| Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR
-----Bahwa terdakwa REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Rumah daerah Desa Gle Deyah Kec, Krueng Barona Jaya Kab Aceh Besar, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho oleh karena sebagian saksi berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai pasal 84 ayat 2 KUHAP maka pengadilan negeri banda Aceh yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 saat itu terdakwa sedang berada di rumah di Ds. Gla Deyah Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, kemudian sekira pukul 21.30 Wib saksi Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin (penuntutan terpisah) menelpon terdakwa dengan tujuan meminta tolong untuk mengambil sabu selanjutnya berselang tidak lama terdakwa langsung menjumpai saksi Aulia Maulana (penuntutan terpisah) yang merupakan abang sepupu terdakwa yang mana rumahnya tersebut di belakang rumah terdakwa dan mengambil sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu, setelah sabu tersebut sudah di tangan terdakwa dan sekira pukul 22.00 Wib saksi Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin datang kerumah terdakwa dan langsung memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), dan kemudian terdakwa memberikan sabu kepada saksi Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin, dan selanjutnya saksi Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin langsung pulang atau pergi dari rumah terdakwa. -------
- Kemudian setelah menjual sabu tersebut kepada saksi Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin, selanjutnya terdakwa beristirahat di Rumah dan kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 03.30 Wib tiba-tiba datang petugas kepolisian kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa hingga di temukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex, serta terdakwa di hadapkan kepada saksi Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin yang sudah terlebih dahulu di tangkap oleh petugas kepolisian. -------
- Selanjutnya pada saat di introgasi oleh petugas kepolisian, terdakwa menjelaskan bahwa sabu yang ditemukan pada saksi Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin di peroleh dari saksi Aulia Maulana yang merupakan abang sepupu terdakwa, dan selanjutnya terdakwa memberikan informasi kepada petugas kepolisian dimana keberadaan saksi Aulia Maulana tersebut, hingga akhirnya saksi Aulia Maulana juga ikut ditangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti sabu yang lain yang ada di temukan pada saksi Aulia Maulana tersebut, Selanjutnya terdakwa, sdr Yudiansyah Jamal dan sdr Aulia Maulana serta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh guna diproses hukum lebih lanjut...
- Bahwa terdakwa REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
- Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB-7363/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025, yang telah di tandatangani oleh HENDRI D GINTING, S.Si.,M.Si dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap:,
- 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan mengandung Narkotika. milik terdakwa atas nama REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI
Bahwa dari hasil Analisis tersebut pada BAB IV berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Rumah daerah Desa Gle Deyah Kec, Krueng Barona Jaya Kab Aceh Besar, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho oleh karena sebagian saksi berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai pasal 84 ayat 2 KUHAP maka pengadilan negeri banda Aceh yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman; perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB di dalam rumah di desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh saksi Indra Syahputra Syamsuddin dan saksi Afkar Zulhikmah (kedua saksi adalah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banda Aceh) beserta tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap saksi YUDIANSYAH JAMAL Bin JAMALLUDIN (penuntutan terpisah) dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, kemudian berdasarkan keterangan saksi YUDIANSYAH JAMAL Bin JAMALLUDIN tersebut dianya membeli sabu dari seorang temannya yang bernama terdakwa REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI, yang sebagai perantara selanjutnya atas keterangan tersebut pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 03.30 Wib, saksi-saksi kepolisian dan tim langsung menuju rumah terdakwa REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI di Desa Gle Deyah Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar dan kemudian terdakwa REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI berhasil ditangkap didalam rumahnya kemudian pada saat penggeledahan di rumah terdakwa REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI tersebut di temukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik merk Aqua tutup botolnya terdapat 2 lubang dan 1 (satu) buak kotak rokok Magnum warna hitam yang berisikan 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) alumunium foil dan pipet plastik selanjutnya terdakwa REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI mengakui sabu yang di jual kepada saksi YUDIANSYAH JAMAL Bin JAMALLUDIN sebanyak 1 (satu) paket kecil tersebut di beli dari orang lain yang bernama saksi AULIA MAULANA Bin ASRI ISMAIL (penuntutan terpisah) yang kemudian saksi-saksi petugas kepolisian bersama rekan tim langsung menuju saksi AULIA MAULANA Bin ASRI ISMAIL tersebut dan berhasil menangkap serta mengamankan barang bukti sabu lainnya, kemudian terhadap ketiga orang tersebut di bawa ke Polresta Banda Aceh guna diproses hukum lebih lanjut.
-
- Bahwa terdakwa REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB-7363/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025, yang telah di tandatangani oleh HENDRI D GINTING, S.Si.,M.Si dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap:,
- 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan mengandung Narkotika. milik terdakwa atas nama REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI
Bahwa dari hasil Analisis tersebut pada BAB IV berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama REZAL FAHLEVI Bin MUSNADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |