| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Para Penggugat dan masyarakat Gp Peulanggahan Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh sejumlah Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan dibayar ke Kas Panitia Pembelian tanah kuburan dengan disaksikan oleh Para Penggugat dan masyarakat di Mesjid Tgk Dianjong Gp. Peulanggaan Banda Aceh.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 1000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat yaitu: sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Kuta Meugat Ds Laksamana Gp. Peulanggahan Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10410 a.n Ferdiansyah dengan luas + 189 M2 dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik Ferdiansyah (Tergugat).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Pengugat untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |