Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2026/PN Bna Sari Ekawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2026/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sari Ekawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Bapak Abdullah Agam telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember tahun 2004 di Gampong Keudah Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh dan Ibu Habibah telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember tahun 2004 di Gampong Keudah Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Banda Aceh untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh agar kematian Bapak Abdullah Agam dan Ibu Habibah dapat didaftarkan dalam Akta Kematian dan selanjutnya diterbitkan Akta Kematian Bapak Abdullah Agam dan Ibu Habibah;
  4. Membebankan segala biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak