Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Bna ZULKARNAIN, S.H. Irham Helmi bin Alm Helmi Nuruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1179/L.1.10/Eoh.1/04/202
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKARNAIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irham Helmi bin Alm Helmi Nuruddin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa Pada hari sabtu  tanggal 31 Januari  2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Irham Helmi menjumpai Rizky (berkas terpisah) ditanggul Gampong Kuta Alam Kota Banda Aceh dan keduanya sepakat untuk melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor jenis honda Beat NO POl BL 4647 PAZ, sekira pukul 10.40 wib terdakwa Irham Helmi dan Rizky  melewati  Apotik Cinta sehat yang ber alamat di Gampong Baro Kec Baiturrahman Kota Banda Aceh  saat melewati apotik tersebut keduanya melihat sebuah tas diatas Kursi yang berada di Apotik cinta sehat , Rizki mengatakan “bang ada tas satu”  kemudian terdakwa irham helmi memutar balik sepedamotor beat yang dikemudikannya kembali ke apotik cinta sehat  saat merasa situasi aman  terdakwa Irham Helmi menyuruh  Rizky (berkas terpisah) untuk mengambil tas tersebut dan  Risky langsung turun dari sepedamotor dan mengambil tas tersebut dan kemudian terdakwa Irham Helmi langsung tancap gas menuju waduk yang berada di Gampong Asoe Nanggroe, sesampai di waduk terdakwa dan  Rizky  membuka tas tersebut untuk memeriksa  barang barang berharga  yang ada dalam tas tersebut,setelah keduanya memeriksa tas tersebut terdakwa dan Risky hanya mengambil dompet sementara ,tas dan berkas-berkas lainnya terdakwa buang disekitar waduk tersebut  kemudian terdakwa dan Risky menuju ke arah ajun dan membeli jajan dari uang yang ada di dompet tersebut sebesar Rp 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa dan Rizki kembali kerumahnya masing –masing.
  • Kemudian  pada pukul 20.00 Wib pada hari yang sama Terdakwa mengendarai sepedamotor kearah Ule Lhe kemudian pas didepan kios  Putra sepedamotor yang terdakwa kendarai  mogok karna kehabisan bensin, terdakwa menggadaikan hp merk poco F7 milik saksi Juni Eka Putra  untuk mengisi minyak dari kios Putra seharga Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah).
  • Pada hari minggu 01 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib  petugas kepolisian Polsek Baiturrahman Kota Banda Aceh berhasil menangkap terdakwa dan saat dilakukan intrograsi terdakwa mengakui dengan terus terang bahwa terdakwa mengambil barang barang milik saksi Juni Eka Putra.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian sebesar Rp,3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf G UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

  • Bahwa Pada hari sabtu  tanggal 31 Januari  2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Irham Helmi menjumpai Rizky (berkas terpisah) ditanggul Gampong Kuta Alam Kota Banda Aceh dan keduanya sepakat untuk melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor jenis honda Beat NO POl BL 4647 PAZ, sekira pukul 10.40 wib terdakwa Irham Helmi dan Rizky  melewati  Apotik Cinta sehat yang ber alamat di Gampong Baro Kec Baiturrahman Kota Banda Aceh  saat melewati apotik tersebut keduanya melihat sebuah tas diatas Kursi yang berada di Apotik cinta sehat , Rizki mengatakan “bang ada tas satu”  kemudian terdakwa irham helmi memutar balik sepedamotor beat yang dikemudikannya kembali ke apotik cinta sehat  saat merasa situasi aman  terdakwa Irham Helmi menyuruh  Rizky (berkas terpisah) untuk mengambil tas tersebut dan  Risky langsung turun dari sepedamotor dan mengambil tas tersebut dan kemudian terdakwa Irham Helmi langsung tancap gas menuju waduk yang berada di Gampong Asoe Nanggroe, sesampai di waduk terdakwa dan  Rizky  membuka tas tersebut untuk memeriksa  barang barang berharga  yang ada dalam tas tersebut,setelah keduanya memeriksa tas tersebut terdakwa dan Risky hanya mengambil dompet sementara ,tas dan berkas-berkas lainnya terdakwa buang disekitar waduk tersebut  kemudian terdakwa dan Risky menuju ke arah ajun dan membeli jajan dari uang yang ada di dompet tersebut sebesar Rp 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa dan Rizki kembali kerumahnya masing –masing.
  • Kemudian  pada pukul 20.00 Wib pada hari yang sama Terdakwa mengendarai sepedamotor kearah Ule Lhe kemudian pas didepan kios  Putra sepedamotor yang terdakwa kendarai  mogok karna kehabisan bensin, terdakwa menggadaikan hp merk poco F7 milik saksi Juni Eka Putra  untuk mengisi minyak dari kios Putra seharga Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah).
  • Pada hari minggu 01 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib  petugas kepolisian Polsek Baiturrahman Kota Banda Aceh berhasil menangkap terdakwa dan saat dilakukan intrograsi terdakwa mengakui dengan terus terang bahwa terdakwa mengambil barang barang milik saksi Juni Eka Putra.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian sebesar Rp,3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf G UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya