| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;-
- Menyatakan Kerugian Materil Penggugat adalah Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh Sembilan Juta Rupiah;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materil Penggugat Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh Sembilan Juta Rupiah;
- Menyatakan Kerugian Immateril Penggugat adalah Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril Penggugat adalah Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap objek sengketa dan terhadap harta-harta milik para Tergugat yang harta-harta tersebut akan disebutkan kemudian untuk menjalankan amar Putusan Pengadilan:
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) masing masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;-
- Menghukum Tergugat dan turut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-
|