Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Bna Sofyan Helmi, SE, M,Si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sofyan Helmi, SE, M,Si
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya:
  2. Meberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No AL 517.01.0169572 dari ALMUHAMMADUN HELMIPUTRA menjadi MUHAMMADUN HELMIPUTRA
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Banda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil  anak pemohon
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak