| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bna | 1.SURYADI 2.ABDUL HALIM |
PT. CITRA AQILA PROTEKSI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bna | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat adalah batal demi hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang – undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan Undang – undang (UU) No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mana Perppu tersebut berlaku sejak tanggal 31 Maret 2023;
4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
5. Memerintahkan TERGUGAT membayar secara tunai kepada Para PENGGUGAT yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 156 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 Jo. No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mana Perppu tersebut berlaku sejak tanggal 31 Maret 2023 dengan perincian sebagai berikut ;
Jabatan : Teknisi Lama Masa Kerja : Sejak 15 Februari 2023 dan diberhentikan sejak tanggal 30 April 2025 Gaji/Upah terakhir: Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Yang di terima
Jumlah Gaji yang belum Dibayar :
dari Tahun 2023, 2024, 2025 12 hari/tahun x 3 tahun = 36 hari Rp. 3. 898.856,- :26 hari x 36 hari
Jumlah Total Rp. 71.312.889,-
Jabatan : Pengawas/Koordinator Lama Masa Kerja : Sejak tanggal 01 Juni 2021 dan diberhentikan sejak tanggal 30 April 2025 Gaji/Upah Terakhir : Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Yang diterima
Jumlah Gaji yang belum Dibayar :
dari Tahun 2023, 2024, 2025 = Rp. 5.398.416,- 12hari/tahun x 3 tahun = 36 hari Rp. 3. 898.856,- :26 hari x 36 hari
Jumlah Total Rp. 79.394.285,-
6. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini
7. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat yang masing – masing SURYADI sebesar Rp. 71.312.889,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah), ABDUL HALIM sebesar Rp. 79.394.285,- (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 150.707.174,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh ribu seratus tujuh puluh empat rupiah );
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat / Para Pekerja secara tunai terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij vorraad);
10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
