| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL P-29 “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDS- 01/SINGKIL/01/2026 A. Identitas Terdakwa : Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tgl Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/ Kewarganegaraan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan Nomor KTP B. Penahanan : - Penyidik - Perpanjangan Penyidik - Penuntut Umum C. Dakwaan : : : : : : : : : : : : : : DASWARMI Bin ABDUL WAHAB Trumon (Aceh Selatan) 43 Tahun / 20 Juli 1982 Laki-laki Indonesia Jl. Iskandar Muda No.17 Desa Rimo Kec. Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Islam Ex. Karyawan BUMN (Kantor Pos Indonesia (Persero)) SMA 1175022007820001 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025 (Rutan Polda Aceh) 20 Oktober 2025 s/d 28 November 2025 (Rutan Polda Aceh) 29 November 2025 s/d 28 Desember 2025 (Rutan Polda Aceh) 29 Desember 2025 s/d 27 Januari 2025 (Rutan Polda Aceh) 12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026 (Rutan Khaju Banda Aceh) P r i m a i r ------- Bahwa Terdakwa DASWARMI Bin ABDUL WAHAB selaku Karyawan BUMN (Kantor Pos Indonesia (Persero)) / dan menjabat sebagai BRANCH MANAGER (BM) atau Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) kelas 4 Rimo Kab. Aceh Singkil berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.226/SDM/REGIONAL 1/0623, tanggal 12 Juni 2023 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Kerja Regional 1 Medan 2004, pada tanggal 8 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kantor Pos Indonesia (Persero) pada Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Rimo Kab. Aceh Singkil di Jalan Iskandar Muda No. 17 Rimo Kec. Gunung Meriah Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan menggunakan uang kas operasional milik PT. Pos Indonesia (Persero) yang tersedia pada 2 system aplikasi yaitu Aplikasi RS (Remitanse) Pos dan Aplikasi SOPP (System Online Payment Point) dengan cara melakukan transaksi manupulatif atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, serta merekayasa laporan transaksi harian yang tertuang dalam dokumen (N2) sehingga mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang kas operasional yang ada pada 2 aplikasi milik PT. Pos Indonesia (Persero) untuk kepentingan pribadi Terdakwa Daswarmi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, bertentangan dengan ketentuan : 1. Undang-undang RI No. 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: 1 Pasal 1 ayat (5) dan (6) : bahwa Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya pada Pasal 2 huruf g menjelaskan bahwa keuangan negara termasuk juga kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. - Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara “ Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.003/Dirut/0123 tanggal 2 Januari 2023 tentang pengelolahan kas perusahaan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) : bahwa KAS adalah aset perusahaan yang paling likuid yang berupa saldo kas (Cash on hand) dan saldo rekening giro (demand deposits) dan seluruh dana operasional perusahaan itu bersumber dari kas perusahaan yang mana kas perusahan itu bersumber dari segala pemasukan (Income) perusahaan yang digunakan dalam setiap kegiatan operasional PT. Pos Indonesia (Persero) yang dalam kewenangan dan tanggung jawabnya pada pasal 10 angka 6 disebutkan “ketidakpatuhan terhadap peraturan perusahaan menjadi tanggung jawab masing masing pejabat dan atas ketidak patuhan pengeluaran kas ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.016/DIRUT/0323 tanggal 8 Maret 2023 tentang Peraturan tata tertib dan disiplin kerja karyawan sebagai berikut : Pasal 12 angka 5 : tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi secara benar sehingga mengakibatkan (a). Kekayaan perusahaan baik berupa barang atau uang yang berada dibawaah kekuasaan atau pengawasannya menjadi rusak atau berkurang atau hilang (b). karena kelalaiannya menyebabkan barang dan atau uang milik perusahaan yang dibawah kekuasaan dan atau pengawasannya menjadi rusak berat, berkurang atau hilang Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.031/DIR-4/0420 tanggal 27 April 2020 tentang Otorisasi Transaksi dan Omzet Per kantor layanan Wesel Pos Cash to Account. Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.064/DIRUT/1124 tanggal 13 November 2024 tentang perubahan kedua atas Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD. 067/DIRUT/0823 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Regional, Unit Komersil, dan Unit Operasi, pada nomor V Kantor Cabang Pembantu terkait aktifitas Branch Manager dalam melaksanakan tugas pokoknya pada point D : “ Mempertanggungkan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan yang terjadi dikantor cabang pembantu pada daftar tanggungan N2” yang bertanggungjawab dalam pembuatan daftar perhitungan kantor pos/N2 adalah Branch Manager atau Kepala Kantor Cabang Pembantu itu sendiri. Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.226/SDM/REGIONAL 1/0623, tanggal 12 Juni 2023 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Kerja Regional 1 Medan 20004, dan bertanggungjawab kepada Executive Manager/Kepala Cabang Kantor Pos Kelas 3 Tapaktuan, pada point d disebutkan : Mempertanggungkan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu pada Daftar Pertanggungan N2; Surat Edaran Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SE.001/DIR-1/0124 tentang Pagu Kas dan setara kas yang boleh ditahan di tahun 2024 adalah aturan yang wajib dilaksanakan oleh kantor pos cabang dan unit-unit pelayanan teknis dibawahnya. Untuk KCP Rimo jumlah batasan kas yang boleh di tahan di tahun 2024 sesuai dengan ketetapan yang sudah dikeluarkan oleh MUHAMMAD FACHRI PRATAMA selaku Excecutiv Meneger KC Tapaktuan Nomor : 124/Umum/KCTTN/0824 tanggal 08 Agustus 2024 perihal Pagu Kas KCP, untuk KCP RIMO Nominal Pagu Kas yang bisa di tahan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa DASWARMI Bin ABDUL WAHAB selaku Karyawan BUMN (Kantor Pos Indonesia (Persero)) / dan menjabat sebagai BRANCH MANAGER (BM) atau Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Rimo Kab. Aceh Singkil) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.226/SDM/REGIONAL 1/0623, tanggal 12 Juni 2023 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Kerja Regional 1 Medan 20004, memiliki kewenangan yaitu : a. b. Mengawasi dan mengontrol para pegawai yang berada di Kantor Cabang Pembantu Rimo; Memegang/mengetahui user name dan pasword aplikasi RS POS (Remitense) dan aplikasi SOPP, dan khusus aplikasi SOPP dimana setiap harinya Manajer Pelayanan Kantor Cabang Tapaktuan melakukan pengiriman pergantian password yang khusus diberitahukan kepada terdakwa selaku Branch Maneger (BM) PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu 2 - (KCP) Rimo Kab. Aceh Singkil yang dibawah wilayah kerja PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Tapaktuan. Bahwa struktural PT. POS Indonesia (Persero) ditingkat pusat yang berkedudukan di Bandung dipimpin oleh Direksi PT. Pos Indonesia (Persero), yang kemudian sesuai dengan Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor KD.067/DIRUT/0823 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Regional, Unit Komersil dan Unit Operasi sebagaimana di ubah dengan Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.064/DIRUT/1124 tanggal 13 November 2024 tentang perubaha kedua atas Keputusan Direksi PT. POS Indonesia (Persero) Nomor KD.067/DIRUT/0823 tentang organisasi dan tata kerja regional, unit komersil dan unit operasi Regional I-V dipimpin oleh Executive Vice President Regional (EVP) yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Pusat dan Regional membawahi beberapa bidang dibawahnya. - - PT. POS Indonesia (Persero) Regional I Medan membawahi beberapa unit pelayanan teknis diantaranya PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) yang berkedudukan di Banda Aceh yang dipimpin oleh Executive General Manager (EGM) yang bertanggung jawab kepada Executive Vice President (EVP) yang membawahi 5 (lima) Unit Kantor Cabang antara lain sbb : a. PT. Pos Indonesia (Persero) kantor cabang Lhoksemawe. b. c. d. e. PT. Pos Indonesia (Persero) kantor cabang Meulaboh Kab. Aceh Barat.-- PT. Pos Indonesia (Persero) kantor cabang Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. PT. Pos Indonesia (Persero) kantor cabang Sigli Kab. Pidie. PT. Pos Indonesia (Persero) kantor cabang Langsa. PT. Pos Indonesia (Persero) kantor cabang (KC) Tapaktuan Kab. Aceh Selatan di pimpin oleh Executive Manager (EM) yang bertanggung jawab kepada Executive General Manager (EGM). Kantor Cabang Tapaktuan membawahi 14 (empat belas) Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang dipimpin oleh Branch Manajer (BM) yang bertanggung jawab kepada Executive General Manajer atau Executive manajer yang bertalian diantaranya sbb : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meukek Kab. Aceh Selatan. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuhan Haji Kab. Aceh Selatan. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Manggeng Kab. Aceh Selatan. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kota Bahagia Kab. Aceh Barat Daya. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Babahrot Kab. Aceh Barat Daya. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kota Fajar Kab. Aceh Selatan. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kandang Kab. Aceh Selatan. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bakongan Kab. Aceh Selatan. 10) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trumon Kab. Aceh Selatan . 11) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Subulussalam. 12) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo Kab. Aceh Singkil. 13) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Singkil. 14) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pulau Banyak kab. Aceh Singkil. Adapun struktural PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor cabang pembantu (KCP) Rimo Kab. Aceh Singkil adalah sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. Branch Manajer (BM)/Kepala KCP dijabat oleh terdakwa sendiri (DASWARMI); Orange Antaran dijabat oleh saksi Ilham Armanda; Mitra LPU (Layanan Pos Universal) : Saksi Sutriswan Berutu; Mitra LPU : Saksi Adimin Manik; Mitra LPU : Saksi Idram Manik; Mitra LPU : Saksi Mashariyanda. Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. POS Indonesia Nomor : SK.226/SDM/REGIONAL I/0623 Lampiran 1 daftar tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Kerja Regional 1 Medan 20004 sebagaimana di surat Keputusan tersebut Terdakwa Daswarmi selaku Kepala Cabang Pembantu diangkat TMT 1 Juli 2023. Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa Daswarmi selaku Branch Manager (BM) Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Kab. Aceh Singkil adalah sebagai berikut : a. Membuat uraian tugas (Job Description) di Kantor Cabang Pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja; b. Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di Kantor Cabang Pembantu telah sesuai dengan SOP dan ketentuan perusahaan; 3 c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. n. o. p. q. r. Melakukan penerimaan transaksi layanan paket, keagenan, BPM dan benda filateli, layanan surat, jasa keuangan, tabungan, giro dan penyaluran dana, pembayaran pensiun, pembayaran weselpos, dan layanan lainnya sesuai dengan ketentuan perusahaan; Mempertanggungkan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu pada Daftar Pertanggungan N2; Melakukan permintaan benda pos,meterai, prangko, benda filateli, dan benda pihak ketiga lainnya dengan menggunakan daftar permintaan N2a; Melakukan tutupan surat dan paket yang akan dikirimkan ke Kantor Cabang Utama atau Kantor Cabang yang bertalian setiap hari sesuai dengan jadwal tutupan yang telah ditetapkan Kantor Cabang Utama atau Kantor Cabang; Mencocokkan uang hasil penerimaan dan pembayaran transaksi keuangan di Kantor Cabang Pembantu dengan naskah dan dokumen sumber yang bertalian, sisa uang pembayaran pensiun dengan carik pensiun, serta mengirimkan uang remise dalam kantung remise ke Kantor Cabang Utama atau Kantor Cabang yang bertalian dalam kesempatan pertama dan angkutan yang aman; Mengirimkan naskah pertanggungan keuangan, dokumen sumber, resi-resi transaksi, bersamaan dengan kiriman pos di dalam kantung pos ke Kantor Cabang Utama atau Kantor Cabang yang bertalian; Membuka kantung pos yang diterima dari Kantor Cabang Utama atau Kantor Cabang yang bertalian di hadapan saksi, dan melakukan pemeriksaan dan pencocokan uang dan BPM yang diterima serta naskah-naskah yang bertalian; Mengawasi pelaksanaan antaran surat dan paket yang dilakukan oleh pengantar pos di Kantor Cabang Pembantu serta pemeriksaan terhadap sisa antaran; Mengembalikan kiriman pos yang tak terantar atau kiriman buntu dan naskah-naskah terkait ke Kantor Cabang Utama atau Kantor Cabang yang bertalian; Menindaklanjuti keluhan pelanggan terhadap pelayanan di Kantor Cabang Pembantu, berkoordinasi dengan Kantor Cabang Utama atau Kantor Cabang yang bertalian; m. Melakukan penahanan uang tunai di Kantor Cabang Pembantu sesuai dengan surat pembayarannya, dan bila tidak diperlukan agar segera mengirimkan atau mentransfer uang tersebut ke rekening jabatan Executive General Manager atau Executive Manager yang bertalian; Menyimpan barang cetak berharga, uang tunai, naskah-naskah berharga lainnya di tempat yang aman; Memelihara aset perusahaan dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kantor Cabang Pembantu; Melaksanakan tertib administrasi pertanggungan penerimaan dan pengeluaran keuangan di Kantor Cabang Pembantu sesuai dengan ketentuan Perusahaan; Menyerahkan dan menerima kiriman pos termasuk kantung uang remise ke dan dari petugas dengan menggunakan buku serah; Membuat dan menyampaikan laporan terkait kepada Executive General Manager atau Executive Manager yang bertalian. - - Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Daswarmi selaku Branch Manager di Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Kab. Aceh singkil sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38 tahun 2019 tentang Pos pada BAB II Tata Cara Pelaksanaan Layanan, pada Pasal 3 angka (2) penyelenggaraan pos dapat menyediakan : a. Layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik, b. Layanan paket, c. Layanan logistic, d. Layanan transaksi keuangan dan atau, e. Layanan keagenan Pos. di Tingkat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo Kab. Aceh Singkil lebih kepada memberikan pelayanan jasa surat dan paket, layanan keagenan pos dan layanan transaksi keuangan. Yang mana layanan transaksi keuangan adalah mencakup kegiatan penyetoran, penyimpanan, pendistribusian dan pembayaran uang, contoh bayar listrik, bayar cicilan WIFI, cicilan kendaraan. Bahwa seluruh transaksi keuangan yang berada pada KCP Rimo Kab. Aceh Singkil bersumber dari dana pusat PT. Pos Indonesia (Persero) yang sudah disediakan melalui system aplikasi yaitu : 1. Aplikasi RS (Remitanse) Pos yaitu transaksi Cash to Account/Wesel Pos yaitu layanan pengiriman uang tunai melalui kantor pos ke rekening bank 2. Aplikasi SOPP (System Online Payment Point) yaitu transaksi Cash in Giro yaitu penyetoran tunai ke dalam rekening Giropos Pos Indonesia. Giropos adalah layanan keuangan berbasis rekening yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi 4 Bahwa sumber dana yang ada pada dua aplikasi tersebut (Aplikasi RS POS dan Aplikasi SOPP) bersumber dari dana pusat PT. POS INDONESIA (Persero) yang sudah disediakan melalui system pada kedua aplikasi tersebut dengan peruntukan sebagai pelayanan transfer uang dan pembayaran lainnya. - - - - - - - Secara garis besar seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan penjelasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 5 Tahun 1995 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut Pasal 1 ayat (1) Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; Ayat (2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 5 tahun 1995 : Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. Dalam pendiriannnya PT. Pos Indonesia (persero) menggunakan anggaran dasar PT. Pos Indonesia (Persero) yang tercantum dalam Akta Notaris Sujipto, S.H Nomor : 117 tanggal 20 Juni 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Nomor : 4 tanggal 8 Agustus 2019 yang dibuat dan disampaikan oleh ARYANTI, S.H, M.Kn Notaris di Jakarta, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN “Pasal 1 ayat (1) : menyatakan bahwa BUMN adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dana segar; kemudian pada Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2016 Ayat (2) menyebutkan sumber penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kekayaan negara berupa : a. b. c. d. e. Barang milik negara; Piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; Saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau; Aset negara lainnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 44 tahun 2005 tentang tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Dan Perseroan Terbatas pada Ayat (5) Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan Pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas. Pada dasarnya penyelenggaraan layanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan teknis (KCU, KC dan KCP) PT. Kantor Pos Indonesia (Persero) meliputi Layanan komunikasi tertulis, pelayanan paket, pelayanan logistik, pelayanan transaksi keuangan, dan pelayanan keagenan pos dalam menjalankan operasionalnya sehari-hari tidak memerlukan atau membutuhkan modal awal/uang tunai setiap harinya, melainkan KC/KCP bisa menggunakan ketersediaan pagu kas yang diperoleh dari setiap layanan dan juga layanan transaksi keuangan yaitu pada aplikasi RS Pos/Cash To Account dan aplikasi SOPP/Cash In Giro yang disediakan PT. Pos Indonesia (Persero). Bahwa sumber dana yang tersedia di PT. Pos Indonesia (Persero) yang boleh digunakan sesuai ketentuan adalah bersumber dari dana operasional, dan yang tersedia Kantor Cabang PT. Pos Tapaktuan yang setiap tahun bervariasi yang ditetapkan oleh Kantor Regional I Medan. Dimana tahun 2024 sesuai Surat Edaran dari Kantor Pusat a.n. Direktur Keuangan dan Menejemen Resiko sesuai Nomor SE.001/Dir-1/0124 tanggal 2 Januari 2024 tentang pagu kas dan setara kas yang boleh ditahan tahun 2024 sesuai lampiran II untuk Regional I Medan KC Tapaktuan sebesar 175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang digunakan untuk operasional KC Tapaktuan sehari-hari berupa panarikan uang oleh Castumer, pembayaran pensiun PNS TNI-Polri, penarikan aplikasi Pospay baik di KC Pos Tapaktuan maupun KCP dibawah wilayah kerja KC Tapaktuan. Bahwa untuk KCP Rimo jumlah batasan kas yang boleh di tahan di tahun 2024 sesuai dengan ketetapan yang sudah dikeluarkan oleh MUHAMMAD FACHRI PRATAMA selaku Excecutiv Meneger 5 KC Tapaktuan Nomor : 124/Umum/KCTTN/0824 tanggal 08 Agustus 2024 perihal Pagu Kas , untuk KCP RIMO Nominal Pagu Kas yang bisa di tahan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Untuk kewajiban KCP terkait dengan menyetorkan uang setoran setiap harinya adalah yang pertama pada pukul 09.00 WIB dan yang kedua pada pukul 15.00 WIB dan disetorkan melalui Bank Aceh kepada rekening Kantor Cabang Tapaktuan No. Rrekening 1200-1038-2000-38 Bank Aceh atas nama PT. Pos Indonesia Tapaktuan dengan specimen kepala cabang dan bendahara keuangan KC. Tapaktuan. - - - - Bahwa setiap harinya KCP melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran operasional/pelayanan melalui Daftar Perhitungan Kantor Pos Cabang dalam bentuk dokumen N2 (Laporan Neraca Harian). Terdakwa Daswarmi ada membuat naskah pencocokan uang hasil penerimaan dengan pembayaran transaksi keuangan yaitu pada excel buku bantu diakhir jam dinas setiap hari merekap semua transaksi yang terjadi dihari tersebut, dimana buku bantu terhubung ke sheet N2, selanjutnya rekapan N2 dan buku bantu tersebut dikirimkan kepada Supervisior Operasi Pelayanan Saksi Suci Oktavia Sari setiap harinya untuk diperiksa, kalau ada perbaikan Saksi Suci Oktavia Sari memberitahukan kepada terdakwa Daswarmi, apabila sesuai maka Saksi Suci Oktavia Sari merekap menjadi kompilasi N2 dari semua KCP di bawah KC Tapaktuan pada satu file Excell (Kompilasi), yang kemudian file excel kompilasi excell tersebut dikirimkan kepada Saksi Riksan Aznurdi Reranza (selaku Supervisior Administrasi Keuangan dan Dukungan Umum Kantor Pos kelas 3 Tapaktuan) melalui Telegram Saksi Riksan Aznurdi Reranza. Lalu Saksi Riksan Aznurdi Reranza membuatkan File TPK Rekap Kompilasi dan juga Rekap N2 Loket Cabang Tapaktuan dan kemudian Saksi Riksan Aznurdi print dan ditandatangani oleh Saksi Suci Oktavia Sari, Saksi Riksan Aznurdi Reranza dan Executive manager /Kepala KC Tapaktuan (Saksi Muhammad Fachri Pratama). Adapun dokumen yang Saksi Riksan Aznurdi Reranza serahkan kepada Executive manajer/ Kepala KC Tapaktuan adalah berupa hard copy TPK yang telah di print dan Hard copy Neraca kasir kantor cabang Tapaktuan. Bahwa seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan oleh masing masing Kantor Cabang Pembantu PT. Pos Indonesia (persero) berbasis Aplikasi yang terintegrasi dengan masing-masing Kantor Pos, baik itu ditingkat Cabang, ditingkat Cabang Utama dan sampai dengan tingkat kantor Pos Pusat, maka untuk pertanggungan transaksi keuangan tersebut dilaporkan dengan Neraca Harian (N2) setiap harinya kepada SPV Operasi Pelayanan Kantor Pos Cabang Tapaktuan yaitu Saksi Suci Oktavia Sari, artinya tidak mungkin terdakwa Daswarmi tidak melaporkan pertanggungan dengan Neraca harian (N2), sedangkan secara sistem aplikasi transaksi yang Terdakwa Daswarmi lakukan terintegrasi atau dapat dilihat/diketahui atau di akses oleh Pihak Pos Indonesia (Persero). Bahwa faktanya Terdakwa DASWARMI Bin ABDUL WAHAB selaku Karyawan BUMN (Kantor Pos Indonesia (Persero)) / yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) atau BRANCH MANAGER (BM) Kelas 4 Rimo Kab. Aceh Singkil) tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan atau membuat laporan pertanggung-jawaban transaksi keuangan harian pada Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Kab. Aceh Singkil sesuai dengan perintah yang dikeluarkan oleh Saksi Muhammad Fachri Pratama pada tahun 2024 selaku Excecutiv Meneger KC Tapaktuan Nomor : 124/Umum/KCTTN/0824 tanggal 08 Agustus 2024 perihal Pagu Kas. Untuk KCP RIMO pada tahun 2024 Pagu Kas yang bisa di tahan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), akan tetapi Terdakwa Daswarmi melakukan penahanan kas (kas KCP Rimo yang tidak disetor) ke Kantor Pos Cabang Tapaktuan sejak tanggal 8 Desember 2024 s/d 14 Desember 2024 sebesar Rp 1.207.731.634,- (satu milyar dua ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah)/(saldo dalam penguasaan KCP RIMO). Bahwa Saksi Suci Oktavia Sari selaku PJs. Supervisor Operasi Pelayanan Kantor Pos Cabang Tapaktuan memiliki tugas pokok diantaranya menerima laporan N2 (laporan neraca transaksi harian) dari masing-masing Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) yang ada di Wilayah Kab. Aceh Selatan, membuat rekapan pendapatan transaksi harian dari masing-masing KCP serta melakukan pengawasan saldo uang kas yang ditahan oleh masing-masing KCP. Saat melakukan evaluasi menemukan laporan transaksi yaitu ketidaksesuaian atas pelaporan N2 yang di kirimkan oleh Terdakwa Daswarmi yaitu selaku penanggung-jawab pada KCP Rimo : sejak tanggal 08 Desember 2024 sehingga di tanggal 14 Desember 2024 melonjak kas yang di tahan oleh terdakwa Daswarmi menjadi Rp. 1.207.731.634,- (satu milyar dua ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 1. Bahwa Laporan N2 yang dikirimkan oleh Terdakwa Daswarmi sejak tanggal 8 Desember 2024 s/d tanggal 14 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut : a. Laporan N2 tanggal 08 Desember 2024 6 7 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 07 Desember 2024) Rp 64.678.753,-. • jumlah penerimaan ditanggal 08 Desember 2024 Rp. 20.922.567,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 85.601.320,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp. 3.308.000,-. • sehingga kas yang dilakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp. 82.293.320,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). b. Laporan N2 tanggal 09 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 08 Desember 2024) Rp 82.293.320,- • jumlah penerimaan ditanggal 09 Desember 2024 Rp 131.392.899,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 213.686.219,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp 196.442.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 10.401.419,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). c. Laporan N2 tanggal 10 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 09 Desember 2024) Rp 10.401.419,- • jumlah penerimaan ditanggal 10 Desember 2024 Rp 469.808.140,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 480.209.559,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp 110.700.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 365.279.759,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). d. Laporan N2 tanggal 11 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 10 Desember 2024) Rp 365.279.759,-. • jumlah penerimaan ditanggal 11 Desember 2024 Rp 650.010.866,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.015.290.625,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp 70.689.380,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 941.325.245,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). e. Laporan N2 tanggal 12 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 11 Desember 2024) Rp 941.325.245,-. • jumlah penerimaan ditanggal 11 Desember 2024 Rp 384.708.789,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.326.034.034,- • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp. 113.097.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 1.211.337.034,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). f. Laporan N2 tanggal 13 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 12 Desember 2024) Rp. 1.211.337.034,-. • jumlah penerimaan ditanggal 11 Desember 2024 Rp. 102.351.348,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.313.688.382,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan sebesar Rp. 108.790.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 1.204.498.382,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). g. Laporan N2 tanggal 14 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 13 Desember 2024) Rp 1.204.498.382,-. • jumlah penerimaan ditanggal 13 Desember 2024 Rp 3.233.252,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.207.731.634,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan : TIDAK ADA. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 1.207.731.634,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). - Bahwa terhadap penahanan kas pada Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo Kab. Aceh Singkil tersebut, Saksi Suci Oktavia Sari selaku PJs. Supervisor Operasi Pelayanan KC Tapaktuan telah melakukan konfirmasi langsung kepada terdakwa Daswarmi sejak tanggal 8 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024, dan Terdakwa Daswarmi memberikan berbagai alasan atas penahanan kas tersebut seperti karena adanya pembayaran Pensiunan yang belum terealisasi kepada penerima (Penerima Pensiunan belum mendatangi Pos Untuk pengambilan Uang Pensiun). Juga beralasan karena sedang sibuk dengan kegiatan penyaluran beras dan berjanji akan di kirimkan esok harinya. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Suci Oktavia Sari ada di telepon oleh saksi Riksan Aznurdi Reranza selaku Supervisior Administrasi Keuangan dan Dukungan Umum Kantor Pos Cabang Tapaktuan dengan mengatakan “ Kak, gawat kak. KCP Rimo Nahan Kas besar kali “lalu saksi Suci Oktavia Sari bertanya “berapa emang dia tahan ?” oleh Saksi Riksan Aznurdi Reranza menjawab “Rp 1.200.000.000,- Kak“ dan saat itu saksi Suci Oktavia Sari langsung ke kantor untuk menjumpai saksi Riksan Aznurdi Reranza. Selanjutnya saksi Suci Oktavia Sari dipanggil oleh saksi Muhammad Fachri Pratama selaku Kepala Kantor Cabang Tapaktuan dan mengatakan “Persiapan besok kita ke KCP Rimo untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Terdakwa Daswarmi“ Yang berangkat ke KCP Rimo pada tanggal 13 Desember 2024 adalah : a. Saksi Muhammad Fachri Pratama selaku Executive manager / Kepala Cabang Tapaktuan. b. Saksi Riksan Aznurdi Reranza selaku Supervisior Administrasi Keuangan dan Dukungan Umum Kantor Pos Cabang Tapaktuan c. Saksi Suci Oktavia Sari selaku PJs. Supervisor Operasi Pelayanan KC Tapaktuan d. Saksi Rama Afrianda Selaku SPV Pengawasan Umum. - - - - Hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa Daswarmi diperoleh informasi bahwa ianya ada menggunakan uang operasional PT. Pos Indonesia (Persero) dengan total sebesar Rp 1.203.649.500,- (satu miliar dua ratus tiga juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan cara melakukan transaksi manipulatif/rekayasa pada 2 aplikasi milik PT. Pos Indonesia (Persero), yaitu pada aplikasi SOPP (transaksi Cash To Account/wesel Pos) dan aplikasi RS POS (transaksi Cash In Giro (Pospay)). adapun cara Terdakwa Daswarmi selaku Branch Manager/Kepala KCP Rimo melakukan transaksi manipulatif/rekayasa pada aplikasi SOPP (Cash To accaout/Wesel Pos) atau (kirim uang tunai) yaitu dengan cara menggunakan nama pelanggan atas nama saksi Libra Tua Rezeki seorang karyawan Indomaret Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil yang sering menggunakan jasa PT.Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP Rimo) untuk melakukan penyetoran uang hasil penjualan di Indomaret kerekening tujuan pada Bank BCA An. PT. Indomarko Pris (PIHP). Untuk Bulan Desember 2024 Saksi Libra Tua Rezeki ada melakukan penyetoran sebanyak 3 kali dan langsung berhubungan dengan Terdakwa Daswarmi, yaitu : - tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp 10.258.000,- dengan bea kirim sebesar Rp 28.000,-, - tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp 8.262.700,- dengan bea kirim sebesar Rp 23.000,-, - tanggal 12 Desember 2024 sebesar Rp 12.123.250,- dengan bea kirim sebesar Rp 28.000,-, selain ke-3 penyetoran diatas, tidak ada transaksi lain di Bulan Desember 2024 yang dilakukan Saksi Libra Tua Rezeki pada Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo pada Terdakwa Daswarmi. Adapun cara Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi Cash to account (Wesel pos) di KCP Rimo adalah sbb : a) Terdakwa Daswarmi membuka Aplikasi RS POS dengan menggunakan User milik terdakwa. b) Kemudian Terdakwa Daswarmi klik menu Cash To Account lalu menginput nomor pelanggan 1110122309000001 atas nama Libra Tua Rezeki. c) Setelah menginput nomor pelanggan kemudian Terdakwa Daswarmi menginput nomor rekening tujuan/penerima 7081-0101-2092-509 BANK BRI atas nama ACHMADIN dan kepada rekening nomor 3472-0104-85825-35 atas nama RANDA TRIYATNO. d) Selanjutnya Terdakwa Daswarmi menginput nominal yang dikirimkan dan kemudian mengenter proses pengiriman. Namun nama Saksi Libra Tua Rezeki selaku pelanggan pada KCP Rimo ternyata sudah dicatut oleh Terdakwa Daswarmi, yang mana seolah-olah Saksi Libra Tua Rezeki ada melakukan transaksi penyetoran lainnya yang mencapai 49 transaksi yaitu adanya rekapan rincian transaksi dengan total Rp 691.532.000,- (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : TANGGAL ACCOUNT PENGIRIM Transaksi Terdakwa Daswarmi berdasarkan Resi Aplikasi RS POS (Wesel Pos) NO 1 NOMINAL 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) FEE NO REKENING TUJUAN 25.000.000 2 10 Desember 2024 1110122309000001 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 25.000.000 50.000 347201048582535 8 9 (Libra Tua Rezeki) (Randa Triyatno) 3 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 4 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 5 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 6 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 7 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 8 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 9 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 2.500.000 23.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 10 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) TOTAL 227.500.000,- 473.000,- NO TANGGAL ACCOUNT PENGIRIM NOMINAL FEE NO REKENING TUJUAN 1 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 2 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 3 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua RezekiI) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 4 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 5 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 6 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 7 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 2.000.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 8 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 9 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 10 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 11 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 12 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 13 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 14 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 15 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) ) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 16 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 17 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 18 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 19 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 10 20 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 21 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 22 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 23 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 24 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 25 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 26 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 27 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) TOTAL 350.000.000,- 783.000,- NO TANGGAL ACCOUNT PENGIRIM NOMINAL FEE NO REKENING TUJUAN 1 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 2 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 3 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 4 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 5 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 6 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 7 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 8 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 9 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 10 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 11 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 12 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 3.600.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) TOTAL 112.500.000,- 276.000,- Sehingga total keseluruhan transaksi berdasarkan Resi Aplikasi RS POS (tanggal 10 + 11 + 12 Desember 2024) sebesar Rp 691.532.000,- (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), - Disamping itu Terdakwa Daswarmi selaku Branch Manager/Kepala KCP Rimo juga melakukan transaksi manipulatif Cash In Giro/Pospay (Top Up) pada aplikasi SOPP milik PT.Pos Indonesia (Persero) menggunakan akun Pospay terdakwa sendiri dan juga menggunakan akun Pospay milik orang lain yaitu milik 4 orang karyawan (Mitra LPU) Kantor Pos KCP Rimo (Mashariyanda, Idram Manik, Adimin Manik, Sutriswan Berutu) serta Ririn Marinta (istri dari Ilham Armanda selaku karyawan KCP Rimo dengan jabatan oranger antaran) yang mencapai 64 transaksi, yaitu adanya rekapan rincian transaksi dengan total Rp 512.110.000,- (lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah). 11 - Adapun cara Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi Cash in Giro (Pospay) di KCP Rimo adalah sebagai berikut : a) Terdakwa Daswarmi membuka Aplikasi SOPP (menu pembayaran cicilan dll) login menginput username atas nama terdakwa. b) Kemudian Terdakwa Daswarmi memilih menu Cash In Giro, lalu menginput Nomor Account POSPAY : 0160429866 atas nama Ririn Marinta, Nomor Account POSPAY : 0200049948 atas nama Daswarmi (terdakwa sendiri), Nomor Account POSPAY : 0159739895 atas nama Mashariyanda, Nomor Account POSPAY : 0160076048 atas nama Idram Manik, Nomor Account POSPAY : 0160095436 atas nama Adimin Manik dan Nomor Account POSPAY : 0157926056 atas nama Sutriswan Berutu yang sebelumnya sudah terlebih dahulu terdakwa mintakan pada masing-masing orang tersebut. c) Selanjutnya Terdakwa Daswarmi menginput nominal yang dikirimkan dan kemudian mengenter proses pengiriman. d). Setelah uang tersebut masuk ke masing masing Account Pospay atas nama masing masing tersebut, kemudian Terdakwa Daswarmi memerintahkan kepada masing masing nama tersebut untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening yang terdakwa tentukan, sebagaimana rincian sebagai berikut : Transaksi Terdakwa Daswarmi berdasarkan Resi APLIKASI SOPP (Pos pay) NO TANGGAL ACCOUNT YG DITUJU NOMINAL FEE 1 10 Desember 2024 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 2 0159739895 (Mashariyanda) 10,000 3 0200049948 (Daswarmi) 4,500,000 4 0200049948 (Daswarmi) 3,000,000 5 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 6 0200049948 (Daswarmi) 2,000,000 7 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 8 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 9 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 10 0200049948 (Daswarmi) 5,000,000 11 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 12 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000 13 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 14 0160429866 (Ririn Marinta) 2,500,000 15 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 16 0200049948 (Daswarmi) 5,000,000 17 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 18 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 19 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 TOTAL 132,020,000,- NO TANGGAL ACCOUNT YG DITUJU NOMINAL FEE 1 11 Desember 2024 0200049948 (Daswarmi) 7,500,000 2 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 3 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 4 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 5 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 6 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 7 0160076048 (Idram Manik) 15,000 8 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 9 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 10 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 11 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 12 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 13 0160429866 (Ririn Marinta) 15,000 14 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 15 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 16 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 12 17 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 18 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 19 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 20 0157926056 (Sutriswan Berutu) 15,000 21 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 22 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 23 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 24 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 25 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 26 0160095436 (Adimin Manik) 15,000 27 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 28 0200049948 (Daswarmi) 5,000,000 TOTAL 232,560,000,- NO TANGGAL ACCOUNT YG DITUJU NOMINAL FEE 1 12 Desember 2024 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 2 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 3 0159739895 (Mashariyanda) 15,000 4 0160429866 (Ririn Marinta) 15,000 5 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 6 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 7 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 8 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 9 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 10 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 11 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 12 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 13 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 14 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 15 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 16 0200049948 (Daswarmi) 7,500,000 17 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 TOTAL 147,530,000,- Sehingga total keseluruhan transaksi berdasarkan Resi Aplikasi SOPP (tanggal 10 + 11 +12 Desember 2024) sebesar Rp. 512.110.000,- (Lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah). - Bahwa setelah uang yang bersumber dari aplikasi SOPP milik PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut masuk ke masing masing Account Pospay atas nama (Mashariyanda, Idram Manik, Adimin Manik, Sutriswan Berutu) dan Ririn Marinta, kemudian Terdakwa Daswarmi memerintahkan kepada masing masing nama tersebut untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening yang telah terdakwa tentukan yaitu Bank BRI Nomor Rek : 708101012092509) atas nama ACHMADIN, Bank BRI Nomor Rek : 347201048582535 atas nama RANDA TRIYATNO serta Bank BRI Nomor Rek : 208701013707538 atas nama YOPAN JUNI ANDRA. - Berdasarkan Resi dan Backsheet Pada tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 diketahui bahwa Terdakwa Daswarmi melakukan setoran menggunakan layanan “Cash to Account” dan Cash in Giropos dengan akumulasi sebesar Rp 1.203.642.000,- dengan rincian sebagai berikut : a. Cash to Account (WESEL POS) dengan total Rp 691.532.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang dikirim terdakwa Daswarmi yang terdiri dari jumlah uang sebesar Rp 690.000.000,- dan bea kirim sebesar Rp 1.532.000,- dengan rincian pengiriman yaitu : NO TANGGAL A.N REK BANK TUJUAN NO REK BANK TUJUAN NOMINAL YANG DI TRANSFER KE REK. BANK TUJUAN BEA TRANSFER KE BANK JUMLAH 1. 10 Desember RANDA TRIYATNO 347201048582 535 Rp 227.500.000,- Rp 473.000,- Rp 227.973.000,- 13 2024 2. 11 Desember 2024 ACHMADIN 708101012092 509 Rp 350.000.000,- Rp 783.000,- Rp 350.783.000,- 3. 12 Desember 2024 ACHMADIN 708101012092 509 Rp 112.500.000,- Rp 276.000,- Rp 112.776.000,- TOTAL KESELUR UHAN Rp 690.000.000,- Rp 1.532.000,- Rp 691.532.000,- b. Cash in Giro (Pospay) total Rp 512.110.000,- yang dikirimkan saudara Daswarmi ke Rek. Pospay milik Mitra LPU dan Oranger Antaran dan juga rekening Pospay pribadinya pada tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 dengan rincian pengiriman yaitu : NO KETERANGAN NO.REKE NING POSPAY NOMINAL YANG DI TOP UP KE POSPAY A.N REKE NING BANK TUJUAN NO. REK. BANK TUJUAN NOMINAL YANG DI TRANSFER KE REK BANK TUJUAN 1. MITRA LPU (Adimin Manik) 0160095436 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000,- 2. EX. BM/KEPALA KCP RIMO 0200049948 Rp 47.500.000,- ACHMADIN 708101012 092509 Rp 52.500.000,- 3. EX. BM/KEPALA KCP RIMO 0200049948 Rp 49.500.000,- RANDA TRIYATNO 347201048 582535 Rp 50.000.000,- 4. EX. BM/KEPALA KCP RIMO 0200049948 Rp 32.500.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 27.500.000,- 5. MITRA LPU (Idram Manik) 0160076048 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000.- 6. ORANGER ANTARAN/ (Ririn Marinta) 0160429866 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 52.500.000,- 7. ORANGER ANTARAN/ (Ririn Marinta) 0160429866 Rp 50.015.000,- ACHMADIN 70810101 2092509 Rp 50.000.000.- 8. ORANGER ANTARAN/ (Ririn Marinta) 0160429866 Rp 32.510.000,- RANDA TRIYATNO 34720104 8582 Rp 30.000.000.- 9. MITRA LPU (Mashariyanda) 0159739895 Rp 50.010.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000.- 10 MITRA LPU (Mashariyanda) 0159739895 Rp 50.015.000,- ACHMADIN 70810101 2092509 Rp 50.000.000.- 11 MITRA LPU (Sutriswan Berutu) 0157926056 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000.- Rp 512.110.000,- Rp 512.500.000,- - Bahwa transaksi keuangan yang Terdakwa Daswarmi lakukan melalui Aplikasi RS Pos (Cash To Account/ Wesel Pos) dan Aplikasi SOPP (Cash In Giro/Pospay) tersebut adalah transaksi yang bersifat manipulatif, dimana transaksi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan fakta riil transaksi/ kejadian yang sebenarnya, sehingga laporan harian pada dokumen N2 yang terdakwa Daswarmi kirim kepada Saksi Suci Oktavia Sari selaku SPV Operasi Pelayanan Kantor Pos Cabang Tapaktuan juga dimanipulasi isi laporannya. - Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi Cash to Account beberapa kali transaksi penarikan dengan pemecahan transaksi untuk menghindari otorisasi (persetujuan). Bahwa ada ketentuan terkait dengan transaksi keuangan yang menggunakan aplikasi RS Pos (Cash To Account/ Wesel Pos), untuk limit dibawah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bisa langsung dilakukan oleh Terdakwa Daswarmi selaku BM/Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP), namun untuk transaksi mulai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) harus ada permintaan otorisasi (persetujuan) kepada Saksi Suci Oktavia Sari selaku SPV Operasi Pelayanan Kantor Pos Cabang Tapaktuan sesuai dengan point 3.2.4 transaksi dengan otorisasi manager di loket KCP (berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Pos Indonesia (Persero)) Nomor : KD 031/DIR-4/0420 tanggal 27 April 2020 tentang otorisasi transaksi dan omzet per kantor layanan wesel pos Cash to Account. - - - Bahwa Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi manipulatif/rekayasa dengan alasan yaitu pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 menerima pesan dari BEBBY RIYAN JUNIAND melalui telegram dengan isi pesan mengajak terdakwa untuk bergabung di PT. BEST PROFIT FUTURES dengan iming-iming untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, Kemudian terdakwa bergabung ke dalam grup tersebut dan melalukan transfer sesuai dengan arahan dari BEBBY RIYAN JUNIAND. Saat itu terdakwa melakukan transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BRI atas nama RANDA TRIYATNO dengan nomor rekening 34720104852535. Setelah itu terdakwa kembali menerima pesan yang berisi bahwa “Kami telah trading dan juga menyampaikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), namun terdakwa diwajibkan menyetorkan kembali uang sebesar 20 % yaitu Sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah). Saat itu sekira pukul 19.25 Wib terdakwa tidak punya uang untuk menyetorkan sebagaimana yang diminta oleh akun tersebut, sehingga pada hari itu terdakwa hanya menyetorkan Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) ke rekening tersebut diatas dengan mengunakan uang pribadi. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 terdakwa Daswarmi kembali menerima pesan dari BEBBY RIYAN JUNIAND untuk melakukan pengiriman uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun saat itu terdakwa tidak memiliki uang, mengingat keuntungan yang begitu besar yang ditawarkan dan terdakwa juga punya wewenang manggunakan aplikasi RS POS dan aplikasi SOPP milik PT. Pos Indonesia (Persero), dengan harapan apabila keuntungan tersebut diberikan kepada terdakwa maka bisa langsung mengembalikannya dan terdakwa juga mendapatkan keuntunga. Lalu timbul dalam pikiran terdakwa untuk menggunakan uang pada Kantor Pos KCP RIMO dengan cara terdakwa membuka aplikasi SOPP masuk ke Pos In Giro dan memasukkan nomor rekening Pospay terdakwa an. DASWARMI dengan No. Pospay 0200049948. Selanjutnya terdakwa mengirimkan dana sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) ke rekening Pospay terdakwa, dan setelah itu terdakwa mengirimkan uang tersebut ke rekening RANDA TRIYATNO dengan nomor rekening 34720104852535 menggunakan Pospay milik terdakwa. Selanjutnya masih di tanggal 10 Desember 2024 terdakwa kembali mendapat pesan melalui telegram dari BEBBY RIYAN JUNIAND dan meminta terdakwa untuk kembali mengirimkan uang dengan harapan akan diberikan pencairan sebesar 20 ?ngan modus yang sama, sehingga terdakwa kembali mengirimkan sejumlah uang dengan total di tanggal 10 Desember 2024 itu ke rekening BRI atas nama RANDA TRIYATNO dengan nomor rekening 34720104852535 sebesar Rp 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) dengan menggunakan transaksi Cash to Account dan Cash in Giro pada aplikasi PT. Pos Indonesia (Persero). Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 terdakwa Daswarmi kembali menerima pesan dengan melanjutkan pesan yang kemarin dengan modus memerintahkan terdakwa untuk kembali mengirimkan uang dengan harapan akan di berikan pencairan sebesar 20 %, mengingat terdakwa sudah terlanjur melakukan transaksi dengan mengunakan uang operasional pos hingga ratusan juta dan tidak bisa mengembalikannya, maka selanjutnya terdakwa kembali melakukan transaksi Cash to Account dan Cash in Giro dengan total transaksi yang terdakwa kirimkan ke rekening BRI atas nama ACHMADIN dengan nomor rekening 708101012092509 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Rekening BRI an YOPAN JUNI ANDRA dengan nomor rekening 208701013707538 sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang operasional PT. Pos Indonesia (Persero) pada hari rabu tanggal 11 desember 2024 yang terdakwa gunakan untuk investasi bodong adalah sejumlah Rp. 582.500.000,-.(lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) - Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 terdakwa kembali menerima pesan dengan melanjutkan pesan yang kemarin dengan modus meminta terdakwa untuk kembali mengirimkan uang, selanjutnya terdakwa kembali melakukan transaksi Cash to Account dan Cash in Giro dengan total transaksi yang terdakwa kirimkan ke rekening BRI atas nama ACHMADIN dengan nomor rekening 708101012092509 sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah). Terdakwa mau melakukannya dengan harapan terdakwa bisa mengembalikan uang Pos KC Rimo yang telah terdakwa gunakan selama dua hari tersebut Sehingga total transaksi yang terdakwa Daswarmi lakukan dari tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 12 Desember 2024 yang ditransfer ke rekening BRI atas RANDA TRIYATNO dengan nomor rekening 34720104852535, rekening BRI atas nama ACHMADIN dengan nomor rekening 708101012092509 dan rekening BRI atas nama YOPAN JUNI ANDRA dengan nomor rekening 208701013707538 adalah sebesar Rp 1.203.642.000,- (satu milyar dua ratus tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah). 14 15 Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya : Terdakwa Daswarmi Bin Abdul Wahab, yaitu pada tanggal 8 Desember 2024 s/d tanggal 14 Desember tahun 2024 terdakwa telah menggunakan dana operasional dari kas PT. Pos Indonesia (Persero) melalui 2 aplikasi yakni aplikasi RS Pos (Cash To Account/ Wesel Pos) sebesar Rp 691.532.000,- (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dan Aplikasi SOPP (Cash In Giro/Pospay) sebesar Rp. 512.110.000,- (Lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah), yang mana terdakwa Daswarmi telah melakukan transaksi yang bersifat manipulatif, dimana transaksi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan fakta riil transaksi/ kejadian yang sebenarnya. Transaksi tersebut dilakukan di Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo Kab. Aceh Singkil yang mana terdakwa Daswarmi merupakan Branch Manager (BM)/Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, sebagai BM di KCP Rimo terdakwa Daswarmi diberikan wewenang untuk memegang/mengetahui user name dan pasword aplikasi RS POS (Remitanse Pos) dan aplikasi SOPP, dan khusus untuk aplikasi SOPP dimana setiap harinya dari Manajer Pelayanan Kantor Cabang Tapaktuan melakukan pengiriman pergantian password yang khusus diberitahukan kepada terdakwa selaku Branch Manejer (BM) PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo Kab. Aceh Singkil yang dibawah wilayah kerja PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Tapaktuan. Bahwa dengan mengetahui/memegang user name dan pasword aplikasi RS POS (Remitanse Pos) dan aplikasi SOPP terdakwa telah menggunakan dana operasional/kas PT. Pos Indonesia (Persero) untuk transaksi yang dimanipulatif agar dana/kas PT. Pos bisa dikuasai/dimanfaatkan oleh terdakwa Daswarni untuk kepentingan pribadinya dengan cara : 1. Mencatut nama Saksi Libra Tua Rizki, seorang karyawan Indomaret yang merupakan nasabah tetap Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo dengan cara seolah-olah pada tanggal 10. 11 dan 12 Desember 2024 Saksi Libra Tua Rezki telah mengirim uang total sebesar Rp 691.532.000,- (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan 49 kali transaksi kapada : a. Tanggal 10 Desember 2024 dikirim ke Rekening BRI An. Randa Triyatno No. Rek 34720104852535 dengan 10 kali transaksi sebesar Rp 227.500.000,- + bea transfer sebesar Rp 473.000,- sehingga total Rp 227.973.000,- b. Tanggal 11 Desember 2024 dikirim ke Rekening BRI An. Achmadin No. Rek 708101012092509 dengan 27 kali transaksi sebesar Rp 350.000.000,- + bea transfer sebesar Rp 783.000,- sehingga total Rp 350.783.000,- c. Tanggal 12 Desember 2024 dikirim ke Rekening BRI An. Achmadin No. Rek 708101012092509 dengan 12 kali transaksi sebesar Rp 112.500.000,- + bea transfer sebesar Rp 276.000,- sehingga total Rp 112.776.000 ,- Bahwa uang yang dipergunakan Terdakwa Daswarmi bersumber dari kas PT. Pos Indonesia (Persero) pada aplikasi RS Pos melalui transaksi Cash to Account (Wesel Pos) dengan cara melakukan transaksi yang dimanipulasi dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga terdakwa Daswarmi juga telah memperkaya orang lain yaitu Randa Triyatno serta Achmadin selaku pihak penerima transferan yang tidak dikenal oleh terdakwa atau patut diduga sebagai rekening penampung investasi bodong. 2. Terdakwa Daswarmi juga melakukan transaksi manipulatif terhadap Cash In Giro/Pospay (Top Up) pada aplikasi SOPP milik PT.Pos Indonesia (Persero) menggunakan akun Pospay Terdakwa sendiri dan juga menggunakan akun Pospay milik orang lain yaitu milik 4 orang karyawan/Mitra LPU Kantor Pos KCP Rimo (Mashariyanda, Idram Manik, Adimin Manik, Sutriswan Berutu) serta Ririn Marinta (istri dari Ilham Armanda selaku karyawan KCP Rimo dengan jabatan oranger antaran) yang mencapai 64 transaksi dengan total Rp 512.110.000,- (lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) sebagai berikut : - tanggal 10 Desember 2024 sebanyak 19 transaksi dengan total Rp 132.020.000,- - tanggal 11 Desember 2024 sebanyak 28 transaksi dengan total Rp 232.560.000,- - tanggal 12 Desember 2024 sebanyak 17 transaksi dengan total Rp 147.530.000,- Untuk selanjutnya terdakwa Daswarmi memerintahkan kepada masing masing nama tersebut (termasuk juga terdakwa) untuk mengirimkan kembali uang yang telah di Top Up ke akun Pospay masing-masing ke rekening yang telah terdakwa tentukan yang totalnya sebesar Rp 512.500.000,- yaitu kepada a. Bank BRI Nomor Rek : 708101012092509) atas nama ACHMADIN, menerima beberapa kali transferan dari terdakwa Daswarmi dengan total sebesar Rp 152.500.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) b. Bank BRI Nomor Rek : 347201048582535 atas nama RANDA TRIYATNO menerima beberapa kali transferan dari terdakwa Daswarmi dengan total sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) c. Bank BRI Nomor Rek : 208701013707538 atas nama YOPAN JUNI ANDRA, menerima transferan dari terdakwa Daswarmi total sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Bahwa uang yang dipergunakan Terdakwa Daswarmi bersumber dari kas PT. Pos Indonesia (Persero) pada aplikasi SOPP melalui transaksi Cash in Giro (Pospay) dengan cara melakukan transaksi yang dimanipulasi dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga perbuatan terdakwa Daswarmi telah memperkaya diri sendiri dan juga telah memperkaya orang lain yaitu Randa Triyatno dan Achmadin serta Yopan Juni Andra selaku pihak penerima transferan yang tidak dikenal oleh terdakwa atau patut diduga sebagai rekening penampung investasi bodong. Sehingga merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian negara, bahwa berdasarkan laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh (BPKP) Nomor : PE-03/SR-240/PW01/5/2025 tanggal 18 September 2025 tentang laporan hasil audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024 yaitu: • Menghitung jumlah pengiriman uang fiktif melalui Wesel Pos/Cash to Account pada tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 oleh Terdakwa Daswarmi; • Menghitung jumlah top up fiktif pada Pos Pay/Cash to Giro pada tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 oleh Terdakwa Daswarmi; • Menghitung jumlah transaksi fiktif tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 (1+2); • Menghitung jumlah pengembalian dana oleh Terdakwa Daswarmi ke Kas PT Pos Indonesia (Persero); • Menghitung nilai kerugian keuangan negara (3-4). 1. Jumlah pengiriman uang fiktif melalui Wesel Pos/Cash to Account pada tanggal 10, 11 dan 12 Desember 2024 oleh Terdakwa Daswarmi Rp 690.000.000,00 2. Jumlah Top up fiktif pada Pospay/ Cash to Giro pada tanggal 10, 11 dan 12 Desember 2024 oleh Terdakwa Daswarmi Rp 512.110.000,00 3. Jumlah transaksi fiktif tanggal 10, 11 dan 12 Desember 2024. (1 + 2) Rp 1.202.110.000,00 4. -/- jumlah pengembalian dana oleh Terdakwa Daswarmi ke kas PT. Pos Indonesia (Persero) Rp 5. Jumlah nilai kerugian keuangan negara (3 - 4) 138.573.000,00 Rp 1.063.537.000,00 Hasil penghitungan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 1.063.537.000,00, (satu milyar enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) telah dikurangi jumlah pengembalian dana oleh Terdakwa Daswarmi ke Kas PT Pos Indonesia (Persero) sebesar Rp 138.573.000,00.(seratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Jumlah transaksi fiktif tanggal 10,11 dan 12 Desember 2024 (pada point 3 dalam tabel) menjadi Rp. 1.202.110.000,00 dikarenakan adanya pengurangan sebesar Rp. 1.532.000,00 atas biaya transfer atau (pada point 1 dalam tabel yang seharusnya Rp 691.532.000,00), yang mana biaya transfer masuk ke dalam pendapatan PT Pos Indonesia (Persero). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------- Subsidair -------Bahwa Terdakwa DASWARMI Bin ABDUL WAHAB Selaku Karyawan BUMN (Kantor Pos Indonesia (Persero)) / dan menjabat sebagai BRANCH MANAGER (BM) atau Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Rimo Kab. Aceh Singkil berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.226/SDM/REGIONAL 1/0623, tanggal 12 Juni 2023 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Kerja Regional 1 Medan 20004, pada tanggal 8 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu 16 waktu masih dalam Bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kantor Pos Indonesia (Persero) pada Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Rimo Kab. Aceh Singkil di Jalan Iskandar Muda No. 17 Rimo Kec. Gunung Meriah Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu : telah menggunakan dana operasional/kas PT. Pos Indonesia (Persero) yang sudah tersedia melalui system aplikasi yaitu : 1. Aplikasi RS (Remitanse) Pos yaitu transaksi Cash to Account/Wesel Pos 2. Aplikasi SOPP (System Online Payment Point) yaitu transaksi Cash in Giro dan selaku pemegang user name dan pasword di Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, telah menggunakan 2 aplikasi pada PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut untuk melakukan transaksi keuangan yang dimanipulatif (transaski yang tidak sesuai kebenarannya) sehingga mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang kas operasional PT. Pos Indonesia (Persero) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan ketentuan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 1 ayat (5) dan (6) : bahwa Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya pada Pasal 2 huruf g menjelaskan bahwa keuangan negara termasuk juga kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara “ Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.003/Dirut/0123 tanggal 2 Januari 2023 tentang pengelolahan kas perusahaan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) : bahwa KAS adalah aset perusahaan yang paling likuid yang berupa saldo kas (Cash on hand) dan saldo rekening giro (demand deposits) dan seluruh dana operasional perusahaan itu bersumber dari kas perusahaan yang mana kas perusahan itu bersumber dari segala pemasukan (Income) perusahaan yang digunakan dalam setiap kegiatan operasional PT. Pos Indonesia (Persero) yang dalam kewenangan dan tanggung jawabnya pada pasal 10 angka 6 disebutkan “ketidakpatuhan terhadap peraturan perusahaan menjadi tanggung jawab masing masing pejabat dan atas ketidak patuhan pengeluaran kas ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.016/DIRUT/0323 tanggal 8 Maret 2023 tentang Peraturan tata tertib dan disiplin kerja karyawan sebagai berikut : Pasal 12 angka 5 : tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi secara benar sehingga mengakibatkan (a). Kekayaan perusahaan baik berupa barang atau uang yang berada dibawaah kekuasaan atau pengawasannya menjadi rusak atau berkurang atau hilang (b). karena kelalaiannya menyebabkan barang dan atau uang milik perusahaan yang dibawah kekuasaan dan atau pengawasannya menjadi rusak berat, berkurang atau hilang Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.031/DIR-4/0420 tanggal 27 April 2020 tentang Otorisasi Transaksi dan Omzet Per kantor layanan Wesel Pos Cash to Account Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.064/DIRUT/1124 tanggal 13 November 2024 tentang perubahan kedua atas Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD. 067/DIRUT/0823 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Regional, Unit Komersil, dan Unit Operasi, pada nomor V Kantor Cabang Pembantu terkait aktifitas Branch Manager dalam melaksanakan tugas pokoknya pada point D : “ Mempertanggungkan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan yang terjadi dikantor cabang pembantu pada daftar tanggungan N2” yang bertanggungjawab dalam pembuatan daftar perhitungan kantor pos/N2 adalah Branch Manger atau Kepala Kantor Cabang Pembantu itu sendiri. Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.226/SDM/REGIONAL 1/0623, tanggal 12 Juni 2023 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Kerja Regional 1 Medan 20004, dan bertanggungjawab kepada Executive Manager/Kepala Cabang Kantor Pos Kelas 3 Tapaktuan, pada point d disebutkan : Mempertanggungkan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu pada Daftar Pertanggungan N2; Surat Edaran Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SE.001/DIR-1/0124 tentang Pagu Kas dan setara kas yang boleh ditahan di tahun 2024 adalah aturan yang wajib dilaksanakan oleh kantor pos cabang dan unit-unit pelayanan teknis dibawahnya. Untuk KCP Rimo jumlah batasan kas yang boleh 17 di tahan di tahun 2024 sesuai dengan ketetapan yang sudah dikeluarkan oleh MUHAMMAD FACHRI PRATAMA selaku Excecutiv Meneger KC Tapaktuan Nomor : 124/Umum/KCTTN/0824 tanggal 08 Agustus 2024 perihal Pagu Kas KCP, untuk KCP RIMO Nominal Pagu Kas yang bisa di tahan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Terdakwa Daswarmi selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo Kab. Aceh Singkil diberi wewenang untuk memegang/mengetahui user name dan pasword aplikasi RS POS dan aplikasi SOPP, dan khusus aplikasi SOPP dimana setiap harinya oleh Manager Pelayanan Kantor Cabang Tapaktuan melakukan pengiriman pergantian password yang khusus diberitahukan kepada terdakwa atas jabatannya tersebut yang tunduk dibawah wilayah kerja PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Tapaktuan. - - Bermula dari perbuatan Terdakwa Daswarmi yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan/membuat laporan pertanggung-jawaban transaksi keuangan harian pada Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Kab. Aceh Singkil sesuai dengan perintah yang dikeluarkan oleh Saksi Muhammad Fachri Pratama pada tahun 2024 selaku Excecutiv Meneger Kantor Cabang Tapaktuan Nomor : 124/Umum/KCTTN/0824 tanggal 08 Agustus 2024 perihal Pagu Kas. Untuk KCP Rimo pada tahun 2024 nominal Pagu Kas yang bisa di tahan adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), akan tetapi Terdakwa Daswarmi melakukan penahanan kas (kas KCP Rimo yang tidak disetor) ke Kantor Cabang Tapaktuan sejak tanggal 8 Desember 2024 s/d 14 Desember 2024, sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa Daswarmi selaku KCP Rimo sebesar Rp 1.207.731.634,- (satu milyar dua ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah)/(saldo dalam penguasaan KCP Rimo). Bahwa Saksi Suci Oktavia Sari selaku PJs. Supervisor Operasi Pelayanan Kantor Cabang Tapaktuan memiliki tugas pokok diantaranya menerima laporan N2 (laporan neraca transaksi harian) dari masing-masing Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) yang ada di Wilayah Kab. Aceh Selatan, membuat rekapan pendapatan transaksi harian dari masing-masing KCP serta melakukan pengawasan saldo uang kas yang ditahan oleh masing-masing KCP. Saat melakukan evaluasi menemukan laporan transaksi yaitu ketidaksesuaian atas pelaporan N2 yang di kirimkan oleh Terdakwa Daswarmi yaitu selaku penanggung-jawab pada KCP Rimo sejak tanggal 08 Desember 2024 sehingga di tanggal 14 Desember 2024 melonjak kas yang di tahan oleh Terdakwa Daswarmi menjadi Rp. 1.207.731.634,- (satu milyar dua ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 1. Bahwa Laporan N2 yang dikirimkan oleh Terdakwa Daswarmi sejak tanggal 8 Desember 2024 s/d tanggal 14 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut : a. Laporan N2 tanggal 08 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 07 Desember 2024) Rp 64.678.753,-. • jumlah penerimaan ditanggal 08 Desember 2024 Rp. 20.922.567,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 85.601.320,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp. 3.308.000,-. • sehingga kas yang dilakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp. 82.293.320,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). b. Laporan N2 tanggal 09 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 08 Desember 2024) Rp 82.293.320,- • jumlah penerimaan ditanggal 09 Desember 2024 Rp 131.392.899,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 213.686.219,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp 196.442.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 10.401.419,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). c. Laporan N2 tanggal 10 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 09 Desember 2024) Rp 10.401.419,- • jumlah penerimaan ditanggal 10 Desember 2024 Rp 469.808.140,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 480.209.559,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp 110.700.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 365.279.759,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). d. Laporan N2 tanggal 11 Desember 2024 18 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 10 Desember 2024) Rp 365.279.759,-. • jumlah penerimaan ditanggal 11 Desember 2024 Rp 650.010.866,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.015.290.625,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp 70.689.380,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 941.325.245,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). e. f. g. - Laporan N2 tanggal 12 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 11 Desember 2024) Rp 941.325.245,-. • jumlah penerimaan ditanggal 11 Desember 2024 Rp 384.708.789,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.326.034.034,- • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp. 113.097.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 1.211.337.034,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). Laporan N2 tanggal 13 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 12 Desember 2024) Rp. 1.211.337.034,-. • jumlah penerimaan ditanggal 11 Desember 2024 Rp. 102.351.348,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.313.688.382,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan sebesar Rp. 108.790.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 1.204.498.382,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). Laporan N2 tanggal 14 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 13 Desember 2024) Rp 1.204.498.382,-. • jumlah penerimaan ditanggal 13 Desember 2024 Rp 3.233.252,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.207.731.634,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan : TIDAK ADA. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 1.207.731.634,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). Bahwa terhadap penahanan kas pada Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo Kab. Aceh Singkil tersebut, Saksi Suci Oktavia Sari selaku PJs. Supervisor Operasi Pelayanan KC Tapaktuan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Terdakwa Daswarmi sejak tanggal 8 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024, dan Terdakwa Daswarmi memberikan berbagai alasan atas penahanan kas tersebut seperti karena adanya pembayaran pensiunan yang belum terealisasi kepada penerima (Penerima pensiunan belum mendatangi kantor pos Untuk pengambilan Uang Pensiun). Juga beralasan karena sedang sibuk dengan kegiatan penyaluran beras dan berjanji akan di kirimkan esok harinya. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Suci Oktavia Sari ada di telepon oleh saksi Riksan Aznurdi Reranza selaku Supervisior Administrasi Keuangan dan Dukungan Umum Kantor Pos Cabang Tapaktuan dengan mengatakan “ Kak, gawat kak. KCP Rimo menahan kas besar kali “lalu saksi Suci Oktavia Sari bertanya “berapa emang dia tahan ?” oleh Saksi Riksan Aznurdi Reranza menjawab “Rp 1.200.000.000,- Kak“ dan saat itu saksi Suci Oktavia Sari langsung ke kantor untuk menjumpai saksi Riksan Aznurdi Reranza. Selanjutnya saksi Suci Oktavia Sari dipanggil oleh saksi Muhammad Fachri Pratama selaku Kepala Kantor Cabang Tapaktuan dan mengatakan “Persiapan besok kita ke KCP Rimo untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Terdakwa Daswarmi“ Yang berangkat ke KCP Rimo pada tanggal 13 Desember 2024 adalah : a. b. Saksi Muhammad Fachri Pratama selaku Executive manager / Kepala Cabang Tapaktuan. Saksi Riksan Aznurdi Reranza selaku Supervisior Administrasi Keuangan dan Dukungan Umum Kantor Pos Cabang Tapaktuan c. Saksi Suci Oktavia Sari selaku PJs. Supervisor Operasi Pelayanan KC Tapaktuan d. Saksi Rama Afrianda Selaku SPV Pengawasan Umum. - Hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa Daswarmi diperoleh informasi bahwa ianya ada menggunakan uang operasional PT. Pos Indonesia (Persero) dengan total sebesar Rp 1.203.649.500,- (satu miliar dua ratus tiga juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan cara melakukan transaksi manipulatif pada 2 aplikasi milik PT. Pos Indonesia (Persero), yaitu pada aplikasi SOPP (transaksi Cash To Account/wesel Pos) dan aplikasi RS POS (transaksi Cash In Giro (Pospay)). 19 20 - adapun cara Terdakwa Daswarmi selaku Branch Manager/Kepala KCP Rimo melakukan transaksi manipulatif pada aplikasi SOPP (Cash To accaout/Wesel Pos)/(kirim uang tunai) yaitu dengan cara menggunakan nama pelanggan atas nama saksi Libra Tua Rezeki seorang karyawan Indomaret Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil yang sering menggunakan jasa PT.Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP Rimo) untuk melakukan penyetoran uang hasil penjualan di Indomaret kerekening tujuan pada Bank BCA A.n. PT. Indomarko Pris (PIHP). Untuk Bulan Desember 2024 Saksi Libra Tua Rezeki ada melakukan penyetoran sebanyak 3 kali dan langsung berhubungan dengan Terdakwa Daswarmi, yaitu : - tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp 10.258.000,- dengan bea kirim sebesar Rp 28.000,-, - tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp 8.262.700,- dengan bea kirim sebesar Rp 23.000,-, - tanggal 12 Desember 2024 sebesar Rp 12.123.250,- dengan bea kirim sebesar Rp 28.000,-, selain ke-3 penyetoran diatas, tidak ada transaksi lain di Bulan Desember 2024 yang dilakukan Saksi Libra Tua Rezeki pada Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo pada Terdakwa Daswarmi. - Adapun cara Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi Cash to account (Wesel pos) di KCP Rimo adalah sebagai berikut : a). Terdakwa Daswarmi membuka Aplikasi RS Pos dengan menggunakan User milik terdakwa. b). Kemudian Terdakwa Daswarmi klik menu Cash to Account, lalu menginput nomor pelanggan 1110122309000001 atas nama Libra Tua Rezeki. c). Setelah menginput nomor pelanggan, kemudian Terdakwa Daswarmi menginput nomor rekening tujuan/penerima 7081-0101-2092-509 BANK BRI atas nama ACHMADIN dan kepada rekening nomor 3472-0104-85825-35 atas nama RANDA TRIYATNO. d). Selanjutnya Terdakwa Daswarmi menginput nominal yang dikirimkan dan kemudian mengenter proses pengiriman. - Namun faktanya nama Saksi Libra Tua Rezeki selaku pelanggan pada KCP Rimo ternyata sudah dicatut oleh Terdakwa Daswarmi, yang mana seolah-olah Saksi Libra Tua Rezeki ada melakukan transaksi penyetoran lainnya yang mencapai 49 transaksi yaitu adanya rekapan rincian transaksi dengan total sebesar Rp 691.532.000,- (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Transaksi Terdakwa Daswarmi berdasarkan Resi Aplikasi RS Pos (Wesel Pos) NO TANGGAL ACCOUNT PENGIRIM NOMINAL FEE NO REKENING TUJUAN 1 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 2 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 3 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 4 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 5 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 6 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 7 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 8 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 9 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 2.500.000 23.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 10 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) TOTAL 227.500.000,- 473.000,- NO TANGGAL ACCOUNT PENGIRIM NOMINAL FEE NO REKENING TUJUAN 1 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 2 11 Desember 2024 1110122309000001 9.900.000 23.000 708101012092509 21 (Libra Tua Rezeki) (Achmadin) 3 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua RezekiI) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 4 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 5 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 6 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 7 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 2.000.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 8 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 9 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 10 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 11 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 12 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 13 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 14 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 15 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) ) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 16 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 17 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 18 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 19 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 20 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 21 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 22 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 23 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 24 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 25 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 26 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 27 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) TOTAL 350.000.000,- 783.000,- NO TANGGAL ACCOUNT PENGIRIM NOMINAL FEE NO REKENING TUJUAN 1 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 2 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 22 3 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 4 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 5 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 6 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 7 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 8 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 9 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 10 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 11 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 12 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 3.600.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) TOTAL 112.500.000,- 276.000,- Sehingga total keseluruhan transaksi berdasarkan Resi Aplikasi RS POS (tanggal 10 + 11 + 12 Desember 2024) sebesar Rp 691.532.000,- (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), - Disamping itu Terdakwa Daswarmi selaku Branch Manager/Kepala KCP Rimo juga melakukan transaksi manipulatif Cash In Giro/Pospay (Top Up) pada aplikasi SOPP milik PT.Pos Indonesia (Persero) menggunakan akun Pospay terdakwa sendiri dan juga menggunakan akun Pospay milik orang lain yaitu milik 4 orang karyawan/Mitra LPU Kantor Pos KCP Rimo (Mashariyanda, Idram Manik, Adimin Manik, Sutriswan Berutu) serta Ririn Marinta (istri dari Ilham Armanda selaku karyawan KCP Rimo dengan jabatan oranger antaran) yang mencapai 64 transaksi, yaitu adanya rekapan rincian transaksi dengan total sebesar Rp 512.110.000,- (lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah), - Adapun cara Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi Cash in Giro (Pospay) di KCP Rimo adalah sebagai berikut : a). Terdakwa Daswarmi membuka Aplikasi SOPP (menu pembayaran cicilan dll) login menginput username atas nama terdakwa. b). Kemudian Terdakwa Daswarmi memilih menu Cash In Giro, lalu menginput Nomor Account POSPAY : 0160429866 atas nama Ririn Marinta, Nomor Account POSPAY : 0200049948 atas nama Daswarmi (terdakwa sendiri), Nomor Account POSPAY : 0159739895 atas nama Mashariyanda, Nomor Account POSPAY : 0160076048 atas nama Idram Manik, Nomor Account POSPAY : 0160095436 atas nama Adimin Manik dan Nomor Account POSPAY : 0157926056 atas nama Sutriswan Berutu yang sebelumnya sudah terlebih dahulu terdakwa mintakan pada masing-masing orang tersebut. c). Selanjutnya Terdakwa Daswarmi menginput nominal yang dikirimkan dan kemudian mengenter proses pengiriman. d). Setelah uang tersebut masuk ke masing masing Account Pospay atas nama masing masing tersebut, kemudian Terdakwa Daswarmi memerintahkan kepada masing masing nama tersebut untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening yang terdakwa tentukan, sebagaimana rincian sebagai berikut : Transaksi Terdakwa Daswarmi berdasarkan Resi APLIKASI SOPP (Pospay) NO TANGGAL ACCOUNT YG DITUJU NOMINAL FEE 1 10 Desember 2024 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 2 0159739895 (Mashariyanda) 10,000 3 0200049948 (Daswarmi) 4,500,000 4 0200049948 (Daswarmi) 3,000,000 23 5 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 6 0200049948 (Daswarmi) 2,000,000 7 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 8 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 9 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 10 0200049948 (Daswarmi) 5,000,000 11 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 12 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000 13 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 14 0160429866 (Ririn Marinta) 2,500,000 15 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 16 0200049948 (Daswarmi) 5,000,000 17 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 18 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 19 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 TOTAL 132,020,000,- NO TANGGAL ACCOUNT YG DITUJU NOMINAL FEE 1 11 Desember 2024 0200049948 (Daswarmi) 7,500,000 2 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 3 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 4 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 5 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 6 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 7 0160076048 (Idram Manik) 15,000 8 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 9 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 10 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 11 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 12 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 13 0160429866 (Ririn Marinta) 15,000 14 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 15 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 16 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 17 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 18 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 19 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 20 0157926056 (Sutriswan Berutu) 15,000 21 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 22 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 23 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 24 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 25 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 26 0160095436 (Adimin Manik) 15,000 27 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 28 0200049948 (Daswarmi) 5,000,000 TOTAL 232,560,000,- NO TANGGAL ACCOUNT YG DITUJU NOMINAL FEE 1 12 Desember 2024 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 2 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 3 0159739895 (Mashariyanda) 15,000 4 0160429866 (Ririn Marinta) 15,000 5 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 6 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 7 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 8 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 9 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 10 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 24 11 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 12 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 13 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 14 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 15 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 16 0200049948 (Daswarmi) 7,500,000 17 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 TOTAL 147,530,000,- Sehingga total keseluruhan transaksi berdasarkan Resi Aplikasi SOPP (tanggal 10 + 11 +12 Desember 2024) sebesar Rp. 512.110.000,- (Lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah). - Bahwa setelah uang yang bersumber dari aplikasi SOPP milik PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut masuk ke masing masing Account Pospay atas nama (Mashariyanda, Idram Manik, Adimin Manik, Sutriswan Berutu) dan Ririn Marinta, kemudian Terdakwa Daswarmi memerintahkan kepada masing masing nama tersebut untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening yang telah terdakwa tentukan yaitu Bank BRI Nomor Rek : 708101012092509) atas nama ACHMADIN, Bank BRI Nomor Rek : 347201048582535 atas nama RANDA TRIYATNO serta Bank BRI Nomor Rek : 208701013707538 atas nama YOPAN JUNI ANDRA. - Berdasarkan Resi dan Backsheet Pada tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 diketahui bahwa Terdakwa Daswarmi melakukan setoran menggunakan layanan “Cash to Account” dan Cash in Giropos dengan akumulasi sebesar Rp 1.203.642.000,- (satu milyar dua ratus tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Cash to Account (Wesel Pos) dengan total Rp 691.532.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang dikirim terdakwa Daswarmi yang terdiri dari jumlah uang sebesar Rp 690.000.000,- dan bea kirim sebesar Rp 1.532.000,- dengan rincian pengiriman yaitu : NO TANGGAL A.N REK BANK TUJUAN NO REK BANK TUJUAN NOMINAL YANG DI TRANSFER KE REK. BANK TUJUAN BEA TRANSFER KE BANK JUMLAH 1. 10 Desember 2024 RANDA TRIYATNO 347201048582 535 Rp 227.500.000,- Rp 473.000,- Rp 227.973.000,- 2. 11 Desember 2024 ACHMADIN 708101012092 509 Rp 350.000.000,- Rp 783.000,- Rp 350.783.000,- 3. 12 Desember 2024 ACHMADIN 708101012092 509 Rp 112.500.000,- Rp 276.000,- Rp 112.776.000,- TOTAL KESELUR UHAN Rp 690.000.000,- Rp 1.532.000,- Rp 691.532.000,- b. Cash in Giro (Pospay) total Rp 512.110.000,- (lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang dikirimkan saudara Daswarmi ke Rek. Pospay milik Mitra LPU dan Oranger Antaran dan juga rekening Pospay pribadinya pada tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 dengan rincian pengiriman yaitu : NO KETERANGAN NO.REKE NING POSPAY NOMINAL YANG DI TOP UP KE POSPAY A.N REKE NING BANK TUJUAN NO. REK. BANK TUJUAN NOMINAL YANG DI TRANSFER KE REK BANK TUJUAN 1. MITRA LPU (Adimin Manik) 0160095436 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000,- 2. EX. BM/KEPALA KCP RIMO 0200049948 Rp 47.500.000,- ACHMADIN 708101012 092509 Rp 52.500.000,- 25 3. EX. BM/KEPALA KCP RIMO 0200049948 Rp 49.500.000,- RANDA TRIYATNO 347201048 582535 Rp 50.000.000,- 4. EX. BM/KEPALA KCP RIMO 0200049948 Rp 32.500.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 27.500.000,- 5. MITRA LPU (Idram Manik) 0160076048 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000.- 6. ORANGER ANTARAN/ (Ririn Marinta) 0160429866 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 52.500.000,- 7. ORANGER ANTARAN/ (Ririn Marinta) 0160429866 Rp 50.015.000,- ACHMADIN 70810101 2092509 Rp 50.000.000.- 8. ORANGER ANTARAN/ (Ririn Marinta) 0160429866 Rp 32.510.000,- RANDA TRIYATNO 34720104 8582 Rp 30.000.000.- 9. MITRA LPU (Mashariyanda) 0159739895 Rp 50.010.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000.- 10 MITRA LPU (Mashariyanda) 0159739895 Rp 50.015.000,- ACHMADIN 70810101 2092509 Rp 50.000.000.- 11 MITRA LPU (Sutriswan Berutu) 0157926056 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000.- Rp 512.110.000,- Rp 512.500.000,- - Bahwa transaksi keuangan yang Terdakwa Daswarmi lakukan melalui Aplikasi RS Pos (Cash To Account/Wesel Pos) dan Aplikasi SOPP (Cash In Giro/Pospay)) tersebut adalah transaksi yang bersifat manipulatif, dimana transaksi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan fakta riil transaksi/ kejadian yang sebenarnya, sehingga laporan harian pada dokumen N2 yang terdakwa Daswarmi kirim kepada Saksi Suci Oktavia Sari selaku SPV Operasi Pelayanan Kantor Pos Cabang Tapaktuan juga dimanipulasi isi laporannya. - Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi Cash to Account beberapa kali transaksi penarikan dengan pemecahan transaksi untuk menghindari otorisasi (persetujuan). Bahwa ada ketentuan terkait dengan transaksi keuangan yang menggunakan aplikasi RS Pos (Cash To Account/Wesel Pos), untuk limit dibawah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bisa langsung dilakukan oleh Terdakwa Daswarmi selaku BM/Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP), namun untuk transaksi mulai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) harus ada permintaan otorisasi (persetujuan) kepada Saksi Suci Oktavia Sari selaku SPV Operasi Pelayanan Kantor Pos Cabang Tapaktuan sesuai dengan point 3.2.4 transaksi dengan otorisasi manager di loket KCP (berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Pos Indonesia (Persero)) Nomor : KD 031/DIR-4/0420 tanggal 27 April 2020 tentang otorisasi transaksi dan omzet per kantor layanan wesel pos Cash to Account. - Bahwa Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi manipulatif/rekayasa dengan alasan yaitu pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 menerima pesan dari BEBBY RIYAN JUNIAND melalui telegram dengan isi pesan mengajak terdakwa untuk bergabung di PT. BEST PROFIT FUTURES dengan iming-iming untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, Kemudian terdakwa bergabung ke dalam grup tersebut dan melalukan transfer sesuai dengan arahan dari BEBBY RIYAN JUNIAND. Saat itu terdakwa melakukan transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BRI atas nama RANDA TRIYATNO dengan nomor rekening 34720104852535. Setelah itu terdakwa kembali menerima pesan yang berisi bahwa “Kami telah trading dan juga menyampaikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), namun terdakwa diwajibkan menyetorkan kembali uang sebesar 20 % yaitu sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah). Saat itu sekira pukul 19.25 Wib terdakwa tidak punya uang untuk menyetorkan sebagaimana yang diminta oleh akun tersebut, sehingga pada hari itu terdakwa hanya menyetorkan Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) ke rekening tersebut diatas dengan mengunakan uang pribadi. - Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 Terdakwa Daswarmi kembali menerima pesan dari BEBBY RIYAN JUNIAND untuk melakukan pengiriman uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun saat itu terdakwa tidak memiliki uang, mengingat keuntungan yang begitu besar yang ditawarkan dan terdakwa juga punya wewenang manggunakan aplikasi RS POS dan aplikasi SOPP milik PT. Pos Indonesia (Persero), dengan harapan apabila keuntungan tersebut diberikan kepada terdakwa maka bisa langsung mengembalikannya dan terdakwa juga mendapatkan keuntungan. Lalu timbul dalam pikiran terdakwa untuk menggunakan uang pada Kantor Pos KCP Rimo dengan cara terdakwa membuka aplikasi SOPP masuk ke Pos In Giro dan memasukkan nomor rekening Pospay terdakwa an. DASWARMI dengan No. Pospay 0200049948. Selanjutnya terdakwa mengirimkan dana sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) ke rekening Pospay terdakwa, dan setelah itu terdakwa mengirimkan uang tersebut ke rekening RANDA TRIYATNO dengan nomor rekening 34720104852535 menggunakan Pospay milik terdakwa. Selanjutnya masih di tanggal 10 Desember 2024 terdakwa kembali mendapat pesan melalui telegram dari BEBBY RIYAN JUNIAND dan meminta terdakwa untuk kembali mengirimkan uang dengan harapan akan diberikan pencairan sebesar 20 ?ngan modus yang sama, sehingga terdakwa kembali mengirimkan sejumlah uang dengan total di tanggal 10 Desember 2024 itu ke rekening BRI atas nama RANDA TRIYATNO dengan nomor rekening 34720104852535 sebesar Rp 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) dengan menggunakan transaksi Cash to Account dan Cash in Giro pada aplikasi PT. Pos Indonesia (Persero). - Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 terdakwa Daswarmi kembali menerima pesan dengan melanjutkan pesan yang kemarin dengan modus memerintahkan terdakwa untuk kembali mengirimkan uang dengan harapan akan di berikan pencairan sebesar 20 %, mengingat terdakwa sudah terlanjur melakukan transaksi dengan mengunakan uang operasional pos hingga ratusan juta dan tidak bisa mengembalikannya, maka selanjutnya terdakwa kembali melakukan transaksi Cash to Account dan Cash in Giro dengan total transaksi yang terdakwa kirimkan ke rekening BRI atas nama ACHMADIN dengan nomor rekening 708101012092509 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Rekening BRI an YOPAN JUNI ANDRA dengan nomor rekening 208701013707538 sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang operasional PT. Pos Indonesia (Persero) pada hari rabu tanggal 11 desember 2024 yang terdakwa gunakan untuk investasi bodong adalah sejumlah Rp. 582.500.000,-.(lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) - Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 terdakwa kembali menerima pesan dengan melanjutkan pesan yang kemarin dengan modus meminta terdakwa untuk kembali mengirimkan uang, selanjutnya terdakwa kembali melakukan transaksi Cash to Account dan Cash in Giro dengan total transaksi yang terdakwa kirimkan ke rekening BRI atas nama ACHMADIN dengan nomor rekening 708101012092509 sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah). Terdakwa mau melakukannya dengan harapan terdakwa bisa mengembalikan uang Pos KC Rimo yang telah terdakwa gunakan selama dua hari tersebut Sehingga total transaksi yang terdakwa Daswarmi lakukan dari tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 12 Desember 2024 yang ditransfer ke rekening BRI atas RANDA TRIYATNO dengan nomor rekening 34720104852535, rekening BRI atas nama ACHMADIN dengan nomor rekening 708101012092509 dan rekening BRI atas nama YOPAN JUNI ANDRA dengan nomor rekening 208701013707538 adalah sebesar Rp 1.203.642.000,- (satu milyar dua ratus tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah). Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan, yaitu : - - - Bahwa Terdakwa Daswarmi selaku Karyawan BUMN (Kantor Pos Indonesia (Persero)) dan menjabat sebagai BRANCH MANAGER (BM) atau Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) kelas 4 Rimo Kab. Aceh Singkil berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.226/SDM/REGIONAL 1/0623, tanggal 12 Juni 2023 Lampiran 1 daftar tentang pembebasan dan pengangkatan dalam jabatan di Lingkungan Kerja Regional 1 Medan , berwenang untuk memegang/mengetahui user name dan pasword aplikasi RS POS dan aplikasi SOPP, dan khusus aplikasi SOPP dimana setiap harinya oleh Manager Pelayanan Kantor Cabang Tapaktuan (Saksi Suci Oktavia Sari) melakukan pengiriman pergantian password yang khusus diberitahukan kepada terdakwa atas jabatannya tersebut yang tunduk dibawah wilayah kerja PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Tapaktuan. Bahwa selaku pemegang user name dan pasword di KCP Rimo, terdakwa Daswarmi sehari-harinya menggunakan 2 aplikasi pada PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut untuk melakukan transaksi keuangan sehingga mengakibatkan terjadinya pengeluaran kas operasional PT. Pos Indonesia (Persero). Bahwa faktanya terdakwa Daswarmi telah menyalahgunakan kewenangan atas jabatan/kedudukannya tersebut yaitu mengambil kesempatan atau sarana yang ada padanya untuk melakukan transaksi yang dimanipulatif (yang tidak sebenarnya) pada aplikasi RS Pos dan aplikasi SOPP milik PT. Pos Indonesia (Persero), karena pada KCP Rimo hanya terdakwa Daswarmi yang memegang/mengetahui user name dan pasword pada kedua aplikasi tersebut. Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi Cash to Account (Wesel Pos) pada aplikasi RS (Remitanse) Pos seolah-olah telah terjadi pengiriman uang dari rekening seorang pelanggan tetap kantor pos KCP Rimo atas nama Libra Tua Rizki (karyawan Indomaret) yang terjadi pada tanggal 10, 11 dan 12 Desember 2024 dengan total 49 transaksi, sehingga mengakibatkan uang operasional 26 /kas PT Pos Indonesia (Persero) pada aplikasi RS telah mengalami kerugian sebesar Rp 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) (tidak termasuk bea kirim sebesar Rp 1.532.000,-), karena uang tersebut dikirimkan terdakwa Daswarmi ke rekening BRI yang diduga sebagai investasi bodong atas nama Randa Triyatno dan Achmadin serta Yopan Juni Andra selaku pihak penerima transferan yang tidak dikenal terdakwa. - - Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi Cash in Giro (Pospay) pada aplikasi SOPP pada tanggal 10, 11 dan 12 Desember 2024, selaku Kepala KCP Rimo seolah-olah melakukan Top-up ke akun Pospay miliknya sendiri dan milik 4 orang karyawan KCP Rimo/Mitra LPU yaitu (Mashariyanda, Idram Manik, Adimin Manik, Sutriswan Berutu) serta An. Ririn Marinta (istri Ilham Armanda yang juga karyawan KCP Rimo dengan jabatan oranger antaran) yaitu totalnya sebanyak 64 transaksi, dengan total uang yang di top-up ke akun pospay nama-nama tersebut diatas sebesar Rp 512.110.000,- (lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa Daswarmi memerintahkan kepada masing masing nama tersebut untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening yang telah terdakwa tentukan yaitu Bank BRI Nomor Rek : 708101012092509) atas nama ACHMADIN, Bank BRI Nomor Rek : 347201048582535 atas nama RANDA TRIYATNO serta Bank BRI Nomor Rek : 208701013707538 atas nama YOPAN JUNI ANDRA, sehingga mengakibatkan uang operasional /kas PT Pos Indonesia (Persero) pada aplikasi SOPP telah mengalami kerugian sebesar Rp 512.500.000,- (lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa Daswarmi tidak dapat mempertanggung-jawabkan transaksi-transaki tersebut. Adapun Jumlah keseluruhan transaksi manipulatif yang Terdakwa Daswarmi lakukan dengan menggunakan 2 aplikasi milik PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut yaitu untuk transaksi Wesel Pos Rp 691.532.000,-(enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan untuk transaksi Pospay Rp. 512.110.000,-(Lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) total sebesar Rp 1.203.642.000,-(Satu Milyar dua ratus tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah). Sehingga merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian negara, - Bahwa berdasarkan laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh (BPKP) Nomor : PE-03/SR 240/PW01/5/2025 tanggal 18 September 2025 tentang laporan hasil audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024 yaitu: • Menghitung jumlah pengiriman uang fiktif melalui Wesel Pos/Cash to Account pada tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 oleh Terdakwa Daswarmi; • Menghitung jumlah top up fiktif pada Pos Pay/Cash to Giro pada tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 oleh Terdakwa Daswarmi; • Menghitung jumlah transaksi fiktif tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 (1+2); • Menghitung jumlah pengembalian dana oleh Terdakwa Daswarmi ke Kas PT Pos Indonesia (Persero); • Menghitung nilai kerugian keuangan negara (3-4). 1. Jumlah pengiriman uang fiktif melalui Wesel Pos/Cash to Account pada tanggal 10, 11 dan 12 Desember 2024 oleh Terdakwa Daswarmi Rp 690.000.000,00 2. Jumlah Top up fiktif pada Pospay/ Cash to Giro pada tanggal 10, 11 dan 12 Desember 2024 oleh Terdakwa Daswarmi Rp 512.110.000,00 3. Jumlah transaksi fiktif tanggal 10, 11 dan 12 Desember 2024. (1 + 2) Rp 1.202.110.000,00 4. -/- jumlah pengembalian dana oleh Terdakwa Daswarmi ke kas PT. Pos Indonesia (Persero) Rp 5. Jumlah nilai kerugian keuangan negara (3 - 4) 138.573.000,00 Rp 1.063.537.000,00 27 Hasil penghitungan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 1.063.537.000,00, (satu milyar enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) telah dikurangi jumlah pengembalian dana oleh Terdakwa Daswarmi ke Kas PT Pos Indonesia (Persero) sebesar Rp 138.573.000,00. (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Jumlah transaksi fiktif tanggal 10,11 dan 12 Desember 2024 (pada point 3 dalam tabel) menjadi Rp. 1.202.110.000,00 dikarenakan adanya pengurangan sebesar Rp. 1.532.000,00 atas biaya transfer atau (pada point 1 dalam tabel yang seharusnya Rp 691.532.000,00), yang mana biaya transfer masuk ke dalam pendapatan PT Pos Indonesia (Persero). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ------------------------------------------------------- Lebih Subsidair -------Bahwa Terdakwa DASWARMI Bin ABDUL WAHAB Selaku Karyawan BUMN (Kantor Pos Indonesia (Persero)) / dan menjabat sebagai BRANCH MANAGER (BM) atau Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Rimo Kab. Aceh Singkil berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.226/SDM/REGIONAL 1/0623, tanggal 12 Juni 2023 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Kerja Regional 1 Medan 20004, pada tanggal 8 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kantor Pos Indonesia (Persero) pada Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Rimo Kab. Aceh Singkil di Jalan Iskandar Muda No. 17 Rimo Kec. Gunung Meriah Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yaitu : telah menggunakan uang kas operasional PT. Pos Indonesia (Persero) yang sudah tersedia melalui system aplikasi yaitu : 1. Aplikasi RS (Remitanse) Pos yaitu transaksi Cash to Account/Wesel Pos 2. Aplikasi SOPP (System Online Payment Point) yaitu transaksi Cash in Giro dan selaku pemegang user name dan pasword di Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, telah menggunakan 2 aplikasi pada PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut untuk melakukan transaksi keuangan yang dimanipulatif (transaski yang tidak sesuai kebenarannya) sehingga mengakibatkan terjadinya pengeluaran kas operasional PT. Pos Indonesia (Persero) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan ketentuan : 1. 2. 3. Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 1 ayat (5) dan (6) : bahwa Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya pada Pasal 2 huruf g menjelaskan bahwa keuangan negara termasuk juga kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara “ Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.003/Dirut/0123 tanggal 2 Januari 2023 tentang pengelolahan kas perusahaan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) : bahwa KAS adalah aset perusahaan yang paling likuid yang berupa saldo kas (Cash on hand) dan saldo rekening giro (demand deposits) dan seluruh dana operasional perusahaan itu bersumber dari kas perusahaan yang mana kas perusahan itu bersumber dari segala pemasukan (Income) perusahaan yang digunakan dalam setiap kegiatan operasional PT. Pos Indonesia (Persero) yang dalam kewenangan 28 dan tanggung jawabnya pada pasal 10 angka 6 disebutkan “ketidakpatuhan terhadap peraturan perusahaan menjadi tanggung jawab masing masing pejabat dan atas ketidak patuhan pengeluaran kas ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. 5. 6. 7. 8. Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.016/DIRUT/0323 tanggal 8 Maret 2023 tentang Peraturan tata tertib dan disiplin kerja karyawan sebagai berikut : Pasal 12 angka 5 : tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi secara benar sehingga mengakibatkan (a). Kekayaan perusahaan baik berupa barang atau uang yang berada dibawaah kekuasaan atau pengawasannya menjadi rusak atau berkurang atau hilang (b). karena kelalaiannya menyebabkan barang dan atau uang milik perusahaan yang dibawah kekuasaan dan atau pengawasannya menjadi rusak berat, berkurang atau hilang Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.031/DIR-4/0420 tanggal 27 April 2020 tentang Otorisasi Transaksi dan Omzet Per kantor layanan Wesel Pos Cash to Account Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.064/DIRUT/1124 tanggal 13 November 2024 tentang perubahan kedua atas Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD. 067/DIRUT/0823 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Regional, Unit Komersil, dan Unit Operasi, pada nomor V Kantor Cabang Pembantu terkait aktifitas Branch Manager dalam melaksanakan tugas pokoknya pada point D : “ Mempertanggungkan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan yang terjadi dikantor cabang pembantu pada daftar tanggungan N2” yang bertanggungjawab dalam pembuatan daftar perhitungan kantor pos/N2 adalah Branch Manger atau Kepala Kantor Cabang Pembantu itu sendiri. Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.226/SDM/REGIONAL 1/0623, tanggal 12 Juni 2023 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Kerja Regional 1 Medan 20004, dan bertanggungjawab kepada Executive Manager/Kepala Cabang Kantor Pos Kelas 3 Tapaktuan, pada point d disebutkan : Mempertanggungkan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu pada Daftar Pertanggungan N2; Surat Edaran Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SE.001/DIR-1/0124 tentang Pagu Kas dan setara kas yang boleh ditahan di tahun 2024 adalah aturan yang wajib dilaksanakan oleh kantor pos cabang dan unit-unit pelayanan teknis dibawahnya. Untuk KCP Rimo jumlah batasan kas yang boleh di tahan di tahun 2024 sesuai dengan ketetapan yang sudah dikeluarkan oleh MUHAMMAD FACHRI PRATAMA selaku Excecutiv Meneger KC Tapaktuan Nomor : 124/Umum/KCTTN/0824 tanggal 08 Agustus 2024 perihal Pagu Kas KCP, untuk KCP RIMO Nominal Pagu Kas yang bisa di tahan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Terdakwa Daswarmi selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo Kab. Aceh Singkil diberi wewenang untuk memegang/mengetahui user name dan pasword aplikasi RS POS dan aplikasi SOPP, dan khusus aplikasi SOPP dimana setiap harinya oleh Manager Pelayanan Kantor Cabang Tapaktuan melakukan pengiriman pergantian password yang khusus diberitahukan kepada terdakwa atas jabatannya tersebut yang tunduk dibawah wilayah kerja PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Tapaktuan. - - Bermula dari perbuatan Terdakwa Daswarmi yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan/membuat laporan pertanggung-jawaban transaksi keuangan harian pada Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Kab. Aceh Singkil sesuai dengan perintah yang dikeluarkan oleh Saksi Muhammad Fachri Pratama pada tahun 2024 selaku Excecutiv Meneger Kantor Cabang Tapaktuan Nomor : 124/Umum/KCTTN/0824 tanggal 08 Agustus 2024 perihal Pagu Kas. Untuk KCP Rimo pada tahun 2024 nominal Pagu Kas yang bisa di tahan adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), akan tetapi Terdakwa Daswarmi melakukan penahanan kas (kas KCP Rimo yang tidak disetor) ke Kantor Cabang Tapaktuan sejak tanggal 8 Desember 2024 s/d 14 Desember 2024, sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa Daswarmi selaku KCP Rimo sebesar Rp 1.207.731.634,- (satu milyar dua ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah)/(saldo dalam penguasaan KCP Rimo). Bahwa Saksi Suci Oktavia Sari selaku PJs. Supervisor Operasi Pelayanan Kantor Cabang Tapaktuan memiliki tugas pokok diantaranya menerima laporan N2 (laporan neraca transaksi harian) dari masing-masing Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) yang ada di Wilayah Kab. Aceh Selatan, membuat rekapan pendapatan transaksi harian dari masing-masing KCP serta melakukan pengawasan saldo uang kas yang ditahan oleh masing-masing KCP. Saat melakukan evaluasi menemukan laporan transaksi yaitu ketidaksesuaian atas pelaporan N2 yang di kirimkan oleh Terdakwa Daswarmi yaitu selaku penanggung-jawab pada KCP Rimo sejak tanggal 08 Desember 2024 sehingga di tanggal 14 Desember 2024 melonjak kas yang di tahan oleh Terdakwa Daswarmi menjadi Rp. 1.207.731.634,- (satu milyar dua ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 29 30 Bahwa Laporan N2 yang dikirimkan oleh Terdakwa Daswarmi sejak tanggal 8 Desember 2024 s/d tanggal 14 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut : a. Laporan N2 tanggal 08 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 07 Desember 2024) Rp 64.678.753,-. • jumlah penerimaan ditanggal 08 Desember 2024 Rp. 20.922.567,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 85.601.320,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp. 3.308.000,-. • sehingga kas yang dilakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp. 82.293.320,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). b. Laporan N2 tanggal 09 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 08 Desember 2024) Rp 82.293.320,- • jumlah penerimaan ditanggal 09 Desember 2024 Rp 131.392.899,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 213.686.219,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp 196.442.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 10.401.419,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). c. Laporan N2 tanggal 10 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 09 Desember 2024) Rp 10.401.419,- • jumlah penerimaan ditanggal 10 Desember 2024 Rp 469.808.140,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 480.209.559,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp 110.700.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 365.279.759,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). d. Laporan N2 tanggal 11 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 10 Desember 2024) Rp 365.279.759,-. • jumlah penerimaan ditanggal 11 Desember 2024 Rp 650.010.866,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.015.290.625,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp 70.689.380,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 941.325.245,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). e. Laporan N2 tanggal 12 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 11 Desember 2024) Rp 941.325.245,-. • jumlah penerimaan ditanggal 11 Desember 2024 Rp 384.708.789,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.326.034.034,- • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan Rp. 113.097.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 1.211.337.034,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). f. Laporan N2 tanggal 13 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 12 Desember 2024) Rp. 1.211.337.034,-. • jumlah penerimaan ditanggal 11 Desember 2024 Rp. 102.351.348,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.313.688.382,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan sebesar Rp. 108.790.000,-. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 1.204.498.382,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). g. Laporan N2 tanggal 14 Desember 2024 jumlah panjar kerja ditahan kemarin (tanggal 13 Desember 2024) Rp 1.204.498.382,-. • jumlah penerimaan ditanggal 13 Desember 2024 Rp 3.233.252,-. • sehingga total penerimaan sebesar Rp 1.207.731.634,-. • yang di setorkan ke rekering Bank Aceh Milik KC Tapaktuan : TIDAK ADA. • sehingga kas yang lakukan penahanan oleh Terdakwa DASWARMI selaku KCP RIMO Rp 1.207.731.634,- (saldo dalam penguasaan KCP RIMO). - Bahwa terhadap penahanan kas pada Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo Kab. Aceh Singkil tersebut, Saksi Suci Oktavia Sari selaku PJs. Supervisor Operasi Pelayanan KC Tapaktuan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Terdakwa Daswarmi sejak tanggal 8 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024, dan Terdakwa Daswarmi memberikan berbagai alasan atas penahanan kas tersebut seperti karena adanya pembayaran pensiunan yang belum terealisasi kepada penerima (Penerima pensiunan belum mendatangi kantor pos Untuk pengambilan Uang Pensiun). Juga beralasan karena sedang sibuk dengan kegiatan penyaluran beras dan berjanji akan di kirimkan esok harinya. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Suci Oktavia Sari ada di telepon oleh saksi Riksan Aznurdi Reranza selaku Supervisior Administrasi Keuangan dan Dukungan Umum Kantor Pos Cabang Tapaktuan dengan mengatakan “ Kak, gawat kak. KCP Rimo menahan kas besar kali “lalu saksi Suci Oktavia Sari bertanya “berapa emang dia tahan ?” oleh Saksi Riksan Aznurdi Reranza menjawab “Rp 1.200.000.000,- Kak“ dan saat itu saksi Suci Oktavia Sari langsung ke kantor untuk menjumpai saksi Riksan Aznurdi Reranza. Selanjutnya saksi Suci Oktavia Sari dipanggil oleh saksi Muhammad Fachri Pratama selaku Kepala Kantor Cabang Tapaktuan dan mengatakan “Persiapan besok kita ke KCP Rimo untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Terdakwa Daswarmi“ Yang berangkat ke KCP Rimo pada tanggal 13 Desember 2024 adalah : a. b. Saksi Muhammad Fachri Pratama selaku Executive manager / Kepala Cabang Tapaktuan. Saksi Riksan Aznurdi Reranza selaku Supervisior Administrasi Keuangan dan Dukungan Umum Kantor Pos Cabang Tapaktuan c. Saksi Suci Oktavia Sari selaku PJs. Supervisor Operasi Pelayanan KC Tapaktuan d. Saksi Rama Afrianda Selaku SPV Pengawasan Umum. - - - - Hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa Daswarmi diperoleh informasi bahwa ianya ada menggunakan uang operasional PT. Pos Indonesia (Persero) dengan total sebesar Rp 1.203.649.500,- (satu miliar dua ratus tiga juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan cara melakukan transaksi manipulatif pada 2 aplikasi milik PT. Pos Indonesia (Persero), yaitu pada aplikasi SOPP (transaksi Cash To Account/wesel Pos) dan aplikasi RS POS (transaksi Cash In Giro (Pospay)). adapun cara Terdakwa Daswarmi selaku Branch Manager/Kepala KCP Rimo melakukan transaksi manipulatif pada aplikasi SOPP (Cash To accaout/Wesel Pos)/(kirim uang tunai) yaitu dengan cara menggunakan nama pelanggan atas nama saksi Libra Tua Rezeki seorang karyawan Indomaret Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil yang sering menggunakan jasa PT.Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP Rimo) untuk melakukan penyetoran uang hasil penjualan di Indomaret kerekening tujuan pada Bank BCA A.n. PT. Indomarko Pris (PIHP). Untuk Bulan Desember 2024 Saksi Libra Tua Rezeki ada melakukan penyetoran sebanyak 3 kali dan langsung berhubungan dengan Terdakwa Daswarmi, yaitu : - tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp 10.258.000,- dengan bea kirim sebesar Rp 28.000,-, - tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp 8.262.700,- dengan bea kirim sebesar Rp 23.000,-, - tanggal 12 Desember 2024 sebesar Rp 12.123.250,- dengan bea kirim sebesar Rp 28.000,-, selain ke-3 penyetoran diatas, tidak ada transaksi lain di Bulan Desember 2024 yang dilakukan Saksi Libra Tua Rezeki pada Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo pada Terdakwa Daswarmi. Adapun cara Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi Cash to account (Wesel pos) di KCP Rimo adalah sebagai berikut : a). Terdakwa Daswarmi membuka Aplikasi RS Pos dengan menggunakan User milik terdakwa. b). Kemudian Terdakwa Daswarmi klik menu Cash to Account, lalu menginput nomor pelanggan 1110122309000001 atas nama Libra Tua Rezeki. c). d). Setelah menginput nomor pelanggan, kemudian Terdakwa Daswarmi menginput nomor rekening tujuan/penerima 7081-0101-2092-509 BANK BRI atas nama ACHMADIN dan kepada rekening nomor 3472-0104-85825-35 atas nama RANDA TRIYATNO. Selanjutnya Terdakwa Daswarmi menginput nominal yang dikirimkan dan kemudian mengenter proses pengiriman. Namun faktanya nama Saksi Libra Tua Rezeki selaku pelanggan pada KCP Rimo ternyata sudah dicatut oleh Terdakwa Daswarmi, yang mana seolah-olah Saksi Libra Tua Rezeki ada melakukan transaksi penyetoran lainnya yang mencapai 49 transaksi yaitu adanya rekapan rincian transaksi dengan total sebesar Rp 691.532.000,- (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Transaksi Terdakwa Daswarmi berdasarkan Resi Aplikasi RS Pos (Wesel Pos) NO TANGGAL ACCOUNT PENGIRIM NOMINAL FEE NO REKENING TUJUAN 31 32 1 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 2 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 3 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 4 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 5 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 6 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 7 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 8 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 9 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 2.500.000 23.000 347201048582535 (Randa Triyatno) 10 10 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 347201048582535 (Randa Triyatno) TOTAL 227.500.000,- 473.000,- NO TANGGAL ACCOUNT PENGIRIM NOMINAL FEE NO REKENING TUJUAN 1 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 2 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 3 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua RezekiI) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 4 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 5 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 6 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 7 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 2.000.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 8 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 9 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 10 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 11 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 12 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 13 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 14 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 15 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) ) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 16 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 17 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 18 11 Desember 2024 1110122309000001 9.900.000 23.000 708101012092509 33 (Libra Tua Rezeki) (Achmadin) 19 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 20 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 21 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 22 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 23 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 24 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 25 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 26 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 25.000.000 50.000 708101012092509 (Achmadin) 27 11 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) TOTAL 350.000.000,- 783.000,- NO TANGGAL ACCOUNT PENGIRIM NOMINAL FEE NO REKENING TUJUAN 1 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 2 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 3 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 4 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 5 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 6 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 7 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 8 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 9 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 10 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 11 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 9.900.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) 12 12 Desember 2024 1110122309000001 (Libra Tua Rezeki) 3.600.000 23.000 708101012092509 (Achmadin) TOTAL 112.500.000,- 276.000,- Sehingga total keseluruhan transaksi berdasarkan Resi Aplikasi RS POS (tanggal 10 + 11 + 12 Desember 2024) sebesar Rp 691.532.000,- (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), - Disamping itu Terdakwa Daswarmi selaku Branch Manager/Kepala KCP Rimo juga melakukan transaksi manipulatif Cash In Giro/Pospay (Top Up) pada aplikasi SOPP milik PT.Pos Indonesia (Persero) menggunakan akun Pospay terdakwa sendiri dan juga menggunakan akun Pospay milik orang lain yaitu milik 4 orang karyawan/Mitra LPU Kantor Pos KCP Rimo (Mashariyanda, Idram 34 Manik, Adimin Manik, Sutriswan Berutu) serta Ririn Marinta (istri dari Ilham Armanda selaku karyawan KCP Rimo dengan jabatan oranger antaran) yang mencapai 64 transaksi, yaitu adanya rekapan rincian transaksi dengan total sebesar Rp 512.110.000,- (lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah), - Adapun cara Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi Cash in Giro (Pospay) di KCP Rimo adalah sebagai berikut : a). Terdakwa Daswarmi membuka Aplikasi SOPP (menu pembayaran cicilan dll) login menginput username atas nama terdakwa. b). Kemudian Terdakwa Daswarmi memilih menu Cash In Giro, lalu menginput Nomor Account POSPAY : 0160429866 atas nama Ririn Marinta, Nomor Account POSPAY : 0200049948 atas nama Daswarmi (terdakwa sendiri), Nomor Account POSPAY : 0159739895 atas nama Mashariyanda, Nomor Account POSPAY : 0160076048 atas nama Idram Manik, Nomor Account POSPAY : 0160095436 atas nama Adimin Manik dan Nomor Account POSPAY : 0157926056 atas nama Sutriswan Berutu yang sebelumnya sudah terlebih dahulu terdakwa mintakan pada masing-masing orang tersebut. c). Selanjutnya Terdakwa Daswarmi menginput nominal yang dikirimkan dan kemudian mengenter proses pengiriman. d). Setelah uang tersebut masuk ke masing masing Account Pospay atas nama masing masing tersebut, kemudian Terdakwa Daswarmi memerintahkan kepada masing masing nama tersebut untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening yang terdakwa tentukan, sebagaimana rincian sebagai berikut : Transaksi Terdakwa Daswarmi berdasarkan Resi APLIKASI SOPP (Pospay) NO TANGGAL ACCOUNT YG DITUJU NOMINAL FEE 1 10 Desember 2024 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 2 0159739895 (Mashariyanda) 10,000 3 0200049948 (Daswarmi) 4,500,000 4 0200049948 (Daswarmi) 3,000,000 5 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 6 0200049948 (Daswarmi) 2,000,000 7 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 8 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 9 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 10 0200049948 (Daswarmi) 5,000,000 11 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 12 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000 13 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 14 0160429866 (Ririn Marinta) 2,500,000 15 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 16 0200049948 (Daswarmi) 5,000,000 17 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 18 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 19 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 TOTAL 132,020,000,- NO TANGGAL ACCOUNT YG DITUJU NOMINAL FEE 1 11 Desember 2024 0200049948 (Daswarmi) 7,500,000 2 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 3 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 4 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 5 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 6 0160076048 (Idram Manik) 10,000,000 7 0160076048 (Idram Manik) 15,000 8 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 9 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 10 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 11 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 12 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 13 0160429866 (Ririn Marinta) 15,000 35 14 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 15 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 16 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 17 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 18 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 19 0157926056 (Sutriswan Berutu) 10,000,000 20 0157926056 (Sutriswan Berutu) 15,000 21 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 22 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 23 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 24 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 25 0160095436 (Adimin Manik) 10,000,000 26 0160095436 (Adimin Manik) 15,000 27 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 28 0200049948 (Daswarmi) 5,000,000 TOTAL 232,560,000,- NO TANGGAL ACCOUNT YG DITUJU NOMINAL FEE 1 12 Desember 2024 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 2 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 3 0159739895 (Mashariyanda) 15,000 4 0160429866 (Ririn Marinta) 15,000 5 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 6 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 7 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 8 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 9 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 10 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 11 0159739895 (Mashariyanda) 10,000,000 12 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 13 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 14 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 15 0160429866 (Ririn Marinta) 10,000,000 16 0200049948 (Daswarmi) 7,500,000 17 0200049948 (Daswarmi) 10,000,000 TOTAL 147,530,000,- Sehingga total keseluruhan transaksi berdasarkan Resi Aplikasi SOPP (tanggal 10 + 11 +12 Desember 2024) sebesar Rp. 512.110.000,- (Lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah). - Bahwa setelah uang yang bersumber dari aplikasi SOPP milik PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut masuk ke masing masing Account Pospay atas nama (Mashariyanda, Idram Manik, Adimin Manik, Sutriswan Berutu) dan Ririn Marinta, kemudian Terdakwa Daswarmi memerintahkan kepada masing masing nama tersebut untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening yang telah terdakwa tentukan yaitu Bank BRI Nomor Rek : 708101012092509) atas nama ACHMADIN, Bank BRI Nomor Rek : 347201048582535 atas nama RANDA TRIYATNO serta Bank BRI Nomor Rek : 208701013707538 atas nama YOPAN JUNI ANDRA. - Berdasarkan Resi dan Backsheet Pada tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 diketahui bahwa Terdakwa Daswarmi melakukan setoran menggunakan layanan “Cash to Account” dan Cash in Giropos dengan akumulasi sebesar Rp 1.203.642.000,- (satu milyar dua ratus tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Cash to Account (Wesel Pos) dengan total Rp 691.532.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang dikirim terdakwa Daswarmi yang terdiri dari jumlah uang sebesar Rp 690.000.000,- dan bea kirim sebesar Rp 1.532.000,- dengan rincian pengiriman yaitu : 36 NO TANGGAL A.N REK BANK TUJUAN NO REK BANK TUJUAN NOMINAL YANG DI TRANSFER KE REK. BANK TUJUAN BEA TRANSFER KE BANK JUMLAH 1. 10 Desember 2024 RANDA TRIYATNO 347201048582 535 Rp 227.500.000,- Rp 473.000,- Rp 227.973.000,- 2. 11 Desember 2024 ACHMADIN 708101012092 509 Rp 350.000.000,- Rp 783.000,- Rp 350.783.000,- 3. 12 Desember 2024 ACHMADIN 708101012092 509 Rp 112.500.000,- Rp 276.000,- Rp 112.776.000,- TOTAL KESELUR UHAN Rp 690.000.000,- Rp 1.532.000,- Rp 691.532.000,- b. Cash in Giro (Pospay) total Rp 512.110.000,- (lima ratus dua belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang dikirimkan saudara Daswarmi ke Rek. Pospay milik Mitra LPU dan Oranger Antaran dan juga rekening Pospay pribadinya pada tanggal 10, 11, dan 12 Desember 2024 dengan rincian pengiriman yaitu : NO KETERANGAN NO.REKE NING POSPAY NOMINAL YANG DI TOP UP KE POSPAY A.N REKE NING BANK TUJUAN NO. REK. BANK TUJUAN NOMINAL YANG DI TRANSFER KE REK BANK TUJUAN 1. MITRA LPU (Adimin Manik) 0160095436 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000,- 2. EX. BM/KEPALA KCP RIMO 0200049948 Rp 47.500.000,- ACHMADIN 708101012 092509 Rp 52.500.000,- 3. EX. BM/KEPALA KCP RIMO 0200049948 Rp 49.500.000,- RANDA TRIYATNO 347201048 582535 Rp 50.000.000,- 4. EX. BM/KEPALA KCP RIMO 0200049948 Rp 32.500.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 27.500.000,- 5. MITRA LPU (Idram Manik) 0160076048 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000.- 6. ORANGER ANTARAN/ (Ririn Marinta) 0160429866 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 52.500.000,- 7. ORANGER ANTARAN/ (Ririn Marinta) 0160429866 Rp 50.015.000,- ACHMADIN 70810101 2092509 Rp 50.000.000.- 8. ORANGER ANTARAN/ (Ririn Marinta) 0160429866 Rp 32.510.000,- RANDA TRIYATNO 34720104 8582 Rp 30.000.000.- 9. MITRA LPU (Mashariyanda) 0159739895 Rp 50.010.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000.- 10 MITRA LPU (Mashariyanda) 0159739895 Rp 50.015.000,- ACHMADIN 70810101 2092509 Rp 50.000.000.- 11 MITRA LPU (Sutriswan Berutu) 0157926056 Rp 50.015.000,- YOPAN JUNI ANDRA 208701013 707538 Rp 50.000.000.- Rp 512.110.000,- Rp 512.500.000,- - Bahwa transaksi keuangan yang Terdakwa Daswarmi lakukan melalui Aplikasi RS Pos (Cash To Account/Wesel Pos) dan Aplikasi SOPP (Cash In Giro/Pospay) tersebut adalah transaksi yang bersifat manipulatif, dimana transaksi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan fakta riil transaksi/ kejadian yang sebenarnya, sehingga laporan harian pada dokumen N2 yang terdakwa Daswarmi 37 kirim kepada Saksi Suci Oktavia Sari selaku SPV Operasi Pelayanan Kantor Pos Cabang Tapaktuan juga dimanipulasi isi laporannya. - Terdakwa Daswarmi melakukan transaksi Cash to Account beberapa kali transaksi penarikan dengan pemecahan transaksi untuk menghindari otorisasi (persetujuan). Bahwa ada ketentuan terkait dengan transaksi keuangan yang menggunakan aplikasi RS Pos (Cash To Account (Wesel Pos)), untuk limit dibawah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bisa langsung dilakukan oleh Terdakwa Daswarmi selaku BM/Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP), namun untuk transaksi mulai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) harus ada permintaan otorisasi (persetujuan) kepada Saksi Suci Oktavia Sari selaku SPV Operasi Pelayanan Kantor Pos Cabang Tapaktuan sesuai dengan point 3.2.4 transaksi dengan otorisasi manager di loket KCP (berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Pos Indonesia (Persero)) Nomor : KD 031/DIR-4/0420 tanggal 27 April 2020 tentang otorisasi transaksi dan omzet per kantor layanan wesel pos Cash to Account. - Sehingga total transaksi keuangan yang telah dimanipulatif oleh terdakwa Daswarmi sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 12 Desember 2024 yang ditransfer ke rekening BRI atas RANDA TRIYATNO dengan nomor rekening 34720104852535, rekening BRI atas nama ACHMADIN dengan nomor rekening 708101012092509 dan rekening BRI atas nama YOPAN JUNI ANDRA dengan nomor rekening 208701013707538 adalah sebesar Rp 1.203.642.000,- (satu milyar dua ratus tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), dikurangi adanya biaya transfer saat dilakukan transaksi keuangan yang dimanipulatif tersebut sebesar Rp. 1.532.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang mana biaya transfer masuk ke dalam pendapatan PT Pos Indonesia (Persero). Selanjutnya atas penggelapan uang kas operasional milik PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut Terdakwa Daswarmi telah mengembalikan langsung kepada PT. Pos Indonesia (Persero) sebesar Rp 138.573.000,00. (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), sehingga kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 1.063.537.000,00, (satu milyar enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sesuai laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh (BPKP) Nomor : PE-03/SR-240/PW01/5/2025 tanggal 18 September 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Singkil, 15 Januari 2026 PENUNTUT UMUM LEOMONGGA ALAMSYAH SITOMPUL, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP 19971225 202404 2 001 |