| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | 1.Taufik Ardi 2.Azwar Juanda 3.Muhajirin |
1. PT. JASA NUGRAHA EKSPRES (JNE Express) Cabang Aceh | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Pekerja tetap; 3. Menyatakan sah putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat sejak putusan pengadilan hubungan industrial dibacakan; 4. Menghukum Para Tergugat membayar kekurangan upah kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.748.640,00 (lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Penggugat I kekurangan upah bulan Septermber 2024 = Rp 1.451.640,00 Penggugat II kekurangan upah bulan Septermber 2024 = Rp 2.036.000,00 Penggugat III kekurangan upah bulan Agustus 2024 = Rp 2.261.000,00 Total keseluruhan = Rp 5.748.000,00 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan kepada Para Penggugat, terhitung sejak tindakan mutasi sepihak hingga adanya putusan Pengadilan, sebesar Rp. 68.010.780 (Enam puluh delapan juta sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian yakni : Penggugat I : 3.769.360 x 6 (bulan) = Rp. 22.616.160,00 Penggugat II : 3.661.000 x 6 (bulan) = Rp. 21.966.000,00 Penggugat III : 3.904.770 x 6 (bulan) = Rp. 23.428.620,00 Total keseluruhan = Rp. 68.010.780,00
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kekurangan upah dan Upah Proses yaitu sebesar Rp. 338.833.282,- (Tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 6.1. Penggugat I (Taufik Ardi) masa kerja 7 tahun 9 bulan (terhitung sejak September 2017) a. Pesangon = Rp. 60.309.760,00 b. Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 11.308.080,00 c. Uang Penggantian Hak = Rp. 10.742.676,00 d. Kekurangan upah September 2024 = Rp. 1.451.640,00 e. Upah Proses = Rp. 22.616.160,00 Total a+b+c+d+e = Rp. 106.428.316,00 6.2. Penggugat II (Azwar Juanda) masa kerja 8 tahun 0 bulan (terhitung sejak Januari 2017) a. Pesangon = Rp. 65.898.000,00 b. Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 10.983.000,00 c. Uang Penggantian Hak = Rp. 11.532.150,00 d. Kekurangan upah September 2024 = Rp. 2.036.000,00 e. Upah Proses = Rp. 21.966.000,00 Total a+b+c+d+e = Rp. 112.415.150,00 6.3. Penggugat III (Muhajirin) masa kerja 8 tahun 0 bulan (terhitung sejak Januari 2017) a. Pesangon = Rp. 70.285.860,00 b. Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 11.714.310,00 c. Uang Penggantian Hak = Rp. 12.300.026,00 d. Kekurangan upah Agustus 2024 = Rp. 2.261.000,00 e. Upah Proses = Rp. 23.428.620,00 Total a+b+c+d+e = Rp. 119.988.816,00
7. Menghukum Tergugat melaksanakan tanggungjawab membayar semua hak-hak Para Penggugat, serta menetapkan Sita Jaminan/ Conservatoir Beslag terhadap barang-barang yang saat ini dikuasai oleh Tergugat, berupa : 7.1 1 (satu) Unit minibus Innova reborn, Merk Toyota, BL 1662 L, BPKB/STNK atas nama Tergugat. 7.2 1 (satu) Unit mobil truck box, Merk Mitsubishi, BL 8694 AD, BPKB/STNK atas nama Tergugat. Saat ini semua unit mobil tersebut dikuasai oleh Tergugat dan berdomisili di Aceh; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya perlawanan, verzet, kasasi, dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ---------- A t a u ---------- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
