Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Bna Roselita 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala BNNRI Cq. Kepala BNN Provinsi Aceh
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bna
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Roselita
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala BNNRI Cq. Kepala BNN Provinsi Aceh
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Muhammad Qodrat Husni Putra, S.H., M.H.
  2. Siti Farahsyah Addurunnafis, S.H., M.H.
  3. Rahmad Maulidin, S.H.
  4. Syahrul, S.H., M.H.

Semuanya merupakan Advokat Publik dan Pengabdi Bantuan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh (YLBHI-LBH Banda Aceh), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2024 (terlampir), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum dari:

  • Tempat, tanggal lahir: Banda Aceh, 01 September 1988
  • Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon; ---------------------------------------------------

Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan disertai ganti rugi dan rehabilitasi terhadap:

  1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, beralamat di Jln. Dr. Mr. T. Muhammad Hasan, Lr. Keuchik Amin Ahmad, Kota Banda Aceh, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon; -------------------------
  2.  
  3. Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon; -----------------------------------------

Adapun dasar dan alasan diajukannya permohonan praperadilan ini akan diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:

  1. TENTANG FAKTA-FAKTA DAN DUDUK PERKARA
  1. Bahwa Pemohon adalah istri sah (alm) David Yuliansyah yang telah menikah sejak tahun 2014. Sementara Termohon merupakan pejabat yang telah melakukan penangkapan secara melawan hukum terhadap (alm) David Yuliansyah yang kemudian berujung pada kematiannya;
  2. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022 dini hari, Termohon melakukan penangkapan terhadap (alm) David Yuliansyah beserta tiga orang lainnya yakni atas nama Iqbal, Rahmad Ricki, dan Rahmad Saidi. Penangkapan tersebut dilakukan Termohon dari tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan (alm) David Yuliansyah meninggal dunia secara tidak wajar pada tanggal tanggal 10 Desember 2022;
  3. Bahwa selama ditangkap oleh Termohon, (alm) David Yuliansyah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Ia dikurung dalam sebuah ruangan berlantai kerikil dan tidak memiliki atap, sehingga dengan mudah terpapar hujan dan sinar matahari secara langsung;
  4. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2022, (alm) David Yuliansyah dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh menggunakan mobil ambulan BNNP Aceh untuk memperoleh pertolongan medis, karena kondisinya dalam keadaan kritis dan ditemukan luka lebam di sekujur tubuhnya. Keesokan harinya, tanggal 10 Desember 2022, (alm) David Yuliansyah menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dalam status sebagai tahanan BNNP Aceh (Termohon);
  5. Bahwa semua orang yang ditangkap bersamaan dengan (alm) David Yuliansyah yakni atas nama Iqbal, Rahmat Ricki, dan Rahmad Saidi, telah dilepaskan oleh Termohon dengan alasan tidak cukup bukti sehingga mereka dapat kembali menghirup udara bebas. Namun malang bagi (alm) David Yuliansyah, penangkapan sewenang-wenang oleh Termohon yang tidak memiliki cukup bukti itu justru mengantarkannya menemui ajal;
  6. Bahwa atas kejadian ini Pemohon merasa sangat terpukul dan menuntut keadilan terhadap apa yang telah terjadi pada suaminya, (alm) David Yuliansyah. Untuk itulah Pemohon mengajukan permohonan praperadilan a quo guna memperjuangkan kebenaran dan keadilan;
  7. Bahwa merujuk pada definisi praperadilan sebagaimana disebutkan Pasal 1 butir 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP dapat dipahami, salah satu wewenang praperadilan adalah terkait dengan sah tidaknya penangkapan, in casu adalah penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap (alm) David Yuliansyah yang sarat dengan kesewenang-wenangan, melanggar hak asasi manusia, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Bahwa menurut ketentuan Pasal 79 KUHAP, permohonan pemeriksaan tentang sah tidaknya suatu penangkapan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemohon selaku istri sah (alm) David Yuliansyah memiliki kepentingan hukum dan legal standing dalam mengajukan permohonan praperadilan a quo ke hadapan Pengadilan Negeri Banda Aceh selaku pengadilan yang berwenang.
  1. TENTANG TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN YANG DILAKUKAN TERMOHON TERHADAP (ALM) DAVID YULIANSYAH
  1. Penangkapan Terhadap (alm) David Yuliansyah Dilakukan Termohon Tanpa Disertai Bukti yang Cukup
  1. Bahwa definisi penangkapan diatur dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP yang menyatakan:
    • Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;
  2. Bahwa merujuk pada definisi penangkapan sebagaimana diatur Pasal 1 butir 20 KUHAP dapat disimpulkan, penangkapan hanya dapat dilakukan apabila terdapat cukup bukti. Senada dengan Pasal 1 butir 20 KUHAP, Pasal 17 KUHAP juga menentukan bahwa perintah penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Pasal 17 KUHAP selengkapnya berbunyi:
    • Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup;

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP dijelaskan sebagai berikut:

  • Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana;
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan, penangkapan hanya dapat dilakukan apabila terdapat cukup bukti atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, setiap penangkapan yang dilakukan tanpa didasari pada bukti permulaan yang cukup adalah suatu pelanggaran hukum dan merupakan suatu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hak asasi manusia;
  2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan penafsiran konstitusional terhadap apa yang dimaksud dengan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”, yakni adanya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa;
  3. Bahwa Pasal 75 huruf g Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menyebutkan, dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Jika ketentuan Pasal ini dikaitkan dengan ketentuan terkait penangkapan yang diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diterangkan di atas, maka dugaan terhadap orang yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika haruslah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, barulah penangkapan dapat dilakukan. Apabila dugaan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang cukup, maka dugaan itu akan menjadi unfair prejudice. Penangkapan yang dilakukan atas dasar unfair prejudice adalah sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi orang yang ditangkap;
  4. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022 dini hari Termohon telah melakukan penangkapan terhadap (alm) David Yuliansyah dan tiga orang lainnya atas nama Iqbal, Rahmat Ricki, dan Rahmad Saidi. Penangkapan itu dilakukan Termohon tanpa disertai dengan bukti permulaan yang cukup. Terbukti, semua orang yang ditangkap bersama dengan (alm) David Yuliansyah telah dilepaskan oleh Termohon dengan alasan tidak memiliki cukup bukti, sehingga orang-orang tersebut dapat kembali menghirup udara bebas. Namun malang bagi (alm) David Yuliansyah, alih-alih menghirup udara bebas, penangkapan tidak cukup bukti yang dilakukan Termohon itu justru mengantarkannya menemui ajal setelah sebelumnya ditangkap selama beberapa hari oleh Termohon. Terkait dengan persoalan ini, tampaknya cukup relevan untuk disimak pendapat yang dikemukakan Yahya Harahap sebagai berikut:

“Dengan pembatasan yang lebih ketat daripada yang dulu diatur dalam HIR, suasana penyidikan tidak lagi main tangkap dulu, baru nanti dipikirkan pembuktian. Metode kerja penyidik menurut KUHAP harus dibalik, lakukan penyelidikan yang cermat dengan teknik dan taktis investigasi yang mampu mengumpulkan bukti. Setelah cukup bukti, baru dilakukan pemeriksaan penyidikan ataupun penangkapan dan penahanan (Lihat: Yahya Harahap, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”, Ed.2, Cet.13, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010, halaman 158-159).

  1. Penangkapan Terhadap (alm) David Yuliansyah Dilakukan Termohon Tanpa Tembusan Surat Perintah Penangkapan Kepada Keluarga Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 Tanggal 30 Januari 2014
  1. Bahwa Pasal 18 ayat (3) KUHAP mewajibkan petugas yang melakukan penangkapan (in casu Termohon) untuk memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan. Pasal 18 ayat (3) KUHAP selengkapnya berbunyi:

“Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;

  1. Bahwa frasa “surat” dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP menunjukkan bahwa pemberitahuan kepada keluarga (in casu Pemohon) haruslah dilakukan secara tertulis melalui surat resmi, tidak boleh dilakukan secara lisan. Senada dengan dalil tersebut, Yahya Harahap mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:

“Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3). Oleh karena itu, pemberian “tembusan” surat perintah penangkapan terhadap keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan “kewajiban” bagi pihak penyidik. Jika tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada pihak keluarga, mereka dapat mengajukan pemeriksaan kepada praperadilan tentang ketidakabsahan penangkapan tersebut serta sekaligus dapat menuntut ganti kerugian.” (Lihat: Yahya Harahap, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”, Ed.2, Cet.13, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010, halaman 160);

  1. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-XI/2013 tanggal 30 Januari 2014 telah memberikan kepastian hukum mengenai frasa “segera” sebagaimana terkandung dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP. Menurut Mahkamah Konstitusi, frasa “segera” yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP harus dimaknai tidak lebih dari 7 (tujuh) hari. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka timbul kewajiban hukum bagi penyidik (in casu Termohon) untuk memberikan salinan surat perintah penangkapan (alm) David Yuliansyah kepada Pemohon dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari setelah penangkapan terhadap (alm) David Yuliansyah dilakukan. Akan tetapi sampai dengan permohonan ini didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Termohon tidak juga memberikan tembusan surat perintah penangkapan (alm) David Yuliansyah kepada Pemohon maupun anggota keluarga lainnya. Fakta hukum yang tidak terbantahkan ini telah menunjukkan secara gamblang bahwa penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap (alm) David Yuliansyah adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  2. Penangkapan Terhadap (alm) David Yuliansyah oleh Termohon Merupakan suatu bentuk Perampasan Kebebasan Secara Sewenang-Wenang (Arbitrary Deprivation of Liberty) dan Berujung Pada Kematian Tidak Sah (Unlawful Death) yang Melanggar Hukum Hak Asasi Manusia
  3. Bahwa salah satu tujuan praperadilan adalah sebagai pengawasan untuk melindungi hak asasi manusia seseorang terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, in casu adalah upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap (alm) David Yuliansyah. Sehubungan dengan ini, Yahya Harahap mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
    • Tidak ada sesuatu yang diciptakan tanpa didorong oleh maksud dan tujuan. Demikian pula halnya dengan pelembagaan Praperadilan. Ada maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi, yakni tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntuant. (…) Karena tindakan upaya paksa yang dikenakan instansi penegak hukum merupakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan dan hak asasi tersangka, tindakan itu harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku (due process of law). Tindakan upaya paksa yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan undang-undang merupakan perkosaan terhadap hak asasi tersangka (Lihat: Yahya Harahap, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”, Ed.2, Cet.13, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010, halaman 3);
  4. Bahwa salah satu tujuan KUHAP sebagai perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia juga ditegaskan dalam konsideran huruf c KUHAP yang menyatakan:
    • bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”;
  5. Bahwa Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menjamin hak setiap orang untuk tidak ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang. Demikian pula, Pasal 9 ayat 1 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (selanjutnya disebut “Kovenan Hak Sipol”) menyatakan:
  6. “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”;

  7. Bahwa Komite HAM PBB dalam Komentar Umum Nomor 35 Tahun 2014 (Komentar Umum 35/2014) menjelaskan, Pasal 9 Kovenan Hak Sipol menjamin hak setiap orang atas kebebasan dan keamanan pribadi (liberty and security of person). Kebebasan pribadi (liberty of person) sebagaimana dimaksud Pasal 9 Kovenan Hak Sipol adalah kebebasan seseorang dari pengekangan badan seperti: penangkapan dan penahanan kepolisian, pemenjaraan, tahanan rumah, rawat inap paksa, dan sebagainya. Sementara yang dimaksud dengan keamanan pribadi (security of person) adalah terkait dengan kebebasan seseorang dari cidera tubuh dan pikiran, atau integritas jasmani dan rohaninya (Lihat: United Nation Human Rights Committee, General Comment No. 35/2014, Article 9 (Liberty and Security of Person), (CCPR/C/GC/35), paragraph 2-5, halaman 1-2);
  8. Bahwa dalam Komentar Umum 35/2014 juga dijelaskan, Pasal 9 ayat 1 Kovenan Hak Sipol mensyaratkan agar perampasan kebebasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, serta harus dilakukan dengan menghormati supremasi hukum. Kalimat kedua dari Pasal 9 ayat 1 Kovenan Hak Sipol melarang penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention). Sedangkan kalimat ketiga dari Pasal 9 ayat 1 Kovenan Hak Sipol melarang perampasan kebebasan seseorang secara melawan hukum (unlawful deprivation of liberty), yaitu perampasan kemerdekaan yang tidak dilakukan atas dasar dan menurut cara yang diatur undang-undang. Istilah sewenang-wenang (arbitrariness) tidak dapat disamakan dengan melawan hukum (against the law). Istilah sewenang-wenang (arbitrary) harus dimaknai lebih luas dengan memasukkan unsur ketidaklayakan (inappropriateness), ketidakadilan (injustice), kurangnya prediktabilitas dan proses hukum yang wajar (lack of predictability and due process of law), serta unsur kewajaran (reasonable), perlu (necessity), dan proporsional (proportionality) (Lihat: United Nation Human Rights Committee, General Comment No. 35/2014, Article 9 (Liberty and Security of Person), (CCPR/C/GC/35), paragraph 12, halaman 3);
  9. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 9 Kovenan Hak Sipol, baik berupa penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention) maupun perampasan kebebasan secara melawan hukum (unlawful deprivation of liberty) merupakan suatu bentuk perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang (arbitrary deprivation of liberty) yang bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional yang telah diakui oleh mayoritas negara-negara di dunia;
  10. Bahwa persoalan terkait penangkapan dan penahanan sewenang-wenang telah lama menjadi perhatian dunia internasional. Hal ini disebabkan karena praktik penahanan sewenang-wenang telah menjadi fenomena global yang mengkhawatirkan, sehingga harus ditangani secara efektif oleh komunitas internasional. Oleh karena itu, pada tahun 1991 Komisi HAM PBB telah membentuk Kelompok Kerja mengenai Penahanan Sewenang-wenang (Working Group on Arbitrary Detention) melalui Resolusi Nomor 42 Tahun 1991. Mandat utama Kelompok Kerja ini antara lain adalah untuk melakukan investigasi terhadap kasus-kasus perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, membantu negara-negara dalam melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap praktik perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, serta melaporkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasinya kepada Dewan HAM PBB;
  11. Bahwa menurut Working Group on Arbitrary Detention, terdapat 5 (lima) kategori perampasan kebebasan secara sewenang-wenang (arbitrary deprivation of liberty), yaitu:
  12. Kategori I: terjadi ketika jelas-jelas tidak ada dasar hukum apapun untuk membenarkan perampasan kebebasan;
  13. Kategori II: terjadi ketika perampasan kemerdekaan diakibatkan dari pelaksanaan hak atau kebebasan sebagaimana dijamin dalam Pasal 7, 13, 14, 18, 19, 20, atau 21 DUHAM, dan Pasal 12, 18, 19, 21, 22, 25, 26, 27 dari Kovenan Hak Sipol sepanjang negara tersebut merupakan negara pihak;
  14. Kategori III: terjadi ketika perampasan kemerdekaan dilakukan dengan melanggar seluruh atau sebagian norma yang berkaitan dengan hak atas peradilan yang adil sebagaimana diatur dalam DUHAM. Untuk menilai unsur kesewenang-wenangan (arbitrary) dalam kasus perampasan kemerdekaan dalam kategori III, Working Group on Arbitrary Detention juga mempertimbangkan prinsip umum yang terdapat dalam DUHAM, kriteria due process of law dan peradilan yang adil sebagaimana diatur dalam Body Principles for the Protection of All Person under Any Form of Detention and Imprisonment, serta Pasal 9 dan 14 Kovenan Hak Sipol bagi negara pihak Kovenan tersebut;
  15. Kategori IV: terjadi ketika pencari suaka, migran, atau pengungsi mengalami penahanan administratif (administrative custody) yang berkepanjangan tanpa kemungkinan peninjauan secara administratif maupun melalui lembaga peradilan, atau tanpa pemulihan (remedy);
  16. Kategori V: ketika perampasan kemerdekaan timbul dari pelanggaran hukum internasional karena diskriminasi yang didasarkan atas kelahiran, kebangsaan, asal usul etnis atau sosial, bahasa, agama, kondisi ekonomi, perbedaan pandangan politik dan pandangan lainnya, gender, orientasi seksual, disabilitas, atau status lainnya yang ditujukan untuk atau dapat mengakibatkan pengabaian kesetaraan hak asasi manusia;
  17. Bahwa penangkapan terhadap (alm) David Yuliansyah yang dilakukan Termohon merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan secara sewenang-wenang (arbitrary deprivation of liberty) sebagaimana dimaksud dalam kategori III, karena Termohon telah melanggar ketentuan terkait prinsip due process of law dan fair trial, baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun yang diatur dalam instrumen hukum internasional;
  18. Bahwa dalam Prinsip 2 dari Kumpulan Prinsip untuk Perlindungan terhadap Semua Orang di Bawah Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan (Body of Principles for the Protection of All Persons Under Any Form of Detention or Imprisonment) yang telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 43/173 tahun 1988 disebutkan: penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan hanya boleh dilakukan secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Sementara sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap (alm) David Yuliansyah telah melanggar beberapa ketentuan terkait due process of law yang diatur dalam KUHAP. Di antaranya adalah penangkapan terhadap (alm) David Yuliansyah dilakukan Termohon tanpa didasarkan pada bukti yang cukup, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 butir 20 jo Pasal 17 KUHAP, yang mensyaratkan penangkapan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penangkapan terhadap seseorang tanpa didasari pada bukti yang cukup selain bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, juga tidak sejalan dengan prinsip kelayakan, kewajaran, dan proporsionalitas, sehingga menyebabkan penangkapan tersebut menjadi perampasan kebebasan secara sewenang-wenang (arbitrary deprivation of liberty);
  19. Bahwa dalam Prinsip 16 angka 1 dari Body of Principles for the Protection of All Persons Under Any Form of Detention or Imprisonment ditentukan, segera setelah penangkapan dan setiap pemindahan tempat penahanan ke tempat lain, orang yang ditahan/ditangkap berhak memberitahu atau meminta pejabat yang berwenang atas penangkapannya untuk meberitahukan anggota keluarganya atas penangkapan atau pemindahan tempat tahanan tersebut. Hak orang yang dikenakan penangkapan sebagaimana diatur dalam prinsip ini jika dicermati lebih lanjut sebenarnya sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 tanggal 30 Januari 2014, yang mewajibkan agar tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada pihak keluarga paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penangkapan dilakukan. Namun sampai dengan permohonan praperadilan ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Termohon tidak juga memberikan tembusan surat perintah penangkapan (alm) David Yuliansyah kepada Pemohon. Oleh karena itu, penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap (alm) David Yuliansyah jelas-jelas merupakan suatu bentuk perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang (arbitrary deprivation of liberty) yang melanggar hak asasi manusia;
  20. Bahwa selama ditangkap oleh Termohon, (alm) David Yuliansyah dikurung dalam sebuah ruangan berlantaikan kerikil dan tidak memiliki atap, sehingga dengan mudah terpapar hujan dan sinar matahari secara langsung. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Standar Minimum PBB tentang Aturan Perlakuan terhadap Tahanan (The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoner) atau sering disebut dengan the Nelson Mandela Rules, yang menentukan bahwa semua akomodasi yang disediakan untuk digunakan oleh para tahanan, khususnya yang digunakan untuk tidur, haruslah memenuhi persyaratan atau standar kesehatan. Sedangkan ruangan tempat di mana Termohon menahan (alm) David Yuliansyah yang tidak memiliki atap jelas-jelas tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, dan oleh karenanya telah melanggar standar minimal yang ditetapkan PBB demi menjamin perlindungan hak asasi manusia terhadap orang yang dikenakan penangkapan atau penahanan;
  21. Bahwa perampasan kebebasan secara sewenang-wenang yang dilakukan Termohon telah mengakibatkan unlawful death terhadap (alm) David Yuliansyah. Menurut The Minnesota Protocol on The Investigation of Potentially Unlawful Death (2016), terdapat beberapa bentuk unlawful death sebagai berikut:
  22. kematian yang diduga disebabkan oleh tindakan atau kelalaian negara, organ atau agennya, maupun disebabkan oleh pelanggaran kewajiban negara dalam menghormati hak untuk hidup;
  23. kematian yang terjadi ketika seseorang ditahan atau berada dalam tahanan negara, organ, dan agennya;
  24. kematian yang terjadi di mana negara diduga telah gagal memenuhi kewajibannya dalam melindungi kehidupan;
  25. Bahwa (alm) David Yuliansyah telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2022, atau 3 (tiga) hari setelah ditangkap oleh Termohon dalam status sebagai tahanan Termohon. Kematian (alm) David Yuliansyah bukanlah sebuah kematian yang wajar, sebab di sekujur tubuhnya ditemukan luka lebam kebiruan yang diduga kuat akibat penyiksaan yang dilakukan oleh petugas BNNP Aceh. Terlebih lagi terdapat fakta bahwa selama ditahan oleh Termohon, (alm) David Yuliansyah mendapatkan perlakuan buruk dan tidak manusiawi dari Termohon dengan mengurung (alm) David Yuliansyah dalam sebuah ruangan yang berlantaikan kerikil dan tidak memiliki atap. Oleh sebab itu, kematian yang dialami (alm) David Yuliansyah jelas-jelas merupakan suatu bentuk unlawful death sebagaimana dimaksud dalam Minnesota Protocol;
  26. Bahwa hak atas kebebasan pribadi (right to liberty) sangat erat kaitannya dengan hak atas keamanan pribadi (right to security). Itu sebabnya, dalam Kovenan Hak Sipol, hak atas kebebasan pribadi disandingkan dengan hak atas keamanan pribadi dan disebut sebagai right to liberty and security of person, serta diatur dalam Pasal yang sama, yaitu Pasal 9 Kovenan Hak Sipol. Pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia lainnya seringkali berawal dari perampasan kebebasan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, unlawful death yang dialami oleh (alm) David Yuliansyah tidak dapat dilepaskan dari perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang (arbitrary deprivation of liberty) yang dilakukan sebelumnya oleh Termohon. Sehubungan dengan hal ini Komite HAM PBB dalam Komentar Umum Nomor 35/2014 memberikan pendapatnya sebagai berikut:
  27. “Liberty and security of person are precious for their own sake, and also because the deprivation of liberty and security of person have historically been principal means for impairing the enjoyment of other rights”;

    (“Kebebasan dan keamanan pribadi adalah berharga demi kebaikan mereka sendiri, dan juga karena perampasan kebebasan dan keamanan pribadi secara historis merupakan sarana utama untuk menggangu penikmatan hak-hak lainnya”);

    Senada dengan pendapat Komite HAM PBB, Working Group on Arbitrary Detention juga mengemukakan pendapatnya terkait hubungan antara hak atas keamanan pribadi dengan hak untuk hidup sebagai berikut:

    “In its conclusions, the Working Group points out that the right to security is an important human right that is linked to the right to life, as well as to the right to liberty and not to be arbitrarily deprived of liberty” (Lihat: United Nation General Assembly, Report of the Working Group on Arbitrary Detention, Addendum Mission to El Salvador, Human Right Council Twenty-second session, (A/HRC/22/44/Add.2), 11 Januari 2013, halaman 2);

    (“Dalam kesimpulannya, Kelompok Kerja menyatakan bahwa hak atas rasa aman adalah hak asasi manusia yang penting yang terkait dengan hak untuk hidup, serta hak atas kebebasan dan tidak dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang”);

  28. Bahwa sehubungan dengan perkara a quo, tampaknya cukup relevan untuk mengutip hasil studi yang pernah dilakukan oleh Working Group on Arbitrary Detention tentang penahanan sewenang-wenang terkait dengan kebijakan narkotika (arbitrary detention relating to drug policies). Dalam studinya itu, Working Group on Arbitrary Detention mengemukakan bahwa orang yang dituduh terlibat narkotika secara khusus beresiko mengalami penahanan sewenang-wenang. Working Group juga mencatat meningkatnya kasus penahanan sewenang-wenang sebagai akibat dari undang-undang dan kebijakan pengendalian narkotika yang sering disebut sebagai “perang terhadap narkotika” (war on drugs). Perang terhadap narkotika telah mengakibatkan peningkatan besar dan tidak proporsional dalam hal penahanan dan pemenjaraan bagi tindak pidana terkait narkotika. Di beberapa negara, orang yang ditangkap atau ditahan dengan tuduhan tindak pidana narkotika telah mengalami kekerasan fisik atau psikologis demi mendapatkan pengakuan atau informasi tentang pengguna atau pengedar narkotika lainnya. Di Indonesia, studi terhadap orang-orang yang dipenjara terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Working Group on Arbitrary Detention menunjukkan bahwa 79% dari mereka mengalami pelecehan pada saat penangkapan, sementara 86,6% mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk di dalam tahanan (Lihat: United Nation General Assembly, Arbitrary Detention Relating to Drug Policies, Study of the Working Group on Arbitrary Detention, Human Rights Council Forty-Seventh Session 21 June-9 July 2021, 18 May 2021 (A/HRC/47/40), paragraph 3, 8, 21, 23, halaman 2-5);
  29. Bahwa hasil studi yang dilakukan oleh Working Group on Arbitrary Detention sebagaimana dikutip di atas cukup menggambarkan kepada kita semua bahwa perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, khususnya terhadap orang yang dituduh melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang dialami oleh (alm) David Yuliansyah bukanlah persoalan hukum dan hak asasi manusia biasa, melainkan sudah dilakukan secara sangat massif, tersistematis, dan meluas oleh para penegak hukum di berbagai negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon sangat berharap Hakim Pengadilan Negeri 

    memulihkan kembali nama baik, kedudukan, dan martabat seseorang yang telah sempat menjalani tindakan penegakan hukum baik berupa penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Padahal ternyata semua tindakan yang dikenakan kepada dirinya merupakan tindakan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang. Misalnya seorang tersangka yang telah dikenakan pemeriksaan penyidikan, ditangkap atau ditahan. Ternyata kemudian penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti untuk mengajukannya ke sidang pengadilan. Dalam kejadian yang seperti ini, tersangka berhak mengajukan permintaan rehabilitasi pemulihan nama baik serta kedudukan harkat dan martabatnya dalam keadaan semula sebelum kepada dirinya dilakukan pemeriksaan penyidikan. (…) Pemulihan kembali nama baik dan martabat tersangka atau terdakwa di dalam pergaulan masyarakat sangat penting, guna menghapuskan cacat yang dideritanya akibat penangkapan, penahanan, atau penuntutan dan pemeriksaan pengadilan yang dilakukan terhadap dirinya. Dengan adanya rehabilitasi, dapat diharapkan sebagai upaya membersihkan nama baik dan harkat martabat tersangka atau terdakwa maupun keluarganya di mata masyarakat”;

  30. Bahwa terkait dengan ganti rugi, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut PP Pelaksana KUHAP) menentukan besaran ganti rugi sebagai berikut:
  31. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  32. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  33. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
  34. Bahwa penangkapan tidak sah yang dilakukan Termohon telah mengakibatkan meninggalnya (alm) David Yuliansyah secara tidak wajar (unlawful death) yang diduga akibat penyiksaan selama proses pemeriksaan, karena ditemukan luka lebam kebiruan di sekujur tubuhnya. Selain itu, selama ditangkap oleh Termohon, (alm) David Yuliasnyah juga diperlakukan secara tidak manusiawi oleh Termohon dengan mengurungnya dalam sebuah ruangan berlantai kerikil dan tidak memiliki atap. Meninggalnya (alm) David Yuliansyah dalam status sebagai tahanan BNNP Aceh (Termohon) sudah sepatutnya dipersalahkan kepada Termohon. Sebab ketika Termohon selaku aparat negara diberikan hak dan kewenangan upaya paksa berupa penangkapan untuk merampas kemerdekaan seseorang (in casu David Yuliansyah), maka di sisi lain Termohon juga dibebankan kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keselamatannya. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap orang yang ditangkap atau ditahan oleh Termohon (in casu kematian David Yulianysah), maka itu artinya Termohon telah melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya. Termohon tidak boleh hanya menerima hak dan kewenangannya saja tanpa mau memikul kewajiban dan tanggung jawab dari pelaksanaan hak dan kewenangan tersebut. Oleh sebab itu, negara melalui Turut Termohon harus ikut bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan Termohon dengan memberikan ganti kerugian kepada Pemohon;
  35. Bahwa akibat meninggalnya (alm) David Yuliansyah, Pemohon telah kehilangan tulang punggung keluarga yang selama ini mencari nafkah untuk Pemohon beserta kedua anaknya yang saat ini masih berumur 8 tahun dan 5 tahun. Keadaan ini memaksa Pemohon menjadi orang tua tunggal (single parent) dan bekerja membanting tulang demi menghidupi diri beserta kedua anak Pemohon yang masih kecil. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dalam perkara ini Pemohon mengajukan ganti rugi dengan besaran maksimal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (3) PP Pelaksana KUHAP, yakni sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  36. PETITUM
  37. Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan ini untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  38. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  39. Menyatakan tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap (alm) David Yuliansyah;
  40. Menetapkan ganti rugi yang harus dibayar oleh negara melalui Turut Termohon kepada Pemohon sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
  41. Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia (Turut Termohon) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pemohon;
  42. Memulihkan hak (alm) David Yuliansyah dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya;
  43. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon; atau
  44. Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

    Demikianlah permohonan praperadilan ini Pemohon sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Cq Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemohon ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya