Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2023/PN Bna NILA KASUM 1.ZAKARIA
2.META MIRANDA
3.MUSLEM
4.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Banda Aceh (sekarang Bank Syariah Indonesia)
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
6.MUTTAQIN HALIM
7.Kantor Pertanahan Kotamadya Banda Aceh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2023/PN Bna
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NILA KASUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zaini, S.H.NILA KASUM
Tergugat
NoNama
1ZAKARIA
2META MIRANDA
3MUSLEM
4PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Banda Aceh (sekarang Bank Syariah Indonesia)
5Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
6MUTTAQIN HALIM
7Kantor Pertanahan Kotamadya Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan  Pelawan  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik.
  3. Menyatakan Terlawan I, II, III, IV, V dan VI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan sebahagian tanah seluas   seluas 467 M2 yang terletak di Jalan Tgk Ade Utama Desa Ie Masen Kaye Adang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatas dengan Tanah Lorong.
  • Selatan berbatas dengan Tanah Nuraini.
  • Timur berbatas dengan tanah Jalan.
  • Barat berbatas dengan Tanah Ibrahim Sulaiman.

Adalah milik Pelawan.

  1. Memerintahkan juru sita untuk mengangkat sita eksekusi yang dimohonkan Terlawan V, selaku Pemohon Eksekusi.
  2. Menghukum Terlawan I, II, III, IV, V dan  VI, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak