Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna 1.MAIMUNAH, S.H.M.H.
2.SUTRISNA, S.H. M.H.
3.Umar Assegaf, S.H., M.H.
4.PUTRA MASDURI, S.H.M.H.
1.WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN
2.Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-111/L.1.10/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAIMUNAH, S.H.M.H.
2SUTRISNA, S.H. M.H.
3Umar Assegaf, S.H., M.H.
4PUTRA MASDURI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN[Penahanan]
2Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

  1. Dakwaan:

PRIMAIR:

-------     Bahwa ia terdakwa WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN, melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana  dengan Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc pada kurun waktu antara bulan Juli 2020 s/d Bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Aceh di Jl. Tgk. Moh. Daud Beureueh, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan melawan hukum bersama, Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc  (dalam berkas perkara terpisah) yaitu:

  • Menerima paket pekerjaan 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur dari saksi Syifak Muhammad Yus tanpa mengikuti proses pengadaan .
  • Tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.
  • Memberikan sejumlah uang kepada saksi Syifak untuk diberikan pejabat pengadaan barang dan jasa dan juga memberikan fee perusahaan kepada perusahaan yang dipinjam.
  • Tidak melaksankan kegiatan 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh sesuai dengan kontrak sehingga terjadinya kekurangan volume pekerjaan.

 

hal ini bertentangan dengan:

 

  1. Pasal 47 ayat (1), Pasal 52 huruf a, dan Pasal 54 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor  2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.
  1. Pasal Pasal 47 ayat (1) :
  • huruf d : hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta         hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya        melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
  • Huruf e : penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja         konstruksi bersertifikat;
  1. Pasal 52 huruf a : Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi          harus sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;

 

  1. Pasal 54 ayat (1) dan (2) :

ayat (1)    Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

ayat (2)   Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

 

  1. Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Brang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia  pada angka 5.4 Pengadaan Langsung Poin b Hal.98.

Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

a.   efisien;

b.   efektif;

c.   transparan;

d.   terbuka;

e.   bersaing;

f.    adil; dan

g.   akuntabel.

 

Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi: Ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasatanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

 

  1. Surat Edaran LKPP Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan COVID-19.  (Huruf E Angka 6)

Para Pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi dan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ini

 

  1. lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang  Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia  pada angka 5.4 Pengadaan Langsung Poin b yang berbunyi:

 

b.  Pengadaan Langsung untuk:

  1. Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Barang/Jasa  Lainnya  dengan  nilai  di  atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
  3. Pekerjaan  Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

 

dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

 

  1. Pejabat Pengadaan  mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
  2. Dalam  hal  informasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  butir  1 tersedia,   Pejabat  Pengadaan  membandingkan  harga  dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
  3. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
  4. Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
  5. Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
  6. Pejabat Pengadaan  membuka  penawaran  dan  mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan  HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir .
  8. dalam  hal  negosiasi  harga  tidak  menghasilkan  kesepakatan, Pengadaan  Langsung  dinyatakan  gagal  dan  dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
  9. Pejabat  Pengadaan  membuat  Berita  Acara  Hasil  Pengadaan Langsung yang terdiri dari:

Nama dan Alamat Penyedia

Harga Penawaran Terkoreksi dan Harga Hasil Negosiasi;

Unsur-Unsur yang dievaluasi (apabila ada);

Hasil Negosiasi Harga (apabila ada);

Keterangan lain yang dianggap perlu;   dan

Tanggal dibuatnya Berita Acara.

 

  1. Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.

 

 

  1. Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja pada Poin 10 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyebutkan bahwa:
  1. “Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal perganitan nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.”
  2. “Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan Sanksi.”

 

 

Bahwa terdakwa WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN bersama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu:

 

No

Pemilik Pekerjaan

Jumlah Paket

Jumlah kerugian keuangan negara (Rp)

1.

Saksi Wiki Noviandi / Iqbal

20

Paket

411.244.479,35

 

TOTAL

411.244.479,35

         

 

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 411.244.479,35 (empat ratus sebelas juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga puluh lima sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada tahun 2020 Dinas Pendidikan Aceh mendapatkan dana Refocussing DPPA SKPA Dinas pendidikan Aceh Nomor DPA 1.01.01.1.01.01.01.23.017 Kode rekening 5.2.3.49.10 sebesar Rp.49.965.562.504,00 yaitu:
  1. Konstruksi fisik anggaran yang di anggarkan Rp.45.013.407.859,00
  2. Pengawasan Konstruksi  Rp.2.252.016.773,00
  1. Pengelolaan kegiatan Rp.2.693.353.105,00
  • Bahwa untuk Kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi di Sekolah seluruh Aceh adalah sebesar Rp.45.013.407.859,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Refocussing Covid-19 Tahun Anggaran 2020 2020 untuk 401 (empat ratus satu) sekolah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Aceh Nomor 1.01.01.1.01.01.01.23.017 tanggal 15 Juni 2020 dengan uraian sebagai berikut:

Program

:

1.01.01.01.05.23 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Kegiatan

:

1.01.01.01.05.23.017 Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi

Kode Rekening

:

5.2.3.49.10 Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan

  • Bahwa dari 401 (empat ratus satu) kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi dengan anggaran Rp.45.013.407.859,00, (empat puluh lima milyar tiga belas juta empat ratus tujuh ribu delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah) ternyata hanya 390 (tiga ratus Sembilan puluh) kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi yang dapat dilaksanakan dengan nilai anggaran sebesar Rp.43.742.310.655,00 (empat puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di Sekolah yang berada di wilayah Aceh maka telah diangkat pejabat sebagai  pengelola dan pelaksana kegiatan, dengan Surat Keputusan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/60/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/1863/2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Aceh, telah menunjuk pada Dinas Pendidikan Aceh sebagai berikut:

Pengguna Anggaran

:

Drs. Rachmat Rachmad Fitri HD, MPA

Bendahara Penerimaan

:

Safrizal

Bendahara Pengeluaran

:

Yeni Sriwahyuni, SE

  1. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 954/A.3/610/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang Bersumber dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, menunjuk saksi ZULFAHMI ST., M.Si Bin M. ZAMIL MAKAM selaku PPTK Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Pembangunan/Rehabilitasi Kegiatan Sarana Air Bersih dan Sanitasi pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.
  2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 800/A.3/609.9/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber Dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan saksi MUCHLIS, SE, Ak, M.Si sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Aceh.
  3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 954/A.3/158/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan MAULANA KAMILl, SE Bin Alm. M. Kamil sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh.

bahwa cara yang terdakwa WIKI NOVIANDI lakukan untuk mendapatkan 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tersebut yaitu awalnya pada sekira bulan Oktober 2020 yang tanggalnya terdakwa WIKI NOVIANDI tidak ingat lagi di dalam toko milik terdakwa WIKI NOVIANDI di Swalayan Lamnyong Banda Aceh dimana saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menawarkan pekerjaan tersebut kepada terdakwa WIKI NOVIANDI dengan menyerahkan selembar List nama–nama paket pekerjaan kepada terdakwa WIKI NOVIANDI dengan jumlah 20 (dua puluh) paket pekerjaan dan pada saat itu saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menyampaikan “WIKI ini ada kerjaan dan ini list nama paket pekerjaannya” dan terdakwa WIKI NOVIANDI menjawab “terdakwa WIKI NOVIANDI tidak mau karena ini bukan bidang terdakwa WIKI NOVIANDI dan bidang terdakwa WIKI NOVIANDI dagang” dan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS mengatakan “ya sudah”, selanjutnya sekira 1 (satu) minggu kemudian terdakwa WIKI NOVIANDI berjumpa dan minum kopi bersama dengan terdakwa IQBAL di Warung kopi  KULAM Kopi kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dimana terdakwa WIKI NOVIANDI menawarkan kepada terdakwa IQBAL bahwa “bang IQBAL ini ada pekerjaan dari kawan terdakwa WIKI NOVIANDI apa abang mau kerja” dan terdakwa IQBAL menjawab “boleh, namun terdakwa IQBAL  tidak punya uang” dan terdakwa WIKI NOVIANDI menjawab “kalau mau nanti pakai uang WIKI aja setelah pakerjaan dibayarkan abang kembalikan lagi uang WIKI” dan terdakwa IQBAL menjawab “boleh” dan keesokan harinya terdakwa WIKI NOVIANDI menghubungi saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menanyakan “apakah pekerjaan yang kemarin ditawarkan masih ada, karena terdakwa WIKI NOVIANDI sudah mendapatkan yang mau berkerja” dan saksi SYIFAK menjawab “masih” dan pada hari itu juga terdakwa menjumpai saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS dirumahnya yang beralamat di Desa Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan sesampainya terdakwa WIKI NOVIANDI dirumah saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS dimana saksi SYIFAK menyerahkan selembar list nama-nama paket pekerjaan sejumlah 20 (dua puluh) paket pekerjaan dan besoknya list nama paket tersebut terdakwa WIKI NOVIANDI serahkan kepada terdakwa IQBALdi Warkop KULAM Kopi Kuta Alam Banda Aceh untuk dipelajari apa bisa dikerjakan atau tidak. Dan selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa IQBAL menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

bahwa selanjutnya  tiga hari kemudian saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi terdakwa WIKI NOVIANDI dengan menggunakan nomor handphone 0813-6206-7848 menyampaikan bahwa “WIKI dimana terdakwa mau kesana” dan terdakwa WIKI NOVIANDI menjawab “terdakwa di toko Swalayan Lamnyong Banda Aceh” dan berselang beberapa jam kemudian saksi SYIFAK sampai di toko terdakwa WIKI NOVIANDI, dimana saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS langsung menyerahkan list nama-nama paket pekerjaan untuk dasar mengerjakan 20 (dua puluh) paket pekerjaan tersebut dan besoknya terdakwa WIKI NOVIANDI menyerahkan list nama-nama paket pekerjaan kepada terdakwa IQBAL di Warkop KULAM Kopi Kuta Alam Banda Aceh.

 

Bahwa selanjutnya saksi. SYIFAK MUHAMMAD YUS yang mencari perusahaan dan menyiapkan dokumen penawaran terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut.

bahwa sesuai dengan surat perintah kerja/kontrak yang diperlihatkan oleh pemeriksa yang bahwa untuk melaksanakan 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tersebut menggunakan 15 (lima belas) perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

NAMA PERUSAHAAN

JUMLAH PAKET

1.

CV. ACEH LANGKAT

2

2.

CV. PEUGEUT

2

3.

CV. NANGGRO ACEH SEJAHTERA

2

4.

CV. BUDI PRIMA SENTOSA

2

5.

CV. BUMI ANTARA

2

6.

CV. KARIMIVAR

1

7.

CV. WILDA BAYU PRATAMA

1

8.

CV. BUMI SARI PERKASA

1

9.

CV. BARKAH

1

10.

CV. JAGUAR UTAMA

1

11.

CV. KASWARI INDAH PRATAMA

1

12.

CV. HAKA ENGINEERING

1

13.

CV. NAKATURI

1

14.

CV. ANINDHIKA PRATAMA

1

15.

CV. BOS JAYA ATAKANA

1

 

adapun nama pekerjaan, nama perusahaan, direktur/wakil dan nilai kontrak masing-masing terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tersebut sesuai dengan surat perintah kerja/kontrak yaitu:

 

NO

NAMA PEKERJAAN

PERUSAHAAN

DIREKTUR/

WAKIL SAH

NOMOR DAN TANGGAL KONTRAK

NILAI KONTRAK (Rp)

1

2

3

4

5

6

1.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Darul Aman Kab. Aceh Timur

CV. Aceh Langkat

FAUZI HELMI EDYTA PRATAMA

425.11/E.1/290/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 19 oktober 2020

116.281.000,-

2.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Idi Kab. Aceh Timur

CV. Aceh Langkat

FAUZI HELMI EDYTA PRATAMA

425.11/E.1/220/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 16 oktober 2020

116.446.000,-

3.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Titi Baro Kab. Aceh Timur

CV. Peugeut

EKA SUKMA

425.11/E.1/218/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020,

tanggal 12 oktober 2020

116.347.000,-

4.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Unggul Aceh Timur Kab. Aceh Timur

CV. Peugeut

EKA SUKMA

425.11/E.1/288/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 19 Oktober  2020

116.446.000,-

 

5.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Sungai Raya Kab. Aceh Timur

CV. Nanggro Aceh Sejahtera

ANDI SUHAIRI

425.11/E.1/195/ SPK-RCFSG-FSK /23.017/X/2020,

 tanggal 12 Oktober 2020

116.338.000,-

6.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur

CV. Nanggro Aceh Sejahtera

ANDI SUHAIRI

425.11/E.1/335/ SPK-RCFSG-FSK /23.017/XI/2020,

 tanggal 02 November 2020

116.444.000,-

7.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur

CV. Budi Prima Sentosa

FAHMI, ST

425.11/E.1/284/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 16 Oktober 2020

116.446.000,-

 

8.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Timur Kab. Aceh Timur

CV. Budi Prima Sentosa

FAHMI, ST

425.11/E.1/223/SPMK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 16 Oktober 2020

116.446.000,-

9.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

CV. Bumi Antara

MULYADI

Nomor: 425.11/E.1/331/SPK-RCFSG-FSK/23 .017/X/2020,

tanggal 20 oktober  2020

116.444.000,-

10.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Julok Kab. Aceh Timur

CV. Bumi Antara

MULYADI

425.11/E.1/279/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 21 Oktober 2020

116.466.000,-

11.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Idi Kab. Aceh Timur

CV. Karimivar

ERI SUKMA

425.11/E.1/237/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XII/2020,

tanggal 14 desember 2020

116.325.000,-

12.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Julok Kab. Aceh Timur

CV. Wilda Bayu Pratama

RIZA FAHMI, ST

425.11/E.1/221/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 09 Oktober 2020

116.446.000,-

13.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Idi Tunong Kab. Aceh Timur

CV. Bumi Sari Perkasa

MUHAJIRIN

425.11/E.1/287/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 19 Oktober 2020

116.336.000,-

14.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Saniatsi SMKN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur

CV. Barkah

DHIYAURRAHMAN

425.11/E.1/224/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 16 Oktober 2020

116.444.000,-

 

15.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur

CV. Jaguar Utama

ANWAR

425.11/E.1/330/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal  21 Oktober 2020

116.400.000,-

16.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK Negeri Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur

CV. Kaswari Indah Pratama

MUHAMMAD RAZKY AULIA, S.Kom

Nomor Kontrak : 425.11/E.1/219/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

 tanggal 16 Oktober 2020

116.446.000,-

17.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Peureulak Kab. Aceh Timur

CV. Haka Engineering

HERY MIRZAL

425.11/E.1/225/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

 tanggal 16 Oktober 2020

116.444.000,-

18.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur

CV. Nakaturi

SUWARDI

425.11/E.1/334/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020,

 tanggal 09 oktober 2020

116.446.000,-

19.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Nurussalam Kab. Aceh Timur

CV. Anindhika Pratama

ENCU SARTIKA GUSTINI

425.11/E.1/280/SPK-RCFSG-FSK /23.017/X/2020,

tanggal14 Oktober 2020

116.446.000,-

20.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN Taman Fajar Kab. Aceh Timur

CV. Bos Jaya Atakana

AMRU

425.11/E.1/226/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

 tanggal 09 Oktober 2020

116.446.000,-

 

 

Bahwa item-item yang harus dikerjakan pada masing-masing paket pekerjaan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur yang harus dikerjaan sesuai dengan surat perintah kerja/kontrak yaitu sebagai berikut :

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Darul Aman Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.355.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp. 10.013.471,60,-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,20,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116,281.039,60,-

DIBULATKAN

Rp. 116.281.000.00,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Idi Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

 

 

 

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Titi Baro Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.420.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.347.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.347.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Unggul Aceh Timur Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

  1. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

  1. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

  1. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

  1. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Sungai Raya Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.179.500,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.013.471,60

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,00

TOTAL BIAYA

Rp.114.338.016,30

DIBULATKAN

Rp. 116.338.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.179.500,00

III

PEKERJAAN SANITAIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.013.471,60

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.444.076,30

DIBULATKAN

Rp.116.444.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp. 10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Timur Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

  

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.179.500,00

III

PEKERJAAN SANITAIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.167.00

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.013.445,00

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,00

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.017.895,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp.  9.900.000.00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.444.779,00

DIBULATKAN

Rp. 116.444.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Julok Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.470.500,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.130.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 210.220.00

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.483.857,00

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.428.404,00

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 45.517.995,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 34.018.240,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp.9.240.000,00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.466.217,00

DIBULATKAN

Rp. 116.466.000,-

 

  1. Pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi sman 2 idi kab. Aceh timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.420.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp 10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.325.000,-

DIBULATKAN

Rp. 116.325.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Julok Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.470.500,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.130.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 210.220.00

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.483.857,00

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.428.404,00

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 45.517.995,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 34.018.240,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp.  9.240.000.00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.466.217,00

DIBULATKAN

Rp. 116.466.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Idi Tunong Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.410.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp. 10.013.471,60,-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.768,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,00,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.336.039,60,-

DIBULATKAN

Rp. 116.336.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Saniatsi SMKN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

  

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.179.500,00

III

PEKERJAAN SANITAIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.167.00

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.013.445,00

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,00

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.017.895,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp.  9.900.000.00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.444.779,00

DIBULATKAN

Rp. 116.444.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur;
 

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.630.000

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 8.800.000

III

PEKERJAAN SANITAIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 207.781,20

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.174.321,84

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.501.937,35

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp.46.046.265,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 33.240.713,47

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.790.000,00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.391.018,85

DIBULATKAN

Rp. 116.391.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK Negeri Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Peureulak Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

  

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.179.500,00

III

PEKERJAAN SANITAIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.167.00

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.013.445,00

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,00

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.017.895,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp.  9.900.000.00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.444.779,00

DIBULATKAN

Rp. 116.444.000,-

 

 

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Nurussalam Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN Taman Fajar Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60,-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

 

bahwa selanjutnya terdakwa WIKI NOVIANDI memberikan uang kepada terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN sebesar Rp. 1.317.615.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus lima belas ribu rupiah) untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tersebut dan pekerjaan lainnya dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T yang membeli material sesuai kebutuhan dilapangan .

 

bahwa terhadap pelaksanaan 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur sudah diselesaikan progres pekerjaan 100% (seratus persen) berdasarkan Dokumen Serah Terima Pekerjaan 100% yaitu sebagai berikut:

 

1

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Idi Kab. Aceh Timur

02468/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.63/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

2

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Idi Kab. Aceh Timur

02298/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.65/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

3

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Julok Kab. Aceh Timur

02308/SPM-BL/1.01.01.01/2020

015.11/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

11 November 2020

4

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Idi Tunong Kab. Aceh Timur

02469/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.55/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

5

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Saniatsi SMKN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur

02084/SPM-BL/1.01.01.01/2020

033.35/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

23 November 2020

6

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Darul Aman Kab. Aceh Timur

02306/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.61/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

7

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur

02448/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.67/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

8

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Titi Baro Kab. Aceh Timur

02092/SPM-BL/1.01.01.01/2020

045/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

10 Desember 2020

9

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK Negeri Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur

02477/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.58/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

10

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Peureulak Kab. Aceh Timur

02438/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.62/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

11

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Sungai Raya Kab. Aceh Timur

02086/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.41/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

12

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Timur Kab. Aceh Timur

02309/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.59/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

13

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

02358/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.57/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

14

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur

02294/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.60/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

15

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Julok Kab. Aceh Timur

02454/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.66/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

16

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur

02499/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.59/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

17

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur

02083/SPM-BL/1.01.01.01/2020

043.10/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

08 Desember 2020

18

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Unggul Aceh Timur Kab. Aceh Timur

02354/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.56/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

19

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMA N UTaman Fajar Kab. Aceh Timur

02354/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.56/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

20

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Idi Kab. Aceh Timur

02354/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.56/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

 

 

bahwa setelah pekerjaan kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tersebut selesai 100% kemudian sekira bulan Januari 2021 terdakwa WIKI NOVIANDI dihubungi oleh saksi SYIFAK dengan menggunakan nomor handphone 0813-6206-7848 menyampaikan “WIKI dimana kita bisa jumpa?” dan terdakwa WIKI NOVIANDI menanyakan kembali “kamu dimana?” dan saksi SYIFAK menjawab “terdakwa WIKI NOVIANDI dirumah” dan terdakwa WIKI NOVIANDI menjawab “yaudah terdakwa WIKI NOVIANDI kesana” dan malam harinya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa WIKI NOVIANDI tiba di depan rumahnya saksi SYIFAK yang beralamat di Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian saksi SYIFAK masuk kedalam mobil milik terdakwa WIKI NOVIANDI jenis Pajero Sport warna hitam dengan membawa 2 (dua) kantong plastik hitam yang berisikan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan saksi SYIFAK juga menyampaikan bahwa uang ini sudah dipotong untuk biaya admintrasi kontrak di Dinas Pendidikan Aceh dengan kirasan nilai 2% sampai dengan 3?n potongan biaya fee pinjam perusahaan sebesar 2% per perusahaan.

bahwa uang yang terdakwa WIKI NOVIANDI terima dari saksi SYIFAK sejumlah Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), selanjutnya terdakwa WIKI NOVIANDI potong sebagai modal terdakwa WIKI NOVIANDI berjumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kemudian sisa uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut terdakwa WIKI NOVIANDI serahkan kepada terdakwa Dr. IQBAL ST. MT dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai sekira bulan januari 2021 di toko milik terdakwa WIKI NOVIANDI Swalayan Lamnyong Banda Aceh dan sisa Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terdakwa WIKI NOVIANDI pergunakan untuk terdakwa WIKI NOVIANDI sendiri sebagai keuntungan.

 

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik (volume dan mutu) pekerjaan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Kontruksi dari Politeknik Lhokseumawe dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) No: SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023 yang diterbitkan oleh BPKP Aceh tersebut, yang bahwa benar ada uraian item pekerjaan yang mengakibatkan kekurangan volume dan atau mutu pekerjaan yang menjadi tangungjawab terdakwa WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN bersama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc atas pelaksanaan 20 (dua puluh) paket pekerjaan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut yaitu:

telah ditemukan ketidak sesuaian antara item kegiatan yang terpasang dengan dokumen Kontrak (tidak sesuai Spesifikasi), dengan rincian sebagai berikut :

        1. Item pekerjaan washtafel kurang volume dikerjakan akan tetapi diganti dengan penambahan pekerjaan sumur bor, namun pekerjaan sumur bor tersebut tidak dilakukan CCO/adendum kontrak kerja;
        2. Item perpipaan untuk saluran buang sesuai dokumen kontrak menggunakan pipa ukuran 2 inchi merk PVC + asesoris terpasang, namun temuan dilapangan yang terpasang ukuran 1 inchi dan merk pipa bervariasi;
        3. Item kran air sesuai dokumen kontrak menggunakan bahan stainless steel namun temuan dilapangan yang terpasang adalah kran air berbahan chroom;
        4. Item menara air sesuai dokumen kontrak menggunakan alas plat besi strip tebal 5 mm, namun temuan dilapangan ada yang terpasang menggunakan alas triplek;
        5. Item pompa air sesuai dokumen rencana kerja dan syarat-syarat tertera (pompa air submersible + box plat pengaman + intalasi lengkap fungsional), namun temuan dilapangan yang terpasang adalah pompa air biasa dengan berbagai merk;
        6. Terhadap item pipa instalasi dan pipa pembuangan terjadi kelebihan bayar karena tidak mengacu pada harga satuan (Unit Price) melainkan lumsum. (akibat tidak adanya perencanaan yang cermat).

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) No: SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023 yang diterbitkan oleh BPKP Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 yang menerangkan bahwa terdapat 20 (dua puluh) paket pekerjaan tersebut dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

NO

 

NAMA PEKERJAAN

 

PERUSAHAAN

 

NILAI KONTRAK

POTONGAN PAJAK DAN INFAQ

 

PERHITUNGAN AUDIT

KERUGIAN

KEUANGAN NEGARA

1

2

3

4

5

6

7 = (4-5-6)

 

1.

SMKN 1 DARUL AMAN

CV. ACEH LANGKAT

116.281.000,00

13.266.705,00

91.689.442,41

 

11.324.852,59

2.

SMKN 1 IDI

 

CV. ACEH LANGKAT

116.446.000,00

13.285.430,00

86.079.968,36

17.080.601,64

3.

SMAN TITI BARO

CV. PEUGEUT

116.347.000,00

13.274.135,00

56.315.649,48

 

46.757.215,52

4.

SMAN UNGGUL

CV. PEUGEUT

116.446.000,00

13.285.430,00

77.788.745,25

 

25.371.824,75

5.

SMAN 1 SUNGAI RAYA

CV. NANGGRO ACEH SEJAHTERA

116.338.000,00

13.275.566,00

72.067.194,70

 

30.995.239,30

6.

SMAN 1 SIMPANG ULIM

CV. NANGGRO ACEH SEJAHTERA

116.444.000,00

13.285.202,00

84.727.372,80

18.431.425,20

7.

SMKN 1 PEUREULAK

CV. BUDI PRIMA SENTOSA

116.446.000,00

13.285.430,00

93.543.397,26

9.617.172,74

8.

SMKN 1 PEUREULAK TIMUR

CV. BUDI PRIMA SENTOSA

116.446.000,00

13.285.430,00

93.605.226,93

9.555.343,08

9.

SMAN 1 IDI RAYEUK

 

CV. BUMI ANTARA

116.444.000,00

13.285.202,00

85.993.084,85

 

17.165.713,15

10.

SMAN 1 JULOK

CV. BUMI ANTARA

116.466.000,00

13.287.712,00

77.643.308,26

 

25.534.979,74

11.

SMAN 2 IDI

CV. KARIMIVAR

116.325.000,00

13.271.625,00

80.731.843,31

 

22.321.531,69

12.

SMKN 1 JULOK

 

CV. WILDA BAYU PRATAMA

116.446.000,00

13.285.430,00

80.603.795,21

22.556.774,79

13.

 

SMAN IDI TUNONG

CV. BUMI SARI PERKASA

116.336.000,00

13.272.880,00

81.623.568,50

21.439.551,50

14.

SMKN 1 SIMPANG ULIM

CV. BARKAH

116.444.000,00

13.285.202,00

87.533.015,55

15.625.782,45

 

15.

SMAN 1 DARUL IKHSAN

CV. JAGUAR UTAMA

116.400.000,00

13.280.182,00

83.004.607,15

20.115.210,85

 

16.

SMKN DARUL IKHSAN

CV. KASWARI INDAH PRATAMA

116.446.000,00

13.285.430,00

84.807.198,09

18.353.371,91

17.

SMKN 2 PEUREULAK

CV. HAKA ENGINEERING

116.444.000,00

13.285.202,00

84.870.699,01

18.288.098,99

18.

SMAN 1 PEUREULAK

CV. NAKATURI

116.446.000,00

13.285.430,00

78.676.002,10

24.484.567,90

19.

SMAN 1 NURUSSALAM

CV. ANINDHIKA PRATAMA

116.409.000,00

13.281.208,00

87.177.523,76

15.950.268,24

20.

SMKN TAMAN FAJAR

CV. BOS JAYA ATAKANA

116.446.000,00

13.285.430,00

82.885.616,68

20.274.953,33

 

JUMLAH TOTAL

2.328.246.000,00

265.634.261,00

1.651.367.259,65

411.244.479,35

 

 

Bahwa terhadap pelaksanaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020  terhadap pelaksanaan 20 (dua puluh) paket pekerjaan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur yang telah dilakukan oleh terdakwa WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN bersama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 411.244.479,35 (empat ratus sebelas juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga puluh lima sen)

 

 

 

 

 

--------    Perbuatan  terdakwa WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-------     Bahwa ia terdakwa WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN , baik sebagai orang yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc pada kurun waktu antara bulan Juli 2020 s/d Bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Aceh di Jl. Tgk. Moh. Daud Beureueh, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:

 

No

Pemilik Pekerjaan

Jumlah Paket

Jumlah kerugian keuangan negara (Rp)

1.

Saksi Wiki Noviandi / Iqbal

20

Paket

411.244.479,35

 

TOTAL

411.244.479,35

         

 

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan terdakwa WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN bersama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc  terhadap pelaksanaan 20 (dua puluh) paket pekerjaan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur antara lain;

  • tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
  • melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
  • menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
  • material yang digunakan untuk pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

maka dalam hal ini terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya, dengan sengaja tidak mengikuti proses pengadaan sesuai dengan ketentuan dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sebagaimana yang telah ditentukan dalam:

 

  • Pasal 78 ayat (3) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya

Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:

Huruf a  :     Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakankewajiban dalam masa pemeliharaan;

Huruf b  :     Menyebabkan kegagalan bangunan;

Huruf c  :      menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;

Huruf d  :     Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;

Huruf e :      Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau

Huruf f  :      Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.

  • Surat Edaran LKPP Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan COVID-19.  (Huruf E Angka 6)

Para Pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi dan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ini

  • Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja pada Poin 10 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyebutkan bahwa:
  1. “Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal perganitan nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.”
  2. “Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan Sanksi.”

telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 411.244.479,35 (empat ratus sebelas juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga puluh lima sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023.

Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2020 Dinas Pendidikan Aceh mendapatkan dana Refocussing DPPA SKPA Dinas pendidikan Aceh Nomor DPA 1.01.01.1.01.01.01.23.017 Kode rekening 5.2.3.49.10 sebesar Rp.49.965.562.504,00 yaitu:

  1. Konstruksi fisik anggaran yang di anggarkan Rp.45.013.407.859,00
  2. Pengawasan Konstruksi  Rp.2.252.016.773,00
  3. Pengelolaan kegiatan Rp.2.693.353.105,00

Bahwa untuk Kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi di Sekolah seluruh Aceh adalah sebesar Rp.45.013.407.859,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Refocussing Covid-19 Tahun Anggaran 2020 2020 untuk 401 (empat ratus satu) sekolah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Aceh Nomor 1.01.01.1.01.01.01.23.017 tanggal 15 Juni 2020 dengan uraian sebagai berikut:

Program

:

1.01.01.01.05.23 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Kegiatan

:

1.01.01.01.05.23.017 Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi

Kode Rekening

:

5.2.3.49.10 Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan

Bahwa dari 401 (empat ratus satu) kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi dengan anggaran Rp.45.013.407.859,00, (empat puluh lima milyar tiga belas juta empat ratus tujuh ribu delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah) ternyata hanya 390 (tiga ratus Sembilan puluh) kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi yang dapat dilaksanakan dengan nilai anggaran sebesar Rp.43.742.310.655,00 (empat puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).

Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di Sekolah yang berada di wilayah Aceh maka telah diangkat pejabat sebagai  pengelola dan pelaksana kegiatan, dengan Surat Keputusan, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/60/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/1863/2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Aceh, telah menunjuk pada Dinas Pendidikan Aceh sebagai berikut:

Pengguna Anggaran

:

Drs. Rachmat Rachmad Fitri HD, MPA

Bendahara Penerimaan

:

Safrizal

Bendahara Pengeluaran

:

Yeni Sriwahyuni, SE

  1. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 954/A.3/610/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang Bersumber dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, menunjuk saksi ZULFAHMI ST., M.Si Bin M. ZAMIL MAKAM selaku PPTK Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Pembangunan/Rehabilitasi Kegiatan Sarana Air Bersih dan Sanitasi pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.
  2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 800/A.3/609.9/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber Dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan saksi MUCHLIS, SE, Ak, M.Si sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Aceh.
  3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 954/A.3/158/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan MAULANA KAMILl, SE Bin Alm. M. Kamil sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh.

bahwa cara yang terdakwa WIKI NOVIANDI lakukan untuk mendapatkan 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tersebut yaitu awalnya pada sekira bulan Oktober 2020 yang tanggalnya terdakwa WIKI NOVIANDI tidak ingat lagi di dalam toko milik terdakwa WIKI NOVIANDI di Swalayan Lamnyong Banda Aceh dimana saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menawarkan pekerjaan tersebut kepada terdakwa WIKI NOVIANDI dengan menyerahkan selembar List nama–nama paket pekerjaan kepada terdakwa WIKI NOVIANDI dengan jumlah 20 (dua puluh) paket pekerjaan dan pada saat itu saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menyampaikan “WIKI ini ada kerjaan dan ini list nama paket pekerjaannya” dan terdakwa WIKI NOVIANDI menjawab “terdakwa WIKI NOVIANDI tidak mau karena ini bukan bidang terdakwa WIKI NOVIANDI dan bidang terdakwa WIKI NOVIANDI dagang” dan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS mengatakan “ya sudah”, selanjutnya sekira 1 (satu) minggu kemudian terdakwa WIKI NOVIANDI berjumpa dan minum kopi bersama dengan terdakwa IQBAL di Warung kopi  KULAM Kopi kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dimana terdakwa WIKI NOVIANDI menawarkan kepada terdakwa IQBAL bahwa “bang IQBAL ini ada pekerjaan dari kawan terdakwa WIKI NOVIANDI apa abang mau kerja” dan terdakwa IQBAL menjawab “boleh, namun terdakwa IQBAL  tidak punya uang” dan terdakwa WIKI NOVIANDI menjawab “kalau mau nanti pakai uang WIKI aja setelah pakerjaan dibayarkan abang kembalikan lagi uang WIKI” dan terdakwa IQBAL menjawab “boleh” dan keesokan harinya terdakwa WIKI NOVIANDI menghubungi saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menanyakan “apakah pekerjaan yang kemarin ditawarkan masih ada, karena terdakwa WIKI NOVIANDI sudah mendapatkan yang mau berkerja” dan saksi SYIFAK menjawab “masih” dan pada hari itu juga terdakwa menjumpai saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS dirumahnya yang beralamat di Desa Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan sesampainya terdakwa WIKI NOVIANDI dirumah saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS dimana saksi SYIFAK menyerahkan selembar list nama-nama paket pekerjaan sejumlah 20 (dua puluh) paket pekerjaan dan besoknya list nama paket tersebut terdakwa WIKI NOVIANDI serahkan kepada terdakwa IQBALdi Warkop KULAM Kopi Kuta Alam Banda Aceh untuk dipelajari apa bisa dikerjakan atau tidak. Dan selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa IQBAL menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

bahwa selanjutnya  tiga hari kemudian saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS menghubungi terdakwa WIKI NOVIANDI dengan menggunakan nomor handphone 0813-6206-7848 menyampaikan bahwa “WIKI dimana terdakwa mau kesana” dan terdakwa WIKI NOVIANDI menjawab “terdakwa di toko Swalayan Lamnyong Banda Aceh” dan berselang beberapa jam kemudian saksi SYIFAK sampai di toko terdakwa WIKI NOVIANDI, dimana saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS langsung menyerahkan list nama-nama paket pekerjaan untuk dasar mengerjakan 20 (dua puluh) paket pekerjaan tersebut dan besoknya terdakwa WIKI NOVIANDI menyerahkan list nama-nama paket pekerjaan kepada terdakwa IQBAL di Warkop KULAM Kopi Kuta Alam Banda Aceh.

 

Bahwa selanjutnya saksi. SYIFAK MUHAMMAD YUS yang mencari perusahaan dan menyiapkan dokumen penawaran terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut.

bahwa sesuai dengan surat perintah kerja/kontrak yang diperlihatkan oleh pemeriksa yang bahwa untuk melaksanakan 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tersebut menggunakan 15 (lima belas) perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

NAMA PERUSAHAAN

JUMLAH PAKET

1.

CV. ACEH LANGKAT

2

2.

CV. PEUGEUT

2

3.

CV. NANGGRO ACEH SEJAHTERA

2

4.

CV. BUDI PRIMA SENTOSA

2

5.

CV. BUMI ANTARA

2

6.

CV. KARIMIVAR

1

7.

CV. WILDA BAYU PRATAMA

1

8.

CV. BUMI SARI PERKASA

1

9.

CV. BARKAH

1

10.

CV. JAGUAR UTAMA

1

11.

CV. KASWARI INDAH PRATAMA

1

12.

CV. HAKA ENGINEERING

1

13.

CV. NAKATURI

1

14.

CV. ANINDHIKA PRATAMA

1

15.

CV. BOS JAYA ATAKANA

1

 

adapun nama pekerjaan, nama perusahaan, direktur/wakil dan nilai kontrak masing-masing terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tersebut sesuai dengan surat perintah kerja/kontrak yaitu:

 

 

NO

NAMA PEKERJAAN

PERUSAHAAN

DIREKTUR/

WAKIL SAH

NOMOR DAN TANGGAL KONTRAK

NILAI KONTRAK (Rp)

1

2

3

4

5

6

1.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Darul Aman Kab. Aceh Timur

CV. Aceh Langkat

FAUZI HELMI EDYTA PRATAMA

425.11/E.1/290/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 19 oktober 2020

116.281.000,-

2.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Idi Kab. Aceh Timur

CV. Aceh Langkat

FAUZI HELMI EDYTA PRATAMA

425.11/E.1/220/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 16 oktober 2020

116.446.000,-

3.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Titi Baro Kab. Aceh Timur

CV. Peugeut

EKA SUKMA

425.11/E.1/218/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020,

tanggal 12 oktober 2020

116.347.000,-

4.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Unggul Aceh Timur Kab. Aceh Timur

CV. Peugeut

EKA SUKMA

425.11/E.1/288/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 19 Oktober  2020

116.446.000,-

 

5.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Sungai Raya Kab. Aceh Timur

CV. Nanggro Aceh Sejahtera

ANDI SUHAIRI

425.11/E.1/195/ SPK-RCFSG-FSK /23.017/X/2020,

 tanggal 12 Oktober 2020

116.338.000,-

6.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur

CV. Nanggro Aceh Sejahtera

ANDI SUHAIRI

425.11/E.1/335/ SPK-RCFSG-FSK /23.017/XI/2020,

 tanggal 02 November 2020

116.444.000,-

7.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur

CV. Budi Prima Sentosa

FAHMI, ST

425.11/E.1/284/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 16 Oktober 2020

116.446.000,-

 

8.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Timur Kab. Aceh Timur

CV. Budi Prima Sentosa

FAHMI, ST

425.11/E.1/223/SPMK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 16 Oktober 2020

116.446.000,-

9.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

CV. Bumi Antara

MULYADI

Nomor: 425.11/E.1/331/SPK-RCFSG-FSK/23 .017/X/2020,

tanggal 20 oktober  2020

116.444.000,-

10.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Julok Kab. Aceh Timur

CV. Bumi Antara

MULYADI

425.11/E.1/279/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 21 Oktober 2020

116.466.000,-

11.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Idi Kab. Aceh Timur

CV. Karimivar

ERI SUKMA

425.11/E.1/237/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XII/2020,

tanggal 14 desember 2020

116.325.000,-

12.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Julok Kab. Aceh Timur

CV. Wilda Bayu Pratama

RIZA FAHMI, ST

425.11/E.1/221/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 09 Oktober 2020

116.446.000,-

13.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Idi Tunong Kab. Aceh Timur

CV. Bumi Sari Perkasa

MUHAJIRIN

425.11/E.1/287/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 19 Oktober 2020

116.336.000,-

14.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Saniatsi SMKN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur

CV. Barkah

DHIYAURRAHMAN

425.11/E.1/224/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal 16 Oktober 2020

116.444.000,-

 

15.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur

CV. Jaguar Utama

ANWAR

425.11/E.1/330/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

tanggal  21 Oktober 2020

116.400.000,-

16.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK Negeri Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur

CV. Kaswari Indah Pratama

MUHAMMAD RAZKY AULIA, S.Kom

Nomor Kontrak : 425.11/E.1/219/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

 tanggal 16 Oktober 2020

116.446.000,-

17.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Peureulak Kab. Aceh Timur

CV. Haka Engineering

HERY MIRZAL

425.11/E.1/225/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

 tanggal 16 Oktober 2020

116.444.000,-

18.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur

CV. Nakaturi

SUWARDI

425.11/E.1/334/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020,

 tanggal 09 oktober 2020

116.446.000,-

19.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Nurussalam Kab. Aceh Timur

CV. Anindhika Pratama

ENCU SARTIKA GUSTINI

425.11/E.1/280/SPK-RCFSG-FSK /23.017/X/2020,

tanggal14 Oktober 2020

116.446.000,-

20.

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN Taman Fajar Kab. Aceh Timur

CV. Bos Jaya Atakana

AMRU

425.11/E.1/226/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,

 tanggal 09 Oktober 2020

116.446.000,-

 

Bahwa item-item yang harus dikerjakan pada masing-masing paket pekerjaan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur yang harus dikerjaan sesuai dengan surat perintah kerja/kontrak yaitu sebagai berikut :

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Darul Aman Kab. Aceh Timur;

 

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.355.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp. 10.013.471,60,-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,20,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116,281.039,60,-

DIBULATKAN

Rp. 116.281.000.00,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Idi Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Titi Baro Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.420.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.347.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.347.000,-

 

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Unggul Aceh Timur Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

  1. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

  1. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

  1. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

  1. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Sungai Raya Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.179.500,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.013.471,60

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,00

TOTAL BIAYA

Rp.114.338.016,30

DIBULATKAN

Rp. 116.338.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.179.500,00

III

PEKERJAAN SANITAIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.013.471,60

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.444.076,30

DIBULATKAN

Rp.116.444.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp. 10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Timur Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

  

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.179.500,00

III

PEKERJAAN SANITAIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.167.00

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.013.445,00

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,00

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.017.895,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp.  9.900.000.00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.444.779,00

DIBULATKAN

Rp. 116.444.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Julok Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.470.500,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.130.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 210.220.00

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.483.857,00

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.428.404,00

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 45.517.995,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 34.018.240,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp.9.240.000,00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.466.217,00

DIBULATKAN

Rp. 116.466.000,-

 

 

  1. Pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi sman 2 idi kab. Aceh timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.420.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp 10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.325.000,-

DIBULATKAN

Rp. 116.325.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Julok Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.470.500,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.130.000,00

III

Pekerjaan Sanitair dan Wastafel

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 210.220.00

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.483.857,00

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.428.404,00

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 45.517.995,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 34.018.240,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp.  9.240.000.00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.466.217,00

DIBULATKAN

Rp. 116.466.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Idi Tunong Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.410.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp. 10.013.471,60,-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.768,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,00,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.336.039,60,-

DIBULATKAN

Rp. 116.336.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Saniatsi SMKN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

  

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.179.500,00

III

PEKERJAAN SANITAIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.167.00

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.013.445,00

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,00

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.017.895,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp.  9.900.000.00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.444.779,00

DIBULATKAN

Rp. 116.444.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur;
 

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.630.000

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 8.800.000

III

PEKERJAAN SANITAIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 207.781,20

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.174.321,84

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.501.937,35

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp.46.046.265,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 33.240.713,47

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.790.000,00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.391.018,85

DIBULATKAN

Rp. 116.391.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK Negeri Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Peureulak Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,00

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

  

a. Pekerjaan perpipaan

Rp. 9.179.500,00

III

PEKERJAAN SANITAIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.167.00

 

b. Pekerjaan Pondasi dan pasangan

Rp. 10.013.445,00

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,00

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.017.895,00

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp.  9.900.000.00

TOTAL BIAYA

Rp. 116.444.779,00

DIBULATKAN

Rp. 116.444.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Nurussalam Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

  1. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN Taman Fajar Kab. Aceh Timur;

NO

URAIAN KEGIATAN

JUMLAH HARGA

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

Rp. 3.520.000,-

II

PEKERJAAN PERPIPAAN SALURAN BUANG

 

 

a. Pekerjaan Perpipaan

Rp. 9.179.500,-

III

PEKERJAAN SANITASI AIR DAN WASTAFEL

 

 

a. Pekerjaan Tanah

Rp. 209.510,40,-

 

b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp10.013.417,60,-

 

c. Pekerjaan Beton bertulang

Rp. 4.294.571,60,-

 

d. Pekerjaan Plumbing

Rp. 44.310.200,00,-

IV

PEKERJAAN MENARA AIR

Rp. 35.018.786,00,-

V

PEKERJAAN LAIN-LAIN

Rp. 9.900.000,-

TOTAL BIAYA

Rp. 116.446.039,60.-

DIBULATKAN

Rp. 116.446.000,-

 

bahwa selanjutnya terdakwa WIKI NOVIANDI memberikan uang kepada terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN sebesar Rp. 1.317.615.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus lima belas ribu rupiah) untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tersebut dan pekerjaan lainnya dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T yang membeli material sesuai kebutuhan dilapangan .

 

bahwa terhadap pelaksanaan 20 (dua puluh) paket kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur sudah diselesaikan progres pekerjaan 100% (seratus persen) berdasarkan Dokumen Serah Terima Pekerjaan 100% yaitu sebagai berikut:

 

1

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Idi Kab. Aceh Timur

02468/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.63/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

2

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Idi Kab. Aceh Timur

02298/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.65/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

3

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Julok Kab. Aceh Timur

02308/SPM-BL/1.01.01.01/2020

015.11/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

11 November 2020

4

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Idi Tunong Kab. Aceh Timur

02469/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.55/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

5

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Saniatsi SMKN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur

02084/SPM-BL/1.01.01.01/2020

033.35/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

23 November 2020

6

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Darul Aman Kab. Aceh Timur

02306/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.61/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

7

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur

02448/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.67/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

8

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Titi Baro Kab. Aceh Timur

02092/SPM-BL/1.01.01.01/2020

045/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

10 Desember 2020

9

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK Negeri Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur

02477/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.58/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

10

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Peureulak Kab. Aceh Timur

02438/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.62/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

11

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Sungai Raya Kab. Aceh Timur

02086/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.41/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

12

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Timur Kab. Aceh Timur

02309/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.59/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

13

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

02358/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.57/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

14

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur

02294/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.60/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

15

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Julok Kab. Aceh Timur

02454/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.66/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

16

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur

02499/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.59/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

17

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur

02083/SPM-BL/1.01.01.01/2020

043.10/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

08 Desember 2020

18

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Unggul Aceh Timur Kab. Aceh Timur

02354/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.56/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

19

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMA N UTaman Fajar Kab. Aceh Timur

02354/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.56/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

20

Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Idi Kab. Aceh Timur

02354/SPM-BL/1.01.01.01/2020

042.56/REF/BA/PjPHP/APBA/2020

07 Desember 2020

 

 

bahwa setelah pekerjaan kegiatan Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi kabupaten Aceh Timur tersebut selesai 100% kemudian sekira bulan Januari 2021 terdakwa WIKI NOVIANDI dihubungi oleh saksi SYIFAK dengan menggunakan nomor handphone 0813-6206-7848 menyampaikan “WIKI dimana kita bisa jumpa?” dan terdakwa WIKI NOVIANDI menanyakan kembali “kamu dimana?” dan saksi SYIFAK menjawab “terdakwa WIKI NOVIANDI dirumah” dan terdakwa WIKI NOVIANDI menjawab “yaudah terdakwa WIKI NOVIANDI kesana” dan malam harinya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa WIKI NOVIANDI tiba di depan rumahnya saksi SYIFAK yang beralamat di Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian saksi SYIFAK masuk kedalam mobil milik terdakwa WIKI NOVIANDI jenis Pajero Sport warna hitam dengan membawa 2 (dua) kantong plastik hitam yang berisikan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan saksi SYIFAK juga menyampaikan bahwa uang ini sudah dipotong untuk biaya admintrasi kontrak di Dinas Pendidikan Aceh dengan kirasan nilai 2% sampai dengan 3?n potongan biaya fee pinjam perusahaan sebesar 2% per perusahaan.

bahwa uang yang terdakwa WIKI NOVIANDI terima dari saksi SYIFAK sejumlah Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), selanjutnya terdakwa WIKI NOVIANDI potong sebagai modal terdakwa WIKI NOVIANDI berjumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kemudian sisa uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut terdakwa WIKI NOVIANDI serahkan kepada terdakwa Dr. IQBAL ST. MT dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai sekira bulan januari 2021 di toko milik terdakwa WIKI NOVIANDI Swalayan Lamnyong Banda Aceh dan sisa Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terdakwa WIKI NOVIANDI pergunakan untuk terdakwa WIKI NOVIANDI sendiri sebagai keuntungan.

 

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik (volume dan mutu) pekerjaan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Kontruksi dari Politeknik Lhokseumawe dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) No: SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023 yang diterbitkan oleh BPKP Aceh tersebut, yang bahwa benar ada uraian item pekerjaan yang mengakibatkan kekurangan volume dan atau mutu pekerjaan yang menjadi tangungjawab terdakwa WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN bersama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc atas pelaksanaan 20 (dua puluh) paket pekerjaan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut yaitu:

telah ditemukan ketidak sesuaian antara item kegiatan yang terpasang dengan dokumen Kontrak (tidak sesuai Spesifikasi), dengan rincian sebagai berikut :

  1. Item pekerjaan washtafel kurang volume dikerjakan akan tetapi diganti dengan penambahan pekerjaan sumur bor, namun pekerjaan sumur bor tersebut tidak dilakukan CCO/adendum kontrak kerja;
  2. Item perpipaan untuk saluran buang sesuai dokumen kontrak menggunakan pipa ukuran 2 inchi merk PVC + asesoris terpasang, namun temuan dilapangan yang terpasang ukuran 1 inchi dan merk pipa bervariasi;
  3. Item kran air sesuai dokumen kontrak menggunakan bahan stainless steel namun temuan dilapangan yang terpasang adalah kran air berbahan chroom;
  4. Item menara air sesuai dokumen kontrak menggunakan alas plat besi strip tebal 5 mm, namun temuan dilapangan ada yang terpasang menggunakan alas triplek;
  5. Item pompa air sesuai dokumen rencana kerja dan syarat-syarat tertera (pompa air submersible + box plat pengaman + intalasi lengkap fungsional), namun temuan dilapangan yang terpasang adalah pompa air biasa dengan berbagai merk;
  6. Terhadap item pipa instalasi dan pipa pembuangan terjadi kelebihan bayar karena tidak mengacu pada harga satuan (Unit Price) melainkan lumsum. (akibat tidak adanya perencanaan yang cermat).

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) No: SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023 yang diterbitkan oleh BPKP Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 yang menerangkan bahwa terdapat 20 (dua puluh) paket pekerjaan tersebut dengan rincian sebagai berikut :

 

 

NO

 

NAMA PEKERJAAN

 

PERUSAHAAN

 

NILAI KONTRAK

POTONGAN PAJAK DAN INFAQ

 

PERHITUNGAN AUDIT

KERUGIAN

KEUANGAN NEGARA

1

2

3

4

5

6

7 = (4-5-6)

 

1.

SMKN 1 DARUL AMAN

CV. ACEH LANGKAT

116.281.000,00

13.266.705,00

91.689.442,41

 

11.324.852,59

2.

SMKN 1 IDI

 

CV. ACEH LANGKAT

116.446.000,00

13.285.430,00

86.079.968,36

17.080.601,64

3.

SMAN TITI BARO

CV. PEUGEUT

116.347.000,00

13.274.135,00

56.315.649,48

 

46.757.215,52

4.

SMAN UNGGUL

CV. PEUGEUT

116.446.000,00

13.285.430,00

77.788.745,25

 

25.371.824,75

5.

SMAN 1 SUNGAI RAYA

CV. NANGGRO ACEH SEJAHTERA

116.338.000,00

13.275.566,00

72.067.194,70

 

30.995.239,30

6.

SMAN 1 SIMPANG ULIM

CV. NANGGRO ACEH SEJAHTERA

116.444.000,00

13.285.202,00

84.727.372,80

18.431.425,20

7.

SMKN 1 PEUREULAK

CV. BUDI PRIMA SENTOSA

116.446.000,00

13.285.430,00

93.543.397,26

9.617.172,74

8.

SMKN 1 PEUREULAK TIMUR

CV. BUDI PRIMA SENTOSA

116.446.000,00

13.285.430,00

93.605.226,93

9.555.343,08

9.

SMAN 1 IDI RAYEUK

 

CV. BUMI ANTARA

116.444.000,00

13.285.202,00

85.993.084,85

 

17.165.713,15

10.

SMAN 1 JULOK

CV. BUMI ANTARA

116.466.000,00

13.287.712,00

77.643.308,26

 

25.534.979,74

11.

SMAN 2 IDI

CV. KARIMIVAR

116.325.000,00

13.271.625,00

80.731.843,31

 

22.321.531,69

12.

SMKN 1 JULOK

 

CV. WILDA BAYU PRATAMA

116.446.000,00

13.285.430,00

80.603.795,21

22.556.774,79

13.

 

SMAN IDI TUNONG

CV. BUMI SARI PERKASA

116.336.000,00

13.272.880,00

81.623.568,50

21.439.551,50

14.

SMKN 1 SIMPANG ULIM

CV. BARKAH

116.444.000,00

13.285.202,00

87.533.015,55

15.625.782,45

 

15.

SMAN 1 DARUL IKHSAN

CV. JAGUAR UTAMA

116.400.000,00

13.280.182,00

83.004.607,15

20.115.210,85

 

16.

SMKN DARUL IKHSAN

CV. KASWARI INDAH PRATAMA

116.446.000,00

13.285.430,00

84.807.198,09

18.353.371,91

17.

SMKN 2 PEUREULAK

CV. HAKA ENGINEERING

116.444.000,00

13.285.202,00

84.870.699,01

18.288.098,99

18.

SMAN 1 PEUREULAK

CV. NAKATURI

116.446.000,00

13.285.430,00

78.676.002,10

24.484.567,90

19.

SMAN 1 NURUSSALAM

CV. ANINDHIKA PRATAMA

116.409.000,00

13.281.208,00

87.177.523,76

15.950.268,24

20.

SMKN TAMAN FAJAR

CV. BOS JAYA ATAKANA

116.446.000,00

13.285.430,00

82.885.616,68

20.274.953,33

 

JUMLAH TOTAL

2.328.246.000,00

265.634.261,00

1.651.367.259,65

411.244.479,35

 

Bahwa terhadap pelaksanaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020  terhadap pelaksanaan 20 (dua puluh) paket pekerjaan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur yang telah dilakukan oleh terdakwa WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN bersama dengan saksi SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 411.244.479,35 (empat ratus sebelas juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga puluh lima sen).

 

-------- Perbuatan Perbuatan  terdakwa WIKI NOVIANDI, BBA.,MBA Bin SAIFUDDIN HARUN dan terdakwa Dr. IQBAL, S.T., M.T Bin Alm MAHYIDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya