Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2023/PN Bna KHAIRIL AKHYAR M. NUR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2023/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRIL AKHYAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1fatchullah,S.H.KHAIRIL AKHYAR
Tergugat
NoNama
1M. NUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan  Pelawan  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan  adalah  Pelawan  yang benar ;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas Toko  seluas 53 M2 sesuai SHM  No. 02161, tanggal 23 Juli 2009 yang Pelawan beli tanggal 2 Agustus 2018 ;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 14/Pdt.Eks/2023/PN-Bna, Tanggal 8 September 2023, Non Eksekutabel :
  5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk tidak melaksanakan eksekusi lanjutan atas permohonan eksekusi Terlawan  ;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh  biaya perkara ini yang timbul dalam perkara a quo ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak