| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah, nama pemohon, tanggal dan tahun pada akta kelahiran pemohon No. AL. 517.0081381 dari A Hamid HS, Nurlaila AH, 23, dan 1963 menjadi Hamid Husen, Nurlaila, 26, 1966.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon (kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Banda Aceh);
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|