| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Manyatakan bahwa Ibu HAJJAH HALIMAH HASAN telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 1998 dirumah kediamannya di Gampong Keutapang Sanggeue Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, sdr NASRI HASAN telah meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 1994 dirumah kediamannya di Gampong Keutapang Sanggeue Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, sdr ISFANDIAR HASAN telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2024 sebab Tsunami, dan sdr MUHAMMAD EFENDI HASAN telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juli 2021 dirumah kediamannya di Gampong Keutapang Sanggeue Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Ibu HAJJAH HALIMAH Hasan, sdr NASRI HASAN, sdr ISFANDIAR HASAN, dan sdr MUHAMMAD EFENDI HASAN dapat didaftar dalam Akta Kematian dan selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama HAJJAH HALIMAH Hasan, NASRI HASAN, ISFANDIAR HASAN, dan MUHAMMAD EFENDI HASAN
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|