Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna 1.MAIMUNAH, S.H.M.H.
2.SUTRISNA, S.H. M.H.
3.PUTRA MASDURI, S.H.M.H.
ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-105/L.1.10/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAIMUNAH, S.H.M.H.
2SUTRISNA, S.H. M.H.
3PUTRA MASDURI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

  1. Dakwaan:

PRIMAIR:

-------  Bahwa ia terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku peminjam 10 perusahaan tanpa ada ikatan atau perjanjian tertulis kepada perusahaan CV. BAILY ANKOBI,  CV. MAKMUR PERKASA,  CV. RADJA UTAMA, CV. ATHAYA MANDIRI,  CV. ZUHRA, CV. PUTRA PRANATA JAYA, CV. BUKET INDAH, CV. DUTA INDONUSA, CV. DARISNA CONSTRUKSI, CV. NAFIEL KARYA yang masing-masing perusahaan melaksanakan 2 paket kegiatan dengan total keseluruhan adalah sebanyak 20 paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocusing Covid-19) di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh melakukan sendiri Tindak Pidana, yang turut serta melakukan Tindak Pidana dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS Als SYIFAK selaku Direktur CV. RATU ARIESKA (yang dilakukan Penuntutan terpisah), saksi MUCHLIS, S.E.AK., M.M. Alias MUMU Bin ABDURRAHMAN selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) yang bersumber dari Dana APBA pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor : 800/A.3/609.a tanggal 15 Juni 2020 (terpidana dalam perkara yang sama), pada bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2020, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Aceh di Jl. Tgk. Moh. Daud Beureueh, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan melawan hukum berupa:

  1. Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku pelaksana/peminjam perusahaan:
  • Meminjam langsung 10 perusahaan dari masing-masing direktur perusahaan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocusing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh dengan total sebanyak 20 paket yaitu:
  1. CV. BAILY ANKOBI (2 paket)
        • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Terpadu Bireuen
        • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SDLB Negeri Kab. Bireuen
  2. CV. MAKMUR PERKASA (2 paket)
              • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Gandapura Kab. Bireuen
              • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Bireuen Kab. Bireuen
  3. CV. RADJA UTAMA (2 paket)
      • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Kuta Blang Kab. Bireuen
      • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Bireuen Kab. Bireuen
  4. CV. ATHAYA MANDIRI (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Peusangan Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peudada Kab. Bireuen
  1. CV. ZUHRA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 GANDA PURA Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 JEUMPA Kab. Bireuen
  1. CV. PUTRA PRANATA JAYA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 PEUSANGAN Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 2 PEUSANGAN Kab. Bireuen
  1. CV. BUKET INDAH (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK-PP NEGERI BIREUEN Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Peusangan Kab. Bireuen
  1. CV. DUTA INDONUSA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuta Blang Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 MAKMUR Bireuen Kab. Bireuen
  1. CV. DARISNA CONSTRUKSI (2 paket)
  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Bireuen Kab. Bireuen
  2. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuala Kab. Bireuen
  1. CV. NAFIEL KARYA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 BIREUEN Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peusangan Kab. Bireuen.
  • 10 Direktur yang Perusahaannya dipinjam oleh terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH selaku pemilik paket tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut, karena 10 Direktur perusahaan hanya menyerahkan profil perusahaan berikut user ID LPSE dan Password perusahaan kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan setelah pekerjaan dibayarkan lunas kemudian 10 Direktur tersebut melakukan penarikan tunai serta menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa an. ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH kemudian memberikan komitmen fee pinjam perusahaan.
  • Setiap Direktur perusahaan tidak pernah menandatangani seluruh Dokumen baik Dokumen Penawaran, Dokumen Kontrak dan Dokumen Pembayaran, karena masing-masing Direktur Perusahaan telah menyerahkan Profil Perusahaan berikut Akun LPSE dan Password kepada Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH.
  • Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH menandatangani kontrak terhadap 5 (lima) perusahaan yaitu CV. RAJDA UTAMA, CV. ZUHRA, CV. BUKET INDAH, CV. BAILY ANKOBI dan CV. PUTRA PRANATA JAYA yang tandatangani atas nama masing-masing Direktur perusahaan, sedangkan untuk 5 (lima) perusahaan lagi yaitu CV. MAKMUR PERKASA, CV. DUTA INDONUSA, CV. DARISNA KONTRUKSI, CV. NAFIEL KARYA dan CV. ATHAYA MANDIRI ditandatangani oleh saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS Als SYIFAK terkait kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh
  • Tidak ada ikatan atau perjanjian tertulis untuk 20 (dua puluh) paket kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK di Kab. Bireuen yang diberikan oleh sdr. SYIFAK MUHAMMAD YUS Mhsc  Bin MUHAMMAD YUS dimana Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku pelaksana dengan menggunakan 10 (sepuluh) perusahaan yang Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH pinjam pada masing-masing perusahaan tersebut.
  1. Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku peminjam 10 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dengan total sebanyak 20 paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocusing Covid-19) di Kabupaten Bireuen Bersama-sama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS Als SYIFAK selaku Direktur CV. RATU ARIESKA, saksi MUCHLIS, S.E.AK., M.M. Alias MUMU Bin ABDURRAHMAN selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), yaitu:
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan menyampaikan ada paket kegiatan PL di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan meminta Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk mencari 10 (sepuluh) perusahaan dan mengirimkan Profil perusahaan beserta User ID, Password.
  • Setelah menerima Profil perusahaan beserta User ID, Password selanjutnya saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kemudian menjumpai Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi MUCHLIS Alias MUMU untuk menyerahkan list paket tersebut baik pekerjaan miliknya sendiri maupun pekerjaan milik terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH beserta yang lainnya yaitu sdr. MUSLIM IBRAHIM, sdr. HERLIN, S.H., M.H, sdr. MURSALIN dan sdr. WIKI NOVIANDI untuk di dibuatkan Dokumen Penawaran dalam proses pemilihan penyedia dengan metode Pengadaan Langsung oleh sdr. MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan.
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH dan meminta segera berangkat ke Banda Aceh untuk menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut dengan membawa dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan.
  • Terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH membawa pulang dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan tersebut untuk di tanda tangani kemudian setelah di tanda tangani dikirimkan kembali kepada saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS.
  • Untuk mendapatkan 159 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh bermula sekira dibulan September 2020 sekira Pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc menjumpai Saksi Teuku NARA SETIA selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan Aceh di kantornya dimana pada saat itu saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc dengan menggunakan bahasa Daerah Aceh menanyakan “apa yang bisa saya kerjakan pekerjaan untuk tahun ini bang”, dan Saksi Teuku NARA SETIA menjawab “apakah ada modal untuk kerja” dan dijawab “Insya Allah ada bang” dan Saksi Teuku NARA SETIA kembali menanggapi” “ok nantik saya lihat dulu”. Keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali datang ke Kantor Dinas Pendidikan Aceh untuk menjumpai Saksi T. NARA SETIA diruangannya dan pada saat itu Saksi T. NARA SETIA langsung menyerahkan 19 list paket untuk pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kota Banda Aceh, dimana list paket tersebut berupa 1 (satu) lembar kertas yang berisikan Nomor Urut, Nama Paket, dan Pagu Anggaran dan di bagian bawah list paket tersebut tertulis tangan Nomor Hp dan nama saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian saksi T. NARA SETIA berpesan untuk menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU.
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS langsung menghubungi dan menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU di kantin Dinas Pendidikan Aceh untuk menjelaskan maksud dan tujuan menjumpainya yaitu sesuai arahan Saksi T. NARA SETIA selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh dengan menyerahkan 1 lembar kertas berisikan 19 list paket tersebut kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan pada saat itu saksi MUCHLIS Alias MUMU menjawab “ya nantik saya klarifikasi dulu dengan Saksi T. NARA SETIA”.  Kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali menjumpai Saksi T. NARA SETIA untuk menanyakan terkait 19 paket tersebut mengapa belum ada jawaban dari saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian Saksi T. NARA SETIA menjawab “sudah beres nanti jumpai saja lagi saksi MUCHLIS Alias MUMU”.
  • Karena banyak mendengar kabar di warung kopi bahwa kegiatan pembuatan tempat cuci tangan pada Dinas Pendidikan Aceh berjumlah banyak maka saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali meminta paket kegiatan tersebut kepada saksi Teuku NARA SETIA dengan mengatakan “Bang, kalau bisa saya minta lagi paket untuk bantu teman-teman”, selanjutnya Saksi T. NARA SETIA menjawab “sekarang sudah mendekati akhir tahun, apa sanggup kamu selesaikan” dan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali menjawab “teman-teman saya ini dasarnya kontraktor, pasti sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut”, maka pada saat itu Saksi T. NARA SETIA menyerahkan paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kab. Aceh Timur dengan jumlah 36 paket, Kab Aceh Utara 19 paket  dan kota Lhokseumawe 17 paket.
  • Pada akhirnya saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS setelah bertemu dengan saksi. T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas, saksi Zulfahmi selaku PPTK, saksi. Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, saksi Syahrul (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi T. Syahrizal (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi Ainul dan saksi Irwan (staf keuangan Disdik Aceh) Pada sekira bulan Juli tahun 2020, dan disepakati jatah atau porsi masing-masing paket kegiatan yang akan dikerjakan, selanjutnya agar proses pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yaitu saksi Muchlis dapat dilaksanakan ke-30 orang tersebut di atas dengan mencari 219 (dua ratus sembilan belas) perusahaan yang akan digunakan atau dipinjam dalam proses pengadaan langsung, untuk saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS sendiri mendapatkan 72 paket pekerjaan.
  • Bahwa setelah perusahaan yang akan digunakan dalam proses pengadaan langsung diperoleh dan disetujui oleh saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku pengguna Anggaran sebagai pelaksana pekerjaan, saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS yang awalnya mendapatkan 72 paket pekerjaan kembali bertemu dengan T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas dan meminta penambahan paket pekerjaan pada akhirnya mendapatkan 159 paket pekerjaan yang akan dikerjakan sendiri dan/atau membagikan kepada beberapa orang lagi sebagai pelaksana lapangan.

Perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan:

  1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

  1. Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu :

“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.

  1. Undang-Undang Nomor  2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
  1. Pasal Pasal 47 ayat (1) :
  • huruf d : hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
  • Huruf e : penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat;
  1. Pasal 52 huruf a : Penyedia Jasa dan Sub penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
  2. Pasal 54 ayat (1) dan (2) :

ayat (1)   Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Sub penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

ayat (2)   Penyedia Jasa dan/atau Sub penyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

  1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu:
  • Pasal 6:

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

  • Pasal 7:

Ayat (1) : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, antara lain:

Huruf a   : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf b   : bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf e   : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf f    : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan  kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf g   : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

Huruf h   : semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa

  • Pasal 20 ayat (2):

“dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi”

  • Pasal 78 ayat (3):

Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:

Huruf a   : Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;

Huruf b   : Menyebabkan kegagalan bangunan;

Huruf c    : menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;

Huruf d   : Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;

Huruf e   : Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau

Huruf f    : Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.

  1. Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang  Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada angka 5.4 Pengadaan Langsung Poin b yang berbunyi:
    1. Pengadaan Langsung untuk :
  1. Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
  3. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
    2. Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat  Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
    3. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
    4. Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
    5. Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
    6. Pejabat Pengadaan  membuka  penawaran  dan  mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
    7. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir.
    8. dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung  dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
    9. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
    1. Nama dan Alamat Penyedia
    2. Harga Penawaran Terkoreksi dan Harga Hasil Negosiasi;
    3. Unsur-Unsur yang dievaluasi (apabila ada);
    4. Hasil Negosiasi Harga (apabila ada);
    5. Keterangan lain yang dianggap perlu; dan
    6. Tanggal dibuatnya Berita Acara.

10) Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.

  1. Surat Edaran LKPP Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan COVID-19. (Huruf E Angka 6).

6.   Para Pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi dan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ini.

  1. Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja pada Poin 10 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyebutkan bahwa:
  1. “Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal perganitan nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.”
  2. “Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan Sanksi.”

 

Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH bersama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS Als SYIFAK selaku Direktur CV. RATU ARIESKA, saksi MUCHLIS, S.E.AK., M.M. Alias MUMU Bin ABDURRAHMAN  selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), saksi  ZULFAHMI BIN M. DZAMIL MAKAM Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun anggaran 2020 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebesar Rp.382.119.638,58 (tiga ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun anggaran 2020 Dinas Pendidikan Aceh mendapatkan dana Refocussing DPPA SKPA Dinas pendidikan Aceh Nomor DPA 1.01.01.1.01.01.01.23.017 Kode rekening 5.2.3.49.10 sebesar Rp.49.965.562.504,00 yaitu:
  1. Konstruksi fisik anggaran yang di anggarkan Rp.45.013.407.859,00
  2. Pengawasan Konstruksi  Rp.2.252.016.773,00
  1. Pengelolaan kegiatan Rp.2.693.353.105,00
  • Bahwa untuk Kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi di Sekolah seluruh Aceh adalah sebesar Rp.45.013.407.859,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Refocussing Covid-19 Tahun Anggaran 2020 2020 untuk 401 (empat ratus satu) sekolah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Aceh Nomor 1.01.01.1.01.01.01.23.017 tanggal 15 Juni 2020 dengan uraian sebagai berikut:

Program

:

1.01.01.01.05.23 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Kegiatan

:

1.01.01.01.05.23.017 Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi

Kode Rekening

:

5.2.3.49.10 Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan

  • Bahwa dari 401 kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi berupa pekerjaan Pembuatan Tempat cuci tangan dan sanitasi dengan anggaran Rp.45.013.407.859,00 (empat puluh lima miliar tiga belas juta empat ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) hanya 390 kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi berupa pekerjaan Pembuatan Tempat cuci tangan dan sanitasi yang dapat dilaksanakan dengan nilai anggaran sebesar Rp.43.742.310.655,00 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
  • Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN yang berada di wilayah Aceh maka telah diangkat pejabat sebagai  pengelola dan pelaksana kegiatan dengan Surat Keputusan, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 954/60/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/1863/2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Aceh, telah menunjuk pada Dinas Pendidikan Aceh sebagai berikut:

Pengguna Anggaran

:

Drs. Rachmat Rachmad Fitri HD, MPA

Bendahara Penerimaan

:

Safrizal

Bendahara Pengeluaran

:

Yeni Sriwahyuni, SE

  1. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 954/A.3/610/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang Bersumber dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, menunjuk saksi ZULFAHMI ST., M.Si selaku PPTK Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Pembangunan/Rehabilitasi Kegiatan Sarana Air Bersih dan Sanitasi pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.
  2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 800/A.3/609.9/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber Dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan saksi MUCHLIS, SE, Ak, M.Si sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Aceh.
  3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 954/A.3/158/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan MAULANA KAMILl, SE sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh.
  • Bahwa saksi Zulfahmi selaku PPTK Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Aceh mempersiapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) 390 (tiga ratus sembilan puluh) Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi dalam pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh dan menyerahkan dokumen kelengkapannya kepada saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A Kepala Dinas pendidikan Aceh selaku Pengguna Anggaran untuk menandatanganinya.
  • Bahwa setelah dokumen yang berhubungan dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ditandatangani saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A Kepala Dinas pendidikan Aceh selaku Pengguna Anggaran memerintahkan secara lisan kepada saksi Zulfahmi bersama Tim Teknis untuk mempersiapkan dokumen kelengkapan untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi dalam pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Saksi Muchlis. Setelah RUP beserta dokumen pendukungnya dan Surat Pengantar Pelimpahan  Dokumen ke Pejabat Pengadaan Barang jasa yaitu saksi Muchlis disetujui dan ditetapkan kemudian memerintahkan saksi Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang untuk 390 paket Kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh dengan pelaksana pekerjaan terdiri atas 219 Perusahaan penyedia yang dibawa atau dipinjam nama perusahaannya sebanyak 30 (tiga puluh) orang dari pihak swasta.
  • Bahwa ke-30 orang tersebut sebelum proses pengadaan masih di awal Juli tahun 2020 telah mendatangi/meminta paket pekerjaan kepada saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna Anggaran, saksi. T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas, saksi Zulfahmi selaku PPTK, saksi Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, saksi Syahrul (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi T. Syahrizal (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi Ainul dan saksi Irwan (staf keuangan Disdik Aceh), salah satunya adalah saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS dengan jumlah paket sebanyak 159 Paket pekerjaan.
  • Bahwa untuk mendapatkan 159 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh bermula sekira dibulan September 2020 sekira Pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc menjumpai Saksi Teuku NARA SETIA selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan Aceh di kantornya dimana pada saat itu saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc dengan menggunakan bahasa Daerah Aceh menanyakan “apa yang bisa saya kerjakan pekerjaan untuk tahun ini bang”, dan Saksi Teuku NARA SETIA menjawab “apakah ada modal untuk kerja” dan dijawab “Insya Allah ada bang” dan Saksi Teuku NARA SETIA kembali menanggapi” “ok nantik saya lihat dulu”. Keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali datang ke Kantor Dinas Pendidikan Aceh untuk menjumpai Saksi T. NARA SETIA diruangannya dan pada saat itu Saksi T. NARA SETIA langsung menyerahkan 19 list paket untuk pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kota Banda Aceh, dimana list paket tersebut berupa 1 (satu) lembar kertas yang berisikan Nomor Urut, Nama Paket, dan Pagu Anggaran dan di bagian bawah list paket tersebut tertulis tangan Nomor Hp dan nama saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian saksi T. NARA SETIA berpesan untuk menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.30 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS langsung menghubungi dan menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU di kantin Dinas Pendidikan Aceh untuk menjelaskan maksud dan tujuan menjumpainya yaitu sesuai arahan Saksi T. NARA SETIA selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh dengan menyerahkan 1 lembar kertas berisikan 19 list paket tersebut kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan pada saat itu saksi MUCHLIS Alias MUMU menjawab “ya nantik saya klarifikasi dulu dengan Saksi T. NARA SETIA”.  Tiga hari kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali menjumpai Saksi T. NARA SETIA untuk menanyakan terkait 19 paket tersebut mengapa belum ada jawaban dari saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian Saksi T. NARA SETIA menjawab “sudah beres nanti jumpai saja lagi saksi MUCHLIS Alias MUMU”.
  • Bahwa karena banyak mendengar kabar di warung kopi bahwa kegiatan pembuatan tempat cuci tangan pada Dinas Pendidikan Aceh berjumlah banyak maka saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali meminta paket kegiatan tersebut kepada saksi Teuku NARA SETIA dengan mengatakan “Bang, kalau bisa saya minta lagi paket untuk bantu teman-teman”, selanjutnya Saksi T. NARA SETIA menjawab “sekarang sudah mendekati akhir tahun, apa sanggup kamu selesaikan” dan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali menjawab “teman-teman saya ini dasarnya kontraktor, pasti sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut”, maka pada saat itu Saksi T. NARA SETIA menyerahkan paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kab. Aceh Timur dengan jumlah 36 paket, Kab Aceh Utara 19 paket  dan kota Lhokseumawe 17 paket.
  • Bahwa pada akhirnya saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS setelah bertemu dengan saksi. T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas, saksi Zulfahmi selaku PPTK, saksi. Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, saksi Syahrul (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi T. Syahrizal (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi Ainul dan saksi Irwan (staf keuangan Disdik Aceh) Pada sekira bulan Juli tahun 2020, dan disepakati jatah atau porsi masing-masing paket kegiatan yang akan dikerjakan, selanjutnya agar proses pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yaitu saksi Muchlis dapat dilaksanakan ke-30 orang tersebut di atas dengan mencari 219 (dua ratus sembilan belas) perusahaan yang akan digunakan atau dipinjam dalam proses pengadaan langsung, untuk saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS sendiri mendapatkan 72 paket pekerjaan.
  • Bahwa setelah perusahaan yang akan digunakan dalam proses pengadaan langsung diperoleh dan disetujui oleh saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku pengguna Anggaran sebagai pelaksana pekerjaan, saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS yang awalnya mendapatkan 72 paket pekerjaan setelah kembali bertemu dengan T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas dan meminta penambahan paket pekerjaan akhirnya mendapatkan tambahan dengan total 159 paket pekerjaan yang akan dikerjakan sendiri dan/atau membagikan kepada beberapa orang lagi sebagai pelaksana lapangan.
  • Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2020 saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan menyampaikan ada paket kegiatan PL dan terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH disuruh untuk cari perusahaan sebanyak 10 (sepuluh) perusahaan dan mengirimkan kepada saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS profil perusahaannya kemudian berselang seminggu terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH mengirimkan Profil  perusahaan beserta User ID, Password, untuk 10 (sepuluh) perusahaan dengan menggunakan loket mobil penumpang L-300 Bahtera dari terminal Bireuen ke terminal Lueng Bata Banda Aceh.
  • Bahwa saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menjumpai Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi MUCHLIS Alias MUMU untuk menyerahkan list paket tersebut baik pekerjaan miliknya sendiri maupun pekerjaan milik terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH beserta yang lainnya yaitu sdr. MUSLIM IBRAHIM, sdr. HERLIN, S.H., M.H, sdr. MURSALIN dan sdr. WIKI NOVIANDI untuk di dibuatkan Dokumen Penawaran dalam proses pemilihan penyedia dengan metode Pengadaan Langsung oleh sdr. MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan.
  • Bahwa kemudian saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS sekira pada akhir bulan Oktober 2020 mengirimkan nomor handphone salah satu Tim Teknis Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi RONI YULIANTO kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk persiapan pengecekan lokasi yang akan dikerjakan, kemudian berjumpa di salah satu warung kopi Kota Bireuen dimana saksi RONI YULIANTO menyerahkan Gambar dan RAB kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk pedoman terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dalam melaksanakan kegiatan terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut. Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi Kembali terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan menyampaikan agar segera berangkat ke Banda Aceh untuk menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut kemudian terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH langsung berangkat ke Banda Aceh serta memberitahukan kepada saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS dan membawa dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan. kemudian terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH membawa pulang dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan tersebut untuk di tanda tangani kemudian setelah di tanda tangani beberapa hari kemudian dikirimkan kembali kepada saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS.
  • Bahwa saksi Zulfahmi selaku PPTK Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh menyerahkan Dokumen Pengadaan kepada saksi Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa kemudian dilanjutkan dengan membuka pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh dengan menggunakan akun saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A untuk pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh dengan Jadwal Pengadaan Langsung dimulai dari bulan September Tahun 2020 sampai dengan Bulan November tahun 2020. Terdapat 219 perusahaan yang mendaftar ke laman LPSE untuk 390 Paket Pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh sampai pada akhirnya proses pengadaan langsung selesai dilaksanakan yang ditindaklanjuti dengan terbitnya diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) antara saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna Anggaran bersama dengan Direktur 219 Perusahaan untuk 390 Paket.
  • Bahwa terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH mendapatkan sebanyak 20 (dua puluh) melalui saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS untuk kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh dengan memakai 10 perusahaan yang teruang dalam Surat Perintah Kerja (SPK), yaitu:
              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Gandapura Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/197/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. MAKMUR PERKASA aitem yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

Total

113.652.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Bireuen Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/296/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. MAKMUR PERKASA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

 

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

 

Total

113.652.000,00

 

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Kuta Blang Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/256/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.597.000,00 (seratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. RADJA UTAMA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.520.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.597.243,10

Total

113.597.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Bireuen Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/339/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.487.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. RADJA UTAMA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.321.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.487.243,10

Total

113.487.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Peusangan Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/259/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.597.000,00 (seratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. ATHAYA MANDIRI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.520.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.597.243,10

Total

113.597.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peudada Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/299/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. ATHAYA MANDIRI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

 

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

 

Total

113.652.000,00

 

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Terpadu Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/196/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. BAILY ANKOBI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

Rp. 3.575.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

Rp. 10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

Rp.      201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp.   9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

Rp. 43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

Rp. 32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

Rp. 9.900.000,00

Jumlah Sub Total

Rp. 113.652.243,10

Total

Rp. 113.652.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SDLB Negeri Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/295/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. BAILY ANKOBI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

Total

113.652.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 GANDA PURA Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/340/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.94.470.000,00 (sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. ZUHRA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.566.800,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

128.034,70

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.002.658,20

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.498.294,70

 

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

94.470.332,20

 

Total

94.470.000,00

 

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 JEUMPA Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/262/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 94.635.000,- (sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. ZUHRA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.566.800,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

128.034,70

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.002.658,20

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.333.294,70

 

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

94.635.332,20

 

Total

94.635.000,00

 

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 PEUSANGAN Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/263/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.94.635.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. PUTRA PRANATA JAYA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.566.800,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

128.034,70

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.002.658,20

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.333.294,70

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

94.635.332,20

Total

94.635.000,00

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 2 PEUSANGAN Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/342/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/ 2020 tanggal 02 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.94.492.000,00 (sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. PUTRA PRANATA JAYA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.566.800,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

150.034,70

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.002.658,20

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.498.294,70

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

94.492.332,20

Total

94.492.000,00

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK-PP NEGERI BIREUEN Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/350/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.94.591.000,00 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh satu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. BUKET INDAH item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.599.800,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

128.034,70

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.882.658,20

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.498.294,70

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

94.591.332,20

Total

94.591.000,00

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Peusangan Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/257/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.597.000,00 (seratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. BUKET INDAH item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.520.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.597.243,10

Total

113.597.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuta Blang Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/298/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 Nopember 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DUTA INDONUSA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

 

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

 

Total

113.652.000,00

 

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 MAKMUR Bireuen Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/199/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DUTA INDONUSA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

 

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

 

Total

113.652.000,00

 

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Bireuen Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/380/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DARISNA CONSTRUKSI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

 

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

 

Total

113.652.000,00

 

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuala Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/379/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.476.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DARISNA CONSTRUKSI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.255.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.476.243,10

Total

113.476.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 BIREUEN Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/261/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.94.635.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. NAFIEL KARYA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.566.800,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

128.034,70

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.002.658,20

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.333.294,70

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

94.635.332,20

Total

94.635.000,00

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peusangan Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/301/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. NAFIEL KARYA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

 

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

 

Total

113.652.000,00

 

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

  • Selanjutnya terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH mulai mengerjakan 20 (dua puluh) paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh untuk Kabupaten Bireuen tersebut disekolah-sekolah sebagaimana yang telah ditunjuk.
  • Bahwa terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh di Kabupaten Bireuen sudah selesai dikerjakan 100%.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Backup Data, dan MC 100 atas 20 (dua puluh) paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh di Kabupaten Bireuen yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana dan disetujui/ diperiksa oleh Konsultan Pengawas menyatakan bahwa pekerjaan di lapangan sudah selesai 100?n Konsultan Pengawas membuat Surat Pengantar Konsultansi perihal Laporan Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan bahwa penyelesaian pekerjaan telah mencapai 100%.
  • Bahwa sekitar bulan November dan Desember Tahun 2020, saksi Zulfahmi selaku PPTK Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh atas 20 (dua puluh) paket pekerjaan tersebut membuat:
  1. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100%, dimana berita acara tersebut ditujukan kepada saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna Anggaran yang di dalamnya berisikan antara lain:
  1. Ditandatangani oleh  saksi Zulfahmi selaku PPTK, seluruh Direktur Kontraktor Pelaksana (10 Direktur Perusahaan), dan diketahui/disetujui oleh saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Aceh.
  2. Berita acara tersebut menyatakan bahwa kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100?n semua pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik.
  1. Permohonan Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan.
  • Bahwa sekitar bulan November dan Desember Tahun 2020, atas surat dari saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada saksi Maulana Kamil selaku Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan PjPHP perihal: permohonan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan maka PJPHP membuat Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan untuk 20 (dua puluh) paket pekerjaan dengan hasil bahwa kelengkapan hasil dokumen administrasi pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh dinyatakan diterima dan dokumen administrasi kegiatan telah memenuhi, padahal saksi Maulana Kamil tidak melakukan pemeriksaan administrasi hanya langsung menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan dan diketahui oleh saksi Zulfahmi. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan dibuat tenaga kontrak pada Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi Muksalmina dan saksi Rio Novendra sedangkan saksi Maulana Kamil tinggal menandatangani saja tanpa melalui pemeriksaan dikarenakan saksi Maulana Kamil telah menerima pemberian uang dengan nominal paling besar diberikan adalah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan nominal paling kecil Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kontrak yang dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan yang diserahkan oleh pelaksana sendiri dan dari tim teknis bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh.
  • Bahwa sekitar bulan Desember 2020, saksi Yeni Sriwahyuni, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020 mengajukan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) atas 20 (dua puluh) Paket Pekerjaan milik terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh yang dibuat secara proforma atau tidak sebagaimana mestinya
  • Surat Permohonan Pembayaran Lunas 100% yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh;
  • Surat Pernyataan Direktur Perusahaan yang menyatakan bahwa telah menyelesaikan pekerjaan 100% sebagaimana dalam laporan kemajuan dengan tepat waktu, sesuai dengan spesifikasi dan rencana anggaran biaya yang telah ditentukan dalam kontrak kerja;
  • Surat Permohonan Provisional Hand Over (PHO) yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh.
  • Bahwa selanjutnya atas SPP-LS yang diajukan maka saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna anggaran menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar)-LS yang ditujukan kemudian memerintahkan Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh pada tahun 2020 untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nilai bersih setelah dipotong Infaq, PPh 4 (2) dan PPN sebesar Rp.38.622.294.131,00 (Rp.43.595.743.000,00 – Rp.4.973.448.869,00) dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Kontrak

 

 

Rp

43.595.743.000,00

Potongan-Potongan

 

 

 

 

Infaq

Rp

217.974.269,00

 

 

PPh 4 (2)

Rp

792.225.222,00

 

 

PPN

Rp

3.963.249.378,00

 

 

Jumlah Potongan

 

 

Rp

4.973.448.869,00

Nilai Bersih

 

 

Rp

38.622.294.131,00

Seluruh pencairan tersebut masuk ke rekening 219 (dua ratus sembilan belas) Kontraktor Pelaksana termasuk 20 (dua puluh) paket kegiatan yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH kerjakan.

  • Bahwa sistem pembayaran terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH kerjakan pada pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh untuk Kabupaten Bireuen adalah setelah uang masuk ke 10 (sepuluh) rekening perusahaan kemudian 10 (sepuluh) direktur perusahaan menarik uang tersebut dari rekening perusahaan dan diserahkan secara tunai kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH.
  • Bahwa terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH ada menerima uang yaitu:
        1. dari sdr RINALDI selaku Direktur CV. ZUHRA ada menyerahkan uang sejumlah Rp.167.500.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
        2. dari sdr MAWARDI selaku Wakil Direktur CV. BUKET INDAH sejumlah. Rp.184.400.000,00 (seratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)
        3. dari sdr ANWAR selaku Direktur CV. RADJA UTAMA sejumlah Rp.201.100.000,00 (dua ratus satu juta seratus ribu rupiah) dan
        4. dari sdra JULI ANDHIKA selaku Direktur CV. PUTRA PRANATA JAYA sejumlah Rp.167.500.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Total seluruhnya uang yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH terima di Warong Kopi ADIL Juli kab. Bireuen pada saat itu secara tunai yaitu sejumlah Rp.720.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari para Direktur Perusahaan yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH pinjam di wilayah Kab. Bireuen tersebut.

        1. Dari sdr. FAJERIN selaku Direktur CV. BAILY ANKOBI sejumlah Rp.100.600.000 x 2= Rp.201.200.000,00.

Ada memberikan fee sebesar Rp 1.500.000 untuk 2 paket untuk sdr. FAJERIN selaku Direktur CV. BAILY ANKOBI.

  • Bahwa untuk perusahaan yang di Banda Aceh sebanyak 5 (lima) perusahaan yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH pinjam untuk pekerjaan wastafel di wilayah Kab. Bireuen yaitu:
  1. Sdr. RIZA selaku Direktur CV. DUTA INDONUSA menarik seluruh uang tersebut sejumlah Rp.201.370.000,00 kemudian di transfer ke rekening Bank BNI Syariah dengan No. Rek: 1974370314 milik sdr SAIFULLAH, S.T selaku wakil Direktur CV. DUTA INDONUSA sejumlah Rp.190.000.000,00 sedangkan sisanya Rp.11.370.000,00 di berikan secara tunai kepada sdr SAIFULLAH,S.T selaku wakil Direktur CV. DUTA INDONUSA atas permintaannya, terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH oleh sdr SAIFULLAH,S.T kemudian memberikan Fee perusahaan sejumlah Rp.4.000.000,00 secara tunai untuk 2 paket pekerjaan tersebut di Bank Aceh Syariah tersebut, kemudian untuk uang potongan kepada sdra SAIFULLAH, S.T selaku Wakil Direktur CV DUTA INDONUSA yaitu adalah uang pinjaman pribadi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk keperluan rumah tangga.
  2. Untuk perusahaan CV. MAKMUR PERKASA atas nama ZULKARNAIN Selaku Direktur, terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH terima sejumlah Rp.201.370.680,00 (dua ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) diserahkan seingat Tersangka dengan cash warung kopi di daerah Lueng Bata Kota Banda Aceh.
  3. untuk perusahaan CV. DARISNA CONTRUKSI atas nama SALAHUDIN Selaku Wakil Direktur pada saat itu uang masuk ke rekening perusahaan CV. DARISNA CONSTRUKSI Bank Aceh Syariah dengan Nomor Rekening 010.01.05650192-1 dengan specimen tanda tangan SALAHUDDIN selaku Wakil Direktur, dengan jumlah masing-masing sesuai SPM sekitar Rp.97.180.000,00 x 2 paket = Rp.194.360.000,00 selanjutnya sdr. SALAHUDDIN Selaku Wakil Direktur menghubungi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk mengatakan bahwa benar uang sudah cair dan kemudian terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH datang menjumpai sdra SALAHUDDIN Selaku Wakil Direktur CV DARISNA CONTRUKSI di Bank Aceh Syariah Lampriet tersebut pada siang hari dengan meminta CEK/ GIRO yang telah di tandatangani sdr. SALAHUDDIN beserta jumlah uangnya lalu menghubungi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH yang menarik seluruh uang tersebut pada sore harinya menghubungi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH menyerahkan fee perusahaan sebesar Rp.1.000.000,00 x 2 Paket = Rp.2.000.000,00 secara tunai kepada sdr. SALAHUDDIN di pinggir jalan daerah Beurawe Banda Aceh.
  4. untuk perusahaan CV. NAFIEL KARYA atas nama Direktur INNUS RIYAL yang mendatangi Bank Aceh Cabang Lampriet melakukan penarikan uang sejumlah Rp.184.450.000,00 (seratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah melakukan penarikan uang selanjutnya Direktur INNUS RIYAL menghubungi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk menyerahkan uang tersebut.
  5. Untuk perusahaan CV. ATHAYA MANDIRI selaku Direktur BAKHTIAR melakukan penarikan melalui Cek Giro sejumlah Rp.100.600.000,00 dan selanjutnya Sdr. PRAKAYS ARY MAHERA menyerahkan secara cash kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH sejumlah Rp.85.000.000,00, lalu setelah pemotongan fee perusahaan sejumlah Rp.2.000.000,00 dan atas arahan dari Sdr. PRAKAYS ARY MAHERA agar melakukan pemotongan uang sejumlah Rp.12.000.000,00 dikarenakan pada waktu itu terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH ada memiliki hutang kepada Sdr. PRAKAHYS ARY MAHERA.
  • Bahwa total uang yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH terima dari 20 paket pekerjaan tersebut adalah sejumlah Rp.2.158.080.000,00 (dua milyar seratus lima puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) dari pencairan pembayaran kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun anggaran 2020 di Kabupaten Bireuen yang telah selesai di kerjakan.
  • Bahwa penggunaan uang yang berkisar sejumlah Rp.2.158.080.000,00 (dua milyar seratus lima puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) dari pencairan pembayaran kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 di Kabupaten Bireuen untuk 20 (dua puluh) paket pekerjaan yang telah selesai terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH kerjakan adalah:
    1. Biaya pembelian Menara Air beserta biaya pasang sebesar Rp.25.000.000,00 X 20 paket pekerjaan = Rp.500.000.000,00.
    2. Biaya pembuatan sumur bor beserta mesin sebesar Rp. 10.000.000,00 X 20 paket pekerjaan = Rp.200.000.000,00.
    3. Biaya pembelian Politank/tangki air sebesar Rp.5.000.000,00 X 20 paket pekerjaan = Rp.100.000.000,00.
    4. Biaya pembelian pipa dan ongkos pasang sebesar Rp.8.500.000,00 X 20 paket pekerjaan = Rp.170.000.000,00.
    5. Biaya pembelian item Wastafel lengkap assesoris dan biaya pasang sebesar Rp.5.000.000,00 X 190 unit pekerjaan = Rp.950.000.000,00.

Dengan total sejumlah Rp.1.920.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai keuntungan, Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai fee pinjam perusahaan untuk 10 (sepuluh) perusahaan serta sisanya sebesar Rp.178.080.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) adalah biaya pajak PPN dan PPh serta Infaq.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Fisik (Volume dan Mutu) Pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe Tahun 2021 dan Tahun 2022, dari hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan Volume terhadap hasil pekerjaan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut ditemukan adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada juga ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang disyaratkan pada dokumen kontrak (SPK), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Item sumur bor tidak dikerjakan tetapi diganti dengan penambahan wastafel, namun penambahan wastafel tersebut tidak dilakukan CCO/adendum kontrak kerja;
  2. Item galian tanah pondasi terdapat kekurangan volume;
  3. Item perpipaan untuk saluran buang sesuai dokumen kontrak menggunakan pipa ukuran 2 inchi merk PVC + asesoris terpasang, namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang ukuran 1 inchi dan merk pipa bervariasi;
  4. Item kran air sesuai dokumen kontrak menggunakan bahan stainless steel namun temuan di lapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang kran air berbahan chroom;
  5. Item menara air sesuai dokumen kontrak menggunakan alas plat besi strip tebal 4 mm, namun temuan di lapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang ada yang menggunakan alas triplek;
  6. Item pompa air sesuai dokumen rencana kerja dan syarat-syarat tertera (pompa air submersible + box plat pengaman + intalasi lengkap fungsional), namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang pompa air biasa dengan berbagai merek;
  7. Terhadap item pipa instalasi dan pipa pembuangan terjadi kelebihan bayar karena tidak mengacu pada harga satuan (Unit Price) melainkan lumsum. (akibat tidak adanya perencanaan yang cermat);
  • Bahwa Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi dengan Kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi untuk SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh Pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, ditemukan nilai ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang disyaratkan pada dokumen kontrak (SPK) yang kemudian menjadi nilai kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:

No

Kabupaten

Kotraktor Pelaksana

Kerugian Keuangan Negara (Rp.)

1

2

3

4

M

Bieruen

 

                                         

1

SDLBN BIREUEN

CV. BAILY ANKOBI

23.925.571,47

2

SLBN TERPADU

CV. BAILY ANKOBI

21.228.751,45

3

SMAN 1 BIREUEN

CV. MAKMUR PERKASA

17.944.356,30

4

SMAN 1 GANDAPURA

CV. MAKMUR PERKASA

18.179.561,58

5

SMAN 2 BIREUEN

CV. RADJA UTAMA

20.425.221,76

6

SMAN 2 KUTA BLANG

CV. RADJA UTAMA

20.875.372,20

7

SMAN 1 PEUDADA

CV. ATHAYA MANDIRI

19.050.960,09

8

SMAN 3 PEUSANGAN

CV. ATHAYA MANDIRI

22.365.885,63

9

SMKN 1 GANDAPURA

CV. ZUHRA

17.139.579,27

10

SMKN 1 JEUMPA

CV. ZUHRA

17.082.934,84

11

SMKN 1 PEUSANGAN

CV. PUTRA PRANATA JAYA

18.593.080,11

12

SMKN 2 PEUSANGAN

CV. PUTRA PRANATA JAYA (PPJ)

20.129.251,52

13

SMAN 2 PEUSANGAN

CV. BUKET INDAH

22.779.061,54

14

SMK-PP NEGERI BIREUEN

CV. BUKET INDAH

20.694.161,28

15

SMAN 1 KUTA BLANG

CV. DUTA INDONUSA

18.398.393,14

16

SMAN 1 MAKMUR

CV. DUTA INDONUSA

20.081.094,67

17

SMAN 1 KUALA

CV. DARISNA CONSTRUKSI

16.596.173,18

18

SMAN 3 BIREUEN

CV. DARISNA CONSTRUKSI

21.228.594,05

19

SMAN 1 PEUSANGAN

CV. NAFIEL KARYA

21.476.816,85

20

SMKN 1 BIREUEN

CV. NAFIEL KARYA

3.924.817,66

 

 

 

 

TOTAL

382.119.638,59                                     

  • Bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku pelaksana/peminjam perusahaan yaitu:
  1. Meminjam langsung 10 perusahaan dari masing-masing direktur perusahaan untuk melaksanakan dengan total sebanyak 20 paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocusing Covid-19) yaitu:
  1. CV. BAILY ANKOBI (2 paket)
        • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Terpadu Bireuen
        • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SDLB Negeri Kab. Bireuen
  2. CV. MAKMUR PERKASA (2 paket)
              • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Gandapura Kab. Bireuen
              • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Bireuen Kab. Bireuen
  3. CV. RADJA UTAMA (2 paket)
      • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Kuta Blang Kab. Bireuen
      • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Bireuen Kab. Bireuen
  4. CV. ATHAYA MANDIRI (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Peusangan Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peudada Kab. Bireuen
  1. CV. ZUHRA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 GANDA PURA Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 JEUMPA Kab. Bireuen
  1. CV. PUTRA PRANATA JAYA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 PEUSANGAN Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 2 PEUSANGAN Kab. Bireuen
  1. CV. BUKET INDAH (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK-PP NEGERI BIREUEN Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Peusangan Kab. Bireuen
  1. CV. DUTA INDONUSA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuta Blang Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 MAKMUR Bireuen Kab. Bireuen
  1. CV. DARISNA CONSTRUKSI (2 paket)
  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Bireuen Kab. Bireuen
  2. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuala Kab. Bireuen
  1. CV. NAFIEL KARYA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 BIREUEN Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peusangan Kab. Bireuen.
  1. 10 Direktur yang Perusahaannya dipinjam oleh terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH selaku pemilik paket tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut, karena 10 Direktur perusahaan hanya menyerahkan profil perusahaan berikut user ID LPSE dan Password perusahaan kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan setelah pekerjaan dibayarkan lunas kemudian 10 Direktur tersebut melakukan penarikan tunai serta menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa an. ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa an. ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH kemudian memberikan komitmen fee pinjam perusahaan.
  2. Setiap Direktur Perusahaan tidak pernah menandatangani seluruh Dokumen baik Dokumen Penawaran, Dokumen Kontrak dan Dokumen Pembayaran, karena masing-masing Direktur Perusahaan telah menyerahkan Profil Perusahaan berikut Akun LPSE dan Password kepada Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku peminjam 10 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dengan total sebanyak 20 paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocusing Covid-19) Bersama-sama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS Als SYIFAK selaku Direktur CV. RATU ARIESKA, yaitu:
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan menyampaikan ada paket kegiatan PL di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan meminta Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk mencari 10 (sepuluh) perusahaan dan mengirimkan Profil perusahaan beserta User ID, Password.
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS memberikan nomor handphone salah satu Tim Teknis Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi RONI YULIANTO kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan meminta dihubungi untuk persiapan pengecekan lokasi yang akan dikerjakan, kemudian setelah dihubungi dan bertemu saksi RONI YULIANTO menyerahkan Gambar dan RAB kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk pedoman tersangka ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dalam melaksanakan kegiatan terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut.
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH dan meminta segera berangkat ke Banda Aceh untuk menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut dengan membawa dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan.
  • Terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH membawa pulang dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan tersebut untuk di tanda tangani kemudian setelah di tanda tangani dikirimkan kembali kepada saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS.

Serta perbuatan Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku peminjam 10 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dengan total sebanyak 20 paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocusing Covid-19) Bersama-sama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS Als SYIFAK selaku Direktur CV. RATU ARIESKA, saksi MUCHLIS, S.E.AK., M.M. Alias MUMU Bin ABDURRAHMAN selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), yaitu:

  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan menyampaikan ada paket kegiatan PL di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan meminta Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk mencari 10 (sepuluh) perusahaan dan mengirimkan Profil perusahaan beserta User ID, Password.
  • Setelah menerima Profil perusahaan beserta User ID, Password selanjutnya saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kemudian menjumpai Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi MUCHLIS Alias MUMU untuk menyerahkan list paket tersebut baik pekerjaan miliknya sendiri maupun pekerjaan milik terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH beserta yang lainnya yaitu sdr. MUSLIM IBRAHIM, sdr. HERLIN, S.H., M.H, sdr. MURSALIN dan sdr. WIKI NOVIANDI untuk di dibuatkan Dokumen Penawaran dalam proses pemilihan penyedia dengan metode Pengadaan Langsung oleh sdr. MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan.
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH dan meminta segera berangkat ke Banda Aceh untuk menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut dengan membawa dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan.
  • Terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH membawa pulang dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan tersebut untuk di tanda tangani kemudian setelah di tanda tangani dikirimkan kembali kepada saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS.
  • Untuk mendapatkan 159 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh bermula sekira dibulan September 2020 sekira Pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc menjumpai Saksi Teuku NARA SETIA selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan Aceh di kantornya dimana pada saat itu saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc dengan menggunakan bahasa Daerah Aceh menanyakan “apa yang bisa saya kerjakan pekerjaan untuk tahun ini bang”, dan Saksi Teuku NARA SETIA menjawab “apakah ada modal untuk kerja” dan dijawab “Insya Allah ada bang” dan Saksi Teuku NARA SETIA kembali menanggapi” “ok nantik saya lihat dulu”. Keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali datang ke Kantor Dinas Pendidikan Aceh untuk menjumpai Saksi T. NARA SETIA diruangannya dan pada saat itu Saksi T. NARA SETIA langsung menyerahkan 19 list paket untuk pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kota Banda Aceh, dimana list paket tersebut berupa 1 (satu) lembar kertas yang berisikan Nomor Urut, Nama Paket, dan Pagu Anggaran dan di bagian bawah list paket tersebut tertulis tangan Nomor Hp dan nama saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian saksi T. NARA SETIA berpesan untuk menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU.
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS langsung menghubungi dan menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU di kantin Dinas Pendidikan Aceh untuk menjelaskan maksud dan tujuan menjumpainya yaitu sesuai arahan Saksi T. NARA SETIA selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh dengan menyerahkan 1 lembar kertas berisikan 19 list paket tersebut kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan pada saat itu saksi MUCHLIS Alias MUMU menjawab “ya nantik saya klarifikasi dulu dengan Saksi T. NARA SETIA”.  Kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali menjumpai Saksi T. NARA SETIA untuk menanyakan terkait 19 paket tersebut mengapa belum ada jawaban dari saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian Saksi T. NARA SETIA menjawab “sudah beres nanti jumpai saja lagi saksi MUCHLIS Alias MUMU”.
  • Karena banyak mendengar kabar di warung kopi bahwa kegiatan pembuatan tempat cuci tangan pada Dinas Pendidikan Aceh berjumlah banyak maka saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali meminta paket kegiatan tersebut kepada saksi Teuku NARA SETIA dengan mengatakan “Bang, kalau bisa saya minta lagi paket untuk bantu teman-teman”, selanjutnya Saksi T. NARA SETIA menjawab “sekarang sudah mendekati akhir tahun, apa sanggup kamu selesaikan” dan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali menjawab “teman-teman saya ini dasarnya kontraktor, pasti sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut”, maka pada saat itu Saksi T. NARA SETIA menyerahkan paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kab. Aceh Timur dengan jumlah 36 paket, Kab Aceh Utara 19 paket  dan kota Lhokseumawe 17 paket.
  • Pada akhirnya saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS setelah bertemu dengan saksi. T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas, saksi Zulfahmi selaku PPTK, saksi. Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, saksi Syahrul (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi T. Syahrizal (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi Ainul dan saksi Irwan (staf keuangan Disdik Aceh) Pada sekira bulan Juli tahun 2020, dan disepakati jatah atau porsi masing-masing paket kegiatan yang akan dikerjakan, selanjutnya agar proses pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yaitu saksi Muchlis dapat dilaksanakan ke-30 orang tersebut di atas dengan mencari 219 (dua ratus sembilan belas) perusahaan yang akan digunakan atau dipinjam dalam proses pengadaan langsung, untuk saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS sendiri mendapatkan 72 paket pekerjaan.
  • Setelah perusahaan yang akan digunakan dalam proses pengadaan langsung diperoleh dan disetujui oleh saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku pengguna Anggaran sebagai pelaksana pekerjaan, saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS yang awalnya mendapatkan 72 paket pekerjaan kembali bertemu dengan T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas dan meminta penambahan paket pekerjaan pada akhirnya mendapatkan 159 paket pekerjaan yang akan dikerjakan sendiri dan/atau membagikan kepada beberapa orang lagi sebagai pelaksana lapangan.

Bertentangan dengan:

      1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

      1. Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu :

“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.

      1. Undang-Undang Nomor  2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
  1. Pasal 47 ayat (1) :
  • huruf d : hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
  • Huruf e : penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat;
  1. Pasal 52 huruf a : Penyedia Jasa dan Sub penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
  2. Pasal 54 ayat (1) dan (2) :

ayat (1)   Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Sub penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

ayat (2)   Penyedia Jasa dan/atau Sub penyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

      1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu:
  • Pasal 6:

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

  • Pasal 7:

Ayat (1) : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, antara lain:

Huruf a     : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf b     : bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf e     : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf f      : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan  kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf g     : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

Huruf h     : semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa

      1. Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang  Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada angka 5.4 Pengadaan Langsung Poin b yang berbunyi:
    1. Pengadaan Langsung untuk :
  1. Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
  3. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
  2. Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat  Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
  3. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
  4. Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
  5. Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
  6. Pejabat Pengadaan  membuka  penawaran  dan  mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir.
  8. dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung  dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
  9. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
  1. Nama dan Alamat Penyedia
  2. Harga Penawaran Terkoreksi dan Harga Hasil Negosiasi;
  3. Unsur-Unsur yang dievaluasi (apabila ada);
  4. Hasil Negosiasi Harga (apabila ada);
  5. Keterangan lain yang dianggap perlu; dan
  6. Tanggal dibuatnya Berita Acara.

10) Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.

      1. Surat Edaran LKPP Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan COVID-19. (Huruf E Angka 6).

6.     Para Pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi dan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ini.

      1. Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja pada Poin 10 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyebutkan bahwa:

Ayat (4): Identifikasi Kebutuhan Barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan:

  1. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal perganitan nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.”
  2. “Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan Sanksi.”

-------   Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Aceh yang dikeluarkan oleh Auditor BPKP Perwakilan Prov. Aceh Nomor : SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.7.215.125.020,00 (tujuh miliar dua ratus lima belas juta seratus dua puluh lima ribu dua puluh rupiah) yang diperoleh dari:

  1. Nilai 390 SPK Paket Pekerjan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh

 

 

 Rp.43.595.743.000,00

 

  1. Dikurangi Potongan:

 

 

  Rp.  4.973.448.869,00

 

PPN

Rp.3.963.249.378,00

 

 

 

PPh

Rp.   792.225.222,00

 

 

 

Infaq

Rp.   217.974.269,00

+

 

-

  1. Jumlah yang dibayarkan setelah pajak (1-2)

 

 

   Rp.38.622.294.131,00

 

  1. Jumlah Nilai Pekerjaan Riil di Lapangan yang seharusnya dibayar.

 

 

       Rp.31.407.169.111,52

-

  1. Kerugian Keuangan Negara (3-4)

Rp.  7.215.125.019,48

 

Dibulatkan

Rp.  7.215.125.020,00

 

 

 

Sedangkan jumlah Kerugian Keuangan Negara Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH bersama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS Als SYIFAK selaku Direktur CV. RATU ARIESKA, saksi MUCHLIS, S.E.AK., M.M. Alias MUMU Bin ABDURRAHMAN  selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), saksi  ZULFAHMI BIN M. DZAMIL MAKAM Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun anggaran 2020 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.382.119.638,58 (tiga ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen), dengn rincian sebagai berikut :

 

No

Kabupaten

Kotraktor Pelaksana

Kerugian Keuangan Negara (Rp.)

1

2

3

4

M

Bieruen

 

                                         

1

SDLBN BIREUEN

CV. BAILY ANKOBI

23.925.571,47

2

SLBN TERPADU

CV. BAILY ANKOBI

21.228.751,45

3

SMAN 1 BIREUEN

CV. MAKMUR PERKASA

17.944.356,30

4

SMAN 1 GANDAPURA

CV. MAKMUR PERKASA

18.179.561,58

5

SMAN 2 BIREUEN

CV. RADJA UTAMA

20.425.221,76

6

SMAN 2 KUTA BLANG

CV. RADJA UTAMA

20.875.372,20

7

SMAN 1 PEUDADA

CV. ATHAYA MANDIRI

19.050.960,09

8

SMAN 3 PEUSANGAN

CV. ATHAYA MANDIRI

22.365.885,63

9

SMKN 1 GANDAPURA

CV. ZUHRA

17.139.579,27

10

SMKN 1 JEUMPA

CV. ZUHRA

17.082.934,84

11

SMKN 1 PEUSANGAN

CV. PUTRA PRANATA JAYA

18.593.080,11

12

SMKN 2 PEUSANGAN

CV. PUTRA PRANATA JAYA (PPJ)

20.129.251,52

13

SMAN 2 PEUSANGAN

CV. BUKET INDAH

22.779.061,54

14

SMK-PP NEGERI BIREUEN

CV. BUKET INDAH

20.694.161,28

15

SMAN 1 KUTA BLANG

CV. DUTA INDONUSA

18.398.393,14

16

SMAN 1 MAKMUR

CV. DUTA INDONUSA

20.081.094,67

17

SMAN 1 KUALA

CV. DARISNA CONSTRUKSI

16.596.173,18

18

SMAN 3 BIREUEN

CV. DARISNA CONSTRUKSI

21.228.594,05

19

SMAN 1 PEUSANGAN

CV. NAFIEL KARYA

21.476.816,85

20

SMKN 1 BIREUEN

CV. NAFIEL KARYA

3.924.817,66

 

 

 

 

TOTAL

382.119.638,58                                     

 

--------  Perbuatan Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------   Bahwa ia terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku peminjam 10 perusahaan tanpa ada ikatan atau perjanjian tertulis kepada perusahaan CV. BAILY ANKOBI,  CV. MAKMUR PERKASA,  CV. RADJA UTAMA, CV. ATHAYA MANDIRI,  CV. ZUHRA, CV. PUTRA PRANATA JAYA, CV. BUKET INDAH,  CV. DUTA INDONUSA, CV. DARISNA CONSTRUKSI, CV. NAFIEL KARYA yang masing-masing perusahaan melaksanakan 2 paket kegiatan dengan total keseluruhan adalah sebanyak 20 paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocusing Covid-19) di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh melakukan sendiri Tindak Pidana, yang turut serta melakukan Tindak Pidana dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS Als SYIFAK selaku Direktur CV. RATU ARIESKA (yang dilakukan Penuntutan terpisah), saksi MUCHLIS, S.E.AK., M.M. Alias MUMU Bin ABDURRAHMAN  selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) yang bersumber dari Dana APBA pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor : 800/A.3/609.a tanggal 15 Juni 2020 (terpidana dalam perkara yang sama), pada bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2020, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Aceh di Jl. Tgk. Moh. Daud Beureueh, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terhadap Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH sebesar Rp.382.119.638,58 (tiga ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen) yang diperoleh dari kelebihan pembayaran dalam pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh di Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:

No

Lokasi Pekerjaan

Nama Perusahaan

Nilai Kontrak (Rp)

Jumlah Kelebihan Bayar (Rp)

1

2

3

4

5

1

SDLBN BIREUEN

CV. BAILY ANKOBI

113.652.000,00

23.925.571,47

2

SLBN TERPADU

CV. BAILY ANKOBI

113.652.000,00

21.228.751,45

3

SMAN 1 BIREUEN

CV. MAKMUR PERKASA

113.652.000,00

17.944.356,30

4

SMAN 1 GANDAPURA

CV. MAKMUR PERKASA

113.652.000,00

18.179.561,58

5

SMAN 2 BIREUEN

CV. RADJA UTAMA

113.597.000,00

20.425.221,76

6

SMAN 2 KUTA BLANG

CV. RADJA UTAMA

113.487.000,00

20.875.372,20

7

SMAN 1 PEUDADA

CV. ATHAYA MANDIRI

113.597.000,00

19.050.960,09

8

SMAN 3 PEUSANGAN

CV. ATHAYA MANDIRI

113.652.000,00

22.365.885,63

9

SMKN 1 GANDAPURA

CV. ZUHRA

94.470.000,00

17.139.579,27

10

SMKN 1 JEUMPA

CV. ZUHRA

94.635.000,00

17.082.934,84

11

SMKN 1 PEUSANGAN

CV. PUTRA PRANATA JAYA

94.635.000,00

18.593.080,11

12

SMKN 2 PEUSANGAN

CV. PUTRA PRANATA JAYA (PPJ)

94.492.000,00

20.129.251,52

13

SMAN 2 PEUSANGAN

CV. BUKET INDAH

113.597.000,00

22.779.061,54

14

SMK-PP NEGERI BIREUEN

CV. BUKET INDAH

94.591.000,00

20.694.161,28

15

SMAN 1 KUTA BLANG

CV. DUTA INDONUSA

113.652.000,00

18.398.393,14

16

SMAN 1 MAKMUR

CV. DUTA INDONUSA

113.652.000,00

20.081.094,67

17

SMAN 1 KUALA

CV. DARISNA CONSTRUKSI

113.652.000,00

16.596.173,18

18

SMAN 3 BIREUEN

CV. DARISNA CONSTRUKSI

113.476.000,00

21.228.594,05

19

SMAN 1 PEUSANGAN

CV. NAFIEL KARYA

94.635.000,00

21.476.816,85

20

SMKN 1 BIREUEN

CV. NAFIEL KARYA

113.652.000,00

3.924.817,66

 

 

 

 

 

TOTAL

 

382.119.638,58                                     

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku peminjam 10 perusahaan tanpa ada ikatan atau perjanjian tertulis kepada perusahaan CV. BAILY ANKOBI,  CV. MAKMUR PERKASA,  CV. RADJA UTAMA, CV. ATHAYA MANDIRI,  CV. ZUHRA, CV. PUTRA PRANATA JAYA, CV. BUKET INDAH,  CV. DUTA INDONUSA, CV. DARISNA CONSTRUKSI, CV. NAFIEL KARYA berupa:

        1. Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak
        2. Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit.
        3. Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
        4. Material yang digunakan untuk pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

 

maka dalam hal ini terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya, dengan sengaja tidak melaksanakan mekanisme pengadaan dengan baik dan sempurna, sebagaimana yang telah ditentukan dalam:

  • Pasal 78 ayat (3) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya

Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:

Huruf a  :  Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;

Huruf b  : Menyebabkan kegagalan bangunan;

Huruf c  :   menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;

Huruf d  : Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;

Huruf e :   Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau

Huruf f  :   Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.

 

  • Surat Edaran LKPP Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan COVID-19.  (Huruf E Angka 6), yaitu:

Para Pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi dan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ini.

 

  • Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja pada Poin 10 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyebutkan bahwa:
  1. “Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.”
  2. “Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan Sanksi.”

 

telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara  berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun anggaran 2020 Dinas Pendidikan Aceh mendapatkan dana Refocussing DPPA SKPA Dinas pendidikan Aceh Nomor DPA 1.01.01.1.01.01.01.23.017 Kode rekening 5.2.3.49.10 sebesar Rp.49.965.562.504,00 yaitu:
  1. Konstruksi fisik anggaran yang di anggarkan Rp.45.013.407.859,00
  2. Pengawasan Konstruksi  Rp.2.252.016.773,00
  1. Pengelolaan kegiatan Rp.2.693.353.105,00
  • Bahwa untuk Kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi di Sekolah seluruh Aceh adalah sebesar Rp.45.013.407.859,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Refocussing Covid-19 Tahun Anggaran 2020 2020 untuk 401 (empat ratus satu) sekolah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Aceh Nomor 1.01.01.1.01.01.01.23.017 tanggal 15 Juni 2020 dengan uraian sebagai berikut:

Program

:

1.01.01.01.05.23 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Kegiatan

:

1.01.01.01.05.23.017 Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi

Kode Rekening

:

5.2.3.49.10 Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan

  • Bahwa dari 401 kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi berupa pekerjaan Pembuatan Tempat cuci tangan dan sanitasi dengan anggaran Rp.45.013.407.859,00 (empat puluh lima miliar tiga belas juta empat ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) hanya 390 kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi berupa pekerjaan Pembuatan Tempat cuci tangan dan sanitasi yang dapat dilaksanakan dengan nilai anggaran sebesar Rp.43.742.310.655,00 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
  • Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN yang berada di wilayah Aceh maka telah diangkat pejabat sebagai  pengelola dan pelaksana kegiatan dengan Surat Keputusan, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 954/60/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/1863/2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Aceh, telah menunjuk pada Dinas Pendidikan Aceh sebagai berikut:

Pengguna Anggaran

:

Drs. Rachmat Rachmad Fitri HD, MPA

Bendahara Penerimaan

:

Safrizal

Bendahara Pengeluaran

:

Yeni Sriwahyuni, SE

  1. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 954/A.3/610/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang Bersumber dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, menunjuk saksi ZULFAHMI ST., M.Si selaku PPTK Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Pembangunan/Rehabilitasi Kegiatan Sarana Air Bersih dan Sanitasi pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.
  2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 800/A.3/609.9/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber Dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan saksi MUCHLIS, SE, Ak, M.Si sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Aceh.
  3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 954/A.3/158/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan MAULANA KAMILl, SE sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh.
  • Bahwa saksi Zulfahmi selaku PPTK Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Aceh mempersiapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) 390 (tiga ratus sembilan puluh) Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi dalam pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh dan menyerahkan dokumen kelengkapannya kepada saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A Kepala Dinas pendidikan Aceh selaku Pengguna Anggaran untuk menandatanganinya.
  • Bahwa setelah dokumen yang berhubungan dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ditandatangani saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A Kepala Dinas pendidikan Aceh selaku Pengguna Anggaran memerintahkan secara lisan kepada saksi Zulfahmi bersama Tim Teknis untuk mempersiapkan dokumen kelengkapan untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi dalam pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Saksi Muchlis. Setelah RUP beserta dokumen pendukungnya dan Surat Pengantar Pelimpahan  Dokumen ke Pejabat Pengadaan Barang jasa yaitu saksi Muchlis disetujui dan ditetapkan kemudian memerintahkan saksi Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang untuk 390 paket Kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh dengan pelaksana pekerjaan terdiri atas 219 Perusahaan penyedia yang dibawa atau dipinjam nama perusahaannya sebanyak 30 (tiga puluh) orang dari pihak swasta.
  • Bahwa ke-30 orang tersebut sebelum proses pengadaan masih di awal Juli tahun 2020 telah mendatangi/meminta paket pekerjaan kepada saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna Anggaran, saksi. T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas, saksi Zulfahmi selaku PPTK, saksi Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, saksi Syahrul (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi T. Syahrizal (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi Ainul dan saksi Irwan (staf keuangan Disdik Aceh), salah satunya adalah saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS dengan jumlah paket sebanyak 159 Paket pekerjaan.
  • Bahwa untuk mendapatkan 159 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh bermula sekira dibulan September 2020 sekira Pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc menjumpai Saksi Teuku NARA SETIA selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan Aceh di kantornya dimana pada saat itu saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc dengan menggunakan bahasa Daerah Aceh menanyakan “apa yang bisa saya kerjakan pekerjaan untuk tahun ini bang”, dan Saksi Teuku NARA SETIA menjawab “apakah ada modal untuk kerja” dan dijawab “Insya Allah ada bang” dan Saksi Teuku NARA SETIA kembali menanggapi” “ok nantik saya lihat dulu”. Keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali datang ke Kantor Dinas Pendidikan Aceh untuk menjumpai Saksi T. NARA SETIA diruangannya dan pada saat itu Saksi T. NARA SETIA langsung menyerahkan 19 list paket untuk pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kota Banda Aceh, dimana list paket tersebut berupa 1 (satu) lembar kertas yang berisikan Nomor Urut, Nama Paket, dan Pagu Anggaran dan di bagian bawah list paket tersebut tertulis tangan Nomor Hp dan nama saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian saksi T. NARA SETIA berpesan untuk menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.30 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS langsung menghubungi dan menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU di kantin Dinas Pendidikan Aceh untuk menjelaskan maksud dan tujuan menjumpainya yaitu sesuai arahan Saksi T. NARA SETIA selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh dengan menyerahkan 1 lembar kertas berisikan 19 list paket tersebut kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan pada saat itu saksi MUCHLIS Alias MUMU menjawab “ya nantik saya klarifikasi dulu dengan Saksi T. NARA SETIA”.  Tiga hari kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali menjumpai Saksi T. NARA SETIA untuk menanyakan terkait 19 paket tersebut mengapa belum ada jawaban dari saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian Saksi T. NARA SETIA menjawab “sudah beres nanti jumpai saja lagi saksi MUCHLIS Alias MUMU”.
  • Bahwa karena banyak mendengar kabar di warung kopi bahwa kegiatan pembuatan tempat cuci tangan pada Dinas Pendidikan Aceh berjumlah banyak maka saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali meminta paket kegiatan tersebut kepada saksi Teuku NARA SETIA dengan mengatakan “Bang, kalau bisa saya minta lagi paket untuk bantu teman-teman”, selanjutnya Saksi T. NARA SETIA menjawab “sekarang sudah mendekati akhir tahun, apa sanggup kamu selesaikan” dan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali menjawab “teman-teman saya ini dasarnya kontraktor, pasti sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut”, maka pada saat itu Saksi T. NARA SETIA menyerahkan paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kab. Aceh Timur dengan jumlah 36 paket, Kab Aceh Utara 19 paket  dan kota Lhokseumawe 17 paket.
  • Bahwa pada akhirnya saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS setelah bertemu dengan saksi. T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas, saksi Zulfahmi selaku PPTK, saksi. Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, saksi Syahrul (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi T. Syahrizal (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi Ainul dan saksi Irwan (staf keuangan Disdik Aceh) Pada sekira bulan Juli tahun 2020, dan disepakati jatah atau porsi masing-masing paket kegiatan yang akan dikerjakan, selanjutnya agar proses pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yaitu saksi Muchlis dapat dilaksanakan ke-30 orang tersebut di atas dengan mencari 219 (dua ratus sembilan belas) perusahaan yang akan digunakan atau dipinjam dalam proses pengadaan langsung, untuk saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS sendiri mendapatkan 72 paket pekerjaan.
  • Bahwa setelah perusahaan yang akan digunakan dalam proses pengadaan langsung diperoleh dan disetujui oleh saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku pengguna Anggaran sebagai pelaksana pekerjaan, saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS yang awalnya mendapatkan 72 paket pekerjaan setelah kembali bertemu dengan T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas dan meminta penambahan paket pekerjaan akhirnya mendapatkan tambahan dengan total 159 paket pekerjaan yang akan dikerjakan sendiri dan/atau membagikan kepada beberapa orang lagi sebagai pelaksana lapangan.
  • Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2020 saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan menyampaikan ada paket kegiatan PL dan terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH disuruh untuk cari perusahaan sebanyak 10 (sepuluh) perusahaan dan mengirimkan kepada saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS profil perusahaannya kemudian berselang seminggu terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH mengirimkan Profil  perusahaan beserta User ID, Password, untuk 10 (sepuluh) perusahaan dengan menggunakan loket mobil penumpang L-300 Bahtera dari terminal Bireuen ke terminal Lueng Bata Banda Aceh.
  • Bahwa saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menjumpai Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi MUCHLIS Alias MUMU untuk menyerahkan list paket tersebut baik pekerjaan miliknya sendiri maupun pekerjaan milik terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH beserta yang lainnya yaitu sdr. MUSLIM IBRAHIM, sdr. HERLIN, S.H., M.H, sdr. MURSALIN dan sdr. WIKI NOVIANDI untuk di dibuatkan Dokumen Penawaran dalam proses pemilihan penyedia dengan metode Pengadaan Langsung oleh sdr. MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan.
  • Bahwa kemudian saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS sekira pada akhir bulan Oktober 2020 mengirimkan nomor handphone salah satu Tim Teknis Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi RONI YULIANTO kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk persiapan pengecekan lokasi yang akan dikerjakan, kemudian berjumpa di salah satu warung kopi Kota Bireuen dimana saksi RONI YULIANTO menyerahkan Gambar dan RAB kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk pedoman terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dalam melaksanakan kegiatan terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut. Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi Kembali terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan menyampaikan agar segera berangkat ke Banda Aceh untuk menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut kemudian terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH langsung berangkat ke Banda Aceh serta memberitahukan kepada saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS dan membawa dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan. kemudian terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH membawa pulang dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan tersebut untuk di tanda tangani kemudian setelah di tanda tangani beberapa hari kemudian dikirimkan kembali kepada saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS.
  • Bahwa saksi Zulfahmi selaku PPTK Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh menyerahkan Dokumen Pengadaan kepada saksi Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa kemudian dilanjutkan dengan membuka pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh dengan menggunakan akun saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A untuk pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh dengan Jadwal Pengadaan Langsung dimulai dari bulan September Tahun 2020 sampai dengan Bulan November tahun 2020. Terdapat 219 perusahaan yang mendaftar ke laman LPSE untuk 390 Paket Pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh sampai pada akhirnya proses pengadaan langsung selesai dilaksanakan yang ditindaklanjuti dengan terbitnya diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) antara saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna Anggaran bersama dengan Direktur 219 Perusahaan untuk 390 Paket.
  • Bahwa terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH mendapatkan sebanyak 20 (dua puluh) melalui saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS untuk kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh dengan memakai 10 perusahaan yang teruang dalam Surat Perintah Kerja (SPK), yaitu:
              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Gandapura Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/197/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. MAKMUR PERKASA aitem yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

Total

113.652.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Bireuen Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/296/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. MAKMUR PERKASA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

 

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

 

Total

113.652.000,00

 

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Kuta Blang Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/256/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.597.000,00 (seratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. RADJA UTAMA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.520.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.597.243,10

Total

113.597.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Bireuen Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/339/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.487.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. RADJA UTAMA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.321.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.487.243,10

Total

113.487.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Peusangan Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/259/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.597.000,00 (seratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. ATHAYA MANDIRI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.520.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.597.243,10

Total

113.597.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peudada Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/299/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. ATHAYA MANDIRI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

 

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

 

Total

113.652.000,00

 

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Terpadu Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/196/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. BAILY ANKOBI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

Rp. 3.575.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

Rp. 10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

Rp.      201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp.   9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

Rp. 43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

Rp. 32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

Rp. 9.900.000,00

Jumlah Sub Total

Rp. 113.652.243,10

Total

Rp. 113.652.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

 

 

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SDLB Negeri Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/295/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. BAILY ANKOBI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

Total

113.652.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 GANDA PURA Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/340/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.94.470.000,00 (sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. ZUHRA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.566.800,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

128.034,70

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.002.658,20

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.498.294,70

 

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

94.470.332,20

 

Total

94.470.000,00

 

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 JEUMPA Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/262/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 94.635.000,- (sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. ZUHRA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.566.800,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

128.034,70

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.002.658,20

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.333.294,70

 

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

94.635.332,20

 

Total

94.635.000,00

 

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 PEUSANGAN Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/263/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.94.635.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. PUTRA PRANATA JAYA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.566.800,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

128.034,70

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.002.658,20

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.333.294,70

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

94.635.332,20

Total

94.635.000,00

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 2 PEUSANGAN Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/342/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/ 2020 tanggal 02 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.94.492.000,00 (sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. PUTRA PRANATA JAYA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.566.800,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

150.034,70

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.002.658,20

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.498.294,70

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

94.492.332,20

Total

94.492.000,00

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK-PP NEGERI BIREUEN Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/350/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.94.591.000,00 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh satu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. BUKET INDAH item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.599.800,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

128.034,70

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.882.658,20

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.498.294,70

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

94.591.332,20

Total

94.591.000,00

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Peusangan Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/257/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.597.000,00 (seratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. BUKET INDAH item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.520.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.597.243,10

Total

113.597.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuta Blang Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/298/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 Nopember 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DUTA INDONUSA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

 

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

 

Total

113.652.000,00

 

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 MAKMUR Bireuen Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/199/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DUTA INDONUSA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

Total

113.652.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

 

 

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Bireuen Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/380/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DARISNA CONSTRUKSI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

 

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

 

Total

113.652.000,00

 

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuala Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/379/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.476.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DARISNA CONSTRUKSI item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

IV

Pekerjaan Menara Air

32.255.007,40

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

113.476.243,10

Total

113.476.000,00

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 BIREUEN Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/261/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.94.635.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. NAFIEL KARYA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

I

Pekerjaan Persiapan

3.620.000,00

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

a.

Pekerjaan perpipaan

8.566.800,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

a.

Pekerjaan Tanah

128.034,70

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

6.002.658,20

c.

Pekerjaan Beton bertulang

2.333.294,70

d.

Pekerjaan Plumbing

28.835.620,00

IV

Pekerjaan Menara Air

34.918.924,70

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

Jumlah Sub Total

94.635.332,20

Total

94.635.000,00

 

Terbilang : Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah

              1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peusangan Kab. Bireuen, dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/301/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.113.652.000,00 (seratus tiga belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. NAFIEL KARYA item yang terkontrak yaitu:

No

Uraian Kegiatan

Jumlah Harga

(Rp.)

 

I

Pekerjaan Persiapan

3.575.000,00

 

II

Pekerjaan Perpipaan Saluran Buang

 

 

a.

Pekerjaan perpipaan

10.516.000,00

 

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a.

Pekerjaan Tanah

201.748,80

 

b.

Pekerjaan Pondasi dan pasangan

9.667.882,40

 

c.

Pekerjaan Beton bertulang

3.960.104,50

 

d.

Pekerjaan Plumbing

43.400.500,00

 

IV

Pekerjaan Menara Air

32.431.007,40

 

V

Pekerjaan Lain-Lain

9.900.000,00

 

Jumlah Sub Total

113.652.243,10

 

Total

113.652.000,00

 

 

Terbilang : Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah

  • Selanjutnya terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH mulai mengerjakan 20 (dua puluh) paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh untuk Kabupaten Bireuen tersebut disekolah-sekolah sebagaimana yang telah ditunjuk.
  • Bahwa terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh di Kabupaten Bireuen sudah selesai dikerjakan 100%.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Backup Data, dan MC 100 atas 20 (dua puluh) paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh di Kabupaten Bireuen yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana dan disetujui/ diperiksa oleh Konsultan Pengawas menyatakan bahwa pekerjaan di lapangan sudah selesai 100?n Konsultan Pengawas membuat Surat Pengantar Konsultansi perihal Laporan Kemajuan Pekerjaan yang menerangkan bahwa penyelesaian pekerjaan telah mencapai 100%.
  • Bahwa sekitar bulan November dan Desember Tahun 2020, saksi Zulfahmi selaku PPTK Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh atas 20 (dua puluh) paket pekerjaan tersebut membuat:
  1. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100%, dimana berita acara tersebut ditujukan kepada saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna Anggaran yang di dalamnya berisikan antara lain:
  1. Ditandatangani oleh  saksi Zulfahmi selaku PPTK, seluruh Direktur Kontraktor Pelaksana (10 Direktur Perusahaan), dan diketahui/disetujui oleh saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Aceh.
  2. Berita acara tersebut menyatakan bahwa kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100?n semua pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik.
  1. Permohonan Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan.
  • Bahwa sekitar bulan November dan Desember Tahun 2020, atas surat dari saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada saksi Maulana Kamil selaku Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan PjPHP perihal: permohonan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan maka PJPHP membuat Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan untuk 20 (dua puluh) paket pekerjaan dengan hasil bahwa kelengkapan hasil dokumen administrasi pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh dinyatakan diterima dan dokumen administrasi kegiatan telah memenuhi, padahal saksi Maulana Kamil tidak melakukan pemeriksaan administrasi hanya langsung menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan dan diketahui oleh saksi Zulfahmi. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan dibuat tenaga kontrak pada Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi Muksalmina dan saksi Rio Novendra sedangkan saksi Maulana Kamil tinggal menandatangani saja tanpa melalui pemeriksaan dikarenakan saksi Maulana Kamil telah menerima pemberian uang dengan nominal paling besar diberikan adalah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan nominal paling kecil Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kontrak yang dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan yang diserahkan oleh pelaksana sendiri dan dari tim teknis bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh.
  • Bahwa sekitar bulan Desember 2020, saksi Yeni Sriwahyuni, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020 mengajukan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) atas 20 (dua puluh) Paket Pekerjaan milik terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Anggaran Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh yang dibuat secara proforma atau tidak sebagaimana mestinya
  • Surat Permohonan Pembayaran Lunas 100% yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh;
  • Surat Pernyataan Direktur Perusahaan yang menyatakan bahwa telah menyelesaikan pekerjaan 100% sebagaimana dalam laporan kemajuan dengan tepat waktu, sesuai dengan spesifikasi dan rencana anggaran biaya yang telah ditentukan dalam kontrak kerja;
  • Surat Permohonan Provisional Hand Over (PHO) yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh.
  • Bahwa selanjutnya atas SPP-LS yang diajukan maka saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku Pengguna anggaran menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar)-LS yang ditujukan kemudian memerintahkan Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh pada tahun 2020 untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nilai bersih setelah dipotong Infaq, PPh 4 (2) dan PPN sebesar Rp.38.622.294.131,00 (Rp.43.595.743.000,00 – Rp.4.973.448.869,00) dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Kontrak

 

 

Rp

43.595.743.000,00

Potongan-Potongan

 

 

 

 

Infaq

Rp

217.974.269,00

 

 

PPh 4 (2)

Rp

792.225.222,00

 

 

PPN

Rp

3.963.249.378,00

 

 

Jumlah Potongan

 

 

Rp

4.973.448.869,00

Nilai Bersih

 

 

Rp

38.622.294.131,00

Seluruh pencairan tersebut masuk ke rekening 219 (dua ratus sembilan belas) Kontraktor Pelaksana termasuk 20 (dua puluh) paket kegiatan yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH kerjakan.

  • Bahwa sistem pembayaran terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH kerjakan pada pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh untuk Kabupaten Bireuen adalah setelah uang masuk ke 10 (sepuluh) rekening perusahaan kemudian 10 (sepuluh) direktur perusahaan menarik uang tersebut dari rekening perusahaan dan diserahkan secara tunai kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH.
  • Bahwa terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH ada menerima uang yaitu:
        1. dari sdr RINALDI selaku Direktur CV. ZUHRA ada menyerahkan uang sejumlah Rp.167.500.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
        2. dari sdr MAWARDI selaku Wakil Direktur CV. BUKET INDAH sejumlah. Rp.184.400.000,00 (seratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)
        3. dari sdr ANWAR selaku Direktur CV. RADJA UTAMA sejumlah Rp.201.100.000,00 (dua ratus satu juta seratus ribu rupiah) dan
        4. dari sdra JULI ANDHIKA selaku Direktur CV. PUTRA PRANATA JAYA sejumlah Rp.167.500.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Total seluruhnya uang yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH terima di Warong Kopi ADIL Juli kab. Bireuen pada saat itu secara tunai yaitu sejumlah Rp.720.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari para Direktur Perusahaan yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH pinjam di wilayah Kab. Bireuen tersebut.

        1. Dari sdr. FAJERIN selaku Direktur CV. BAILY ANKOBI sejumlah Rp.100.600.000 x 2= Rp.201.200.000,00.

Ada memberikan fee sebesar Rp 1.500.000 untuk 2 paket untuk sdr. FAJERIN selaku Direktur CV. BAILY ANKOBI.

  • Bahwa untuk perusahaan yang di Banda Aceh sebanyak 5 (lima) perusahaan yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH pinjam untuk pekerjaan wastafel di wilayah Kab. Bireuen yaitu:
  1. Sdr. RIZA selaku Direktur CV. DUTA INDONUSA menarik seluruh uang tersebut sejumlah Rp.201.370.000,00 kemudian di transfer ke rekening Bank BNI Syariah dengan No. Rek: 1974370314 milik sdr SAIFULLAH, S.T selaku wakil Direktur CV. DUTA INDONUSA sejumlah Rp.190.000.000,00 sedangkan sisanya Rp.11.370.000,00 di berikan secara tunai kepada sdr SAIFULLAH,S.T selaku wakil Direktur CV. DUTA INDONUSA atas permintaannya, terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH oleh sdr SAIFULLAH,S.T kemudian memberikan Fee perusahaan sejumlah Rp.4.000.000,00 secara tunai untuk 2 paket pekerjaan tersebut di Bank Aceh Syariah tersebut, kemudian untuk uang potongan kepada sdra SAIFULLAH, S.T selaku Wakil Direktur CV DUTA INDONUSA yaitu adalah uang pinjaman pribadi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk keperluan rumah tangga.
  2. Untuk perusahaan CV. MAKMUR PERKASA atas nama ZULKARNAIN Selaku Direktur, terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH terima sejumlah Rp.201.370.680,00 (dua ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) diserahkan seingat Tersangka dengan cash warung kopi di daerah Lueng Bata Kota Banda Aceh.
  3. Untuk perusahaan CV. DARISNA CONTRUKSI atas nama SALAHUDIN Selaku Wakil Direktur pada saat itu uang masuk ke rekening perusahaan CV. DARISNA CONSTRUKSI Bank Aceh Syariah dengan Nomor Rekening 010.01.05650192-1 dengan specimen tanda tangan SALAHUDDIN selaku Wakil Direktur, dengan jumlah masing-masing sesuai SPM sekitar Rp.97.180.000,00 x 2 paket = Rp.194.360.000,00 selanjutnya sdr. SALAHUDDIN Selaku Wakil Direktur menghubungi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk mengatakan bahwa benar uang sudah cair dan kemudian terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH datang menjumpai sdra SALAHUDDIN Selaku Wakil Direktur CV DARISNA CONTRUKSI di Bank Aceh Syariah Lampriet tersebut pada siang hari dengan meminta CEK/ GIRO yang telah di tandatangani sdr. SALAHUDDIN beserta jumlah uangnya lalu menghubungi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH yang menarik seluruh uang tersebut pada sore harinya menghubungi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH menyerahkan fee perusahaan sebesar Rp.1.000.000,00 x 2 Paket = Rp.2.000.000,00 secara tunai kepada sdr. SALAHUDDIN di pinggir jalan daerah Beurawe Banda Aceh.
  4. Untuk perusahaan CV. NAFIEL KARYA atas nama Direktur INNUS RIYAL yang mendatangi Bank Aceh Cabang Lampriet melakukan penarikan uang sejumlah Rp.184.450.000,00 (seratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah melakukan penarikan uang selanjutnya Direktur INNUS RIYAL menghubungi terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk menyerahkan uang tersebut.
  5. Untuk perusahaan CV. ATHAYA MANDIRI selaku Direktur BAKHTIAR melakukan penarikan melalui Cek Giro sejumlah Rp.100.600.000,00 dan selanjutnya Sdr. PRAKAYS ARY MAHERA menyerahkan secara cash kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH sejumlah Rp.85.000.000,00, lalu setelah pemotongan fee perusahaan sejumlah Rp.2.000.000,00 dan atas arahan dari Sdr. PRAKAYS ARY MAHERA agar melakukan pemotongan uang sejumlah Rp.12.000.000,00 dikarenakan pada waktu itu terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH ada memiliki hutang kepada Sdr. PRAKAHYS ARY MAHERA.
  • Bahwa total uang yang terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH terima dari 20 paket pekerjaan tersebut adalah sejumlah Rp.2.158.080.000,00 (dua milyar seratus lima puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) dari pencairan pembayaran kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun anggaran 2020 di Kabupaten Bireuen yang telah selesai di kerjakan.
  • Bahwa penggunaan uang yang berkisar sejumlah Rp.2.158.080.000,00 (dua milyar seratus lima puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) dari pencairan pembayaran kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh tahun 2020 di Kabupaten Bireuen untuk 20 (dua puluh) paket pekerjaan yang telah selesai terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH kerjakan adalah:
    1. Biaya pembelian Menara Air beserta biaya pasang sebesar Rp.25.000.000,00 X 20 paket pekerjaan = Rp.500.000.000,00.
    2. Biaya pembuatan sumur bor beserta mesin sebesar Rp. 10.000.000,00 X 20 paket pekerjaan = Rp.200.000.000,00.
    3. Biaya pembelian Politank/tangki air sebesar Rp.5.000.000,00 X 20 paket pekerjaan = Rp.100.000.000,00.
    4. Biaya pembelian pipa dan ongkos pasang sebesar Rp.8.500.000,00 X 20 paket pekerjaan = Rp.170.000.000,00.
    5. Biaya pembelian item Wastafel lengkap assesoris dan biaya pasang sebesar Rp.5.000.000,00 X 190 unit pekerjaan = Rp.950.000.000,00.

Dengan total sejumlah Rp.1.920.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai keuntungan, Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai fee pinjam perusahaan untuk 10 (sepuluh) perusahaan serta sisanya sebesar Rp.178.080.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) adalah biaya pajak PPN dan PPh serta Infaq.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Fisik (Volume dan Mutu) Pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe Tahun 2021 dan Tahun 2022, dari hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan Volume terhadap hasil pekerjaan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut ditemukan adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada juga ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang disyaratkan pada dokumen kontrak (SPK), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Item sumur bor tidak dikerjakan tetapi diganti dengan penambahan wastafel, namun penambahan wastafel tersebut tidak dilakukan CCO/adendum kontrak kerja;
  2. Item galian tanah pondasi terdapat kekurangan volume;
  3. Item perpipaan untuk saluran buang sesuai dokumen kontrak menggunakan pipa ukuran 2 inchi merk PVC + asesoris terpasang, namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang ukuran 1 inchi dan merk pipa bervariasi;
  4. Item kran air sesuai dokumen kontrak menggunakan bahan stainless steel namun temuan di lapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang kran air berbahan chroom;
  5. Item menara air sesuai dokumen kontrak menggunakan alas plat besi strip tebal 4 mm, namun temuan di lapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang ada yang menggunakan alas triplek;
  6. Item pompa air sesuai dokumen rencana kerja dan syarat-syarat tertera (pompa air submersible + box plat pengaman + intalasi lengkap fungsional), namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang pompa air biasa dengan berbagai merek;
  7. Terhadap item pipa instalasi dan pipa pembuangan terjadi kelebihan bayar karena tidak mengacu pada harga satuan (Unit Price) melainkan lumsum. (akibat tidak adanya perencanaan yang cermat);
  • Bahwa Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi dengan Kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi untuk SLBN, SMAN dan SMKN di wilayah Aceh Pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, ditemukan nilai ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang disyaratkan pada dokumen kontrak (SPK) yang kemudian menjadi nilai kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:

No

Kabupaten

Kotraktor Pelaksana

Kerugian Keuangan Negara (Rp.)

1

2

3

4

M

Bieruen

 

                                         

1

SDLBN BIREUEN

CV. BAILY ANKOBI

23.925.571,47

2

SLBN TERPADU

CV. BAILY ANKOBI

21.228.751,45

3

SMAN 1 BIREUEN

CV. MAKMUR PERKASA

17.944.356,30

4

SMAN 1 GANDAPURA

CV. MAKMUR PERKASA

18.179.561,58

5

SMAN 2 BIREUEN

CV. RADJA UTAMA

20.425.221,76

6

SMAN 2 KUTA BLANG

CV. RADJA UTAMA

20.875.372,20

7

SMAN 1 PEUDADA

CV. ATHAYA MANDIRI

19.050.960,09

8

SMAN 3 PEUSANGAN

CV. ATHAYA MANDIRI

22.365.885,63

9

SMKN 1 GANDAPURA

CV. ZUHRA

17.139.579,27

10

SMKN 1 JEUMPA

CV. ZUHRA

17.082.934,84

11

SMKN 1 PEUSANGAN

CV. PUTRA PRANATA JAYA

18.593.080,11

12

SMKN 2 PEUSANGAN

CV. PUTRA PRANATA JAYA (PPJ)

20.129.251,52

13

SMAN 2 PEUSANGAN

CV. BUKET INDAH

22.779.061,54

14

SMK-PP NEGERI BIREUEN

CV. BUKET INDAH

20.694.161,28

15

SMAN 1 KUTA BLANG

CV. DUTA INDONUSA

18.398.393,14

16

SMAN 1 MAKMUR

CV. DUTA INDONUSA

20.081.094,67

17

SMAN 1 KUALA

CV. DARISNA CONSTRUKSI

16.596.173,18

18

SMAN 3 BIREUEN

CV. DARISNA CONSTRUKSI

21.228.594,05

19

SMAN 1 PEUSANGAN

CV. NAFIEL KARYA

21.476.816,85

20

SMKN 1 BIREUEN

CV. NAFIEL KARYA

3.924.817,66

 

 

 

 

TOTAL

382.119.638,59                                     

  • Bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku pelaksana/peminjam perusahaan yaitu:
  1. Meminjam langsung 10 perusahaan tanpa adanya ikatan dari masing-masing direktur perusahaan untuk melaksanakan dengan total sebanyak 20 paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocusing Covid-19) yaitu:
  1. CV. BAILY ANKOBI (2 paket)
        • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Terpadu Bireuen
        • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SDLB Negeri Kab. Bireuen
  2. CV. MAKMUR PERKASA (2 paket)
              • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Gandapura Kab. Bireuen
              • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Bireuen Kab. Bireuen
  3. CV. RADJA UTAMA (2 paket)
      • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Kuta Blang Kab. Bireuen
      • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Bireuen Kab. Bireuen
  4. CV. ATHAYA MANDIRI (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Peusangan Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peudada Kab. Bireuen
  1. CV. ZUHRA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 GANDA PURA Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 JEUMPA Kab. Bireuen
  1. CV. PUTRA PRANATA JAYA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 PEUSANGAN Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 2 PEUSANGAN Kab. Bireuen
  1. CV. BUKET INDAH (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK-PP NEGERI BIREUEN Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Peusangan Kab. Bireuen
  1. CV. DUTA INDONUSA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuta Blang Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 MAKMUR Bireuen Kab. Bireuen
  1. CV. DARISNA CONSTRUKSI (2 paket)
  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Bireuen Kab. Bireuen
  2. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuala Kab. Bireuen
  1. CV. NAFIEL KARYA (2 paket)
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 BIREUEN Kab. Bireuen
  • Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peusangan Kab. Bireuen.
  1. 10 Direktur yang Perusahaannya dipinjam oleh terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH selaku pemilik paket tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut, karena 10 Direktur perusahaan hanya menyerahkan profil perusahaan berikut user ID LPSE dan Password perusahaan kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan setelah pekerjaan dibayarkan lunas kemudian 10 Direktur tersebut melakukan penarikan tunai serta menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa an. ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa an. ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH kemudian memberikan komitmen fee pinjam perusahaan.
  2. Setiap Direktur Perusahaan tidak pernah menandatangani seluruh Dokumen baik Dokumen Penawaran, Dokumen Kontrak dan Dokumen Pembayaran, karena masing-masing Direktur Perusahaan telah menyerahkan Profil Perusahaan berikut Akun LPSE dan Password kepada Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku peminjam 10 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dengan total sebanyak 20 paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocusing Covid-19) Bersama-sama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS Als SYIFAK selaku Direktur CV. RATU ARIESKA, yaitu:
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan menyampaikan ada paket kegiatan PL di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan meminta Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk mencari 10 (sepuluh) perusahaan dan mengirimkan Profil perusahaan beserta User ID, Password.
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS memberikan nomor handphone salah satu Tim Teknis Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi RONI YULIANTO kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan meminta dihubungi untuk persiapan pengecekan lokasi yang akan dikerjakan, kemudian setelah dihubungi dan bertemu saksi RONI YULIANTO menyerahkan Gambar dan RAB kepada terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk pedoman tersangka ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dalam melaksanakan kegiatan terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut.
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH dan meminta segera berangkat ke Banda Aceh untuk menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut dengan membawa dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan.
  • Terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH membawa pulang dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan tersebut untuk di tanda tangani kemudian setelah di tanda tangani dikirimkan kembali kepada saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS.

Serta perbuatan Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH selaku peminjam 10 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dengan total sebanyak 20 paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocusing Covid-19) Bersama-sama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS Als SYIFAK selaku Direktur CV. RATU ARIESKA, saksi MUCHLIS, S.E.AK., M.M. Alias MUMU Bin ABDURRAHMAN selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), yaitu:

  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH dan menyampaikan ada paket kegiatan PL di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan meminta Terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH untuk mencari 10 (sepuluh) perusahaan dan mengirimkan Profil perusahaan beserta User ID, Password.
  • Setelah menerima Profil perusahaan beserta User ID, Password selanjutnya saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kemudian menjumpai Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi MUCHLIS Alias MUMU untuk menyerahkan list paket tersebut baik pekerjaan miliknya sendiri maupun pekerjaan milik terdakwa ABDUL HANIF Bin Alm ABDULLAH beserta yang lainnya yaitu sdr. MUSLIM IBRAHIM, sdr. HERLIN, S.H., M.H, sdr. MURSALIN dan sdr. WIKI NOVIANDI untuk di dibuatkan Dokumen Penawaran dalam proses pemilihan penyedia dengan metode Pengadaan Langsung oleh sdr. MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan.
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH dan meminta segera berangkat ke Banda Aceh untuk menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut dengan membawa dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan.
  • Terdakwa ABDUL HANIF  Bin Alm ABDULLAH membawa pulang dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan tersebut untuk di tanda tangani kemudian setelah di tanda tangani dikirimkan kembali kepada saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS.
  • Untuk mendapatkan 159 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh bermula sekira dibulan September 2020 sekira Pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc menjumpai Saksi Teuku NARA SETIA selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan Aceh di kantornya dimana pada saat itu saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc dengan menggunakan bahasa Daerah Aceh menanyakan “apa yang bisa saya kerjakan pekerjaan untuk tahun ini bang”, dan Saksi Teuku NARA SETIA menjawab “apakah ada modal untuk kerja” dan dijawab “Insya Allah ada bang” dan Saksi Teuku NARA SETIA kembali menanggapi” “ok nantik saya lihat dulu”. Keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali datang ke Kantor Dinas Pendidikan Aceh untuk menjumpai Saksi T. NARA SETIA diruangannya dan pada saat itu Saksi T. NARA SETIA langsung menyerahkan 19 list paket untuk pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kota Banda Aceh, dimana list paket tersebut berupa 1 (satu) lembar kertas yang berisikan Nomor Urut, Nama Paket, dan Pagu Anggaran dan di bagian bawah list paket tersebut tertulis tangan Nomor Hp dan nama saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian saksi T. NARA SETIA berpesan untuk menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU.
  • Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS langsung menghubungi dan menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU di kantin Dinas Pendidikan Aceh untuk menjelaskan maksud dan tujuan menjumpainya yaitu sesuai arahan Saksi T. NARA SETIA selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh dengan menyerahkan 1 lembar kertas berisikan 19 list paket tersebut kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan pada saat itu saksi MUCHLIS Alias MUMU menjawab “ya nantik saya klarifikasi dulu dengan Saksi T. NARA SETIA”.  Kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali menjumpai Saksi T. NARA SETIA untuk menanyakan terkait 19 paket tersebut mengapa belum ada jawaban dari saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian Saksi T. NARA SETIA menjawab “sudah beres nanti jumpai saja lagi saksi MUCHLIS Alias MUMU”.
  • Karena banyak mendengar kabar di warung kopi bahwa kegiatan pembuatan tempat cuci tangan pada Dinas Pendidikan Aceh berjumlah banyak maka saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali meminta paket kegiatan tersebut kepada saksi Teuku NARA SETIA dengan mengatakan “Bang, kalau bisa saya minta lagi paket untuk bantu teman-teman”, selanjutnya Saksi T. NARA SETIA menjawab “sekarang sudah mendekati akhir tahun, apa sanggup kamu selesaikan” dan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS kembali menjawab “teman-teman saya ini dasarnya kontraktor, pasti sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut”, maka pada saat itu Saksi T. NARA SETIA menyerahkan paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kab. Aceh Timur dengan jumlah 36 paket, Kab Aceh Utara 19 paket  dan kota Lhokseumawe 17 paket.
  • Pada akhirnya saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS setelah bertemu dengan saksi. T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas, saksi Zulfahmi selaku PPTK, saksi. Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, saksi Syahrul (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi T. Syahrizal (PNS Dinas Pendidikan Aceh), saksi Ainul dan saksi Irwan (staf keuangan Disdik Aceh) Pada sekira bulan Juli tahun 2020, dan disepakati jatah atau porsi masing-masing paket kegiatan yang akan dikerjakan, selanjutnya agar proses pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yaitu saksi Muchlis dapat dilaksanakan ke-30 orang tersebut di atas dengan mencari 219 (dua ratus sembilan belas) perusahaan yang akan digunakan atau dipinjam dalam proses pengadaan langsung, untuk saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS sendiri mendapatkan 72 paket pekerjaan.
  • Setelah perusahaan yang akan digunakan dalam proses pengadaan langsung diperoleh dan disetujui oleh saksi Drs. H. RACHMAT FITRI, M.P.A selaku pengguna Anggaran sebagai pelaksana pekerjaan, saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS yang awalnya mendapatkan 72 paket pekerjaan kembali bertemu dengan T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas dan meminta penambahan paket pekerjaan pada akhirnya mendapatkan 159 paket pekerjaan yang akan dikerjakan sendiri dan/atau membagikan kepada beberapa orang lagi sebagai pelaksana lapangan.

Bertentangan dengan:

      1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

      1. Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu :

“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.

      1. Undang-Undang Nomor  2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
  1. Pasal 47 ayat (1) :
  • huruf d : hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
  • Huruf e : penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat;
  1. Pasal 52 huruf a : Penyedia Jasa dan Sub penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
  2. Pasal 54 ayat (1) dan (2) :

ayat (1)   Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Sub penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

ayat (2)   Penyedia Jasa dan/atau Sub penyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

      1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu:
  • Pasal 6:

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

  • Pasal 7:

Ayat (1) : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, antara lain:

Huruf a     : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf b     : bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf e     : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf f      : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan  kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;

Huruf g     : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

Huruf h     : semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa

      1. Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang  Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada angka 5.4 Pengadaan Langsung Poin b yang berbunyi:
    1. Pengadaan Langsung untuk :
  1. Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
  3. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
  2. Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat  Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
  3. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
  4. Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
  5. Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
  6. Pejabat Pengadaan  membuka  penawaran  dan  mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir.
  8. dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung  dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
  9. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
  1. Nama dan Alamat Penyedia
  2. Harga Penawaran Terkoreksi dan Harga Hasil Negosiasi;
  3. Unsur-Unsur yang dievaluasi (apabila ada);
  4. Hasil Negosiasi Harga (apabila ada);
  5. Keterangan lain yang dianggap perlu; dan
  6. Tanggal dibuatnya Berita Acara.

10) Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.

      1. Surat Edaran LKPP Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan COVID-19. (Huruf E Angka 6).

6.     Para Pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi dan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ini.

      1. Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja pada Poin 10 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyebutkan bahwa:

Ayat (4): Identifikasi Kebutuhan Barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan:

  1. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal perganitan nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.”
  2. “Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan Sanksi.”
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Aceh yang dikeluarkan oleh Auditor BPKP Perwakilan Prov. Aceh Nomor : SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.7.215.125.020,00 (tujuh miliar dua ratus lima belas juta seratus dua puluh lima ribu dua puluh rupiah) yang diperoleh dari:
  1. Nilai 390 SPK Paket Pekerjan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh

 

 

 Rp.43.595.743.000,00

 

  1. Dikurangi Potongan:

 

 

  Rp.  4.973.448.869,00

 

PPN

Rp.3.963.249.378,00

 

 

 

PPh

Rp.   792.225.222,00

 

 

 

Infaq

Rp.   217.974.269,00

+

 

-

  1. Jumlah yang dibayarkan setelah pajak (1-2)

 

 

   Rp.38.622.294.131,00

 

  1. Jumlah Nilai Pekerjaan Riil di Lapangan yang seharusnya dibayar.

 

 

       Rp.31.407.169.111,52

-

  1. Kerugian Keuangan Negara (3-4)

Rp.  7.215.125.019,48

 

Dibulatkan

Rp.  7.215.125.020,00

 

Sedangkan jumlah Kerugian Keuangan Negara Terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH bersama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS Als SYIFAK selaku Direktur CV. RATU ARIESKA, saksi MUCHLIS, S.E.AK., M.M. Alias MUMU Bin ABDURRAHMAN  selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), saksi  ZULFAHMI BIN M. DZAMIL MAKAM Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun anggaran 2020 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.382.119.638,58 (tiga ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen), dengn rincian sebagai berikut :

No

Kabupaten

Kotraktor Pelaksana

Kerugian Keuangan Negara (Rp.)

1

2

3

4

M

Bieruen

 

                                         

1

SDLBN BIREUEN

CV. BAILY ANKOBI

23.925.571,47

2

SLBN TERPADU

CV. BAILY ANKOBI

21.228.751,45

3

SMAN 1 BIREUEN

CV. MAKMUR PERKASA

17.944.356,30

4

SMAN 1 GANDAPURA

CV. MAKMUR PERKASA

18.179.561,58

5

SMAN 2 BIREUEN

CV. RADJA UTAMA

20.425.221,76

6

SMAN 2 KUTA BLANG

CV. RADJA UTAMA

20.875.372,20

7

SMAN 1 PEUDADA

CV. ATHAYA MANDIRI

19.050.960,09

8

SMAN 3 PEUSANGAN

CV. ATHAYA MANDIRI

22.365.885,63

9

SMKN 1 GANDAPURA

CV. ZUHRA

17.139.579,27

10

SMKN 1 JEUMPA

CV. ZUHRA

17.082.934,84

11

SMKN 1 PEUSANGAN

CV. PUTRA PRANATA JAYA

18.593.080,11

12

SMKN 2 PEUSANGAN

CV. PUTRA PRANATA JAYA (PPJ)

20.129.251,52

13

SMAN 2 PEUSANGAN

CV. BUKET INDAH

22.779.061,54

14

SMK-PP NEGERI BIREUEN

CV. BUKET INDAH

20.694.161,28

15

SMAN 1 KUTA BLANG

CV. DUTA INDONUSA

18.398.393,14

16

SMAN 1 MAKMUR

CV. DUTA INDONUSA

20.081.094,67

17

SMAN 1 KUALA

CV. DARISNA CONSTRUKSI

16.596.173,18

18

SMAN 3 BIREUEN

CV. DARISNA CONSTRUKSI

21.228.594,05

19

SMAN 1 PEUSANGAN

CV. NAFIEL KARYA

21.476.816,85

20

SMKN 1 BIREUEN

CV. NAFIEL KARYA

3.924.817,66

 

 

 

 

TOTAL

382.119.638,58                                     

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa ABDUL HANIF BIN (ALM) ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya