Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna 1.Muad
2.Dedi Hermawan
3.Jufrizal
4.Muhammad Galih Ramdani
5.Dwi Wahyudi
PT.Tribangun Perkasa (Hotel Grand Nanggroe) Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muad
2Dedi Hermawan
3Jufrizal
4Muhammad Galih Ramdani
5Dwi Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARNIF.,S.H.Muad
2MUHAMMAD ARNIF.,S.H.Dedi Hermawan
3MUHAMMAD ARNIF.,S.H.Jufrizal
4MUHAMMAD ARNIF.,S.H.Muhammad Galih Ramdani
5MUHAMMAD ARNIF.,S.H.Rosnita Erma binti Rabaini Yakub
Tergugat
NoNama
1PT.Tribangun Perkasa (Hotel Grand Nanggroe)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MIRZA KAMAL, S.H., M.E., CPLAPT.Tribangun Perkasa (Hotel Grand Nanggroe)
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

DALAM PUTUSAN AKHIR

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Pekerja tetap;

3. Menyatakan sah menurut hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan pengadilan dibacakan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Meugang hari Raya Idul Fitri dan uang Meugang hari Raya Idul Adha tahun 2025 kepada Para Pengugat sebesar Rp 2.000.000,(dua juta rupiah) dengan rincian dan perhitungan sebagai berikut :

NO

NAMA

Uang Meugang Idul Fitri

Uang Meugang Idul Adha

Jumlah

1

MUAD  (Penggugat I)

200,000

200,000

400.000

2

DEDDY HERMAWAN  (Penggugat II)

200,000

200,000

400.000

3

JUFRIZAL  (Penggugat III)

200,000

200,000

400.000

4

MUHAMMAD GALIH RAMDANI  (Penggugat IV)

200,000

200,000

400.000

5

DWI WAHYUDI (Penggugat V)

200,000

200,000

400.000

Total

2.000.000

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat hak istirahat Panjang (cuti besar) sebesar Rp. 41.157.516 (Empat puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah); dengan rincian sebagai berikut:

No

NAMA

Nilai Upah Terakhir

Hak Cuti Besar (2x Upah)

Total Hak Cuti Besar

1

MUAD  (Penggugat I)

3.968.898

3.968.898 x 2

7.937.796

2

DEDDY HERMAWAN  (Penggugat II)

4.068.898

4.068.898 x 2

8.137.796

3

JUFRIZAL  (Penggugat III)

4.048.930

4.048.930 x 2

8.097.860

4

MUHAMMAD GALIH RAMDANI  (Penggugat IV)

4.473.134

4.473.134 x 2

8.946.268

5

DWI WAHYUDI (Penggugat V)

4.018.898

4.018.898 x 2

8.037.796

Total

41.157.516

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat sebesar Rp. 123.472.548,- (Seratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NO

NAMA

UPAH TERAKHIR

Upah yang belum dibayar (bulan)

Nominal Upah Proses

1

MUAD  (Penggugat I)

3.968.898

6 bulan

23.813.388

2

DEDDY HERMAWAN  (Penggugat II)

4.068.898

6 bulan

24.413.388

3

JUFRIZAL  (Penggugat III)

4.048.930

6 bulan

24.293.580

4

MUHAMMAD GALIH RAMDANI  (Penggugat IV)

4.473.134

6 bulan

26.838.804

5

DWI WAHYUDI (Penggugat V)

4.018.898

6 bulan

24.113.388

Total

    123.472.548

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, kepada Para Penggugat dengan total hak sebesar Rp 576.569.750,- (Lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

NAMA

Nilai Upah

Terakhir

Masa kerja/ thn

Pesangon 2 X

UPMK

Penggantian Hak 15%

TOTAL

1

MUAD  (Penggugat I)

3.968.898

18 tahun 8 bulan

71.440.164

27.782.286

14.883.368

114.105.818

2

DEDDY HERMAWAN  (Penggugat II)

4.068.898

18 tahun 8 bulan

73.240.164

28.482.286

15.258.368

115.811.009

3

JUFRIZAL  (Penggugat III)

4.048.930

15 tahun 4 bulan

72.880.740

24.293.580

14.576.148

111.750.468

4

MUHAMMAD GALIH RAMDANI  (Penggugat IV)

4.473.134

18 tahun 8 bulan

80.516.412

31.311.938

16.774.253

128.602.603

5

DWI WAHYUDI (Penggugat V)

4.018.898

12 tahun 4 bulan

72.340.164

20.094.490

13.865.198

106.299.852

TOTAL

576.569.750

8. Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar keseluruhan Hak Para Penggugat berupa kekurangan upah, uang Meugang hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha 2025, Hak Cuti Besar, Upah Proses serta uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebesar Rp 851.811.564,- (Delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

NAMA / Para Penggugat

Kekurangan Upah 2024-2025

Uang Meugang

Hak Cuti Besar

Upah Proses

Pesangon+UPMK+UPH

TOTAL PER ORANG

1

MUAD  (Penggugat I)

20.988.082

400.000

7.937.796

23.813.388

114.105.818

167.245.084

2

DEDDY HERMAWAN  (Penggugat II)

21.488.082

400.000

 

8.137.796

24.413.388

115.811.009

170.250.275

3

JUFRIZAL  (Penggugat III)

21.388.242

400.000

8.097.860

24.293.580

111.750.468

165.930.150

4

MUHAMMAD GALIH RAMDANI  (Penggugat IV)

23.509.262

400.000

 

8.946.268

26.838.804

128.602.603

188.296.937

5

DWI WAHYUDI (Penggugat V)

21.238.082

400.000

8.037.796

24.113.388

106.299.852

160.089.118

Total

 851.811.564

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9. Menghukum Tergugat melaksanakan tanggungjawab membayar semua hak-hak Para Penggugat, serta menetapkan Sita Jaminan/ Conservatoir Beslag terhadap barang-barang yang saat ini dikuasai oleh Tergugat, berupa :

  1. Tanah beserta bangunan diatasnya (Grand Nanggroe Hotel) yang terletak di Jln. Tgk. Imuem Lueng Bata Desa Cot Mesjid Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh, luas + 3.108 M2;
  2. 1 (satu) Unit mobil minibus Merk Daihatsu Grand Max, warna Hitam, BL 1594 J, tahun 2015, BPKB atas nama PT.Tri Bangun Perkasa.
  3. 1 (satu) Unit mobil minibus Merk Toyota Avanza Veloz warna Silver, BL 1421 MP, tahun 2022, BPKB atas nama PT.Tri Bangun Perkasa.
  4. 1 (satu) unit genset merek MAN Nutzfahrceuge Aktiengesellschaft, 51.11103-7711, IAV77-005, kapasitas 400kva, buatan Jerman, tahun 2007.

Saat ini semua unit Mobil dan genset tersebut dikuasai oleh Tergugat di Banda Aceh;

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya perlawanan, verzet, kasasi, dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

---------- A t a u ----------

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak