| Petitum Permohonan |
- Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) yang dilaksanakan secara sewenang-wenang, yaitu dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP;
- Bahwa permohonan Praperadilan atas penetapan status PEMOHON sebagai Tersangka adalah untuk menguji tindakan-tindakan TERMOHON selaku Penyidik apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status tersangka tersebut merupakan alas hukum bagi TERMOHON untuk melakukan upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan;
- Bahwa dalam praktek peradilan, Hakim telah membuat putusan terkait penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, antara lain:
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid/Prap/2014/ PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, dengan amar putusan antara lain:
- “Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah”;
- “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON”;
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/ PN.JKT.Sel, tanggal 26 Mei 2015, dengan amar putusan antara lain:
- “Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No. Sprin DIK–17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014;
- “Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No. Sprin DIK–17/01/04/2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”;
- Bahwa pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai upaya untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 28 April 2015 Nomor 21/PUU–XII/2014;
- Bahwa terkait penetapan Tersangka, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, telah memberikan pertimbangan hukum yang berbunyi sebagai berikut:
- “Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.
- Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya.
- Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar.
- Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang diadili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum”;
maka cukup alasan hukumnya bagi PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melalui Praperadilan;
- Bahwa adapun amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 28 April 2015 Nomor 21/PUU–XII/2014, berbunyi antara lain :
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan;
- Bahwa PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 22 Oktober 2021 Nomor : PRINT-1077/L.1/Fd.1/10/ 2021 terkait Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kab. Pidie Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Oktober 2020 Nomor : PRINT-04/L.1/Fd.1/10/2020 yang diperbaharui tanggal 06 Oktober 2021 dengan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka cukup beralasan menurut hukum permohonan untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum, sebab penetapan status PEMOHON yang menjadi Tersangka oleh TERMOHON telah dilakukan tidak sesuai dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP;
B. ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN
B.1. FAKTA–FAKTA
CV. Pilar Jaya, berkedudukan di Jalan T. P. Nyak Makam No. 8 Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, berdasarkan Akta
- perseroan Komanditer CV. PILAR JAYA Nomor 52 tanggal 22 Januari 2015, dengan nama Notaris Salimah S.H. M.Kn.;
- Bahwa PEMOHON adalah pemenang lelang Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.877.037.195,55 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh lima koma lima puluh lima rupiah), berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tanggal 28 September 2018 Nomor : 37-AC/UPTD-I/PUPR/APBA/2018, yang ditandatangani oleh PEMOHON Bersama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tanggal 28 September 2018 Nomor : 37-AC/UPTD-I/PUPR/APBA/2018, , PEMOHON akan melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Gigieng Tahap II berupa pengadaan dan pemasangan rangka baja komposit Type C dengan panjang bentang 36 m, lebar 5 m dan tinggi girder 1,25 m, dengan waktu pelaksanaan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 28 September 2018 No.602/1004/UPTD-/PUPR/2018 Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Gigieng Kec. Simpang Tiga Kabupaten Pidie (OTSUS KAB/KOTA) tanggal mulai kerja 28 September 2018 dengan waktu penyelesaian selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 26 Desember 2018;
- Bahwa pekerjaan sudah sesuai dengan surat perjanjian kerja tersebut di atas telah dilaksanakan oleh PEMOHON dengan baik, dimana sudah adanya :
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 17 Desember 2018 No.06/BA.HP/PPTK-III/UPTD-I/XII/2018 yang diwakili oleh Kelompok – kelompok Kerja yaitu UNSUR KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA), UNSUR PENYEDIA JASA DAN UNSUR KONSULTAN PENGAWAS yang menyatakan bahwa hasil Pelaksanaan yang dilaksanakan oleh semua unsur terkait menyatakan sebagai berikut :
- Pemeriksaan visual selama 1 (satu) hari terhadap kualitas dan performanceproyek ini menunjukkan bahwa penyedia jasa telah memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
- Pemeriksaan Teknis Hasil Pengujian yang telah dilaksanakan hasilnya sesuai dengan spesifikasi kontrak.
- Pemeriksaan administerasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan kontrak dapat disimpulkan keseluruhannya memenuhi persyaratan.
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 18 Desember 2018 No.630/2734.A/BA.STP/PPTK-III/UPTD-I/XII/2018 yang ditandatangani oleh PEMOHON dan Kuasa Pengguna Anggaran menyatakan bahwa :
- Pihak Kedua untuk pertama kali menyerahkan hasil pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie(Otsu Kab/Kota). Waktu pelaksanaan pekerjaan (tidak) melampaui waktu yang telah ditentukan dalam surat Perjanjian (Kontrak).
- Masa Pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal delapan belas bulan Desember tahun dua ribu delapan belas sampai dengan tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu Sembilan belas. Selama masa pemeliharaan Pihak Kedua wajib memelihara hasil pekerjaan tersebut sehingga kondisi tetap seperti pada saat Serah Terima Pertama Pekerjaan.
- Serah terima Pekerjaan Akhir akan dilaksanakan pada tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu Sembilan belas atau setelah 6 (enam) bulan dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018 yang dilaksanakan oleh PEMOHON telah berjalan dengan baik sesuai surat perjanjian kerja (kontrak);
- Bahwa setelah pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II dinyatakan selesai dan telah berjalan lebih kurang 3 tahun, secara sewenang-wenang TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1077/L.1/Fd.1/10/ 2021 tanggal 22 Oktober 2021, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT–04/L.1/Fd.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diperbaharui dengan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021;
- Bahwa sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka atas diri PEMOHON tersebut, TERMOHON tidak pernah memberikan surat panggilan kepada PEMOHON untuk diperiksa baik sebagai calon tersangka atau sebagai tersangka maupun sebagai saksi;
- Bahwa PEMOHON tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti perihal peristiwa yang dituduhkan TERMOHON sebenarnya seperti apa, kapan dan bagaimana, sebab PEMOHON sama sekali tidak pernah dipanggil apalagi dimintai keterangan oleh TERMOHON terkait perkara yang sedang dilakukan penyelidikan/penyidikannya oleh TERMOHON untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
- Bahwa PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang berbunyi, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
- Bahwa dengan demikian makna dari penyidikan harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, kemudian dari bukti-bukti tersebut baru ditetapkan Tersangkanya. Akan tetapi pada kenyataannya terhadap PEMOHON telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–04/L.1/Fd.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diperbaharui dengan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021, baru kemudian TERMOHON mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi;
-
B.2. TENTANG HUKUMNYA
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Oktober 2020 Nomor: PRINT–04/L.1/Fd.1/10/2020 yang diperbaharui dengan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021, TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1077/L.1/Fd.1/10/ 2021 tanggal 22 Oktober 2021, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021 atau pada hari ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (ic. TERMOHON) dalam keterangan persnya menyatakan pada pokoknya bahwa:
-
“penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dimana ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara”;
Bahwa merujuk keterangan pers TERMOHON dihubungkan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015 terkait norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, maka terhadap penetapan PEMOHON sebagai Tersangka ini muncul pertanyaan: kapan TERMOHON memperoleh minimal dua alat bukti yang sah yang termuat dalam Pasal 183, Pasal 184 KUHAP yang dijadikan dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka;
- Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, maka terhadap tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka harus diuji dengan
- norma Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 14 KUHAP dihubungkan dengan norma Pasal 183, Pasal 184 KUHAP untuk menilai apakah tindakan TERMOHON dalam perkara a quo ini sah atau tidak sah;
-
Bahwa norma Pasal 1 angka 14 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah diputus dalam Putusan Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amar yang berbunyi:
- Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
-
Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 28 April 2015 Nomor 21/PUU–XII/2014, maka norma Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
-
Bahwa merujuk norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, selanjutnya muncul pertanyaan: kapan minimal dua alat bukti itu diperoleh oleh TERMOHON?, apakah minimal dua alat bukti itu didapat pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP ?, ataukah pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP ?;
- Bahwa menjawab pertanyaan diatas, jelas dan terang bahwa norma Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan”. Sedangkan penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
- Bahwa merujuk pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagaimana termuat dalam norma Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 2 KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses penyelidikan tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi (penyidikan). Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh TERMOHON untuk mencapai proses penentuan PEMOHON sebagai Tersangka.
- Bahwa dasar hukum bagi TERMOHON dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas diri PEMOHON dalam perkara aquo adalah KUHAP, yang mana ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP mengatur bahwa penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan pengumpulan bukti-bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidananya dan menemukan tersangkanya dilakukan pada saat penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Oleh karenanya cukup alasan hukumnya dan sangat berdasar ketika sampai dalam tahap akhir penyelidikan, yang didapat TERMOHON sebagai simpulan adalah berupa “menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana”, dan bukan serta merta TERMOHON sudah dapat menentukan calon Tersangkanya (ic. PEMOHON);
-
Bahwa tindakan Penyidik (ic. TERMOHON) untuk menentukan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh oleh TERMOHON haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi PEMOHON yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti oleh TERMOHON untuk mencapai proses penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tersebut tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dinyatakan tidak sah;
-
Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU– XII/2014, “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184” yang tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence yang tentunya tidaklah dapat terlepas dari pasal yang disangkakan kepada PEMOHON, artinya pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen yang ada dalam suatu pasal yang disangkakan dan dihubungkan dengan minimal dua alat bukti yang sah;
-
Bahwa frasa “….guna menemukan tersangkanya” dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP harus dipahami “guna menemukan tersangkanya yang memenuhi unsur kesalahan bagi dirinya”. Unsur kesalahan (schuld) harus dibuktikan karena sesorang tidak dapat dipidana (dihukum) tanpa kesalahan. Karena itu menjadikan PEMOHON selaku Tersangka tanpa dibuktikan unsur kesalahan bagi dirinya, merupakan bentuk kesewenang–wenangan TERMOHON;
-
Bahwa sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka frasa “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 yang dijadikan dasar patut diduga PEMOHON karena perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Artinya secara hukum, minimal dua alat bukti yang sah itu bertitel “Pro Justisia” yang ditemukan oleh TERMOHON dalam tahap penyidikan bukan bukti-bukti yang diperoleh dari tahap penyelidikan;
-
Bahwa muncul pertanyaan sejak kapan TERMOHON memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP guna menemukan Tersangkanya yaitu PEMOHON ? Kapan TERMOHON memperoleh keterangan saksi guna menemukan Tersangkanya yaitu PEMOHON ?, apakah dua alat bukti yang sah itu didapat oleh TERMOHON setelah PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan ?;
-
Bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–04/L.1/Fd.1/ 10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diperbaharui dengan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021 adalah tidak berdasarkan hukum yang berlaku, yaitu 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 KUHAP jo. Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud 183 KUHAP jo. Pasal 184 KUHAP tersebut harus didapat setelah penyidikan (pemeriksaan Pro Yustitia) dilakukan;
- Bahwa pada saat diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka tanggal 22 Oktober 2021 Nomor : PRINT –1077/L.1/Fd.1/10/2021 yang menyatakan PEMOHON sebagai Tersangka, yang ditindaklanjuti dengan konperensi pers TERMOHON tanggal 22 Oktober 2021 tidaklah bernilai yuridis, sebab PEMOHON belum pernah dimintai keterangan oleh TERMOHON baik sebagai saksi setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan maupun diperiksa sebagai Tersangka pasca ditetapkan sebagai Tersangka, sehingga tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tidak didukung dengan dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya jelas dan terang bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–04/L.1/Fd.1/ 10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diperbaharui dengan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak bernilai yuridis;
-
Bahwa faktanya setelah PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–04/L.1/Fd.1/ 10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diperbaharui tanggal 06 Oktober 2021 dengan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021, baru kemudian TERMOHON mengumpulkan bukti–bukti, dengan kata lain penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tidak sah, dikarenakan pemeriksan saksi-saksi, ahli, Tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan PEMOHON sebagai Tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti;
-
Bahwa penentuan status PEMOHON menjadi Tersangka oleh TERMOHON yang tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Ri tanggal 28 April 2015 Nomor 21/PUU–XII/2014 merupakan tindakan sewenang–wenang, merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional PEMOHON selaku warga Negara Indonesia di dalam negara berdasar hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
-
Bahwa penentuan status PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang sah, baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga penentuan PEMOHON sebagai Tersangka ini bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP maupun bertentangan dengan rumusan delik yang disangkakan;
-
C. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA DIDASARKAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN SECARA PARSIAL.
Bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON atas dugaan terjadinya penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie, hanya terhadap proses pekerjaan Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018 yang dilaksanakan oleh PEMOHON selaku Penyedia;
-
Bahwa proyek Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie merupakan proyek berkesinambungan dalam beberapa tahapan, yaitu dimulai perencanaan tahap I pada tahun 2016 dan dilanjutkan pembangunan Tahap I tahun anggaran 2017, Perencanaan Tahap II tahun anggaran 2018 dan dilanjutkan pembangunan Tahap II tahun anggaran 2018 serta pada pada tahun 2019 dilakukan lagi Perencanaan Tahap III dan Pembangunan dan dilanjutkan dengan Pembangunan Tahap III tahun anggaran 2019;
-
Bahwa adapun fakta hukum dalam pembangunan Jembatan Kuala Gigieng adalah sebagai berikut :
- Bahwa dalam dokumen awal Perencanaan Pembangunan Jembatan Gigieng dibuat oleh Dinas PUPR Pidie, yaitu panjang bentang jembatan 28 meter dengan konstruksi beton pra cetak;
- Bahwa pada tahap Perencanaan Pembangunan Jembatan Gigieng tahun 2016, Dinas PUPR Pidie diduga melakukan penunjukan langsung (PL) kepada CV. Aditya Karya sebagai Konsultan Perencana Pembangunan Jembatan Gigieng, dimana berdasarkan pemberitaan media sinarpidie.co
- tanggal 07 Agustus 2020 menyatakan bahwa “Semula perencanaan jembatan pada tahun 2016 panjang bentang jembatan 28 meter dengan konstruksi beton pra cetak”;
-
Bahwa pada Tahap I tahun 2017, CV. Tachi Mita sebagai pemenang lelang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Abutmen Jembatan Kuala Gigieng, hal mana sesuai dengan pemberitaan media sinarpidie.co tanggal 07 Agustus 2020 yang menyatakan, bahwa “Pekerjaan fisik tahap I dimulai pada 2017 oleh CV Tachi Mita dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie sebagai satuan kerja (Satker). Dalam pengerjaan fisik tahap I ini, - pembangunan abutmen – terdapat perubahan desain tanpa disertai review desain jembatan, yakni menggeser lokasi abutmen sehingga bentang jembatan menjadi 36 meter”;
-
Bahwa dengan demikian, dalam pembangunan Jembatan Kuala Gigieng tersebut telah terjadi perubahan bentang jembatan yang semula 28 meter menjadi 36 meter sehingga merubah design jembatan, dimana perubahan design tanpa disertai review desain jembatan tersebut ternyata diketahui dan disetujui Dinas PUPR Pidie.
-
Bahwa dalam pembangunan fisik Tahap I berupa pembangunan abutmen yang dilaksanakan oleh CV. Tachi Mita, tentunya TERMOHON harus menemukan bukti berupa kontrak pekerjaan tersebut untuk mengetahui apakah bentang jembatan yang akan dibangun tersebut 28 meter sesuai perencanaan awal, namun CV. Tachi Mita “harus” melakukan pembangunan dengan desain bentang 36 meter dengan nilai kontrak Rp.1,4 miliar tersebut, sehingga fakta ini merupakan awal mula permasalahan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng tersebut;
-
Bahwa tidak ada kejelasan tentang siapa konsultan pengawasnya, tentunya TERMOHON harus menemukan bukti berupa kontrak pekerjaan pengawasan dan laporannya, apakah sudah sesuai dengan Kontrak Kerja CV. Tachi Mita atau setelah terjadi perubahan bentang jembatan yang semula 28 meter menjadi 36 meter;
-
- Bahwa selanjutnya untuk pembangunan Tahap II pada tahun 2018, tanpa berdasar menurut hukum Dinas PUPR Pidie kembali menunjuk CV. Aditya Karya untuk melakukan revisi atas perencanaan awal pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, dengan hasil panjang bentang jembatan 36 m, tinggi Girder 1,25 m, dan konstruksi jembatan rangka baja komposit type C, sehingga revisi perencanaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan sebagai berikut:
- Mengapa dilakukan perubahan design dari bentang 28 m ke 36 m?
- Mengapa dilakukan perubahan dari beton pra cetak ke rangka baja?
- Mengapa terjadi pergeseran abutmen dan resiko apa yang ditimbulkan akibat pergeseran abutmen tersebut?
- Adakah payung hukum perubahan design itu semua?
- Adakah hubungan lendutan dengan peristiwa diatas?
-
Bahwa untuk pekerjaan Tahap II ini, pada tahun 2018 Dinas PUPR Aceh melakukan lelang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jembatan Gigieng yang dimenangkan oleh CV. Nuansa Galaxy dan lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Gigieng, yang dimenangkan CV. Pilar Jaya ic. PEMOHON, dengan nilai kontrak Rp. 1.877.037.195,55, berupa pengadaan dan pemasangan rangka baja komposit Type C dengan panjang bentang 36 m, lebar 5 m dan tinggi girder 1,25 m;
- Bahwa pada tahun 2019, Dinas PUPR Pidie kembali melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Tahap III yaitu sebagai berikut:
- Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jembatan Kegiatan Dana OTSUS 2019 (Doka 2019), dengan pemenang CV. Zarindo Structure;
- Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Gigieng dengan pemenang CV. Aceh Brothers Sejati, nilai kontrak Rp.1.428.745.600,-;
- Bahwa pada saat CV. Zarindo Structure sedang melaksanakan pekerjaan Tahap III pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, pada tanggal 30 Oktober 2019, Kepala Dinas PUPR Pidie Ir. Samsul Bahri Msi mengajukan permohonan kepada Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Fakultas
- Teknik Universitas Syiah Kuala untuk dilakukan peninjauan dan pengukuran lapangan Jembatan Gigieng;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Perkuatan Struktur Jembatan Gigieng tanggal 23 November 2019 yang diterbitkan Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala hanya memberikan saran dan masukan tehnis atas lendutan tersebut dan tidak menyatakan bahwa Pembangunan Jembatan Gigieng tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dan tidak menyatakan adanya kegagalan bangunan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
-
Bahwa menjadi pertanyaan yang mendasar, mengapa TERMOHON hanya melakukan penyidikan untuk pembangunan Tahap II, tanpa melakukan penyidikan untuk pembangunan Tahap I dan Tahap III, sebab tahapan pekerjaan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng tersebut telah menjadi satu kesatuan, sehingga apabila terjadi lendutan pada jembatan sebagaimana hasil penyelidikan TERMOHON, maka hal tersebut memiliki korelasi sebab akibat dari masing-masing tahap tersebut;
-
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON secara parsial yaitu hanya untuk pekerjaan Tahap II pembangunan Jembatan Kuala Gigieng dan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang, sehingga cukup alasan menurut hukum untuk menyatakan penyidikan dan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan penyimpangan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Tahap II TA 2018 adalah tidak sah;
-
D. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK DIDASARKAN DARI HASIL AUDIT KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP mengandung makna bahwa dalam kegiatan Penyidikan, Penyidik harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan dari bukti yang terkumpul tersebut barulah dapat ditentukan Tersangkanya. Akan tetapi pada kenyataannya dalam kasus a quo terjadi sebaliknya, yaitu minimal dua alat bukti yang sah bukti belum dikumpulkan oleh TERMOHON, belum terang tindak pidananya yang disangkakan kepada PEMOHON, namun PEMOHON sudah ditetapkan sebagai Tersangka;
- Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung elemen pokok yang bersifat kumulatif, yaitu : i) adanya perbuatan melawan hukum, ii) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, iii) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
- Bahwa ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengandung elemen pokok yang bersifat kumulatif yaitu: i) setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ii) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; iii) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
- Bahwa dengan demikian, Kerugian Keuangan Negara dalam perkara korupsi adalah merupakan salah satu elemen pokok, tanpa adanya elemen ini, maka tidak ada Tindak Pidana Korupsi. Sebab, sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, yakni: “..unsur kerugian keuangan Negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung”. Pembuktian dan penghitungan kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti jumlahnya itu harus dilakukan, “...... secara logis dapat disimpulkan kerugian keuangan Negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan Negara, perekonomian Negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.”. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas secara jelas menerangkan, bahwa untuk menentukan suatu Kerugian Keuangan Negara itu harus nyata dan pasti serta penghitungannya dilakukan oleh ahli;
- Bahwa Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berbunyi: ”BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara”;
- Bahwa hal serupa juga diatur dalam Surat Edaran (SEMA) Nomor 4 tahun 2016 yang menegaskan bahwa satu-satunya lembaga Negara yang berhak mengeluarkan audit kerugian keuangan negara adalah BPK;
- Bahwa dengan demikian, maka yang berwenang untuk menentukan jumlah kerugian negara dalam proses peradilan adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang ditetapkan dengan Keputusan BPK, tidak ada lembaga lain yang berwenang menentukan jumlah kerugian Negara dalam proses peradilan;
- Bahwa sampai dengan PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON pada tanggal 22 Oktober 2021, sangat jelas dan terang tidak ada kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara yang nyata dan pasti jumlahnya yang didasarkan dari hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPK;
- Bahwa dengan tidak adanya kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti jumlahnya yang dilakukan penghitungannya oleh ahli sebagaimana dimaksud oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU/V/2006, tanggal 25 Juli 2006, maka adanya dugaan bahwa PEMOHON telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 menjadi tidak terpenuhi adanya “minimal dua alat bukti yang sah” untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;\
- Bahwa dengan demikian, penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–04/L.1/Fd.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diperbaharui dengan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021 cacat secara hukum dan selanjutnya penetapan PEMOHON sebagai Tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT–1077/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-
Bahwa Prof. Dr. Marwan Efendi, SH, mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Ketua Satgas Pengawasan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam bukunya “Paradigma Baru Penanggulangan dan Sistem Pembuktian Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” menyatakan, salah satu unsur yang harus dibuktikan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi adalah unsur kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa dengan demikian, tindakan TERMOHON yang telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa didukung/disertai dengan adanya audit kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti jumlahnya oleh BPK atau ahli merupakan sesuatu kekeliruan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON;
- Berdasarkan seluruh uraian diatas, dimana dalam penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON tidak disertai dengan audit kerugian kerugian keuangan negara sebagai syarat pemenuhan “minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP” dalam perkara tindak pidana korupsi, maka cukup alasan untuk menyatakan surat perintah penyidikan dan surat penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal mana sesuai dengan putusan praperadilan antara lain:
- Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 21/Pid.Prap/2017/PN.Dps tanggal 13 November 2017;
- Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Prap/2021/ PN.Tjk tanggal 27 Mei 2021;
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA ATAS DASAR HASIL PENGEMBANGAN PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA LAINNYA DALAM BERKAS BERBEDA ADALAH TIDAK SAH.
Bahwa dalam konferensi pers tanggal 22 Oktober 2021, TERMOHON menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie yang bersumber dari APBA TA 2018, TERMOHON telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka, yaitu:
- Ir. FAJRI inisial FJ (Pengguna Anggaran);
- Ir. JOHNNERI FARDIAN inisial JF (Kuasa Pengguna Anggaran);
- KURNIAWAN, ST., M.Si, inisial KN (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
- SAIFUDDIN inisial SF (Wakil Direktur CV Pilar Jaya) ic. PEMOHON dan;
- RAMLI MUHAMMAD, ST., inisial RM (Site Engineering PT Nuansa Galaxy);
-
Bahwa Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang;
-
Bahwa dengan demikian Penyelidikan adalah suatu tindakan Penyelidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dari suatu kejadian/peristiwa tersebut;
-
Bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya;
-
Bahwa dengan demikian makna dari Penyidikan tersebut adalah harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan dari bukti-bukti tersebut kemudian baru ditetapkan tersangkanya;
-
Bahwa Pasal 106 KUHAP menyatakan bahwa Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan;
-
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Oktober 2020 Nomor : PRINT–04/L.1/Fd.1/10/2020 yang diperbaharui dengan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021, selanjutnya TERMOHON menerbitkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 22 Oktober 2021 Nomor : PRINT-1077/L.1/Fd.1/10/ 2021 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dugaan penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie yang bersumber dari APBA TA 2018, dan pada hari itu juga TERMOHON mengadakan konprensi pers tanpa terlebih dahulu dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, dengan mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya;
-
Bahwa penetapan seseorang menjadi Tersangka adalah setelah proses penyidikan dan ditemukan 2 (dua) alat bukti permulaan, kalau tidak maka bertentangan dengan prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innoncence) yang diatur dalam KUHAP, artinya seseorang tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka sebelum dikumpulkan bukti-bukti, apabila ditetapkan sebagai tersangka dahulu baru di kumpulkan bukti-bukti mengakibatkan melanggar asas praduga tak bersalah dan cara seperti ini membuat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia;
-
Bahwa harus ada proses objektifitas dalam proses penetapan seseorang menjadi Tersangka yaitu adanya objektifitas pembuktian dalam menentukan perbuatan pidana, dan bukan proses subjektifitas;
-
PETITUM
-
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Banda Aceh berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut:
-
Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Oktober 2020 Nomor: PRINT–04/L.1/Fd.1/10/2020 yang diperbaharui dengan Nomor : PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT–1077/L.1/Fd.1/10/ 2021 tanggal 22 Oktober 2021 atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
-
Atau : Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|