuh milyar delapan ratus sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.861.383.000 (dua milyar delapan ratus enam puluh satu tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.315.341.000 (tiga milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.242.106.000 (dua ratus empat puluh dua juta seratus enam ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 439.598.140 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah).

 

Tahun 2022

DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 7.770.135.222 (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) berubah menjadi Rp.  7.181.494.282 (tujuh milyar seratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 4.164.246.000 (empat milyar seratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.757.738.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.441.348.000 (empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 513.972.000 (lima ratus tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

 

Tahun 2021

DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 7.381.810.289 (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) berubah menjadi Rp. 7.496.366.796 (tujuh milyar emapt ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 4.106.080.000 (empat milyar seratus enam juta delapan puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.265.976.000 (tiga milyar dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.334.188.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 330.274.000 (tiga ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Tahun 2020

DPA Nomor 4.02.06 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

01 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan total anggaran Rp. 510.708.100 (lima ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus rupiah) berubah menjadi Rp. 552.108.100 (lima ratus lima puluh dua juta seratus delapan ribu seratus rupiah); 02 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan total anggaran Rp. 1.012.720.000 (satu milyar dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 1.197.114.000 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah); 20 Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH dengan total anggaran Rp. 3.668.300.000 (tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus rupiah) berubah menjadi Rp. 2.942.506.000 (dua milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus enam ribu rupiah).

Bab IV

PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH

Pasal 4

(1)   Perjalanan dinas dalam daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kantor ke satuan kerja/instansi diluar lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang berlokasi dalam daerah Kabupaten Aceh Besar dan ke ibu kota Provinsi Aceh.

(2)   Perjalanan dinas dalam daerah dilakukan dalam rangka:

a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan,dan

b. mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.

(3)   Perjalanan dinas dalam daerah terdiri atas uang harian yang diberikan secara lumpsum.

(4)   Pemberian biaya perjalanan dinas dalam daerah diatur sebagai berikut:

a.  biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan untuk pelaksanaan tugas yang penyelesaiannya memerlukan waktu minimal 5 (lima) jam dalam 1(satu) hari, dan kendaraan dinas

b.    biaya perjalan dinas dalam daerah yang menggunakan untuk dan/atau perjalanan yang bersifat rutin, diberikan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dari standar biaya perjalanan dinas dalam daerah.

 

Pasal 15 Ayat (2) : surat perintah tugas dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh masing-masing satuan kerja pelaksana SPPD.

 

Pasal 15 Ayat (3)  : Kepala SKPK menerbitkan SPPD untuk biaya perjalanan dinas yang dibebankan pada DPA-SKPK berkenaan.

 

Pasal 15 Ayat (4) : Kepala SKPK dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transportasi yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.

 

Pasal 21 : Pelaksana SPPD yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.

 

Pasal 23 : Kepala SKPK menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan.

 

Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor : 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025 Perihal Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025 yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan Mei tahun 2025 Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Mengelola kegiatan penyelenggaraan pengawasan internal, kegiatan koordinasi dan diklat-diklat yang dananya bersumber dari APBK Aceh Besar tertuang dalam DPA; Bahwa sejak tahun 2020 ketika Sekretaris Inspektorat merangkap Plt Inspektur Aceh Besar yakni Saksi. Zia Ul  Azmi, S.H., M.H. semua Surat Perintah Tugas/Surat Tugas atas arahannya dicantumkan namanya dengan tujuan agar dapat menerima pembayaran dana SPPD dari seluruh kegiatan pengawasan; Bahwa pada bulan Oktober tahun 2021 Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar secara definitif dan posisi Sekretaris dijabat Oleh Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yang juga namanya dicantumkan pada Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang tertera nama yang bersangkutan dengan tujuan untuk mendapatkan dana SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa kegiatan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mendapatkan anggaran kegiatan sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P), dangan rincian sebagai berikut:

Bab II

Prinsip Perjalanan Dinas

Pasal 2 Ayat (2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh:

a. Atasan Pelaksana SPD dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan Surat Tugas;

b.  PPK dalam melakukan pembebanan biaya Perjalanan Dinas;

c.  PPSPM dalam melakukan pengujian dan penerbitan perintah pembayaran;

d. Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengujian atas pembayaran kepada pelaksana SPD; dan

e.  Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.

 

Pasal 2 Ayat (3) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Kepastian tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tumpang tindih atau rangkap;

b. tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama;

c. Perjalanan Dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai;

d. tidak terdapat Perjalanan Dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor;

e. mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.

 

Pasal 2 Ayat (5) Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat:

a.  bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu;

b.  melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up);

c.  pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau

d. pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas

 

Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana diubah dengan Bupati Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

Bab III Prinsip Perjalanan Dinas

Pasal 3

Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:

a)        selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;

b)        ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga;

c)        efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja negara; dan

d)        transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

 

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana diubah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Pasal 121 Ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 121 Ayat (3): Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. Pasal 141 Ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Pasal 3 Ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

 

------------Perbuatan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. Bin Marwan Muhammad sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. Bin Marwan Muhammad selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan September 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kabupaten Aceh Besar Nomor Peg: 821.24/80/2021 tanggal 21 Oktober 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi didalam tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025, bertempat di Kantor Inspektorat Aceh Besar yang beralamat di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, SH. No 01 Kecamatan Jantho Makmur Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan sendiri, turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. Bin (Alm) Muhammad Yunus Selaku Inspektur Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan September Tahun 2025 (diajukan dalam penuntutan terpisah)  dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa dan Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. Bin (Alm) Muhammad Yunus Selaku Inspektur Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan September Tahun 2025 sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) yang berasal dari perbuatan Terdakwa melakukan penyimpangan dalam dalam Pengelolaan Anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yaitu Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan September 2025 yakni :

a. Memerintahkan/memasukkan/mencantumkan nama Terdakwa  pada Surat Perintah Tugas/Surat Tugas dan SPPD;

b. menerima/mendapat pembayaran SPPD dari kegiatan pengawasan yang dimana kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan/dihadiri oleh Terdakwa;

c.  menyetujui pencairan SPPD terhadap diri Terdakwa dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si. M.H. padahal diketahui terdakwa tidak melaksanakan tugas perjalan dinas sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas/Surat Tugas dan SPPD.

 

Perbuatan Terdakwa tidak mematuhi ketentuan :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 100.000.000 tanggal 26 Juni 2025 dengan bukti transfer MB00054715;

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 100.000.000 tanggal 27 Juni 2025 dengan bukti transfer MB00022136

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2021 tanggal  26 Juni 2025 sebesar Rp.7.008.300 dengan bukti transfer 9966600005;

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2022 tanggal  26 Juni 2025 sebesar Rp. 33.287.550 dengan bukti transfer 996660006;

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2023 tanggal  26 Juni 2025 sebesar Rp. 37.890.700 dengan bukti transfer 996660007;

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2024 tanggal  26 Juni 2025 sebesar Rp. 49.531.000 dengan bukti transfer 996660008;

-    Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2025 tanggal  26 Juni 2025 sebesar Rp. 17.934.000 dengan bukti transfer 996660009.

-   Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 30.000.000 tanggal 06 Juli 2025 dengan bukti transfer MB00067968;

Bahwa pengembalian sejumlah uang tersebut ke RKUD Aceh Besar setelah tim Penyidik mengeluarkan Surat Perintah penyidikan tanggal 20 Juni 2025, sehingga patut diduga uang yang disetorkan ke RKUD Aceh Besar adalah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. pada kegiatan pengawasan/SPPD dilingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar; Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor : 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025 Perihal Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025.

Tahun 2020

An. Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

 

2

Februari

 

3

Maret

3

4

April

15

5

Mei

19

6

Juni

2

7

Juli

13

8

Agustus

14

9

September

12

10

Oktober

12

11

November

9

12

Desember

3

   

Total 102

Tahun 2021

An. Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

7

2

Februari

10

3

Maret

11

4

April

15

5

Mei

11

6

Juni

9

7

Juli

9

8

Agustus

23

9

September

27

10

Oktober

7

11

November

24

12

Desember

17

   

Total 170

 

Tahun 2022

An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

20

2

Februari

15

3

Maret

12

4

April

14

5

Mei

25

6

Juni

21

7

Juli

16

8

Agustus

24

9

September

16

10

Oktober

17

11

November

21

12

Desember

3

   

Total 204

An. Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

 

2

Februari

 

3

Maret

1

4

April

 

5

Mei

 

6

Juni

 

7

Juli

 

8

Agustus

11

9

September

5

10

Oktober

5

11

November

7

12

Desember

2

   

Total 31

 

Tahun 2023

An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

8

2

Februari

13

3

Maret

20

4

April

9

5

Mei

9

6

Juni

15

7

Juli

19

8

Agustus

15

9

September

20

10

Oktober

15

11

November

15

12

Desember

9

   

Total 167

 

An. Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

6

2

Februari

8

3

Maret

15

4

April

9

5

Mei

7

6

Juni

11

7

Juli

15

8

Agustus

9

9

September

18

10

Oktober

7

11

November

6

12

Desember

6

   

Total 117

 

2024

An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

20

2

Februari

9

3

Maret

14

4

April

8

5

Mei

10

6

Juni

21

7

Juli

18

8

Agustus

17

9

September

12

10

Oktober

19

11

November

19

12

Desember

13

   

Total 180

 

An Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

6

2

Februari

4

3

Maret

5

4

April

2

5

Mei

3

6

Juni

7

7

Juli

4

8

Agustus

8

9

September

3

10

Oktober

3

11

November

7

12

Desember

4

   

Total 56

 

Tahun 2025

An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

14

2

Februari

16

3

Maret

10

4

April

14

5

Mei

11

6

Juni

12

7

Juli

 

8

Agustus

 

9

September

 

10

Oktober

 

11

November

 

12

Desember

 

 

 

Total 77

 

An Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.

No

Bulan

Jumlah

1

Januari

4

2

Februari

6

3

Maret

7

4

April

5

5

Mei

5

6

Juni

5

7

Juli

 

8

Agustus

 

9

September

 

10

Oktober

 

11

November

 

12

Desember

 

 

 

Total 32

 

Bahwa pada rentang tahun 2020 sampai dengan Mei tahun 2025, Inspektorat Aceh Besar yang dipimpin oleh Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. telah menerima/mengambil/menyalah gunakan /dan/atau menyuruh  atas perintahnya untuk mencairkan uang SPPD kepada dirinya dan Juga kepada Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.; Bahwa nominal pembayaran uang SPPD sebesar Rp. 183.000 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan tidak dipotong pajak, dan uang SPPD diterima oleh setiap tim pemeriksa yang melaksanakan tugas dan dibayar Ketika tugas telah berakhir; Bahwa Saksi  Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur menyuruh (Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditantangani oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)),  bendahara untuk mencairkan uang SPPD kepada Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yang dikirimkan dari Rekening Bendahara langsung ke rekening masing-masing yang bersangkutan; Bahwa Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar telah menerima/mengambil/menyalah gunakan /dan/atau menyuruh  atas perintahnya untuk mencairkan uang SPPD dalam kegiatan pengawasan pada Inspektorat Aceh Besar, yang mana seharusnya Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar tersebut tidak berhak menerima pembayaran SPPD dalam kegiatan pengawasan pada Inspektorat Aceh Besar tersebut. Bahwa dalam proses penyidikan perkara ini Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar telah menyetorkan/mengembalikan uang SPPD yang telah diterima ke Rekening Kas Umum Daerah dengan rincian sebagai berikut :

Adalah antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan

pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

Bahwa kegiatan yang dimaksud dilaksanakan oleh Tim pemeriksa yang ditugaskan sesuai dengan Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang diterbitkan oleh Inspektur; Adapun jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa diantaranya : melaksanakan pemeriksaan Reguler,pemeriksaan khusus, Probity Audit, Audit Kinerja, Review, Opname Kas dan Persedian, tugas lain yang diperintahkan; Bahwa sepanjang tahun 2020 sampai dengan Mei 2025 Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur dengan sengaja dimasukkan dan dicantumkan pada setiap SPT/ST agar mendapatkan pembayaran SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa mulai 22 Oktober tahun 2021 sampai dengan Mei 2025 Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat dengan sengaja dimasukkan dan dicantumkan pada setiap SPT/ST agar mendapatkan pembayaran SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa adapun jumlah Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang tercantum nama Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dan Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yakni sebagai berikut:

Adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan pengawasan lainnya.

Adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.

Pemantauan;

adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

Evaluasi;

adalah adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Reviu; Audit;

Pada tahun 2020 :

Inspektur : Plt. ZIA UL AZMI

Sekretaris : ZIA UL AZMI

Irban Wil I : BAHRUN NAZAR

Irban Wil II : SAHLAN SUARDI

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan Pelaporan : RAVIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MAIYETI

Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm)

Bendaraha : RITA HANDAYANI

 

Pada tahun 2021 :

Inspektur : ZIA UL AZMI

Sekretaris : JONY MARWAN

Irban Wil I : BAHRUN NAZAR

Irban Wil II : SAHLAN SUARDI

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan pelaporan : RAVIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI

Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm)

Bendaraha : MARIANI

 

Pada tahun 2022 :

Inspektur : ZIA UL AZMI

Sekretaris : JONY MARWAN

Irban Wil I : Alm. MUNAWAR dan ganti EFENDI

Irban Wil II : SAHLAN SUARDI

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan pelaporan : RAVIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI

Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm)

Bendaraha : GUSRI

 

Pada tahun 2023 :

Inspektur : ZIA UL AZMI

Sekretaris : JONY MARWAN

Irban Wil I : EFENDI

Irban Wil II : SAHLAN SUARDI

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Irban Sus : M. ISA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan pelaporan : RAVIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI

Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm)

Bendaraha : SHERLY

 

Pada tahun 2024 :

Inspektur : ZIA UL AZMI

Sekretaris : JONY MARWAN

Irban wil I : EFENDI

Irban wil II : SAHLAN SUARDI

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Irban Sus : M. ISA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan pelaporan : RAVIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI

Umum dan kepegawaian : Plt. ZULFIKAR

Bendaraha : SHERLY

 

Mei tahun 2025 :

Inspektur : ZIA UL AZMI

Sekretaris : JONY MARWAN

Irban wil I : EFENDI

Irban wil II : SAHLAN

Iban Wil III : RAHMAT YANIS

Irban Wil IV : AKA SAPUTRA

Irban Sus : M. ISA

Kemudian dibawah Sekretaris

Program dan pelaporan : RAFIDA

Evaluasi dan Pelaporan : TRI MAIYETI

Umum dan kepegawaian : Plt. ZULFIKAR

Bendaraha : SHERLY

Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar melaksanakan pengawasan intern melalui: Bahwa struktur organisasi pada Inspektorat kabupaten Aceh Besar dari tahun 2020 s/d Mei 2025 yakni sebagai berikut :

 

Tahun 2025

DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 9.504.267.352 (sembilan milyar lima ratus empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.963.874.000 (dua milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan tujuh puluhb empat ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.515.379.700 (lima ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).

 

Tahun 2024

DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 8.384.472.743 (delapan milyar tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) berubah menjadi Rp.  7.296.452.494 (tujuh milyar dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.610.303.400 (dua milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus tiga ribu empat ratus rupiah) berubah menjadi Rp. 3.225.106.400 (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta seratus enam ribu empat ratus rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.358.704.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 358.704.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu rupiah).

 

Tahun 2023

DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 8.497.980.548 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) berubah menjadi Rp.  7.811.187.152 (tujuh milyar delapan ratus sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.861.383.000 (dua milyar delapan ratus enam puluh satu tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.315.341.000 (tiga milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.242.106.000 (dua ratus empat puluh dua juta seratus enam ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 439.598.140 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah).

 

Tahun 2022

DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 7.770.135.222 (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) berubah menjadi Rp.  7.181.494.282 (tujuh milyar seratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 4.164.246.000 (empat milyar seratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.757.738.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.441.348.000 (empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 513.972.000 (lima ratus tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

 

Tahun 2021

DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 7.381.810.289 (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) berubah menjadi Rp. 7.496.366.796 (tujuh milyar emapt ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 4.106.080.000 (empat milyar seratus enam juta delapan puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.265.976.000 (tiga milyar dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.334.188.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 330.274.000 (tiga ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Tahun 2020

DPA Nomor 4.02.06 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut:

01 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan total anggaran Rp. 510.708.100 (lima ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus rupiah) berubah menjadi Rp. 552.108.100 (lima ratus lima puluh dua juta seratus delapan ribu seratus rupiah); 02 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan total anggaran Rp. 1.012.720.000 (satu milyar dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 1.197.114.000 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah); 20 Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH dengan total anggaran Rp. 3.668.300.000 (tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus rupiah) berubah menjadi Rp. 2.942.506.000 (dua milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus enam ribu rupiah).

Bab IV

PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH

Pasal 4

(1)   Perjalanan dinas dalam daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kantor ke satuan kerja/instansi diluar lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang berlokasi dalam daerah Kabupaten Aceh Besar dan ke ibu kota Provinsi Aceh.

(2)   Perjalanan dinas dalam daerah dilakukan dalam rangka:

a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan,dan

b. mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.

(3)   Perjalanan dinas dalam daerah terdiri atas uang harian yang diberikan secara lumpsum.

(4)   Pemberian biaya perjalanan dinas dalam daerah diatur sebagai berikut:

a.  biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan untuk pelaksanaan tugas yang penyelesaiannya memerlukan waktu minimal 5 (lima) jam dalam 1(satu) hari, dan kendaraan dinas

b.    biaya perjalan dinas dalam daerah yang menggunakan untuk dan/atau perjalanan yang bersifat rutin, diberikan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dari standar biaya perjalanan dinas dalam daerah.

 

Pasal 15 Ayat (2) : surat perintah tugas dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh masing-masing satuan kerja pelaksana SPPD.

 

Pasal 15 Ayat (3)  : Kepala SKPK menerbitkan SPPD untuk biaya perjalanan dinas yang dibebankan pada DPA-SKPK berkenaan.

 

Pasal 15 Ayat (4) : Kepala SKPK dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transportasi yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.

 

Pasal 21 : Pelaksana SPPD yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.

 

Pasal 23 : Kepala SKPK menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya diri Terdakwa, Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. Bin Muhammad Yunus sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) yang berasal dari perbuatan Terdakwa melakukan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025, sehingga perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor : 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025 Perihal Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025, sebagaimana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan Mei tahun 2025 Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Mengelola kegiatan penyelenggaraan pengawasan internal, kegiatan koordinasi dan diklat-diklat yang dananya bersumber dari APBK Aceh Besar tertuang dalam DPA; Bahwa sejak tahun 2020 ketika Sekretaris Inspektorat merangkap Plt Inspektur Aceh Besar yakni Saksi. Zia Ul  Azmi, S.H., M.H. semua Surat Perintah Tugas/Surat Tugas atas arahannya dicantumkan namanya dengan tujuan agar dapat menerima pembayaran dana SPPD dari seluruh kegiatan pengawasan; Bahwa pada bulan Oktober tahun 2021 Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar secara definitif dan posisi Sekretaris dijabat Oleh Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yang juga namanya dicantumkan pada Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang tertera nama yang bersangkutan dengan tujuan untuk mendapatkan dana SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa kegiatan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mendapatkan anggaran kegiatan sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P), dangan rincian sebagai berikut:

Bab II

Prinsip Perjalanan Dinas

Pasal 2 Ayat (2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh:

a. Atasan Pelaksana SPD dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan Surat Tugas;

b.  PPK dalam melakukan pembebanan biaya Perjalanan Dinas;

c.  PPSPM dalam melakukan pengujian dan penerbitan perintah pembayaran;

d. Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengujian atas pembayaran kepada pelaksana SPD; dan

e.  Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.

 

Pasal 2 Ayat (3) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Kepastian tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tumpang tindih atau rangkap;

b. tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama;

c. Perjalanan Dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai;

d. tidak terdapat Perjalanan Dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor;

e. mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.

 

Pasal 2 Ayat (5) Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat:

a.  bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu;

b.  melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up);

c.  pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau

d. pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas

 

Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana diubah dengan Bupati Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

Bab III Prinsip Perjalanan Dinas

Pasal 3

Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:

a)        selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;

b)        ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga;

c)        efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja negara; dan

d)        transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

 

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana diubah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Pasal 121 Ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 121 Ayat (3): Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. Pasal 141 Ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Pasal 3 Ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. Bin Marwan Muhammad selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan September 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kabupaten Aceh Besar Nomor Peg: 821.24/80/2021 tanggal 21 Oktober 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi didalam tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025, bertempat di Kantor Inspektorat Aceh Besar yang beralamat di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, SH. No 01 Kecamatan Jantho Makmur Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan sendiri, turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi Zia Ul Azmi, S.H., M.H. Bin (Alm) Muhammad Yunus Selaku Inspektur Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan September Tahun 2025 (diajukan dalam penuntutan terpisah) secara melawan hukum yaitu:

a. Memerintahkan/memasukkan/mencantumkan nama Terdakwa  pada Surat Perintah Tugas/Surat Tugas dan SPPD;

b. menerima/mendapat pembayaran SPPD dari kegiatan pengawasan yang dimana kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan/dihadiri oleh Terdakwa;

c.  menyetujui pencairan SPPD terhadap diri Terdakwa dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si. M.H. padahal diketahui terdakwa tidak melaksanakan tugas perjalan dinas sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas/Surat Tugas dan SPPD.

 

Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

 

Penyidik

:

Rutan, 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 18 September 2025 s.d 07 Oktober 2025;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 08 Oktober 2025 s.d. 16 November 2025;

Perpanjangan PN Ke-1

:

Rutan, 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 17 November 2025 s.d. 16 Desember 2025;

Perpanjangan PN Ke-2

:

Rutan, 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 17 Desember 2025 s.d 15 Januari 2026;

Penuntut Umum

 

Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 Januari 2026 s.d. 02 Februari 2026.

Rutan, 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 03 Februari 2026 s.d 04 Maret 2026.

 

DAKWAAN:

 

Nama

:

JONY MARWAN, S.H., M.Si., M.H. BIN MARWAN MUHAMMAD

Tempat lahir

:

Banda Aceh

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun/ 18 Januari 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Geuce Komplek Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS/Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar (21 Oktober 2021 s.d September 2025)

NIK

:

1171071801790002

Pendidikan

:

S-2

 

PENAHANAN:

Pihak Dipublikasikan Ya