| Petitum Permohonan |
- Bahwa sekitar Bulan Mei 2019 terdapat kegiatan pengadaan Bebek/Itik pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara T.A. 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.690.110.800,- (delapan milyar enam ratus sembilan puluh juta seratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah), dimana sebagai pihak rekanan adalah CV. Beru Dinam sesuai dengan nomor Kontrak: 520/377SPK/2019 Tgl. 31 Mei 2019;
- Bahwa singkatnya, terhadap kegiatan pengadaan Bebek/Itik tersebut telah selesai dilaksankan sesuai dengan perjanjian kontrak dan juga telah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh pihak BPK RI perwakilan Aceh, dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp. 188.625.500,- (seratus delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Tgl. 24 Juni 2020 No: 16.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020;
- Bahwa terhadap temuan BPK RI perwakilan Aceh tersebut, Para Pemohon telah menindak lanjutinya dan telah mengembalikan kepada Kas Kabupaten Aceh Tenggara dengan cara mentranfer sebesar Rp. 188.625.500,- (seratus delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Tgl. 24 Juni 2020 No: 16.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020;
- Bahwa pada Tgl. 21 Mei 2021 Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/27.a/V/2021/Ditreskrimsus Tgl. 21 Mei 2021, hal ini menandakan telah dilakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Bebek/Itik pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara T.A. 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.690.110.800,- (delapan milyar enam ratus sembilan puluh juta seratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/27.a/V/2021/Ditreskrimsus Tgl. 21 Mei 2021 Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi pada pengadaan bebek/itik pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara T.A. 2019 sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa Para Pemohon terkejut dan bertanya-tanya kesalahan apa yang Para Pemohon lakukan sehingga Para Pemohon di tetapkan sebagai tersangka padahal pengadaan bebek/itik telah selesai dilakukan dan juga telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Aceh serta terhadap temuan BPK RI Perwakilan Aceh tersebut juga telah ditindak lanjuti dan telah dikembalikan sesuai dengan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Tgl. 24 Juni 2020 No: 16.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020;
- Bahwa jika dilihat dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/27.a/V/2021/Ditreskrimsus Tgl. 21 Mei 2021, hal ini menegaskan bahwa dimulainya penyidikan terhadap kegiatan pengadaan Bebek/Itik pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara T.A. 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.690.110.800,- (delapan milyar enam ratus sembilan puluh juta seratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) setelah dilakukannya pengembalian kelebihan bayar oleh Para Pemohon dengan iktikad baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 20 UU RI No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara;
- Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan sebelum atau setelah adanya penyidikan sebenarnya tidak ada aturan khusus, maka harus dilihat terlebih dahulu manfaat daripada penyidikan kasus tersebut, karena sebagai mana instruksi Presiden RI Ir. Joko Widodo yang dituangkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang mana harus mengedepankan upaya pencegahan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Aceh dan kewenangan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada prinsipnya berada pada ranah hukum administrasi Negara (administratif), sehingga sepanjang rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan, berarti kewajiban administratifnya bagi BPK telah selesai, dengan demikian adanya pengembalian oleh Para Pemohon sebagaimana disebutkan dalam rekomendasi BPK, berarti kerugian negara/daerah dalam temuan tersebut telah dipulihkan;
- Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/27.a/V/2021/Ditreskrimsus Tgl. 21 Mei 2021 tersebut, disebutkan Para Pemohon diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana KERUGIAN KEUANGAN NEGARA merupakan salah satu elemen pokok yang harus dipenuhi, tanpa adanya unsur ini maka tidak ada korupsi, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 0003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 “...unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung”;
- Bahwa selain itu kerugian keuangan negara tersebut harus Nyata dan Pasti Jumlahnya sebagaimana ditentukan UU sebagai berikut:
- Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”): “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
- Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”): “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
- Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”): “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
- Bahwa Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dalam kegiatan pengadaan Bebek/Itik pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara T.A. 2019 diduga tanpa adanya laporan hasil audit dari intansi yang berwenang, sebab Para Pemohon sampai saat ini belum ada dimintai tanggapan terkait adanya temuan lagi selain temuan BPK RI perwakilan Aceh yang sudah ditindak lanjuti dan sudah dikembalikan;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat 4 UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyatakan “ Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan”;
- Bahwa selain itu intansi yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap objek yang sama dimana sebelumnya BPK RI perwakilan Aceh sudah melakukan audit, harus melakukan koordinasi dengan BPK RI perwakilan Aceh agar tidak terjadi pengulangan yang sama dalam pemeriksaan yang dapat membingungkan atau kontradiktif sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) angka 3050;
- Bahwa Kendati berdasarkan hasil audit ulang ditemukan kerugian negara atau daerah dalam pengadaan Bebek/Itik tersebut, tidak serta merta dilakukan upaya hukum melainkan diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara/daerah tersebut (Diskresi) jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai dengan Pasal 20 UU RI No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Hal ini sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah dan Gubernur se-Indonesia bersama Jaksa Agung, Kapolri dan Presiden Joko Widodo, di Istana Presiden, Senin 24 Agustus 2015;
- Bahwa Termohon dalam menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tidak didasari dengan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Pasal 44 ayat (2) UU KPK;
- Pasal 1 angka 14 KUHAP, menyatakan: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”
- Pasal 44 ayat (2) UU KPK, menyatakan: “Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik”;
- Bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP ini kemudian diperluas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, yang mendefinisikan maksud dari “bukti permulaan” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga jelas terlihat Termohon sebelum membuat penetapan tersangka harus terlebih dahulu memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Dalam perkara a quo, alat bukti yang sah yang mana yang digunakan oleh Termohon dalam menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka??? Faktanya belum ada laporan hasil audit kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada Para Pemohon;
- Bahwa andaikata (quod non) Termohon menggunakan kesaksian para saksi tanpa didukung dengan alat bukti yang lain khususnya laporan hasil audit tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Dengan demikian penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon nyata-nyata tidak didasari dengan alat bukti apapun, sehingga syarat mengenai bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 44 ayat (2) UU KPK dan 2 (dua) alat bukti yang sah TIDAK TERPENUHI, dan karenanya penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP;
- Bahwa dengan tidak adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang dimaksud oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka penetapan Para Pemohon sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Dengan demikian maka secara hukum Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka sangat beralasan menurut hukum dinyatakan tidak sah;
|