| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa Dedi Dahmuri, ST Bin Alm. Abdul Jalil, selaku Kepala Bidang PPID pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simuelue berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor: 821.2/008/2022 Tanggal 15 Juli 2022 dan ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simeulue Nomor: 900/19/SK/2022 tanggal 28 Juli 2022 tentang Perubahan penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 900/15/SK/2022 Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hub. Media Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022, yang terjadi pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 09 Desember 2022, atau pada waktu tertentu antara bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang beralamat Jalan Mobeel Nomor 4 (empat), Komplek Pendopo Simeulue, Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan Tindak Pidana, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi Misrahudin Bin Alm. M. Rudin (Penuntutan terpisah) Selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 821.2/006/2022 Tanggal 03 juni 2022 tentang pengangkatan sebagai kepala Dinas pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dan juga sebagai PA (Pengguna Anggaran) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 900/430/2022 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 900/07/2022 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue TA 2022 tanggal 8 Juni 2022, saksi Kadri Amin (Penuntutan terpisah) selaku Direktur PT. Gumpalan Media Perkasa berdasarkan Akte Notaris No. 12 Tanggal 15 September 2022 tentang Pendirian PT. Gumpalan Media Perkasa dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064044.AH.01.01.Tahun 2022 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Gumpalan Media Perkasa Tanggal 16 September 2022, dan saksi saksi Kirfan (Alm) selaku Direktur PT. Media Harian Daerah berdasarkan Akte Notaris No. 18 Tanggal 22 Januari 2022 tentang Pendirian PT. Media Harian Daerah dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006258.AHA.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan pendirian Badan Hukum Persereoam Terbatas PT. Media Harian Daerah Tanggal 25 Januari 2022, pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 09 Desember 2022, atau pada waktu tertentu antara bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang beralamat Jalan Mobeel Nomor 4 (empat), Komplek Pendopo Simeulue, Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama Saksi Misrahudin Bin Alm. M. Rudin, saksi Kadri Amin, saksi saksi Kirfan (Alm), Secara melawan hukum yaitu:
- Terdakwa Dedi Dahmuri, ST Bin Alm. Abdul Jalil selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 tidak melaksanakan mekanisme tahapan dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah.
- Terdakwa Dedi Dahmuri, ST Bin Alm. Abdul Jalil melakukan verifikasi dokumen terhadap ke 3 (tiga) penyedia yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sejumlah Rp697.500.000 kepada 3 (tiga) penyedia yakni PT Gumpalan Media Perkasa, PT Media Harian Daerah, PT Media Situasi Indonesia hanya berdasarkan MoU (memorandum of understanding) Tanggal 16 November 2022. Dalam Pelaksanaan Pekerjaan tidak menyusun perencanaan pengadaan, tidak melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa, tidak menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak menetapkan rancangan kontrak, tidak menetapkan HPS, tidak menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia, tidak mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, tidak melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Terdakwa Dedi Dahmuri, ST Bin Alm. Abdul Jalil tidak Menetapkan HPS, tidak Menetapakan rancangan kontrak, tidak Menetapkan spesifikasi teknis/KAK, dan/atau tidak Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan pertama) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Pasal 11
- PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
- menyusun perencanaan pengadaan
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepaJa Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- mengendalikan kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
- PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK;
- Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan bahwa Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
- Pasal 50 ayat (6) yang menyatakan bahwa pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui penyedia pada Lampiran I:
1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Persiapan Pengadaan.
3. Persiapan Pemilihan.
4. Pelaksanaan Pemilihan.
5. Pelaksanaan Kontrak.
6. Serah Terima Hasil Pekerjaan.
- Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
- Pasal 9 ayat (2), Setiap Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum
- Pasal 12, Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya Saksi Kadri Amin, saksi Kirfan (Alm), sebesar Rp.614.276.716,- (enam ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dalam kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022 dengan kode rekening 5.1.02.01.0055 sejumlah Rp. 697.500.000,- (enam ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa dalam Pelaksanaan Pekerjaan tidak menyusun perencanaan pengadaan, tidak melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa, tidak menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak menetapkan rancangan kontrak, tidak menetapkan HPS, tidak menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia, tidak mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, tidak melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terhadap 3 Penyedia yakni PT. Gumpalan Media Perkasa, PT. Media Harian Daerah, dan PT. Media Situasi Indonesia untuk melaksankan kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 dan menjadikan MoU (memorandum of understanding) sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan, dimana pada saat MoU dilaksanakan belum terdapat Anggaran dalam DPA Perubahan sehingga Terdakwa dan 3 Penyedia tidak dapat menentukan nilai kegiatan. Sehingga perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.614.276.716,- (enam ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022 oleh BPKP (Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan Perwakilan Aceh) Nomor : PE/03.03/SR-1245/PW01/5/2024 Tanggal 7 Juni 2024, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun 2022 Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sebesar Rp. 697.500.000,- (enam Ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa anggaran tersebut disahkan setelah APBK Perubahan pada tanggal 22 November Tahun 2022;
- Bahwa berdasarkan DPA Perubahan Nomor 2.16.2.20.2.21.03.000/001/2022 dan Kode rekening Nomor 5.102.02.01.0055 tanggal 22 November 2022 dana yang masuk ke DPA Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue sebesar Rp.697.500.000,- (enam ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Bidang PPID pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simuelue, dalam melaksanakan tugas dan fungsi diantaranya:
- Menyusun program yang ada pada bidang PPID, Media, Kehumasan dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan informasi daerah;
- Menyusun rencana kerja sesuai dengan tupoksi selaku Kabid PPID;
- Melaporkan kepada pimpinan setiap kegiatan-kegiatan atau program-program yang ada di bidang PPID;
- Membuat pertemuan dan rapat-rapat dengan staf yang ada pada bidang PPID tentang rencana awal dan rencana kerja berkaitan dengan bidang PPID;
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
- Bahwa sekira bulan Juli 2022 yang terdakwa tidak ingat lagi hari dan tanggal nya, saksi Kadri Amin selaku Direktur PT. Gumpalan Media Perkasa, saksi Kirfan (Alm) selaku Direktur PT. Media Harian Daerah, dan saksi Jawasir selaku Direktur PT. Media Situasi Indonesia datang menemui terdakwa dan saksi Misrahudin di kantor Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue, kemudian ke 3 (tiga) penyedia tersebut menyampaikan bahwa mereka telah melakukan kegiatan pemberitaan dinas-dinas di Kabupaten Simeulue, kemudian ke 2 (dua) penyedia tersebut menanyakan kepada saksi Misrahudin, apakah ada anggaran untuk belanja jasa iklan media terkait peliputan tersebut. Lalu saksi Misrahudin menjawab tidak ada, selanjutnya saksi Kadri Amin dan saksi Kirfan mengatakan akan ada anggaran yang masuk ke Diskominsa untuk kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022. Kemudian Saksi Kadri Amin dan saksi kirfan melobi saksi Misrahudin dan terdakwa untuk melakukan kesepakatan kerja sama terlebih dahulu sebelum anggaran tersebut masuk ke dalam DPA Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue.
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) minggu setelah pertemuan dengan ke 3 (tiga) penyedia, terdakwa meminta dokumen penawaran dari ke 3 (tiga) penyedia untuk dilakukan verifikasi, yang semestinya dokumen penawaran dari ke 3 (tiga) penyedia tersebut diberikan kepada kelompok kerja pemilihan (pokja), karena dalam kegiatan belanja jasa iklan media/ berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sebesar Rp. 697.500.000,- (enam Ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa tidak mempedomani peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lalu terdakwa melakukan verifikasi terhadap ke 3 (tiga) penyedia tersebut dan menyatakan tidak adanya kendala kualifikasi terhadap ke 3 (tiga) penyedia tersebut, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Misrahudin untuk melakukan kesepatan dengan ke 2 (tiga) penyedia berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding) dengan saksi Kadri Amin selaku Direktur PT. Gumpalan Media Perkasa, saksi Kirfan (Alm) selaku Direktur PT. Media Harian Daerah, dan saksi Jawasir selaku Direktur PT. Media Situasi Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022.
- Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Diskominsa Kabupaten Simeulue tidak pernah mengirimkan dokumen perencanaan pengadaan untuk kegiatan belanja jasa iklan media/ berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sejumlah Rp697.500.000 disertai dengan permohonan untuk dilakukan pemilihan penyedia secara tender baik secara langsung maupun secara elektronik. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya pengumuman paket tersebut di dalam Aplikasi SIRUP.
- Bahwa proses dan tata cara pemilihan penyedia harus berdasarkan mekanisme pemilihan dan adaya kompetisi diantara para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan melakukan negosiasi serta dalam Pelaksanaan kontrak dilaksanakan dengan pembayaran kepada Penyedia berdasarkan SPK/Surat Perjanjian Kerja dan bukan berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding).
- Bahwa terdakwa dan saksi Misrahudin membuat kesepakatan berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kirfan selaku Direktur PT. Media Harian Daerah yang dimulai dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, setelah MoU dibuat saksi kirfan mulai melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara.
- Selanjutnya saksi Kadri Amin selaku Direktur PT. Gumpalan Media Perkasa melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 dimulai pada tanggal 26 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 kemudian saksi Jawasir selaku Direktur PT. Media Situasi Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022 dimulai pada tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 sesuai dengan MoU yang telah dibuat oleh terdakwa dengan saksi Kadri Amin dan saksi Jawasir.
- Bahwa terdakwa melaksanakan Mekanisme pengadaan dan pelaksanaan kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022, Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian Kab. Simeulue menggunakan MoU diantaranya :
- MoU dengan PT Media Situasi Indonesia tanggal 5 Agustus 2022 dengan nomor MoU : 555/05/DISKOMINSA/2022
- Mou dengan PT Gumpalan Media Perkasa tanggal 26 September 2022 dengan nomor MoU 555/16/DISKOMINSA/2022
- MoU dengan PT Media Harian Daerah pada tanggal 1 Juli 2022 dengan nomor Mou : 555/16/DISKOMINSA/2022,
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simeulue dengan Direktur Perusahaan Penyedia.
- Bahwa untuk Memorandum of Understanding (MoU) yang benar adalah MoU pada tanggal 1 Juli 2022 oleh PT Media Harian Daerah, 26 September 2022 oleh PT Gumpalan Media Perkasa dan 5 Agustus 2022 oleh PT Media Situasi Indonesia dengan. Sedangkan untuk Mou tertanggal 16 November 2022 baru dibuat setelah saksi Kadri Amin dan saksi Kirfan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue pada akhir tahun 2023. Kemudian saksi Kadri Amin dan saksi Kirfan datang ke kantor Dinas Kominsa dan menyampaikan kepada terdakwa dan saksi Misrahudin bahwa MoU harus diganti dan menambahkan klausul berlaku surut. kemudian terdakwa menyepakati hal tersebut untuk membuat MoU yang terbaru, kemudian saksi Misrahudin mengarahkan saksi Suryadi selaku Analis Beritas pada Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue untuk mengetik MoU terbaru tersebut, kemudian MoU tersebut ditandatangani oleh saksi Misrahudin bersama saksi Kadri Amin dan saksi Kirfan. Berikut Memorandum of Understanding (MoU) yang dijadikan dasar kerjasama antara Dinas Kominsa dan 3 (tiga) Penyedia dan dijadikan sebagai dasar pembayaran kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022:
- MoU dengan PT Media Situasi Indonesia tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU : 555/05/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 001/MSI/IX/2022, berlaku surut mulai tanggal 06 Juni s.d. 12 Desember 2022;
- Mou dengan PT Gumpalan Media Perkasa tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU 555/16/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 16/GMP/XI/2022 dan berlaku surut mulai tanggal 26 September s.d. 12 Desember 2022;
- MoU dengan PT Media Harian Daerah pada tanggal 16 November 2022 dengan nomor Mou : 555/04/DISKOMINSA/2022 dan Nomor : 156/HD/VII/2022, dan berlaku surut mulai tanggal 01 Juli 2022 s.d. 12 Desember 2022
MoU tersebut ditandatangani oleh saksi Misrahudin selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang diangkat sebagai PA (pengguna anggaran) dengan Direktur Perusahaan Penyedia.
- Setelah kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022 telah selesai dilaksanakan oleh ke 3 (tiga) Penyedia tersebut kemudian Saksi Jawasir selaku Direktur PT. Media Situasi Indonesia, Saksi Kadri Amin selaku PT. Gumpalan Media Perkasa, dan Saksi Kirfan selaku Direktur PT. Media Harian Daerah mengirimkan surat tagihan / invoice dengan lampiran bukti pertanggungjawaban kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dengan rincian sebagai berikut:
- PT Media Situasi Indonesia
- Invoice PT Media Situasi Indonesia Nomor 023/Ikl.Bn/MSI/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);
- Invoice PT Media Harian Daerah Nomor 083/Ikl.Bn/MHD/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);
- Invoice PT Media Harian Daerah Nomor 084/Ikl.Bn/MHD/2022 tanggal 29 November 2022 sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah);
- PT Gumpalan Media Perkasa
- Invoice PT Gumpalan Media Perkasa Nomor 020/Ikl.Bn/GMP/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);
- Invoice PT Gumpalan Media Perkasa Nomor 021/Ikl.Bn/GMP/2022 tanggal 29 November 2022 sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Adapun rincian tagihan biaya yang dimintakan oleh ke 3 (tiga) perusahaan penyedia tersebut adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan surat nomor 219/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. Media Harian Daerah tanggal 28 November 2022 yaitu:
- Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang
20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang
20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang
16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah)
- Berdasarkan surat nomor 220/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. Media Harian Daerah tanggal 29 November 2022 yaitu:
- Iklan media online berjumlah 12 kali/buah/tayang
12 X Rp.5.000.000,- = Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 12 kali / buah / tayang
12 X Rp.2.500.000,- = RP.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang
11 X Rp.1.000.000,- = Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Total Tagihan sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah)
- PT. Media Situasi Indonesia
- Berdasarkan surat nomor 48/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. Media Situasi Indonesia tanggal 28 November 2022 yaitu :
- Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang
20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang
20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang
16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah);
- PT. Gumpalan Media Perkasa
- Berdasarkan surat nomor 27/GMP/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. Gumpalan Media Perkasa tanggal 28 November 2022 yaitu:
- Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang
20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang
20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang
16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah);
- Berdasarkan surat nomor 28/GMP/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. Gumpalan Media Perkasa tanggal 29 November 2022 yaitu:
- Iklan media online berjumlah 12 kali/buah/tayang
12 X Rp.5.000.000,- = Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
- Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang
11 X Rp.2.500.000,- = RP.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang
11 X Rp.1.000.000,- = Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
Total Tagihan sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah surat tagihan tersebut masuk ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan pencairan tersebut dilengkapi dan dikumpulkan menjadi satu dan diperiksa oleh Saksi Elianah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Selanjutnya, Saksi FK. Englani selaku Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan ditandatangani oleh saksi Misrahudin selaku Pengguna Anggaran (PA).
- Bahwa kemudian, Saksi FK. Englani membuat surat sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) yang ditandatangani oleh Tersangka Misrahudin, SE.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja yang ditandatangani oleh Tersangka Misrahudin, SE;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Surat Perintah Membayar (SPM);
Setelah itu, Saksi FK. Englani menyerahkan Surat Perintah Membayar tersebut ke DPKAD Kabupaten Simeulue untuk dilakukan proses pencairan.
Adapun Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/147/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) kepada PT. Media Harian Daerah. dipotong pajak sebesar Rp.12.050.970,- (dua belas juta lima puluh ribu embilan ratus tujuh puluh rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.88.949.030,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga puluh rupiah);
- SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/148/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. Media Harian Daerah. dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta serratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
- SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/149/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. Gumpalan Media Perkasa. dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta serratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
- SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/150/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PT. Gumpalan Media Perkasa. dipotong pajak sebesar Rp.11.752.679,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.86.747.321,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);
- SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/151/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. Media Situasi Indonesia. dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
Sehingga total pembayaran kepada ketiga penyedia tersebut sebagai berikut:
|
Nama Penyedia
|
Jumlah Pembayaran
|
Jumlah Pembayaran dipotong Pajak
|
|
PT. Media Harian Daerah
|
Rp.101.000.000
|
Rp.88.949.030
|
|
Rp.166.000.000
|
Rp.146.193.455
|
|
PT. Gumpalan Media Perkasa
|
Rp.166.000.000
|
Rp.146.193.455
|
|
Rp.98.500.000
|
Rp.86.747.321
|
|
PT. Media Situasi Indonesia
|
Rp.166.000.000
|
Rp.146.193.455
|
|
TOTAL
|
Rp. 697.500.000
|
Rp. 614.276.716
|
- Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pengadaan barang dan jasa yaitu :
-
-
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 :
- Pasal 8 huruf i Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/ jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Pasal 9 ayat (1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan, menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan RUP, melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal, menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam, menetapkan PPK, menetapkan Pejabat Pengadaan, menetapkan Penyelenggara Swakelola, menetapkan tim teknis, menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara Kontes, menyatakan Tender gagal Seleksi gagal, menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1) Tender/Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Angga.ran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan. PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.
- Pasal 11
- PPK memiliki tugas:
- menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- mengendalikan kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK
- Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak; kualitas barang/jasa; ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
- Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan bahwa Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
- Pasal 50 ayat (6) yang menyatakan bahwa pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui penyedia pada Lampiran I:
1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi pengadaan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
2. Persiapan Pengadaan.
Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan kontraknya harus dimulai pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dibutuhkan persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat dan tindaklanjutnya sebagai berikut:
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak, mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia setelah DIPA/DPA disahkan
- Apabila pagu anggaran yang tersedia dalam RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan harga
- Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA maka hasil pemilihan/proses pemilihan harus dibatalkan.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dilakukan oleh PPK meliputi:
- Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Penyusunan dan penetapan HPS.
- Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak;
- Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Disamping itu PPK melakukan:
- identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus;
- reviu terhadap dokumen perencanaan pengadaan terkait kewajiban untuk menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
3. Persiapan Pemilihan.
Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi:
- Reviu dokumen persiapan pengadaan;
- Penetapan metode pemilihan Penyedia;
- Penetapan metode Kualifikasi;
- Penetapan persyaratan Penyedia;
- Penetapan metode evaluasi penawaran; f. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; g. Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan h. Penyusunan Dokumen Pemilihan.
Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja, meliputi:
- Reviu dokumen persiapan pengadaan
- Penetapan persyaratan Penyedia;
- Penetapan jadwal pemilihan;
- Penetapan Dokumen Pemilihan.
4. Pelaksanaan Pemilihan.
Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:
- PPK melaksanakan:
- E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
- E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
- Pejabat Pengadaan melaksanakan:
- Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- Pokja Pemilihan melaksanakan:
- Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung;
- Tender Terbatas untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
5. Pelaksanaan Kontrak.
Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.
6. Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
3. Pasal 3 Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
- APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
- Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
- Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
- Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. ---------
ATAU
KEDUA :
-------------- Bahwa ia terdakwa Dedi Dahmuri, ST Bin Alm. Abdul Jalil, selaku Kepala Bidang PPID pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simuelue berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 821.2/008/2022 Tanggal 15 Juli 2022 dan ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simeulue Nomor: 900/19/SK/2022 tentang Perubahan penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 900/15/SK/2022 Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hub. Media Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022, pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 09 Desember 2022, atau pada waktu tertentu antara bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang beralamat Jalan Mobeel Nomor 4 (empat), Komplek Pendopo Simeulue, Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan Tindak Pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi Misrahudin Bin Alm. M. Rudin (Penuntutan terpisah) Selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 821.2/006/2022 Tanggal 03 juni 2022 tentang pengangkatan sebagai kepala Dinas pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dan juga sebagai PA (Pengguna Anggaran) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 900/430/2022 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 900/07/2022 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue TA 2022 tanggal 8 Juni 2022, saksi Kadri Amin (Penuntutan terpisah) selaku Direktur PT. Gumpalan Media Perkasa berdasarkan Akte Notaris No. 12 Tanggal 15 September 2022 tentang Pendirian PT. Gumpalan Media Perkasa dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064044.AH.01.01.Tahun 2022 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Gumpalan Media Perkasa Tanggal 16 September 2022, dan saksi saksi Kirfan (Alm) selaku Direktur PT. Media Harian Daerah berdasarkan Akte Notaris No. 18 Tanggal 22 Januari 2022 tentang Pendirian PT. Media Harian Daerah dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006258.AHA.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan pendirian Badan Hukum Persereoam Terbatas PT. Media Harian Daerah Tanggal 25 Januari 2022, turut serta melakukan tindak pidana bersama Saksi Misrahudin Bin Alm. M. Rudin, saksi Kadri Amin, saksi Kirfan (Alm), selanjutnya disebut sebagai penyedia dalam kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan Saksi Kadri Amin dan saksi Kirfan (Alm), sebesar Rp.614.276.716,- (enam ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dari perbuatan Terdakwa Dedi Dahmuri, ST Bin Alm. Abdul Jalil selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simeulue Nomor: 900/19/SK/2022 tentang Perubahan penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 900/15/SK/2022 Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hub. Media Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022 dalam kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022 dengan kode rekening 5.1.02.01.0055 sejumlah Rp. 697.500.000,- (enam ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) menetapkan 3 Penyedia yakni PT. Gumpalan Media Perkasa, PT. Media Harian Daerah, dan PT. Media Situasi Indonesia untuk melaksankan kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 dan menjadikan MoU (memorandum of understanding) sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan, dimana pada saat MoU dilaksanakan belum tersedia Anggaran dalam DPA Perubahan sehingga Terdakwa dan 3 Penyedia tidak dapat menentukan nilai kegiatan. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yaitu Terdakwa Dedi Dahmuri, ST Bin Alm. Abdul Jalil Secara melawan hukum yaitu:
- Terdakwa Dedi Dahmuri, ST Bin Alm. Abdul Jalil selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 tidak melaksanakan mekanisme tahapan dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah.
- Terdakwa Dedi Dahmuri, ST Bin Alm. Abdul Jalil melakukan verifikasi dokumen terhadap ke 3 (tiga) penyedia yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sejumlah Rp697.500.000 kepada 3 (tiga) penyedia yakni PT Gumpalan Media Perkasa, PT Media Harian Daerah, PT Media Situasi Indonesia berdasarkan MoU (memorandum of understanding) Tanggal 16 November 2022. Dalam Pelaksanaan Pekerjaan tidak menyusun perencanaan pengadaan, tidak melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa, tidak menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak menetapkan rancangan kontrak, tidak menetapkan HPS, tidak menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia, tidak mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, tidak melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Terdakwa Dedi Dahmuri, ST Bin Alm. Abdul Jalil tidak Menetapkan HPS, tidak Menetapakan rancangan kontrak, tidak Menetapkan spesifikasi teknis/KAK, dan/atau tidak Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Bahwa Terdakwa yang ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simeulue Nomor: 900/19/SK/2022 tanggal 28 Juli 2022 tentang Perubahan penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 900/15/SK/2022 Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hub. Media Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022 tidak melaksanakan tugas dan wewenangya berdasarkan Pasal :
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan pertama) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Pasal 11
- PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
- menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepaJa Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- mengendalikan kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK;
- Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan bahwa Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
- Pasal 50 ayat (6) yang menyatakan bahwa pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui penyedia pada Lampiran I:
1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Persiapan Pengadaan.
3. Persiapan Pemilihan.
4. Pelaksanaan Pemilihan.
5. Pelaksanaan Kontrak.
6. Serah Terima Hasil Pekerjaan.
3) Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
- Pasal 9 ayat (2), Setiap Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum
- Pasal 12, Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Perbuatan Terdakwa tidak mematuhi ketentuan :
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan pertama) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui penyedia pada Lampiran I:
1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Persiapan Pengadaan.
3. Persiapan Pemilihan.
4. Pelaksanaan Pemilihan.
5. Pelaksanaan Kontrak.
6. Serah Terima Hasil Pekerjaan.
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.614.276.716,- (enam ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022 oleh BPKP (Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan Perwakilan Aceh) Nomor : PE/03.03/SR-1245/PW01/5/2024 Tanggal 7 Juni 2024, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun 2022 di Dinas Kominsa melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sebesar Rp. 697.500.000,- (enam Ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa anggaran tersebut disahkan setelah APBK Perubahan pada tanggal 22 November Tahun 2022;
- Bahwa berdasarkan DPA Perubahan Nomor 2.16.2.20.2.21.03.000/001/2022 dan Kode rekening Nomor 5.102.02.01.0055 tanggal 22 November 2022 dana yang masuk ke DPA Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue sebesar Rp.697.500.000,- (enam ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa diangkat menjadi Kepala Bidang PPID pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simuelue berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Simeulue Nomor : 821.2/008/2022 Tanggal 15 Juli 2022.
- Bahwa selaku Kepala Bidang PPID pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simuelue. dalam melaksanakan tugas memiliki fungsi diantaranya:
- Menyusun program yang ada pada bidang PPID, Media, Kehumasan dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan informasi daerah;
- Menyusun rencana kerja sesuai dengan tupoksi selaku Kabid PPID;
- Melaporkan kepada pimpinan setiap kegiatan-kegiatan atau program-program yang ada di bidang PPID;
- Membuat pertemuan dan rapat-rapat dengan staf yang ada pada bidang PPID tentang rencana awal dan rencana kerja berkaitan dengan bidang PPID;
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
- Bahwa dalam kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 Terdakwa diangkat sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simeulue Nomor : 900/19/SK/2022 tentang Perubahan penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor : 900/15/SK/2022 Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik & Hub. Media Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simeulue Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simeulue tanggal 28 Juli 2022.
- Bahwa sekira bulan Juli 2022 yang terdakwa tidak ingat lagi hari dan tanggal nya, saksi Kadri Amin (penuntutan terpisah) selaku Direktur PT. Gumpalan Media Perkasa, saksi Kirfan (Alm) selaku Direktur PT. Media Harian Daerah dan saksi Jawasir selaku Direktur PT. Media Situasi Indonesia datang menemui terdakwa dan saksi Dedi Misrahudin (penuntutan terpisah) di kantor Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue, kemudian ke 3 (tiga) penyedia tersebut menyampaikan bahwa mereka telah melakukan kegiatan pemberitaan dinas-dinas di Kabupaten Simeulue, kemudian ke 3 (tiga) penyedia tersebut menanyakan kepada saksi Misrahudin, apakah ada anggaran untuk belanja jasa iklan media terkait peliputan tersebut. Lalu saksi Misrahudin menjawab tidak ada, selanjutnya saksi Kadri Amin dan saksi Kirfan mengatakan akan ada anggaran yang masuk ke Diskominsa untuk kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022. Kemudian Saksi Kadri Amin dan saksi kirfan melobi saksi Misrahudin dan terdakwa untuk melakukan kesepakatan kerja sama terlebih dahulu sebelum anggaran tersebut masuk ke dalam DPA Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue.
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) minggu setelah pertemuan dengan penyedia terdakwa meminta dokumen penawaran dari ke 3 (tiga) penyedia untuk dilakukan verifikasi, yang semestinya dokumen penawaran dari ke 3 (tiga) penyedia tersebut diberikan kepada kelompok kerja pemilihan (pokja), karena dalam kegiatan belanja jasa iklan media/ berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sebesar Rp. 697.500.000,- (enam Ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa tidak mempedomani peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lalu terdakwa melakukan verifikasi terhadap ke 3 (tiga) penyedia tersebut dan menyatakan tidak adanya kendala kualifikasi terhadap ke 3 (tiga) penyedia tersebut, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Misrahudin untuk melakukan kesepatan dengan ke 3 (tiga) penyedia berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding) dengan saksi Kadri Amin (penuntutan terpisah) selaku Direktur PT. Gumpalan Media Perkasa, saksi Kirfan (Alm) selaku Direktur PT. Media Harian Daerah dan saksi Jawasir selaku Direktur PT. Media Situasi Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022.
- Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Diskominsa Kabupaten Simeulue tidak pernah mengirimkan dokumen perencanaan pengadaan untuk kegiatan belanja jasa iklan media/ berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sejumlah Rp697.500.000 disertai dengan permohonan untuk dilakukan pemilihan penyedia secara tender baik secara langsung maupun secara elektronik. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya pengumuman paket tersebut di dalam Aplikasi SIRUP.
- Bahwa mekanisme jenis pengadaan yang benar adalah Pengadaan Jasa lainnya, dilaksanakan dengan cara tender untuk pemilihan penyedia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan karena nilai pengadaan dengan kode rekening kegiatan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahaan Anggaran (DPPA)-SKPD Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Simeulue tanggal 22 November 2022 melebihi dari Rp.200.000.000. (dua ratus juta rupiah) untuk pemilihan Penyedia pada belanja jasa iklan media/berita advertorial /parlementaria/pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik.
- Bahwa proses dan tata cara pemilihan penyedia harus berdasarkan mekanisme pemilihan dan adaya kompetisi diantara para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan melakukan negosisasi serta dalam Pelaksanaan kontrak dilaksanakan dengan pembayaran kepada Penyedia berdasarkan SPK/Surat Perjanjian dan bukan berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding).
- Bahwa terdakwa dan saksi Misrahudin membuat kesepakatan berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kirfan selaku Direktur PT. Media Harian Daerah yang dimulai dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, setelah MoU dibuat saksi kirfan mulai melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara.
- Selanjutnya saksi Kadri Amin selaku Direktur PT. Gumpalan Media Perkasa melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 dimulai pada tanggal 26 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 kemudian saksi Jawasir selaku Direktur PT. Media Situasi Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022 dimulai pada tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 sesuai dengan MoU yang telah dibuat oleh terdakwa dan saksi Misrahudin dengan saksi Kadri Amin dan saksi Jawasir.
- Bahwa terdakwa melaksanakan Mekanisme pengadaan dan pelaksanaan kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022, Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian Kab. Simeulue perusahaan media diantaranya :
- MoU dengan PT Media Situasi Indonesia tanggal 5 Agustus 2022 dengan nomor MoU : 555/05/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 001/MSI/IX/2022;
- Mou dengan PT Gumpalan Media Perkasa tanggal 26 September 2022 dengan nomor MoU 555/16/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 017/Adv/GMP/XI/2022 dan
- MoU dengan PT Media Harian Daerah pada tanggal 1 Juli 2022 dengan nomor Mou : 555/16/DISKOMINSA/2022 dan Nomor : 156/HD/VII/2022,
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simeulue dengan Direktur Perusahaan Penyedia.
- Bahwa untuk Memorandum of Understanding (MoU) yang benar adalah MoU pada tanggal 1 Juli 2022 oleh PT Media Harian Daerah, 26 September 2022 oleh PT Gumpalan Media Perkasa dan 5 Agustus 2022 oleh PT Media Situasi Indonesia dengan. Sedangkan untuk Mou tertanggal 16 November 2022 baru dibuat setelah saksi Kadri Amin dan saksi Kirfan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue pada akhir tahun 2023. Kemudian saksi Kadri Amin dan saksi Kirfan datang ke kantor Dinas Kominsa dan menyampaikan kepada terdakwa dan saksi Misrahudin bahwa MoU harus diganti dan menambahkan klausul berlaku surut. kemudian terdakwa menyepakati hal tersebut untuk membuat MoU yang terbaru, kemudian saksi Misrahudin mengarahkan saksi Suryadi selaku Analis Beritas pada Dinas Kominsa Kabupaten Simeulue untuk mengetik MoU terbaru tersebut, kemudian MoU tersebut ditandatangani oleh saksi Misrahudin bersama saksi Kadri Amin dan saksi Kirfan. Berikut Memorandum of Understanding (MoU) yang dijadikan dasar kerjasama antara Dinas Kominsa dan 3 (tiga) Penyedia dan dijadikan sebagai dasar pembayaran kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022:
- MoU dengan PT Media Situasi Indonesia tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU : 555/05/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 001/MSI/IX/2022, berlaku surut mulai tanggal 06 Juni s.d. 12 Desember 2022;
- Mou dengan PT Gumpalan Media Perkasa tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU 555/16/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 16/GMP/XI/2022 dan berlaku surut mulai tanggal 26 September s.d. 12 Desember 2022;
- MoU dengan PT Media Harian Daerah pada tanggal 16 November 2022 dengan nomor Mou : 555/04/DISKOMINSA/2022 dan Nomor : 156/HD/VII/2022, dan berlaku surut mulai tanggal 01 Juli 2022 s.d. 12 Desember 2022
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue Simeulue dengan Direktur Perusahaan Penyedia.
- Setelah kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022 telah selesai dilaksanakan oleh ke 3 (tiga) Penyedia tersebut kemudian Saksi Jawasir selaku Direktur PT. Media Situasi Indonesia, Saksi Kadri Amin selaku PT. Gumpalan Media Perkasa, dan Saksi Kirfan selaku Direktur PT. Media Harian Daerah mengirimkan surat tagihan / invoice dengan lampiran bukti pertanggungjawaban kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dengan rincian sebagai berikut:
- PT Media Situasi Indonesia
Invoice PT Media Situasi Indonesia Nomor 023/Ikl.Bn/MSI/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);
- Invoice PT Media Harian Daerah Nomor 083/Ikl.Bn/MHD/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);
- Invoice PT Media Harian Daerah Nomor 084/Ikl.Bn/MHD/2022 tanggal 29 November 2022 sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah);
- PT Gumpalan Media Perkasa
- Invoice PT Gumpalan Media Perkasa Nomor 020/Ikl.Bn/GMP/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);
- Invoice PT Gumpalan Media Perkasa Nomor 021/Ikl.Bn/GMP/2022 tanggal 29 November 2022 sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Adapun rincian tagihan biaya yang dimintakan oleh ke 3 (tiga) perusahaan penyedia tersebut adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan surat nomor 219/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. Media Harian Daerah tanggal 28 November 2022 yaitu:
- Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang
20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang
20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang
16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah)
- Berdasarkan surat nomor 220/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. Media Harian Daerah tanggal 29 November 2022 yaitu:
- Iklan media online berjumlah 12 kali/buah/tayang
12 X Rp.5.000.000,- = Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 12 kali / buah / tayang
12 X Rp.2.500.000,- = RP.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang
11 X Rp.1.000.000,- = Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Total Tagihan sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah)
- PT. Media Situasi Indonesia
- Berdasarkan surat nomor 48/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. Media Situasi Indonesia tanggal 28 November 2022 yaitu :
- Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang
20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang
20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang
16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah);
- PT. Gumpalan Media Perkasa
- Berdasarkan surat nomor 27/GMP/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. Gumpalan Media Perkasa tanggal 28 November 2022 yaitu:
- Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang
20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang
20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang
16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah);
- Berdasarkan surat nomor 28/GMP/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. Gumpalan Media Perkasa tanggal 29 November 2022 yaitu:
- Iklan media online berjumlah 12 kali/buah/tayang
12 X Rp.5.000.000,- = Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
- Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang
11 X Rp.2.500.000,- = RP.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang
11 X Rp.1.000.000,- = Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
Total Tagihan sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah surat tagihan tersebut masuk ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan pencairan tersebut dilengkapi dan dikumpulkan menjadi satu dan diperiksa oleh Saksi Elianah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Selanjutnya, Saksi FK. Englani selaku Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan ditandatangani oleh saksi Misrahudin selaku Pengguna Anggaran (PA).
- Bahwa kemudian, Saksi FK. Englani membuat surat sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) yang ditandatangani oleh Tersangka Misrahudin, SE.
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja yang ditandatangani oleh Tersangka Misrahudin, SE;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Surat Perintah Membayar (SPM);
Setelah itu, Saksi FK. Englani menyerahkan Surat Perintah Membayar tersebut ke DPKAD Kabupaten Simeulue untuk dilakukan proses pencairan.
Adapun Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/147/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) kepada PT. Media Harian Daerah. dipotong pajak sebesar Rp.12.050.970,- (dua belas juta lima puluh ribu embilan ratus tujuh puluh rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.88.949.030,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga puluh rupiah);
- SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/148/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. Media Harian Daerah. dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta serratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
- SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/149/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. Gumpalan Media Perkasa. dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta serratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
- SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/150/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PT. Gumpalan Media Perkasa. dipotong pajak sebesar Rp.11.752.679,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.86.747.321,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);
- SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/151/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. Media Situasi Indonesia. dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
Sehingga total pembayaran kepada ketiga penyedia tersebut sebagai berikut:
|
Nama Penyedia
|
Jumlah Pembayaran
|
Jumlah Pembayaran dipotong Pajak
|
|
PT. Media Harian Daerah
|
Rp.101.000.000
|
Rp.88.949.030
|
|
Rp.166.000.000
|
Rp.146.193.455
|
|
PT. Gumpalan Media Perkasa
|
Rp.166.000.000
|
Rp.146.193.455
|
|
Rp.98.500.000
|
Rp.86.747.321
|
|
PT. Media Situasi Indonesia
|
Rp.166.000.000
|
Rp.146.193.455
|
|
TOTAL
|
Rp. 697.500.000
|
Rp. 614.276.716
|
- Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pengadaan barang dan jasa yaitu :
-
-
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 :
- Pasal 8 huruf i Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/ jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Pasal 9 ayat (1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan, menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan RUP, melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal, menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam, menetapkan PPK, menetapkan Pejabat Pengadaan, menetapkan Penyelenggara Swakelola, menetapkan tim teknis, menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara Kontes, menyatakan Tender gagallSeleksi gagal, menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1) Tender/Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Angga.ran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan. PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.
4. Pasal 11
- PPK memiliki tugas:
- menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- mengendalikan kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
2. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
3. Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
4. PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
5. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak; kualitas barang/jasa; ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
6. Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan bahwa Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
7. Pasal 50 ayat (6) yang menyatakan bahwa pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui penyedia pada Lampiran I:
1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi pengadaan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
2. Persiapan Pengadaan.
Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan kontraknya harus dimulai pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dibutuhkan persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat dan tindaklanjutnya sebagai berikut:
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak, mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia setelah DIPA/DPA disahkan
- Apabila pagu anggaran yang tersedia dalam RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan harga
- Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA maka hasil pemilihan/proses pemilihan harus dibatalkan.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dilakukan oleh PPK meliputi:
- Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Penyusunan dan penetapan HPS.
- Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak;
- Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
- Disamping itu PPK melakukan:
- identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus;
- reviu terhadap dokumen perencanaan pengadaan terkait kewajiban untuk menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
3. Persiapan Pemilihan.
Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi:
- Reviu dokumen persiapan pengadaan;
- Penetapan metode pemilihan Penyedia;
- Penetapan metode Kualifikasi;
- Penetapan persyaratan Penyedia;
- Penetapan metode evaluasi penawaran; f. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; g. Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan h. Penyusunan Dokumen Pemilihan.
- Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja, meliputi:
- Reviu dokumen persiapan pengadaan
- Penetapan persyaratan Penyedia;
- Penetapan jadwal pemilihan;
- Penetapan Dokumen Pemilihan.
4. Pelaksanaan Pemilihan.
Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:
- PPK melaksanakan:
- E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
- E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
- Pejabat Pengadaan melaksanakan:
- Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- Pokja Pemilihan melaksanakan:
- Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung;
- Tender Terbatas untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
5. Pelaksanaan Kontrak.
Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.
6. Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
3. Pasal 3 Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
- APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
- Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
- Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
- Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------ |