| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Bna | Nurlinda Lubis | 1.Zainal Abidin 2.Samsudin 3.Syarifuddin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Bna | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- 2. Menyatakan sah dan berharga Penggugat selaku pemilik dari sebidang tanah seluas 681 m2 (enam ratus delapan puluh satu meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor (NIB.01.01.000006815.0), dengan berita acara Pengesahan Data Fisik dan data Yuridis Nomor 121/2025, TANGGAL 03 Juli 2025 yang terletak di Dusun Tgk Meurah, Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh atas nama Pemilik NURLINDA / Penggugat dengan batasannya adalah sebagai berikut:
Adalah Merupakan milik Penggugat;- 3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Terguagat I yang telah memagar, menimbun dan membangun bangunan diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan hukum; 5. Menyatakan Tergugugat II dan Tergugat III (para Tergugat) yang telah mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat tanpa hak dan tanpa seizing Penggugat adalah Perbuatan Melawan hukum; 6. Menghukum Terguagat I, Tergugugat II dan Tergugat III (para Tergugat), untuk keluar dari objek terperkara dan menyerahkan objek sengketa milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, bebas dan tanpa syarat apapun; 7. Menyatakan kerugian materil Penggugat oleh Tergugat I Adalah Rp.50.000.000.,- (lima Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril Penggugat adalah Rp.500.000.000, (Lima ratus juta Rupiah); 8. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materil Penggugat Adalah Rp.50.000.000.,- (lima Puluh Juta Rupiah) dan membayar Kerugian Immateril Penggugat adalah Rp.500.000.000, (Lima ratus juta Rupiah); 9. Menyatakan kerugian materil Penggugat oleh Tergugat II Adalah Rp.20.000.000.,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril Penggugat adalah Rp.50.000.000, (Lima puluh juta Rupiah); 10. Menghukum Tergugat II membayar kerugian materil Penggugat oleh Tergugat II Adalah Rp.20.000.000.,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril Penggugat adalah Rp.50.000.000, (Lima puluh juta Rupiah); 11. Mennyatakan Kerugian Immateril Penggugat oleh Tergugat III adalah Rp.50.000.000, (Lima puluh juta Rupiah) dan Menghukum Tergugat III membayar kerugian Immateril Penggugat Rp.50.000.000, (Lima puluh juta Rupiah); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
