Adapun alasan atau posita yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah berdasarkan hal sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2021, Termohon melalui Surat Nomor B/297/VIII/RES.1.11./2021/Subdit I Resum perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditujukan kepada Pemohon pada intinya menyatakan terhadap kasus laporan Pemohon masih berjalan dan saat itu Pemohon selaku Penyidik memberitahukan posisi kasus masih berkordinasi dengan Bareskrim Polri terkait izin pemeriksaan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang PEMDA terkait izin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati karena Terlapor Dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Laporan Pemohon adalah Ir.H.M.A yang nota bene adalah Bupati Aceh Besar.
- Bahwa selanjutnya Termohon juga menyampaikan Rencana Penyidikan selanjutnya adalah menunggu pemberitahuan dari Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara di Birowassidik Bareskrim Polri guna meminta izin pemeriksaan
- secara tertulis ke Presiden Republik Indonesia terhadap Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar;
-
Bahwa ternyata dari proses yang telah dilakukan oleh Termohon dapat disimpulkan laporan Pemohon sebagaimana tersebut pada poin 4 Permohonan Pemohon telah dilakukan penyelidikan dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga laporan Pemohon tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi Penyidikan;
-
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2021 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon dengan Nomor : SPPP/79.b/XII/RES.1.11./2021/Subdit I Resum, tertanggal 06 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Aceh selaku Penyidik;
-
Bahwa alasan penghentian penyidikan oleh Termohon adalah berdasarkan hasil gelar perkara pada kamis tanggal 2 Desember 2021 di Aula Ditreskrimum Polda Aceh dengan perintah menghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / II / YAN.2.5. / 2021 / SPKT, tanggal 03 Februari 2021, tentang tindak pidana penipuan dikarenakan bukan merupakan tindak pidana;
-
PEMBAHASAN YURIDIS DAN POSITA.
-
Bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) yang dikeluarkan oleh Termohon dengan Nomor : SPPP/79.b/XII/RES.1.11./2021/Subdit I Resum tertanggal 6 Desember 2021 dengan alasan bukan merupakan tindak pidana adalah tidak sah dan terjadi kekeliruan dalam menafsirkan hukum dan perbuatan pidana oleh karenanya maka sewajarnyalah Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan SP3 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah batal dan/atau tidak sah menurut hukum, karena nyata-nyata telah terjadi dugaan kuat tindak pidana;
- Bahwa kronologi terjadinya kasus dimaksud adalah adanya permohonan dari sdr, Ir.H.M.A kepada Pemohon dengan dalih bantuan dana kampanye pada pilkada Bupati Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017 dimana sdr. Ir. H. M.A adalah sebagai calon Bupati Kabupaten Aceh Besar periode 2017 s/d 2022;
-
Bahwa untuk meyakinkan Pemohon sdr.ir HMA membujuk Pemohon untuk menyerahkan sejumlah uang kepadanya yaitu sejumlah Rp. 3.000.000.000.- ( tiga milyar rupiah ) dengan janji akan memberikan keuntungan berupa pemberian semua jenis pekerjaan dan/atau proyek-proyek yang sumber dananya dari APBN dan/atau APBK kepada Pemohon dan Pemohon juga dijanjikan untuk memilih dan mengangkat Kepala Dinas dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) kabupaten Aceh Besar apabila sdr. Ir.HMA terpilih sebagai Bupati Aceh besar;
-
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 November 2016, Pemohon dan sdr ir.HMA merealisasikannya dengan membuat Surat Pengakuan dan Pernyataan yang ditanda tangani oleh Pemohon dan Ir.HMA dengan Tgk.HAW diatas kertas bermaterai cukup dengan disaksikan oleh Ir. Musa Bintang dan Bahrum, bukti tersebut sudah diserahkan kepada Termohon saat proses membuat Laporan Polisi;
-
Bahwa Surat Pengakuan dan Pernyataan sebagaimana tersebut pada poin 4 diatas yang berisi pengakuan dan pernyataan sdr, Ir.HMA dan sdr. HAW selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar saat itu dengan janji jika Pemohon sanggup untuk membantu membiayai kebutuhan dana kampanye sejumlah Rp. 3.000.000.000._( tiga milyar rupiah ) kepada sdr Ir.HMA maka akan dijanjikan :
-
Untuk memperoleh semua jenis pekerjaan dan/atau proyek-proyek yang sumber pendanaannya dari APBN dan/atau APBK Kabupaten Aceh Besar, khususnya dari mata anggaran Infrastruktur ( belanja modal ) dan/atau mata anggaran belanja beli barang , maka untuk melaksanakan pekerjaan fisik terhadap proyek-proyek dimaksud sepenuhnya dikerjakan oleh Pemohon dengan porsi 25% ( dua puluh lima persen ) dari total nilai proyek dimaksud (vide bukti P,1 );
- Untuk memilih dan mengangkat Kepala Dinas dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Besar;
-
Bahwa untuk merealisasikan bantuan dana kampanye Pemohon telah pula menyerahkan dana sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) kepada Ir.HMA yaitu masing-masing :
-
Tanggal 24 November 2016 sejumlah Rp.1.100.000.000._( satu milyar seratus juta rupiah );
- Tanggal 7 Februari 2017 sejumlah Rp. 900.000.000._ ( Sembilan ratus juta rupiah );
- Tanggal tidak disebut dalam kwitansi,penyerahan uang pada tanggal 23 Desember 2016 sejumlah Rp. 1000.000.000._ ( satu milyar rupiah );
-
Seluruh penyerahan dana dimaksud semuanya dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani diatas kwitansi bermaterai cukup, bukti kwitansi tersebut juga telah diserahkan kepada Termohon saat proses membuat Laporan Polisi;
- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Aceh besar dengan tahapan pemungutan suara dan saat penghitungan suara terpilih sdr ir.HMA dan Tgk HAW sebagai pemenang dan pada tanggal 10 Juli 2017 dilakukan pelantikan Bupati Terpilih oleh Gubernur Aceh;
-
Bahwa dari saat terpilih sampai dilakukan Laporan Polisi bahkan sampai permohonan Praperadilan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh Pemohon, tidak satupun janji yang dituangkan dalam surat pengakuan dan pernyataan dari Ir.HMA dan Tgk HAW dipenuhi bahkan dana yang sudah diberikan Pemohon sejumlah Rp. 3.000.000.000._ ( tiga milyar rupiah ) sebagaimana tersebut pada poin 5 diatas tidak pernah dikembalikan sampai saat ini, maka jelas apa yang dilakukan oleh Ir.HMA dan Tgk HAW adalah rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain supaya memberi hutang maupun menghapus piutang secara melawan hukum, maka oleh karenanya telah terjadi keliru tafsir oleh Termohon jika perbuatan yang demikian dinyatakan bukan tindak pidana;
-
Bahwa isi Pengakuan dan Pernyataan sdr.Ir,HMA dan Tgk HAW sebagaimana tersebut pada poin 5 diatas nyata-nyata tidak mungkin dapat direalisasikan karena secara terang benderang telah menyalahi ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur tentang penetuan pemenang pekerjaan dari proyek-proyek yang bersumber dari APBN dan APBK, termasuk tata cara pengangkatan Kepala Dinas yang telah memiliki aturan yang wajib dipedomani, oleh karenanya unsur membujuk melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian itu, telah sangat membuktikan perbuatan sdr. Ir. HMA dan Tgk. HAW adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP;
-
Bahwa dengan demikian tindakan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/79.b/XII/RES.1.11./2021/Subdit I Resum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / 32 / II / YAN.2.5 / 2021 / SPKT, tanggal 03 Februari 2021 tentang tindak pidana penipuan dikarenakan bukan merupakan tindak pidana oleh Termohon adalah bertentangan dengan hukum karena kasus yang dilaporkan oleh Pemohon telah kuat dugaan terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP;
-
Bahwa sebagai bahan pertimbangan hukum bagi yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berikut disampaikan kajian hukum pasal 378 KUHP yaitu sebagai berikut :
-
Pasal 378 KUHP ( wetboek van strafrecht ) yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun;
-
Bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan adalah sbb :
-
Unsur barang siapa
-
Unsur barang siapa disini adalah siapa saja sebagai subjek hukum, artinya siapa saja orang yang telah melakukan sesuatu perbuatan pidana dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pidana;
Bahwa Mr, Drs. H.J. Van Schravensijk dalam buku “ Peladjaran Tentang Hukum Pidana Indonesia “ ( J.B. Wolters, Djakarta – Groningen, 1956,hal 138 ), berpendapat mengenai unsur barang siapa adalah sebagai berikut : “ barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat ditanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum “;
Bahwa fakta hukum sebagaimana diuraikan pada halaman 2 s/d 4 diatas menunjukkan sdr.Ir.HMA dan Tgk.HAW telah membuat janji dengan serangkaian kebohongan karena janji yang dibuat dalam surat pengakuan dan pernyataan tanggal 24 November 2016 ( vide bukti P1 ) adalah janji yang jika dipenuhi maka akan berdampak pada pelanggaran hukum bahkan akan berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga kompensasi yang dijanjikan kepada Pemohon adalah untuk menggerakkan Pemohon menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.000.000.000._ ( tiga milyar rupiah ) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian perkataan bohong, membujuk orang untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang;
-
Bahwa maksud pembujukan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dan melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian itu;
Bahwa sdr.Ir. HMA dan Tgk.HAW telah melakukan pembujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak atau melawan hukum dan melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap Pemohon sehingga Pemohon tergerak untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.000.000.000._ ( tiga milyar rupiah ) kepadanya;
Bahwa sebagai bukti Ir.HMA dan Tgk.HAW melawan hak dan/atau melawan hukum dalam pembujukan dan pernyataan bohong adalah ketika Ir.HMA dan Tgk HAW membuat surat Pengakuan dan Pernyataan tertanggal 24 November 2016 yang isinya adalah janji yang jika dipenuhi janji tersebut maka akan terjadi penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dan hal tersebut adalah bukti melawan hak dan melawan hukum;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan dan proyek-proyek yang sumber anggarannya dari APBN dan APBK adalah wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu melalui proses tender dan penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan dilarang untuk menjanjikan kepada seseorang sebagai bentuk kompensasi;
Bahwa demikian juga dengan janji Pemohon diberi kekuasaan untuk memilih dan mengangkat Kepala Dinas dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Besar apabila sdr. Ir.HMA dan Tgk. HAW terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar yang tertuang dalam Surat Pengakuan dan Pernyataan tersebut diatas yang telah diajukan sebagai bukti pada Termohon adalah juga merupakan bentuk melanggar hukum yang dilakukan oleh Ir.HMA dan Tgk.HAW dimana pernyataan yang melanggar hukum tersebut dilakukan sebagai upaya membujuk Pemohon untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.000.000.000._ (tiga milyar rupiah);
Bahwa Ir. HMA dan Tgk. HAW telah menerima sejumlah uang yaitu senilai Rp. 3.000.000.000._ ( tiga milyar rupiah ) dari Pemohon untuk digunakan sebagai dana Kampanye pada Pilkada Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017;
Bahwa tidak benar Uang sejumlah tersebut diatas digunakan untuk biaya kampanye hal ini dibuktikan dengan tidak adanya nama Pemohon sebagai penyumbang Dana kampanye Pilkada Aceh pada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar sebagai pemenuhan syarat untuk menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, seharusnya Termohon juga memeriksa Saksi dari KIP Kabupaten Aceh Besar dan bukti Surat Laporan dana kampanye yang disampaikan oleh Ir.HMA dan Tgk.HAW kepada KIP Aceh Besar berdasarkan Audit Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KIP Aceh Besar agar unsur pidana dalam Laporan Pemohon dapat terpenuhi, namun hal ini belum dilakukan oleh Termohon;
-
Bahwa jikapun Uang tersebut digunakan untuk biaya kampanye maka sdr.Ir.HMA dan Tgk.HAW juga telah melawan hukum yaitu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur , Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dimana menyebutkan :
PASAL 74 UU NOMOR 10 TAHUN 2016
Ayat (5) berbunyi : Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dan ayat 2 dari Perseorangan paling banyak Rp. 75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari Badan Hukum Swasta paling banyak Rp. 750.000.000._( tujuh ratus lima puluh juta rupiah );
Bahwa Batasan dana kampanye juga telah ditegaskan secara teknis dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 7 ayat 1 sampai 3 yang berbunyi:
(1). Dana kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp. 750.000.000._ ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ), setiap Partai Politik selama masa kampanye.
(2). Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp. 75.000.000. ( tujuh puluh lima juta rupiah ), selama masa kampanye.
(3). Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp.750.000.000._( tujuh ratus lima puluh juta ) selama masa kampanye;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan Laporan Polisi dari Pemohon haruslah diteruskan untuk proses penuntutan karena secara nyata tindakan yang dilakukan oleh Ir. HMA dan Tgk.HAW adalah tindak pidana yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana oleh pelaku;
PETITUM
-
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan yang telah Pemohon uraikan diatas maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh agar berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 79.b / XII / RES.1.11. / 2001 / Subdit I Resum, yang dikeluarkan oleh Termohon adalah batal dan/atau tidak sah;
-
Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan kehadapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan harapan semoga Allah SWT memberikan kekuatan untuk kita semua agar tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian dengan bersandarkan pada irah-irah demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa