Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Bna ZULKARNAIN, S.H. ZULKARNAIN ALIAS YAHLOT Bin M.NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-897/L.1.10/ENZ.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKARNAIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAIN ALIAS YAHLOT Bin M.NUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.50 WIB terdakwa Zulkarnain Alias Yahlot Bin M. Nur  bertemu dengan Fadil (DPO) di rumahnya yang terletak di Desa Alue Deah Teungoh Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa meminta tolong kepada Fadil (DPO) untuk mencarikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa kembali ke Doorsmeer milik terdakwa yang berada di Desa Alue Dayah Teungoh Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, tak lama kemudian Fahil DPO) datang ke Doorsmeer milik terdakwa dan memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp,200.000,- kepada Fadil (DPO) dan kemudian Fadil (DPO) langsung pergi;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, personil Kepolisian Resort Kota Banda Aceh mendatangi Doorsmeer terdakwa dan  melakukan pengakapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang di temukan petugas kepolisan di tempat duduk terdakwa. Kemudian  terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dibawa petugas Kepolisian Ke Maploresta Banda Aceh guna penyidikan selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 592/60001/11-25 tanggal 20 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rudi Ernawan selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 8772/NNF/2024 Tanggal 29 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si dan Dr. Supiyani, M.Si., serta diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. selaku Plt. Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Zulkarnain Alias Yahlot Bin M Nur berupa 1 (satu) bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram  adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa Zulkarnain Alias Yahlot Bin  M Nur pada hari Minggu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Doorsmeer Desa Alue Deah Teungoh Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 22.50 WIB terdakwa Zulkarnain Alias Yahlot Bin M. Nur  bertemu dengan Fadil (DPO) di rumahnya yang terletak di Desa Alue Deah Teungoh Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa meminta tolong kepada Fadil (DPO) untuk mencarikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa kembali ke Doorsmeer milik terdakwa yang berada di Desa Alue Dayah Teungoh Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, tak lama kemudian Fahil DPO) datang ke Doorsmeer milik terdakwa dan memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp,200.000,- kepada Fadil (DPO) dan kemudian Fadil (DPO) langsung pergi;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, personil Kepolisian Resort Kota Banda Aceh mendatangi Doorsmeer terdakwa dan  melakukan pengakapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas kepolisan di tempat duduk terdakwa. Kemudian  terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dibawa petugas Kepolisian Ke Maploresta Banda Aceh guna penyidikan selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 592/60001/11-25 tanggal 20 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rudi Ernawan selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 8772/NNF/2024 Tanggal 29 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si dan Dr. Supiyani, M.Si., serta diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. selaku PLT Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Zulkarnain Alias Yahlot Bin M Nur berupa 1 (satu) bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram  adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya