Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2021/PN Bna 1.AFRIMAYANTI SH
2.SAKAFA GURABA SH., MH
MONIKA AZRATUL AINA Alias MONIK BINTI Alm RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2021/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-58/L.1.10/Eku.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIMAYANTI SH
2SAKAFA GURABA SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MONIKA AZRATUL AINA Alias MONIK BINTI Alm RIDWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MONIKA AZRATUL AINA ALIAS MONIK BINTI Alm RIDWAN  pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2021, bertempat di Cafe Palapa yang beralamat di Jalan Tgk. Chik Ditiro Desa Peuniti Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik  dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

          Bermula pada hari Rabu tanggal 28 April tahun 2021 sekira pukul 22.00 wib di Cafe Palapa yang beralamat Jalan Tgk. Chik Ditiro Desa Peuniti Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, terdakwa  MONIKA AZRATUL AINA ALIAS MONIK BINTI Alm RIDWAN  dengan menggunakan Hand Phone merk Vivo Type Y12 warna biru milik terdakwa menuliskan postingan/tulisan dan membuat video story yang mana foto Pertama instastory dari akun instagram @monikaazratulaina “ hati-hati dengan wanita ini dia bisa menjelma jadi orang terdekat agar bisa ambil barang barang kalian sangking gak sanggop belik sampek sempak orang sanggop di bawaknya @yulita_ibrahim”. Kemudian terdakwa memposting foto kedua dari akun instagram @nura.iniharun dengan tulisan“ Maling . Hati hati sama perempuan yang satu ini  @yulita_ibrahim “, selanjutnya terdakwa juga memposting foto yang ketiga instastory video dari akun Instagram @monikaazratulaina dengan tulisan postingan “ Maling...maling... @yulita_ibrahim sembari berkata di video tersebut ” Maling gaes, dengan santainya ngopi, tapi barang orang tidak dikembalikan, perempuan tidak tau ......( suara terputus )”.

          Bahwa alasan terdakwa menuliskan postingan tersebut dikarenakan sakit hati dan emosi kepada korban Yulita binti Abdul Rani yang tidak mengembalikan koper dan sepatu milik terdakwa. Bahwa tujuan terdakwa membuat postingandi Instagram tersebut adalah agar dapat dilihat oleh teman-teman terdakwa dan juga  saksi korban Yulita binti Abdul Rani.  Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban merasakan malu dan tercemar nama baiknya. Atas perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib guna terdakwa di proses hukum lebih lanjut.

  ---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3)  UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya