Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Bna FANI SAPUTRA SAMIDAH Binti Alm. SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/31.a/V/RES.1.24/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FANI SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIDAH Binti Alm. SALEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Penghancuran terjadi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 11.20 Wib bertempat di Jl. T. Samidan Lr. Dahlia No. 4 Desa Lamglumpang Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh yang di laporkan oleh Sdr AFRIZAL AHMAD Bin (Alm) AHMAD, Umur 65 tahun, Pek. Pensiunan, Jenis kelamin laki-laki, Alamat Jl. T. Samidan Lr. Dahlia No. 4 Desa Lamglumpang Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Adapun tersangka melakukan pengrusakan dinding/tembok milik korban tersebut dengan cara pelaku menggunakan 1 (satu) buah martil ukuran 5 (lima) Kg dengan bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) Cm yang mengakibatkan dinding/tembok tersebut rusak/hancur.

Bahwa benar tindak pidana Pengrusakan ringan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 407 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh Tersangka SAMIDAH Binti (Alm) SALEH, Umur 57 tahun pekerjaan Wiraswasta alamat Jl. T. Samidan Lr. Dahlia Desa Lamglumpang Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh dengan cara merusak dinding/tembok rumah bagian kamar mandi lantai 1 (satu) yang terbuat dari beton dengan kerugian yang di laporkan oleh pelapor yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 11.20 Wib bertempat di Jl. T. Samidan Lr. Dahlia No. 4 Desa Lamglumpang Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh yang di laporkan oleh Sdr AFRIZAL AHMAD Bin (Alm) AHMAD, Umur 65 tahun, Pek. Pensiunan, Jenis kelamin laki-laki, Alamat Jl. T. Samidan Lr. Dahlia No. 4 Desa Lamglumpang Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Adapun tersangka melakukan pengrusakan dinding/tembok milik korban tersebut dengan cara pelaku menggunakan 1 (satu) buah martil ukuran 5 (lima) Kg dengan bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) Cm dengan cara memukul secara berkali – kali yang mengakibatkan dinding/tembok tersebut rusak/hancur

Pihak Dipublikasikan Ya